Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    Suara Disabilitas

    Dari Dialog Ibrahim-Ismail ke Meja Kebijakan: Refleksi Keterlibatan Suara Disabilitas

    Anak Berkebutuhan Khusus

    Mencintai Tanpa Membatasi: Belajar Melepas Anak Berkebutuhan Khusus untuk Mandiri

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren agar Terhindar dari Pencabulan dan Kekerasan Seksual

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren, Nawaning Berjihad Lawan Kekerasan Seksual

    Hari Pancasila

    Ketika Anak Bertanya, “Mengapa Kita Harus Belajar Pancasila?”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    Suara Disabilitas

    Dari Dialog Ibrahim-Ismail ke Meja Kebijakan: Refleksi Keterlibatan Suara Disabilitas

    Anak Berkebutuhan Khusus

    Mencintai Tanpa Membatasi: Belajar Melepas Anak Berkebutuhan Khusus untuk Mandiri

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren

    Panduan Praktis Mengenali dan Menjaga Batas Diri di Pesantren agar Terhindar dari Pencabulan dan Kekerasan Seksual

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren, Nawaning Berjihad Lawan Kekerasan Seksual

    Hari Pancasila

    Ketika Anak Bertanya, “Mengapa Kita Harus Belajar Pancasila?”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Faktor KDRT Artis Terus Merebak dalam Perspektif Mubadalah

Budaya kita sering mendidik dan mendorong laki-laki menjadi pemimpin atas perempuan. Banyak orang memahaminya secara salah. Yaitu menjadi penguasa yang bisa berbuat sekehendaknya dan menuntut ketaatan penuh dari istrinya

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
14 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
KDRT Artis

KDRT Artis

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru saja reda heboh kasus KDRT artis Rizky terhadap Lesty, mencuat lagi KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda. Pernikahan mereka belum genap setahun, Venna sudah melaporkan suaminya dengan keadaan hidung masih berdarah.

Jika selama ini banyak analisis menyatakan ketergantungan istri sebagai faktor kuat KDRT, pada kasus Venna ini justru sebaliknya. Venna adalah perempuan mandiri dari berbagai segi. Ekonomi, sosial, dan politik. Dia sama sekali tidak bergantung pada Ferry. Kasus-kasus artis ini juga sekaligus mematahkan mitos bahwa KDRT hanya terjadi di kalangan bawah, miskin, dan tidak terpelajar.

Bagaimana mubadalah memandang hal ini?

Mubadalah adalah relasi dua pihak, seperti suami dan istri, dengan basis kesalingan dan kerjasama antara keduanya. Dalam perspektif mubadalah, setiap kebaikan berkeluarga harus dilakukan keduanya dan dirasakan juga oleh keduanya. Begitupun keburukan dalam berkeluarga, harus dicegah dan dihindari keduanya. Masing-masing tidak boleh menjadi pelaku maupun korban.

Untuk menguatkan relasi mubadalah ini, masing-masing harus memegang teguh tiga prinsip pondasi: cara pandang bermartabat, adil, dan maslahah. Cara pandang bermartabat artinya masing-masing harus memandang diri dan pasangannya sebagai seseorang yang bermartabat dan patut untuk kita perlakukan secara baik dan mulia. Apapun posisi dan keadaan masing-masing, harus memulai dengan cara pandang yang bermartabat.

Ketika keadaan dan kapasitas keduanya berbeda, maka yang memiliki kapasitas lebih harus bertandang melindungi dan memberdayakan yang kurang. Baik secara fisik, ekonomi, sosial, maupun pengetahuan. Yang fisiknya kuat melindungi yang lemah. Yang ekonominya berlimpah mendukung yang kekurangan. Begitupun masalah sosial, spiritual, dan intelektual. Inilah perilaku dari prinsip yang kedua: adil.

Sementara maslahah artinya masing-masing harus berpikir dan berperilaku untuk kebaikan keluarga, untuk diri, pasangan, dan seluruh anggota keluarga lain. Untuk itu, juga membuka dan memfasilitasi potensi diri dan pasangan agar bisa maksimal dalam mewujudkan kebaikan dan juga menikmatinya.

Tiga prinsip ini menjadi pondasi untuk mengelola relasi pasutri yang terus menghadapi berbagai tantangan, bahkan tekanan hidup. Jika tiga prinsip ini tidak menjadi pondasi, maka pasutri artis maupun awam, kaya maupun miskin, terpelajar maupun tidak, akan rentan terjadi kekerasan sebagaimana Lesty dan Venna alami. Dengan tiga prinsip ini, setidaknya ada lima faktor mengapa KDRT artis akan terus marak terjadi.

  1. Cara pandang merendahkan

Perempuan yang menghormati suaminya, tidak mungkin akan memukulnya. Begitupun laki-laki yang menghormati istrinya tidak akan berani memukulnya. Seseorang, sebelum melakukan kekerasan terhadap orang lain, ia akan memandangnya lebih rendah, hina, dan lebih buruk lagi: menganggap pasangannya sebagai jahat dan musuhnya.

Nabi Muhammad Saw telah mengingatkan hal ini, bahwa merendahkan orang lain adalah awal dari segala keburukan kepadanya (Sahih Muslim, no. hadits: 6706). Awalnya, seorang laki-laki akan menganggap istrinya salah, tidak taat, membangkang, tidak baik, hina, lebih rendah, bahkan jahat terhadapnya. Dari cara pandang ini, dia akan mulai berani melakukan kekerasan, mulai dari yang verbal, psikis, bahkan bisa meningkat pada fisik, yang bisa melukai, dan bahkan sampai pada kematian.

  1. Lupa kebaikan pasangan

Seseorang yang merendahkan pasangannya akan kesulitan mengingat kebaikannya. Yang sering terpikir malah keburukannya. Terus dan terus, sehingga membesar. Dia lalu berpikir untuk mengingatkan dan mendisiplinkan pasangannya. Dia lupa keburukan dia, tetapi ingat keburukan pasangannya. Mengungkit kebaikan diri sendiri, tetapi lupa kebaikan pasangannya. Dalam kondisi relasi demikian, kekerasan akan mudah terjadi.

Karena itu, dalam relasi pasutri yang mubadalah, Nabi Muhammad Saw selalu mengingatkan, ketika seorang laki-laki teringat keburukan istrinya segera beralih untuk mengingat berbagai kebaikannya. Begitupun sebaliknya, ketika perempuan teringat perilaku buruk suaminya, segera mengingat berbagai kebaikannya (Sahih Muslim, no. hadits: 3721).

Tentu saja, hal ini terkait dengan keburukan kecil dan bukan yang prinsipil. Ayat an-Nisa (QS. 4: 19) juga menganjurkan pasutri untuk saling berbuat baik, dengan tidak memfokuskan pada keburukan pasangan, sebaliknya pada kebaikan-kebaikannya.

  1. Kontrol diri lemah

Setiap manusia memiliki kekuatan baik dan sekaligus buruk (QS. Asy-Syams, 91: 8-9). Kekuatan buruk itu bisa berupa nafsu menguasai, mengontrol, dan memaksakan kehendak kepada orang lain. Kekuatan baik bisa semua dorongan untuk berbuat baik, sekaligus mengontrol kekuatan buruk yang ada pada diri, agar tidak destruktif pada diri maupun orang lain.

Ketika kontrol diri lemah, kekuatan buruk seseorang bisa destruktif pada diri maupun orang lain. Jika kita gabung dengan dua faktor di atas, seseorang akan mudah melakukan kekerasan kepada pasangannya. Sekalipun dia yang pelaku, dia akan menjustifikasi dirinya sebagai yang benar dan pasangannya salah, mencari-cari dan memberi alasan tindak kekerasan yang dia lakukan, dan bahkan menumpahkan kesalahan justru kepada pasangannya.

Anjuran-anjuran agama mengenai ibadah, doa, dan akhlak karimah adalah medium untuk mengasah daya dorong diri agar terus berbuat baik (amar ma’ruf), dan memperkuat daya kontrol diri agar tidak berbuat buruk (nahi munkar). Beribadah yang benar adalah yang reflektif, yang menguatkan kehambaan-Nya kepada Allah Swt, sekaligus mengasahnya menjadi pribadi yang bertakwa dalam relasi sosial, dengan daya dorong tinggi untuk kebaikan (amar ma’ruf) dan daya kontrol kuat dari tindak keburukan (nahi munkar).

  1. Pudarnya rasa berpasangan

Dalam perspektif mubadalah, ikatan pernikahan adalah ikatan berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Ketika menikah, seseorang harus memandang dirinya bagian dari pasangannya, begitupun pasanganya adalah bagian dari dirinya. Kebahagiaan pasangannya adalah juga kebahagiaannya, dan kesakitan pasangannya adalah juga kesakitan dirinya.

Al-Qur’an menegaskan relasi mubadalah seperti ini dengan ibarat pakaian. Laki-laki adalah pakaian bagi istrinya dan perempuan adalah pakaian bagi suaminya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna, QS. Al-Baqarah, 2: 187). Al-Qur’an juga memandang ikatan pernikahan ini sebagai zawaj, atau berpasangan. Masing-masing, antara suami dan istri, adalah zawj (pasangan) bagi yang lain.

Ketika rasa berpasangan ini pudar, seseorang akan mudah melakukan tindak kekerasan kepada pasangannya. Mulai dari yang sederhana, verbal, dan bisa meningkat pada psikis dan fisik. Jika dia memandangnya sebagai pasangan, ia justru akan melindunginya dari segala keburukan, termasuk dari tindak kekerasan dirinya.

Untuk itu, Allah Swt selalu mengingatkan pentingnya rasa berpasangan di antara pasutri (QS. ar-Rum, 30: 21), selalu saling berbuat baik satu sama lain (QS. an-Nisa, 4: 19), menjaga komitmen pernikahan sebagai janji kokoh (mitsaqan ghalizan) yang harus dijaga bersama (QS. an-Nisa, 4: 21), selalu bermusyawarah dan saling mencari keridhoan satu sama lain (QS. al-Baqarah, 2: 233).

  1. Nafsu berkuasa

Budaya kita sering mendidik dan mendorong laki-laki menjadi pemimpin atas perempuan. Banyak orang memahaminya secara salah. Yaitu menjadi penguasa yang bisa berbuat sekehendaknya dan menuntut ketaatan penuh dari istrinya. Padahal, kepempinan di sini maksudnya lebih pada tanggung-jawab untuk menghadirkan kebaikan (ma’ruf), kebahagiaan (sakinah), dan cinta (mawaddah) kasih (rahmah). Inilah yang diajarkan al-Qur’an (QS. ar-Rum, 30: 21 dan an-Nisa, 4: 19).

Tetapi laki-laki yang tidak berpijak pada tiga prinsip pondasi mubadalah di atas, akan menggunakan didikan budaya ini untuk memperbesar ego dan nafsu kuasanya atas perempuan. Dengan nafsu ini, laki-laki akan mudah memberi berbagai tuntutan dan perintah pada istrinya, mengontrol kehidupanya, dan mendisiplinkannya dari sesuatu yang ia anggap salah.

Dengan sikap yang tidak mubadalah ini, apalagi ditambah keempat faktor di atas, laki-laki akan mudah melakukan kekerasan kepada istrinya. Baik laki-laki artis atau awam, kaya atau miskin, terpelajar maupun tidak. Lebih-lebih lagi jika ditambah dengan faktor-faktor eksternal yang lain, terutama tantangan dan tekanan hidup yang tiada ujung ini.

Semoga kita semua terhindar dari cara pandang, sikap, dan perilaku yang tidak mubadalah. Sehingga terjauhkan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga, baik sebagai korban maupun pelaku. Amiin. []

Tags: ArtisKDRTKekerasan Berbasis GenderMubadalahperkawinanrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Relasi Suami Istri Harus Saling Komitmen Untuk Hadirkan Kebaikan dalam Keluarga

Next Post

Satu Rumah Ibadah dalam Sekat-sekat Rumah Petak

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Masa Kadaluarsa
Personal

Sejak Kapan Perempuan Dianggap Memiliki Masa Kadaluarsa?

11 Mei 2026
Trilogi KUPI
Metodologi

Trilogi KUPI: Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki sebagai Satu Metodologi

9 Mei 2026
Tadarus Subuh ke-189
Keluarga

Tadarus Subuh Ke-189: Nusyuz Adalah Tanggung Jawab Bersama

5 Mei 2026
Keadilan Emosional
Keluarga

Keadilan Emosional dalam Pernikahan: Memahami Beban Afektif dengan Pendekatan Mubādalah

4 Mei 2026
Gagal Menjadi Stoik
Personal

Gagal Menjadi Stoik: Refleksi Hati dan Mubadalah

2 Mei 2026
Next Post
Rumah Ibadah

Satu Rumah Ibadah dalam Sekat-sekat Rumah Petak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai
  • Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui
  • Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan
  • Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan
  • Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0