• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Gelar Penguatan Kapasitas dan Jaringan Ulama Perempuan Muda, Rahima Tekan Angka Kekerasan Seksual di Pesantren

Tujuan dari penguatan kapasitas ini terus membumikan fatwa KUPI. Terutama bagaimana pesantren harus menjadi ruang yang aman dari kasus kekerasan seksual

Redaksi Redaksi
05/06/2024
in Aktual
0
Rahima

Rahima

969
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rahima menggelar Penguatan Kapasitas dan Jaringan Ulama Perempuan Muda Wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan di Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy, pada Rabu, 05 Mei 2024.

Kegiatan tersebut merupakan ruang untuk merefleksikan capaian dan tantangan implementasi fatwa KUPI terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren dan komunitas.

Bahkan, dari kegiatan ini diharapkan dapat tersusunnya rencana dan strategi kolaborasi setiap kabupaten dan wilayah. Serta menguatnya jejaring Ulama Perempuan Muda, simpul Rahima dan jaringan.

Untuk diketahui, Rahima merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki cita-cita terwujudnya kultur dan struktur sosial yang berkeadilan dengan terpenuhinya hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia.

Cita-cita tersebut tersebut dituangkan ke dalam dua misi yaitu adanya pengakuan pada otoritas Ulama Perempuan dan memampukan mereka sebagai agen perubahan terutama di akar rumput.

Guna mewujudkan misi tersebut, Rahima berupaya memperkuat pengetahuan dan skill Ulama Perempuan terkait dengan kajian Islam yang adil gender, kesehatan reproduksi, pengorganisasian, analisis sosial, dakwah transformatif, dan literasi digital.

Rahima mendukung Ulama Perempuan simpul Rahima untuk secara aktif berkolaborasi dan melakukan advokasi di ruang khidmah dan wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

Bahkan, sejak tahun 2005 hingga sekarang, Rahima telah mengadakan Pendidikan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) sebanyak 7 angkatan.

Dari 7 angkatan tersebut Rahima telah melahirkan Ulama Perempuan dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Selatan dan Solo Raya-Jawa Tengah.

Sekretaris Majelis Musyawarah (MM) Keagamaan KUPI, Masruchah mengatakan bahwa Rahima sebagai penyelanggara KUPI memiliki mandat untuk berkhidmah di pesantren, majelis taklim dan lembaga pendidikan.

Maka, Penguatan Kapasitas dan Jaringan Ulama Perempuan Muda menjadi bagian dari mandat KUPI tersebut.

Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual

Salah satu mandat dari KUPI ini, menurut Masruchah, adalah soal pencegahan kasus kekerasan seksual di pesantren.

Maka dengan begitu pesantren memiliki peran yang cukup penting dalam pencegahan kasus kekerasan seksual. Karena kalau tidak, angka kekerasan di pesantren akan semakin meningkat.

Merujuk data dari Komnas Perempuan, saat ini pesantren menempati posisi kedua dari tingginya kasus kekerasan seksual.

Dalam laporan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi (PT) menempati posisi pertama kasus kekerasan seksual dengan data 35%. Posisi kedua adalah pesantren atau lembaga pendidikan berbasis agama Islam dengan angka 16%. Sedangkan di posisi ketiga sebesar 15% ditempati oleh SMA/SMK.

Oleh sebab itu, Rahima memiliki peran penting untuk terus membumikan fatwa KUPI bahwa pesantren harus menjadi ruang yang aman dari semua tindak kekerasan seksual. Hal ini sebagaimana dalam fatwa KUPI I di Pesantren Kebon Jambu.

“Rahima punya mandat dari KUPI sebagai penyelenggara di ruang khidmah pesantren, majelis taklim dan lembaga pendidikan. Sehingga tujuan dari penguatan kapasitas ini terus membumikan fatwa KUPI. Terutama bagaimana pesantren harus menjadi ruang yang aman dari kasus kekerasan seksual,” kata Masruchah.

Masruchah meminta agar semua jaringan Ulama Perempuan muda yang menjadi pengasuh di pesantren untuk membuat SOP tentang pencegahan kekerasan seksual di pesantren.

“Pesantren Nurul Huda yang diasuh oleh Kang Cecep dan Nyai Erna menjadi salah satu pesantren dampingan Rahima yang telah membuat SOP pencegahan kekerasan seksual,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Ia berharap, kepada seluruh Ibu Nyai dan Pak kiai. Serta sahabat KUPI untuk terus berjuang meminimalisir tingginya angka kekerasan seksual di pesantren. “Sehingga pesantren akan kembali menjadi ruang yang aman,” tukasnya. []

Tags: gelarjaringanKapasitasKekerasan seksualPenguatanpesantrenrahimatekanUlama Perempuan Muda
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berhaji

    Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam dan Persoalan Gender
  • Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID