Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gender Dalam Pembangunan: Diakui Sebagai “Perempuan” Saja Belum Cukup

Tanpa adanya wadah khusus perempuan, tidak ada jaminan gender perempuan diakomodasi. Bagi gerakan tradisional, wadah tersebut sangat perlu agar pengalaman perempuan bisa diakui serta kebutuhan praktis-strategisnya terpenuhi.

Miftahul Huda Miftahul Huda
3 September 2021
in Publik
0
Afghanistan

Gender

161
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat perempuan pedesaan menggunakan sudut pandang eksistensialis itu terlalu kaku. Begitu juga menggunakan pendekatan Simone de Beauvoir: rumit, melangit, dan eksklusif teruntuk para “pemikir”. Itu yang dilakukan salah satu teman saya dalam mendiskusikan hasil penelitian di kasus Wadas (31/8).

Ia mengatakan, pengakuan terhadap pilihan perempuan—memilih untuk memasak, mencuci—adalah satu jalan menuju pemberdayaan. Dan secara tegas ia tidak setuju dengan langkah pengadaan wadah tersendiri bagi perempuan di dalam gerakan. Menurutnya, itu sama saja tidak mengakui pilihan perempuan, mengintervensi pilihan perempuan.

Sebagai sebuah pendapat, saya menerimanya. Tapi sebagai sebuah langkah strategis, saya menolaknya. Ada beberapa hal yang harus dibahas menyesuaikan kondisi sosial-masyarakat, sekaligus menjaga jarak dari permainan para pemikir yang mengabdi di menara pencakar langit.

Presentator mengatakan bahwa Wadon Wadas muncul setelah pertemuan kedelapan Gempa Dewa, dan itu sifatnya hanya informal. Tidak ada pertemuan formal dan keterlibatan perempuan secara struktural, termasuk partisipasi aktifnya. Lalu mengakui perempuan telah menentukan pilihan, itu tidak cukup. Bahkan sangat reduksionis dan abai terhadap jejaring relasi kuasa dalam pembanguan, yang sewaktu-waktu bisa menerkam perempuan, apalagi hanya perkumpulan informal.

Setelah Pengakuan, Lalu Apa?

Sebelumnya saya sudah menyinggung soal pengakuan ini dalam artikel Wadon Wadas Melampaui Batas Publik-Domestik. Benar, perempuan telah menjadi subjek atas pilihan sadarnya terhadap aktivitas reproduksi. Itu juga menjadi bentuk keragaman perempuan di dalam gerakan, dan usaha melepaskan diri dari pendefinisian sempit feminisme Barat.

Selanjutnya saya perlu memperlebar sudut pandang, yakni gender dalam pembangunan. Maka saya akan mengajukan pertanyaan, bagaimana “pengakuan” itu bisa menjamin kebutuhan praktis-strategis perempuan di tengah ancaman kerusakan alam terpenuhi? Tentu itu pertanyaan retoris yang jawabannya sudah saya kantongi sendiri: sulit bagi perempuan untuk berdaya hanya dengan mengakui pilihannya.

Perempuan akan diakui sebagai penerima manfaat dari pembangunan, pasif. Di dalam gerakan, mereka hanya diakui keberadaannya sebagai pemangku urusan reproduksi. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan gendernya diputuskan oleh para lelaki. Sampai di sini perempuan terlindas oleh dua persoalan, yaitu pembangunan destruktif dan gerakan yang male-oriented—jika istilah patriarki terlalu ekstrem.

Pertama, pembangunan destruktif (tambang batuan andesit) mengancam masyarakat dari berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan sumber daya. Bagi perempuan itu lebih kompleks, mereka kehilangan kebutuhan yang men-support gendernya—jika aktivitas reproduksi adalah pilihan sadar perempuan—seperti kehilangan mata air, ekonomi mandiri, dan kesehatan reproduksi.

Kedua, hadirnya gerakan berusaha memukul mundur pembangunan yang destruktif tersebut. Itu bagus untuk masyarakat, dan khususnya bagi pemenuhan kebutuhan praktis yang mendukung gender perempuan. Tapi tetap saja perempuan dianggap sebagai penerima manfaat pasif, seolah-olah ia mengamini semua keputusan laki-laki. Gerakan mengalami kekosongan sudut pandang, yaitu sudut pandang perempuan dengan seabrek persoalan gendernya. Perempuan-nya diakui, tapi tidak dengan gender-nya.

