• Login
  • Register
Sabtu, 30 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak Wajib Diberikan Sebelum Anak Lahir

Dalam hukum Islam, hak anak itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, berawal dari seseorang sudah hidup, minimal menjadi janin yang telah bernyawa dalam kandungan.

Redaksi Redaksi
31/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak Anak Wajib

Hak Anak Wajib

409
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk ulama kontemporer, Abd al-Hakim al-Unais tentang hak anak, maka ia menetapkan bahwa hak anak wajib diberikan sejak sebelum lahir.

Penetapan hak anak wajib diberikan sejak sebelum lahir semacam ini, merupakan hal yang ideal namun sekaligus problematis. Sebab pembahasan hak anak serupa itu mengabaikan mereka yang secara faktual lahir apapun status perkawinan kedua orang tuanya.

Tuntutan atas hak itu, dapat mengabaikan hak anak itu sendiri. Sebab tuntutan itu tak terkait dengan kebutuhan anak melainkan kedua orang dewasa yang melahirkan mereka ke dunia.

Dalam hukum Islam, hak anak itu, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, berawal dari seseorang sudah hidup, minimal menjadi janin yang telah bernyawa dalam kandungan.

Ayat-ayat yang menjadi rujukan juga tentang pernikahan dan hubungan intim antara suami dan istri, yang menyimpulkannya sebagai jalan awal bagi lahirnya, kelak, seorang anak.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an
  • 5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Baca Juga:

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Pada hak yang ke-3, menyebutkan bahwa, “Seorang anak berhak agar lahir ke muka bumi dengan merujuk pada ayat hubungan intim.” (QS. al-Baqarah: 187 dan 223).

Pada hak yang ke-41, menyebutkan bahwa, “Di antara hak anak yang akan meniupkan ruh ke dalamnya, yang menjadi urusan Allah SWT karena, Allah sendiri ynag menciptakan manusia dari air mani yang bersih, di dalam rahim yang bersih, yang cocok memperoleh ruh yang akan masuk ke dalamnya.”

Pernyataan hak ke-41 ini berdasarkan pada ayat berikut ini, yang tidak secara jelas mengarah pada apa yang ia katakan :

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الرُّوْحِۗ قُلِ الرُّوْحُ مِنْ اَمْرِ رَبِّيْ وَمَآ اُوْتِيْتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ اِلَّا قَلِيْلًا

Artinya : Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah, “Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, sedangkan kamu hanya memiliki pengetahuan sedikit. (QS. Al-Isra : 85). (Rul)

Tags: anakAnak LahirDiberikanFaqihuddin Abdul KodirhakHak anaksebelumulama KUPIwajib
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Muhammad Saw

Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar

29 September 2023
Jiwa yang Bersedih

Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

29 September 2023
Meneladani Rasulullah

Meneladani Rasulullah dalam Menjaga Tiga Relasi

29 September 2023
Maulid Nabi Muhammad

Maulid Nabi Muhammad Saw : Kelahiran Sang Cahaya

28 September 2023
maulid nabi

Inti dari Maulid Nabi Muhammad Saw adalah Meneladani Kepribadiannya

28 September 2023
Dakwah

Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

27 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hadits Kecaman Alat Pembajak Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Payung Hukum untuk Lindungi Para Pekerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Tadarus Subuh: Banyak Perempuan Masa Nabi Saw Ikut Bela Negara
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?
  • Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis
  • Buku Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama: Nabi Saw Menghormati Jenazah Non-Muslim

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist