• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hadis-hadis tentang Jumlah Mahar

Nabi Muhammad Saw menegaskan kepada perempuan tersebut, “Apakah kamu rela untuk menikah dengan mahar sepasang sandal saja?” Perempuan itu menjawab, “Ya, saya rela dan saya terima.” Kata Amir, pernikahan ini kemudian Nabi Muhammad Saw bolehkan dan sahkan.

Redaksi Redaksi
14/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
mahar

mahar

479
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa teks Hadis di bawah ini bisa menunjukkan kepada kita berapa jumlah mahar yang pernah ada pada masa Nabi Saw dan tercatat dalam kitab-kitab hadis.

Salah satunya adalah dalam Shahih al-Bukhari:

Dari sahabat Sahl bin Sa’ad al-Sa’idi r.a. berkata: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. pernah berkata kepada seorang laki-laki, “Menikahlah! sekalipun (dengan mahar) berupa cincin dari besi.” (Shahih al-Bukhari, no. 5205).

Hadis lain seperti yang diriwayatkan Sunan at-Tirmidzi:

Dari Ashim bin “Ubaidillah, dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya (seorang sahabat bernama Amir bin Rabi’ah r.a) bercerita tentang seorang perempuan yang menikah dengan sepasang sandal.

Baca Juga:

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-haknya di Hadapan Nabi

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Asma’ binti Abu Bakar Ra : Perempuan Tangguh di Balik Kesuksesan Hijrah Nabi Muhammad SAW

Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi

Nabi Muhammad Saw menegaskan kepada perempuan tersebut, “Apakah kamu rela untuk menikah dengan mahar sepasang sandal saja?” Perempuan itu menjawab, “Ya, saya rela dan saya terima.”

Kata Amir, pernikahan ini kemudian Nabi Muhammad Saw bolehkan dan sahkan. (Sunan al-Tirmidzi, no. 1137).

Dalam Musnad karya Imam Ahmad, sahabat Jabir bin Abdullah r.a. berkata: bahwa Rasulullah Saw. bersabda, Jika ada seorang laki-laki menikahi perempuan dengan memberi mahar berupa makanan sebanyak cakupan dua telapak tangan, maka nikahnya sah.” (Musnad Ahmad, no. 15052).

Ada catatan juga tentang jumlah mahar keluarga Nabi Saw. yang terdiri dari berbagai riwayat.

Ada riwayat yang menyatakan 400 dirham, ada yang menyatakan 480 dirham, dan ada juga yang menyatakan 500 dirham.

Bisa jadi jumlah ini berbeda antara satu orang keluarga, putri atau istri Nabi Saw dengan anggota keluarga yang lain. Jumlah ini berarti dua kali lipat dari nisab zakat. Jika sekarang nisab zakat kita konversi, maka nilainya sekitar 85 gram emas, berarti mahar keluarga Nabi Muhammad Saw ketika itu sekitar 170-210 gram emas.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: HadisJumlahMaharNabi Muhammad SAW
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID