Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hari Anak Nasional: Momentum Anak Menyuarakan Perlindungan Haknya

Perayaan HAN tahun ini, menjadi momentum yang pas untuk melibatkan anak sebagai subyek aktif dalam menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

Sofa Laela by Sofa Laela
1 Juli 2025
in Featured, Publik
A A
0
Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional

14
SHARES
686
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak adalah generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Masa depan bangsa kita berada di tangan mereka saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini, maka akan semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.

Keberadaan anak-anak adalah sumber daya, potensi yang memiliki peran strategis arah keberlanjutan suatu bangsa ke depan. Maka perlindungan kepada anak-anak harus menjadi prioritas pembangunan bangsa.

Pembangunan manusia seutuhnya seyogyanya menyasar anak-anak karena mereka adalah potensi dan sumber daya, sehingga perlindungan anak adalah menjamin pertumbuhan dan perkembangan secara fisik, mental, dan sosial secara utuh.

Memperingati hari anak nasional (HAN) yang jatuh pada setiap 23 Juli, tahun 2023 ini perayaan HAN bertemakan “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Melalui tema ini, kita semua elemen bangsa, berhadapan pada suatu renungan, bahwa hari anak adalah momentum refleksi “apakah anak-anak sudah terlindungi? Apakah anak-anak sudah mendapatkan haknya?”, termasuk refleksi “apakah kita sudah menempatkan anak sebagai subyek seutuhnya?”.

Maka, peringatan hari anak sekaligus bertujuan membangun kembali kesadaran tentang pentingnya tugas masing-masing elemen bangsa. Baik orang tua, masyarakat, guru, dan pemerintah- dalam memenuhi hak dan perlindungan anak. Namun, bagaimana kiranya peran anak dalam momentum peringatan hari spesial yang kita tujukan untuk mereka itu?

Sejarah Hari Anak Nasional

Sejarah hari anak di Indonesia adalah sejak era Presiden Soekarno. Pada awalnya, Presiden Soekarno mencetuskan Hari Kanak-Kanak Indonesia. Namun, prosesnya yang lama membuat penetapan peringatan Hari Anak Nasional tersebut baru dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Selanjutnya, pada 23 Juli 1979, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Maka sejak saat itulah, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional. Di mana kita iperingati tepat di tanggal lahirnya UU Kesejahteraan Anak tersebut, yaitu tanggal 23 Juli.

Penetapan Hari Anak Nasional inipun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Maka di tahun ini, Hari Anak Nasional menjadi peringatan ke-39. Peringatan Hari Anak Nasional pun kita lakukan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.

Keluarga sebagai Lingkup Terkecil Anak Menyuarakan Haknya

Terkait peringatan HAN tahun 2023 ini yang bertemakan “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun merilis beberapa subtema, salah satunya adalah “Stop Kekerasan, Perkawinan Anak dan Pekerja Anak”.

Dalam kampanyenya, subtema tersebut bertujuan untuk mendukung semua keluarga menjadi kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak.

Sejalan dengan tagline HAN 2023 #BeraniKarenaPeduli: Anak menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-haknya, maka kita mmebutuhkan upaya preventif dalam pencegahan dan meminimalisir kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak. Di mana semua itu dapat kita suarakan, dan dilakukan secara aktif oleh anak-anak.

Anak kita berikan ruang aman untuk menyuarakan hak-haknya terkait hal ini. Setidaknya peran anak tersebut kita upayakan dalam lingkup keluarga. Sehingga, keluarga sebagai lingkup terkecil dan terdekat dengan anak sebagai pihak pertama yang memastikan perlindungan akan hak anak untuk tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak.

Momentum Anak Menyuarakan Perlindungan Haknya

Kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak merupakan pelanggaran hak anak. Artinya, juga menjadi pelanggaran HAM, karena hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Konsepsi perlindungan anak yang ditujukan menjadi tanggung jawab semua pihak. Yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali,

Maka perayaan HAN tahun ini menjadi momentum yang pas untuk melibatkan anak sebagai subyek aktif dalam menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Peran ini harus berlandaskan kesadaran mereka akan hak-hak mereka yang harus terlindungi. Jadi bagai peribahasa “sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui”.

Pelibatan anak ini bukan hanya berarti menumbuhkan kesadaran mereka akan hak-haknya. Namun juga memercayakan kepada anak untuk menjadi subyek aktif yang harus menjadi garda depan dalam perlindungan hak diri mereka.

Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa anak adalah sepenuhnya subyek, bukan hanya obyek. Anak adalah sumber daya bukan hanya potensi. Peran orang dewasa -orang tua, masyarakat, guru, dan pemerintah- yang selama ini merupakan elemen bangsa atau subyek aktif dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Maka kita harus melihat akan adanya elemen lain yang lebih berhak untuk menyuarakan hak diri mereka, yakni elemen anak. Sehingga, orang dewasa kemudian melihat anak sebagai subyek seutuhnya dan memberi ruang kepada anak.

Pun misalnya, dalam keluarga sebagai lingkup terkecil, maka orang tua seharusnya melihat anak sebagai subyek penuh dan mendengar kebutuhan hak diri anak. Sehingga kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak serta hak-hak anak lainnya dapat kita tegakkan. Selamat merayakan hari anak, selamat memberi ruang bagi anak. []

Tags: 23 Julianak IndonesiaDunia AnakHak anakHari Anak Nasional 2023
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Praktik Baik Pengelolaan Sampah di Desa Pasawahan: Sampah Menjadi Tanggungjawab Bersama

Next Post

Nasib Perempuan Buruh Tani di Desa Paniis: Pekerjaannya Dianggap Mudah dan Diberi Upah Murah

Sofa Laela

Sofa Laela

Sofa Laila, pengajar di Madrasah Diniyyah ar-Raudlatul Mardliyyah Kota Depok dan pengajar di STIH IBLAM Jakarta. Domisili di Kota Depok Jawa Barat. Instagram @shopha_shopha

Related Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Next Post
Desa Paniis

Nasib Perempuan Buruh Tani di Desa Paniis: Pekerjaannya Dianggap Mudah dan Diberi Upah Murah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an
  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan
  • Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0