Kembali lagi kepada pernyataan teman saya: “Jika perempuan sudah menentukan pilihan, itu sudah cukup dan tidak perlu wadah struktural.” Dua persoalan di atas yang akan bertanya, sejauh mana gender perempuan bisa diakomodasi oleh gerakan yang hanya dihuni laki-laki? Dan, bagaimana gerakan bisa membuat keputusan adil gender dengan tanpa kehadiran perempuan?

Ciptakan Wadah Struktural Khusus Perempuan

Satu teman perempuan saya mengatakan bahwa perlu dibentuk wadah perempuan secara struktural, menjadikan Wadon Wadas sebagai organisasi struktural. Sebab, ia melihat perempuan hanya bisa berpendapat secara informal dari mulut ke mulut melalui kegiatan informal-reproduktif seperti memasak, membuat pithi, dan berjaga di pos. Adanya wadah khusus akan membuat perempuan lebih progresif. Itu adalah pernyataan yang memicu pendapat dengan perspektif Beauvoir yang telah saya sebut di atas.

Saya akan mengatakan, perlu untuk membuat wadah struktural bagi perempuan, atau konkritnya menjadikan Wadon Wadas sebagai wadah struktural perempuan Wadas—kalau saja waktu itu forum tidak terbatas oleh waktu. Maka, di sini akan saya tuangkan beberapa pendapat kenapa itu sangat perlu dan mendesak.

Pertama, perempuan memiliki ruang aman dan nyaman untuk membahas pengalaman mereka. Ruang ini memang sudah terealisasi melalui aktivitas reproduksi, tapi masalahnya ruang itu tidak bisa melegitimasi keputusan perempuan. Dengan adanya wadah struktural, pengalaman yang dibicarakan perempuan jadi legitimate. Selain itu, wadah tersebut menjadi penyeimbang dalam gerakan dan mengisi kekosongan sudut pandang. Artinya perempuan juga memiliki kontrol terhadap arah gerakan.

Kedua, perempuan bukan hanya mengawal kebutuhan praktis (tangible), tapi juga kebutuhan strategis (intangible) mereka. Karena adanya wadah konsentrasi, perempuan bisa berbicara banyak mengenai kebutuhan praktis gendernya, seperti air, pangan, dan kesehatan reproduksi, lalu mendiskusikannya bersama laki-laki di dalam gerakan.

Wadah tersebut akan menjamin kebutuhan gender perempuan tersedia karena mereka sendiri yang mengawal—terlepas dari bisa atau tidaknya gerakan mengawal isu tersebut, karena yang mereka hadapi adalah negara.

Sedangkan kebutuhan strategisnya adalah, perempuan mampu berpartisipasi aktif dan membuat keputusan di dalam gerakan. Itu akan mendorong gerakan menjauh dari keputusan yang bias gender, yang selama ini hanya diputuskan menggunakan sudut pandang laki-laki.

Wadah khusus tersebut akan menjamin partisipasi perempuan dalam jangka waktu yang lama dan legitimate. Akhirnya perempuan akan mencapai kebutuhan strategis: partisipasi, membuat keputusan, mengawal kebutuhan gendernya, dan diakomodasi gendernya.

Ketiga, perempuan bisa ikut mengontrol gerakan dengan turut serta dalam perencanaan, penilaian, dan evaluasi program/gerakan. Apa pun program yang direncanakan gerakan untuk mendesak mundur industri ekstraktif tersebut, dengan hadirnya perempuan akan meminimalisir bias gender. Perempuan juga bisa ikut menilai dan mengevaluasi program yang telah terlaksana, apakah mengakomodasi gender perempuan atau tidak. Jika pun tidak, perempuan tetap bisa mengontrol dan memperbaiki dalam perencanaan selanjutnya.

Dengan adanya wadah struktural perempuan, baru “pengakuan” itu bisa dianggap progresif karena melibatkan mereka di dalam gerakan, bukan sekadar penerima manfaat pasif. Dan yang perlu digarisbawahi, pembentukan wadah khusus itu bukan untuk membenturkan antara laki-laki dan perempuan. Melainkan untuk membuat aksi afirmatif terhadap gender perempuan di dalam pembangunan, yang selama ini selalu diabaikan dan pengalamannya tidak diperhitungkan. []

Tags: Gendergerakan perempuankeadilanKesetaraanPembangunanperempuanWadon Wadas
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID