Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gus Dur dan Pribumisasi Feminisme

Upaya membangun kultur yang berkesetaraan gender setidaknya berdasarkan pada dua hal, yaitu realitas perempuan Nusantara dan kearifan tradisi

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
19 Desember 2022
in Publik
0
Pribumisasi Feminisme

Pribumisasi Feminisme

529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita tidak harus menelan mentah-mentah feminisme ala Barat. Namun, kita juga perlu memikirkan upaya mendialogkan kearifan tradisi dengan feminisme (baca: pribumisasi feminisme). Mengingat, setiap masyarakat memiliki realitasnya masing-masing, sehingga ukuran feminisme Barat belum tentu tepat dengan realitas masyarakat, khususnya perempuan, Nusantara.

Margaret Walters dalam Feminisme: Sebuah Pengantar Singkat menjelaskan bahwa, konteks feminisme bagi wanita kulit putih (perempuan Eropa) kelas menengah sering berkonsentrasi pada diskriminasi gender, sementara cenderung mengabaikan masalah perbedaan kelas dan diskriminasi ras.

Sedangkan, perempuan Brasil berpendapat bahwa feminisme terlalu eurosentris (bernuansa Eropa), dan seakan melupakan masalah lokal yang mendesak, seperti kekerasan rasial, masalah kesehatan, dan kesulitan yang mungkin perempuan kulit hitam hadapi ketika mencari pekerjaan.

Jadi realitas perempuan di tiap masyarakat berbeda. Dalam penjelasan Margaret Walters di atas, kita bisa melihat kalau bagi perempuan kulit putih diskriminasi gender menjadi persoalan pokok. Sedangkan perempuan kulit hitam malah menghadapi persoalan pokok berupa diskriminasi ras. Hal ini mengambarkan kalau apa yang feminis Barat pandang baik dan mendesak, belum tentu demikian dalam masyarakat non-Barat.

Oleh karena itu, ketika feminisme masuk ke Indonesia, maka kita tidak dapat menelan mentah-mentah feminisme ala Barat, dan tidak juga menolak konsep feminisme, melainkan berupaya untuk mendialogkan feminisme dengan realitas ke-Nusantara-an. Sehingga, kita dapat memaknai feminisme yang tidak semata ala Barat, tapi berangkat dari realitas masyarakat, khususnya perempuan, Nusantara.

Pribumisasi Feminisme Bukan Hal Baru

Upaya mem-pribumi-kan feminisme, atau mendialogkan feminisme dengan realitas ke-Nusantara-an, bukanlah suatu pekerjaan baru. Salah satu tokoh yang telah mengawali kerja ini adalah Gus Dur. Misalnya, pada sikap Gus Dur yang mengganti istilah kesetaraan gender dengan mitra sejajar, dan juga gagasannya yang menjadi batu loncatan dalam diskursus pribumisasi.

Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Ashilly Achidsti dalam Gender Gus Dur bahwa, “Mitra sejajar dan pribumisasi Islam merupakan cara Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk menerapkan sesuatu yang bukan berasal dari Indonesia sedemikian rupa (agar) tidak bertentangan dengan apa yang sudah tertanam di kehidupan masyarakat Indonesia. Pemikiran feminis yang memang lahir dari isu internasional juga perlu diadaptasi dan disebarkan dengan cara komunikasi yang tepat dengan budaya Indonesia agar tidak ada kesalahpahaman.”

Gagasan mitra sejajar dan pribumisasi (Islam) menggambarkan sikap Gus Dur yang ingin menerapkan kesetaraan gender tanpa melupakan nilai kearifan tradisi. Produksi pengetahuan Gus Dur ini dapat menjadi batu pijakan pemikiran pribumisasi feminisme.

Mitra Sejajar dan Gerakan Kesetaraan Gender

Sebagaimana telah saya jelaskan sebelumnya bahwa, alih-alih menggunakan term kesetaraan gender, Gus Dur malah memunculkan istilah lain yang lebih familiar bagi masyarakat Nusantara, namun maknanya sama dengan kata kesetaraan gender, yaitu “mitra sejajar”. Upaya itu Gus Dur lakukan, agar masyarakat Nusantara lebih mudah menerima paradigma kesetaraan gender.

Ashilly Achidsti menjelaskan bahwa, sebelum mengganti istilah gender dengan mitra sejajar atau kesetaraan laki-laki-perempuan, kalangan kiai sempat menolak upaya Gus Dur. Di mana Gus Dur berupaya mengenalkan kesetaraan gender di pesantren-pesantren. Sebab term gender mendapat stigma negatif sebagai program Yahudi, program Barat, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, Gus Dur kemudian memilih untuk menggunakan kata mitra sejajar yang lebih familiar di telinga masyarakat Nusantara. Dan, hasilnya kalangan kiai lebih dapat menerima istilah mitra sejajar dengan isi substansinya adalah kesetaraan gender.

Jadi Gus Dur mempribumikan istilah kesetaraan gender dan feminisme yang masih asing, sehingga masyarakat bisa menerima substansinya. Sikap Gus Dur mengajarkan kepada kita untuk tidak frontal terhadap budaya. Dalam gerakan kesetaraan gender, kita juga perlu memperhitungkan budaya atau kearifan tradisi yang telah mengakar dalam masyarakat.

Merumuskan Pribumisasi Feminisme

Selama ini gagasan perihal pribumisasi Gus Dur lekat dengan diskursus keislaman, yaitu pribumisasi Islam. Namun, kita dapat mengambil kerangka dasar pemikiran pribumisasi Gus Dur, dan mengaitkannya dengan konteks selain Islam, yang dalam hal ini adalah feminisme. Gagasan pribumisasi Gus Dur sendiri dapat kita lacak dalam berbagai jejak pemikirannya.

Gus Dur dalam “Pribumisasi Islam” menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar dasar yang harus mendasari kehidupan manusia. Yaitu keadilan, persamaan (kesetaraan), dan demokrasi. Dalam konteks kesetaraan gender, pandangan Gus Dur sebagaimana dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita adalah, “Perbedaan pria dan wanita hanyalah bersifat biologis….”

Artinya, dalam pemenuhan tiga pilar dasar kehidupan, perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Jadi, perempuan juga berhak atas keadilan, persamaan, dan demokrasi sebagaimana laki-laki. Dengan prinsip inilah seharusnya masyarakat membangun kulturnya.

Upaya membangun kultur yang berkesetaraan gender setidaknya berdasarkan pada dua hal, yaitu realitas perempuan Nusantara dan kearifan tradisi.

Gus Dur dalam “Pribumisasi Islam” menjelaskan bahwa pribumisasi merupakan upaya mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal. Artinya, gerakan feminisme atau konsep kesetaraan gender sepatutnya tidak mengabaikan kebutuhan-kebutuhan lokal (baca: perempuan Nusantara).

Dan, sebagaima berdasarkan pendekatan sosio-kultural dalam pribumisasi Gus Dur, perlu adanya upaya memahami masalah-masalah dasar yang masyarakat (perempuan) hadapi. Dalam konteks pribumisasi feminisme, maka analisis kebutuhan lokal itu berdasarkan pada realitas pengalaman dan kebutuhan perempuan Nusantara itu sendiri.

Analisis Pengalaman Perempuan Nusantara

Di sisi lain, analisis pengalaman dan kebutuhan perempuan Nusantara tidak boleh lepas dari kearifan tradisi. Ini bukan berarti untuk membenarkan laku patriarki oknum-oknum yang bersembunyi di balik nama budaya, melainkan upaya untuk menjaga warisan kearifan tradisi Nusantara.

Sebab, sebagaimana Gus Dur dalam Prisma Pemikiran Gus Dur, “…yang ‘paling Indonesia’ di antara semua nilai yang diikuti oleh warga bangsa ini adalah pencarian tak berkesudahan akan sebuah perubahan sosial tanpa memutuskan sama sekali ikatan dengan masa lampau (kearifan tradisi).”

Jadi kita terus berupaya mewujudkan kesetaraan perempuan dan melawan ketertindasan perempuan. Namun itu tidak lantas menjadikan kita menyerang dengan frontal kearifan tradisi. Bahkan sebaliknya, kearifan tradisi dapat menjadi alat, kacamata dan spirit gerakan, dalam feminisme.

Jika dalam konteks pribumisasi Islam, sebagaimana Gus Dur menjelaskan, “Bahaya dari proses Arabisasi… adalah tercerabutnya kita dari akar budaya kita sendiri. Lebih dari itu, Arabisasi belum tentu cocok dengan kebutuhan (kita).”

Maka dalam konteks pribumisasi feminisme, bahaya menelan mentah-mentah feminisme ala Barat dapat membuat kita tercerabut dari akar budaya sendiri. Feminisme ala Barat juga belum tentu sesuai dengan realitas kebutuhan perempuan Nusantara. Dan, sikap fanatik terhadap feminisme Barat malah dapat mengubah orientasi feminisme dari semangat kesetaraan gender menjadi upaya pembaratan dan melawan kearifan tradisi sendiri. Oleh karena itu, kita membutuhkan pribumisasi feminisme. []

Tags: bulan gus durfeminismegus durNusantaraperempuanPribumisasi
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam
  • Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik
  • Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID