• Login
  • Register
Rabu, 4 Oktober 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hak Istri Melindungi Diri dari Kekerasan dalam Keluarga

Dalam Islam, memang keputusan menjatuhkan talak ada pada pihak suami. Akan tetapi, bukan berarti istri tidak memiliki hak untuk mengajukan perceraian

Muhamad Zainal Mawahib Muhamad Zainal Mawahib
04/08/2023
in Keluarga
0
Hak Istri

Hak Istri

857
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hak istri ini sebagai bentuk untuk melindunginya dari penelantaran dan kekerasan yang suami lakukan dalam rumah tangga.

Mubadalah.id – Berdasarkan rilis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022 menyebutkan jumlah kasus perceraian di Indonesia meningkat. Di tahun 2022, kasus perceraian mencapai 516.334 kasus. Angka ini meningkat 15.31% dibanding pada tahun 2021, yang mencapai 447.743 kasus.

Mayoritas kasus perceraian di tahun 2022 merupakan cerai gugat, yakni permohonan perceraian yang pihak istri ajukan. Jumlah kasus cerai gugat 75.21%, sedangkan cerai talak yang pihak suami mengajukan sebanyak 24,78%.

Faktor utama perceraian di Indonesia 2022, di antaranya adalah kasus pertikaian. Di mana hingga kini masih mendominasi. Selanjutnya faktor ekonomi, meninggalkan pasangan dan faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Melihat data tersebut menunjukkan bahwa dalam menjalin hubungan suami istri ada cobaan dengan berbagai jenis. Apabila yang mengajukan perceraian di Indonesia mayoritas dari pihak istri, ini artinya dalam kasus perceraian mayoritas istri menjadi orang yang tersakiti.

Daftar Isi

    • Permohonan Perceraian Pihak Istri
  • Baca Juga:
  • Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part II
  • Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga
  • Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?
  • Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan
    • Kebolehan Istri Mengajukan Gugat Cerai
    • Gugat Cerai Hak Istri Melindungi Diri
    • Kesalingan antara Suami Istri

Permohonan Perceraian Pihak Istri

Setiap pasangan pasti menginginkan rumah tangganya berjalan langgeng. Menjadi keluarga yang bahagia dan sejahtera. Sebagaimana dalam Islam mengajak suami dan istri untuk berkomitmen menjaga hubungannya dalam rumah tangga. Berbagai permasalahan hidup sayogjanya tidak boleh sampai menghancurkan keutuhan rumah tangga. 

Baca Juga:

Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part II

Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga

Film Air Mata di Ujung Sajadah: Dilema Ibu Kandung dan Ibu Asuh, Siapa yang Lebih Berhak?

Berdakwahlah dengan Tanpa Kekerasan

Dalam kenyataan hidup selalu menyimpan kebahagiaan dan kesedihan yang terus berganti. Namun bukan berarti setiap ada kesedihan dapat menjadi alasan untuk memutus tali pernikahan. Ajakan Islam untuk melanggengkan pernikahan tersirat secara jelas dalam sabda Rasulullah.

قال رسول الله أبغض الحلال إلى الله تعالى الطلاق

Dari hadits ini, Rasulullah mengatakan bahwa perkara halal yang paling Allah murkai adalah (jatuhnya) talak.

Kebolehan Istri Mengajukan Gugat Cerai

Dalam Islam, memang keputusan menjatuhkan talak ada pada pihak suami. Akan tetapi, bukan berarti istri tidak memiliki hak untuk mengajukan perceraian. Istri dapat mewujudkan perceraian dengan khulu’, yakni permohonan cerai dari istri kepada suami untuk menjatuhkan talak dengan timbal balik (‘iwadh) yang disepakati.

Selain itu, istri juga dapat mengajukan fasakh kepada pengadilan. Yakni pihak istri mengajukan permohonan kepada hakim untuk menjatuhkan fasakh nikah karena alasan tertentu. Alasan seperti yang tertuang dalam Kitab ‘Ianah Ath-Thalibin, adalah suami meninggalkan istri dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak memberikan nafkah.

Di Indonesia, permohonan fasakh nikah oleh pihak istri karena ditinggal pergi oleh suami. Suami pergi tanpa kejelasan dan izin dari istri dapat ia ajukan ketika suami telah pergi meninggalkan selama dua tahun. Keadaan seperti ini menjadikan istri dan anak-anaknya terlantar.

Selain itu, istri boleh mengajukan permohonan fasakh dengan alasan pihak suami melakukan kekejaman yang dapat membayakan dirinya. Bahkan istri juga boleh mengajukan perceraian karena alasan sering terjadi pertengkaran dan tidak ada haparan rukun kembali dalam rumah tangga. Alasan-alasan perceraian itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Gugat Cerai Hak Istri Melindungi Diri

Dari ini dapat kita pahami bahwa istri dalam keluarga memiliki hak untuk mengajukan permohonan perceraian. Hak istri ini sebagai bentuk hak untuk melindunginya dari penelantaran dan kekerasan yang  suami lakukan dalam rumah tangga. Penelantaran dan kekerasan ini dapat membahayakan yang istri alami dari perbuatan suaminya.

Meskipun istri memiliki hak mengajukan permohonan cerai, namun tidak berarti dalam setiap permasalahan hanya dapat mereka selesaikan dengan perceraian. Perceraian adalah jalan terakhir manakala perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga tidak dapat rukun kembali. Sehingga upaya untuk memperbaiki hubungan suami dan istri harus mereka lalui terlebih dahulu.

Langkah ini sesuai dengan yang telah Allah perintahkan.

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti. (QS. An-Nisa: 35).

Kesalingan antara Suami Istri

Dari ayat ini menegaskan bahwa perlu upaya, bahkan seseorang sebagai juru damai yang dapat memperbaiki hubungan suami dan istri. Upaya ini dapat berupa nasihat yang juru damai berikan kepada suami dan istri untuk saling bekerjasama dalam rumah tangga. Bahkan kesalingan dalam berbagai hal untuk mewujudkan keluarga bahagia. 

Kesalingan antara suami dan istri penting mereka lakukan dalam rumah tangga, terutama kesalingan dalam berbagi peran. Dalam praktinya, pembagian peran ini dapat berganti-ganti sesuai dengan kondisi keluarga. Sebagai prinsipnya pengambilan keputusan dalam pembagian peran ini berdasarkan diskusi dan musyawarah suami dan istri.

Walhasil, Islam menganjurkan untuk selalu menjaga keutuhan rumah tangga sebisa mungkin. Dengan mewujudkan keluarga yang penuh kesalingan, saling mencintai, saling mengayomi, dan saling membahagiakan. Sehingga dalam rumah tangga jangan sampai terjadi perselisihan, penelantaran dan penganiayaan  yang berujung pada perceraian.

Akan tetapi, apabila istri mengalami pertikaian dalam rumah tangga, hingga dapat membahayakannya. Istri memiliki hak untuk melindungi hidupnya dari kekerasan dan penelantaran dari suaminya dengan perceraian. []

Tags: bangkit dari kdrtHak istriKDRTkekerasankeluarga
Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Terkait Posts

stimulasi fisik anak

Teladan Nabi dalam Pemberian Stimulasi Fisik Anak

4 Oktober 2023
Ketahanan Mental Keluarga

Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga

30 September 2023
Masjid Ramah Perempuan

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

27 September 2023
Kerja Perawatan dan Pengasuhan

Apresiasi Peran Laki-laki dalam Kerja Perawatan dan Pengasuhan

25 September 2023
Anak Korban Perceraian

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

23 September 2023
Fenomena Fatherless Country

Fenomena Fatherless Country dalam Kacamata Islam

15 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • mubadalah

    Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Konsep Keluarga Maslahah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Pemberian Stimulasi Fisik Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama
  • Perempuan Guru Mengaji di Sabuah
  • Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah
  • Serigala Betina dalam Diri Perempuan: Mengenalkan Psikologi Feminis
  • Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist