Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gender Dalam Pembangunan: Diakui Sebagai “Perempuan” Saja Belum Cukup

Tanpa adanya wadah khusus perempuan, tidak ada jaminan gender perempuan diakomodasi. Bagi gerakan tradisional, wadah tersebut sangat perlu agar pengalaman perempuan bisa diakui serta kebutuhan praktis-strategisnya terpenuhi.

Miftahul Huda by Miftahul Huda
3 September 2021
in Publik
A A
0
Afghanistan

Gender

3
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat perempuan pedesaan menggunakan sudut pandang eksistensialis itu terlalu kaku. Begitu juga menggunakan pendekatan Simone de Beauvoir: rumit, melangit, dan eksklusif teruntuk para “pemikir”. Itu yang dilakukan salah satu teman saya dalam mendiskusikan hasil penelitian di kasus Wadas (31/8).

Ia mengatakan, pengakuan terhadap pilihan perempuan—memilih untuk memasak, mencuci—adalah satu jalan menuju pemberdayaan. Dan secara tegas ia tidak setuju dengan langkah pengadaan wadah tersendiri bagi perempuan di dalam gerakan. Menurutnya, itu sama saja tidak mengakui pilihan perempuan, mengintervensi pilihan perempuan.

Sebagai sebuah pendapat, saya menerimanya. Tapi sebagai sebuah langkah strategis, saya menolaknya. Ada beberapa hal yang harus dibahas menyesuaikan kondisi sosial-masyarakat, sekaligus menjaga jarak dari permainan para pemikir yang mengabdi di menara pencakar langit.

Presentator mengatakan bahwa Wadon Wadas muncul setelah pertemuan kedelapan Gempa Dewa, dan itu sifatnya hanya informal. Tidak ada pertemuan formal dan keterlibatan perempuan secara struktural, termasuk partisipasi aktifnya. Lalu mengakui perempuan telah menentukan pilihan, itu tidak cukup. Bahkan sangat reduksionis dan abai terhadap jejaring relasi kuasa dalam pembanguan, yang sewaktu-waktu bisa menerkam perempuan, apalagi hanya perkumpulan informal.

Setelah Pengakuan, Lalu Apa?

Sebelumnya saya sudah menyinggung soal pengakuan ini dalam artikel Wadon Wadas Melampaui Batas Publik-Domestik. Benar, perempuan telah menjadi subjek atas pilihan sadarnya terhadap aktivitas reproduksi. Itu juga menjadi bentuk keragaman perempuan di dalam gerakan, dan usaha melepaskan diri dari pendefinisian sempit feminisme Barat.

Selanjutnya saya perlu memperlebar sudut pandang, yakni gender dalam pembangunan. Maka saya akan mengajukan pertanyaan, bagaimana “pengakuan” itu bisa menjamin kebutuhan praktis-strategis perempuan di tengah ancaman kerusakan alam terpenuhi? Tentu itu pertanyaan retoris yang jawabannya sudah saya kantongi sendiri: sulit bagi perempuan untuk berdaya hanya dengan mengakui pilihannya.

Perempuan akan diakui sebagai penerima manfaat dari pembangunan, pasif. Di dalam gerakan, mereka hanya diakui keberadaannya sebagai pemangku urusan reproduksi. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan gendernya diputuskan oleh para lelaki. Sampai di sini perempuan terlindas oleh dua persoalan, yaitu pembangunan destruktif dan gerakan yang male-oriented—jika istilah patriarki terlalu ekstrem.

Pertama, pembangunan destruktif (tambang batuan andesit) mengancam masyarakat dari berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan sumber daya. Bagi perempuan itu lebih kompleks, mereka kehilangan kebutuhan yang men-support gendernya—jika aktivitas reproduksi adalah pilihan sadar perempuan—seperti kehilangan mata air, ekonomi mandiri, dan kesehatan reproduksi.

Kedua, hadirnya gerakan berusaha memukul mundur pembangunan yang destruktif tersebut. Itu bagus untuk masyarakat, dan khususnya bagi pemenuhan kebutuhan praktis yang mendukung gender perempuan. Tapi tetap saja perempuan dianggap sebagai penerima manfaat pasif, seolah-olah ia mengamini semua keputusan laki-laki. Gerakan mengalami kekosongan sudut pandang, yaitu sudut pandang perempuan dengan seabrek persoalan gendernya. Perempuan-nya diakui, tapi tidak dengan gender-nya.

Kembali lagi kepada pernyataan teman saya: “Jika perempuan sudah menentukan pilihan, itu sudah cukup dan tidak perlu wadah struktural.” Dua persoalan di atas yang akan bertanya, sejauh mana gender perempuan bisa diakomodasi oleh gerakan yang hanya dihuni laki-laki? Dan, bagaimana gerakan bisa membuat keputusan adil gender dengan tanpa kehadiran perempuan?

Ciptakan Wadah Struktural Khusus Perempuan

Satu teman perempuan saya mengatakan bahwa perlu dibentuk wadah perempuan secara struktural, menjadikan Wadon Wadas sebagai organisasi struktural. Sebab, ia melihat perempuan hanya bisa berpendapat secara informal dari mulut ke mulut melalui kegiatan informal-reproduktif seperti memasak, membuat pithi, dan berjaga di pos. Adanya wadah khusus akan membuat perempuan lebih progresif. Itu adalah pernyataan yang memicu pendapat dengan perspektif Beauvoir yang telah saya sebut di atas.

Saya akan mengatakan, perlu untuk membuat wadah struktural bagi perempuan, atau konkritnya menjadikan Wadon Wadas sebagai wadah struktural perempuan Wadas—kalau saja waktu itu forum tidak terbatas oleh waktu. Maka, di sini akan saya tuangkan beberapa pendapat kenapa itu sangat perlu dan mendesak.

Pertama, perempuan memiliki ruang aman dan nyaman untuk membahas pengalaman mereka. Ruang ini memang sudah terealisasi melalui aktivitas reproduksi, tapi masalahnya ruang itu tidak bisa melegitimasi keputusan perempuan. Dengan adanya wadah struktural, pengalaman yang dibicarakan perempuan jadi legitimate. Selain itu, wadah tersebut menjadi penyeimbang dalam gerakan dan mengisi kekosongan sudut pandang. Artinya perempuan juga memiliki kontrol terhadap arah gerakan.

Kedua, perempuan bukan hanya mengawal kebutuhan praktis (tangible), tapi juga kebutuhan strategis (intangible) mereka. Karena adanya wadah konsentrasi, perempuan bisa berbicara banyak mengenai kebutuhan praktis gendernya, seperti air, pangan, dan kesehatan reproduksi, lalu mendiskusikannya bersama laki-laki di dalam gerakan.

Wadah tersebut akan menjamin kebutuhan gender perempuan tersedia karena mereka sendiri yang mengawal—terlepas dari bisa atau tidaknya gerakan mengawal isu tersebut, karena yang mereka hadapi adalah negara.

Sedangkan kebutuhan strategisnya adalah, perempuan mampu berpartisipasi aktif dan membuat keputusan di dalam gerakan. Itu akan mendorong gerakan menjauh dari keputusan yang bias gender, yang selama ini hanya diputuskan menggunakan sudut pandang laki-laki.

Wadah khusus tersebut akan menjamin partisipasi perempuan dalam jangka waktu yang lama dan legitimate. Akhirnya perempuan akan mencapai kebutuhan strategis: partisipasi, membuat keputusan, mengawal kebutuhan gendernya, dan diakomodasi gendernya.

Ketiga, perempuan bisa ikut mengontrol gerakan dengan turut serta dalam perencanaan, penilaian, dan evaluasi program/gerakan. Apa pun program yang direncanakan gerakan untuk mendesak mundur industri ekstraktif tersebut, dengan hadirnya perempuan akan meminimalisir bias gender. Perempuan juga bisa ikut menilai dan mengevaluasi program yang telah terlaksana, apakah mengakomodasi gender perempuan atau tidak. Jika pun tidak, perempuan tetap bisa mengontrol dan memperbaiki dalam perencanaan selanjutnya.

Dengan adanya wadah struktural perempuan, baru “pengakuan” itu bisa dianggap progresif karena melibatkan mereka di dalam gerakan, bukan sekadar penerima manfaat pasif. Dan yang perlu digarisbawahi, pembentukan wadah khusus itu bukan untuk membenturkan antara laki-laki dan perempuan. Melainkan untuk membuat aksi afirmatif terhadap gender perempuan di dalam pembangunan, yang selama ini selalu diabaikan dan pengalamannya tidak diperhitungkan. []

Tags: Gendergerakan perempuankeadilanKesetaraanPembangunanperempuanWadon Wadas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Adakah Ruang Aman Bagi Perempuan?

Next Post

Merebut Tafsir: Berdamai dengan Hadis

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Next Post
Bias

Merebut Tafsir: Berdamai dengan Hadis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an
  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan
  • Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0