Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hari Anak Nasional: Momentum Anak Menyuarakan Perlindungan Haknya

Perayaan HAN tahun ini, menjadi momentum yang pas untuk melibatkan anak sebagai subyek aktif dalam menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

Sofa Laela Sofa Laela
1 Juli 2025
in Featured, Publik
0
Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional

685
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak adalah generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Masa depan bangsa kita berada di tangan mereka saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini, maka akan semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.

Keberadaan anak-anak adalah sumber daya, potensi yang memiliki peran strategis arah keberlanjutan suatu bangsa ke depan. Maka perlindungan kepada anak-anak harus menjadi prioritas pembangunan bangsa.

Pembangunan manusia seutuhnya seyogyanya menyasar anak-anak karena mereka adalah potensi dan sumber daya, sehingga perlindungan anak adalah menjamin pertumbuhan dan perkembangan secara fisik, mental, dan sosial secara utuh.

Memperingati hari anak nasional (HAN) yang jatuh pada setiap 23 Juli, tahun 2023 ini perayaan HAN bertemakan “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Melalui tema ini, kita semua elemen bangsa, berhadapan pada suatu renungan, bahwa hari anak adalah momentum refleksi “apakah anak-anak sudah terlindungi? Apakah anak-anak sudah mendapatkan haknya?”, termasuk refleksi “apakah kita sudah menempatkan anak sebagai subyek seutuhnya?”.

Maka, peringatan hari anak sekaligus bertujuan membangun kembali kesadaran tentang pentingnya tugas masing-masing elemen bangsa. Baik orang tua, masyarakat, guru, dan pemerintah- dalam memenuhi hak dan perlindungan anak. Namun, bagaimana kiranya peran anak dalam momentum peringatan hari spesial yang kita tujukan untuk mereka itu?

Sejarah Hari Anak Nasional

Sejarah hari anak di Indonesia adalah sejak era Presiden Soekarno. Pada awalnya, Presiden Soekarno mencetuskan Hari Kanak-Kanak Indonesia. Namun, prosesnya yang lama membuat penetapan peringatan Hari Anak Nasional tersebut baru dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Selanjutnya, pada 23 Juli 1979, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Maka sejak saat itulah, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional. Di mana kita iperingati tepat di tanggal lahirnya UU Kesejahteraan Anak tersebut, yaitu tanggal 23 Juli.

Penetapan Hari Anak Nasional inipun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Maka di tahun ini, Hari Anak Nasional menjadi peringatan ke-39. Peringatan Hari Anak Nasional pun kita lakukan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.

Keluarga sebagai Lingkup Terkecil Anak Menyuarakan Haknya

Terkait peringatan HAN tahun 2023 ini yang bertemakan “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun merilis beberapa subtema, salah satunya adalah “Stop Kekerasan, Perkawinan Anak dan Pekerja Anak”.

Dalam kampanyenya, subtema tersebut bertujuan untuk mendukung semua keluarga menjadi kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak.

Sejalan dengan tagline HAN 2023 #BeraniKarenaPeduli: Anak menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-haknya, maka kita mmebutuhkan upaya preventif dalam pencegahan dan meminimalisir kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak. Di mana semua itu dapat kita suarakan, dan dilakukan secara aktif oleh anak-anak.

Anak kita berikan ruang aman untuk menyuarakan hak-haknya terkait hal ini. Setidaknya peran anak tersebut kita upayakan dalam lingkup keluarga. Sehingga, keluarga sebagai lingkup terkecil dan terdekat dengan anak sebagai pihak pertama yang memastikan perlindungan akan hak anak untuk tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak.

Momentum Anak Menyuarakan Perlindungan Haknya

Kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak merupakan pelanggaran hak anak. Artinya, juga menjadi pelanggaran HAM, karena hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Konsepsi perlindungan anak yang ditujukan menjadi tanggung jawab semua pihak. Yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali,

Maka perayaan HAN tahun ini menjadi momentum yang pas untuk melibatkan anak sebagai subyek aktif dalam menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Peran ini harus berlandaskan kesadaran mereka akan hak-hak mereka yang harus terlindungi. Jadi bagai peribahasa “sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui”.

Pelibatan anak ini bukan hanya berarti menumbuhkan kesadaran mereka akan hak-haknya. Namun juga memercayakan kepada anak untuk menjadi subyek aktif yang harus menjadi garda depan dalam perlindungan hak diri mereka.

Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa anak adalah sepenuhnya subyek, bukan hanya obyek. Anak adalah sumber daya bukan hanya potensi. Peran orang dewasa -orang tua, masyarakat, guru, dan pemerintah- yang selama ini merupakan elemen bangsa atau subyek aktif dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Maka kita harus melihat akan adanya elemen lain yang lebih berhak untuk menyuarakan hak diri mereka, yakni elemen anak. Sehingga, orang dewasa kemudian melihat anak sebagai subyek seutuhnya dan memberi ruang kepada anak.

Pun misalnya, dalam keluarga sebagai lingkup terkecil, maka orang tua seharusnya melihat anak sebagai subyek penuh dan mendengar kebutuhan hak diri anak. Sehingga kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak serta hak-hak anak lainnya dapat kita tegakkan. Selamat merayakan hari anak, selamat memberi ruang bagi anak. []

Tags: 23 Julianak IndonesiaDunia AnakHak anakHari Anak Nasional 2023
Sofa Laela

Sofa Laela

Sofa Laila, pengajar di Madrasah Diniyyah ar-Raudlatul Mardliyyah Kota Depok dan pengajar di STIH IBLAM Jakarta. Domisili di Kota Depok Jawa Barat. Instagram @shopha_shopha

Terkait Posts

Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Fitrah Anak
Keluarga

Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

6 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID