Senin, 9 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hari Anak Nasional: Momentum Anak Menyuarakan Perlindungan Haknya

Perayaan HAN tahun ini, menjadi momentum yang pas untuk melibatkan anak sebagai subyek aktif dalam menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

Sofa Laela by Sofa Laela
1 Juli 2025
in Featured, Publik
A A
0
Hari Anak Nasional

Hari Anak Nasional

14
SHARES
687
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak adalah generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Masa depan bangsa kita berada di tangan mereka saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini, maka akan semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.

Keberadaan anak-anak adalah sumber daya, potensi yang memiliki peran strategis arah keberlanjutan suatu bangsa ke depan. Maka perlindungan kepada anak-anak harus menjadi prioritas pembangunan bangsa.

Pembangunan manusia seutuhnya seyogyanya menyasar anak-anak karena mereka adalah potensi dan sumber daya, sehingga perlindungan anak adalah menjamin pertumbuhan dan perkembangan secara fisik, mental, dan sosial secara utuh.

Memperingati hari anak nasional (HAN) yang jatuh pada setiap 23 Juli, tahun 2023 ini perayaan HAN bertemakan “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Melalui tema ini, kita semua elemen bangsa, berhadapan pada suatu renungan, bahwa hari anak adalah momentum refleksi “apakah anak-anak sudah terlindungi? Apakah anak-anak sudah mendapatkan haknya?”, termasuk refleksi “apakah kita sudah menempatkan anak sebagai subyek seutuhnya?”.

Maka, peringatan hari anak sekaligus bertujuan membangun kembali kesadaran tentang pentingnya tugas masing-masing elemen bangsa. Baik orang tua, masyarakat, guru, dan pemerintah- dalam memenuhi hak dan perlindungan anak. Namun, bagaimana kiranya peran anak dalam momentum peringatan hari spesial yang kita tujukan untuk mereka itu?

Sejarah Hari Anak Nasional

Sejarah hari anak di Indonesia adalah sejak era Presiden Soekarno. Pada awalnya, Presiden Soekarno mencetuskan Hari Kanak-Kanak Indonesia. Namun, prosesnya yang lama membuat penetapan peringatan Hari Anak Nasional tersebut baru dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Selanjutnya, pada 23 Juli 1979, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Maka sejak saat itulah, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional. Di mana kita iperingati tepat di tanggal lahirnya UU Kesejahteraan Anak tersebut, yaitu tanggal 23 Juli.

Penetapan Hari Anak Nasional inipun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Maka di tahun ini, Hari Anak Nasional menjadi peringatan ke-39. Peringatan Hari Anak Nasional pun kita lakukan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.

Keluarga sebagai Lingkup Terkecil Anak Menyuarakan Haknya

Terkait peringatan HAN tahun 2023 ini yang bertemakan “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun merilis beberapa subtema, salah satunya adalah “Stop Kekerasan, Perkawinan Anak dan Pekerja Anak”.

Dalam kampanyenya, subtema tersebut bertujuan untuk mendukung semua keluarga menjadi kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak.

Sejalan dengan tagline HAN 2023 #BeraniKarenaPeduli: Anak menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-haknya, maka kita mmebutuhkan upaya preventif dalam pencegahan dan meminimalisir kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak. Di mana semua itu dapat kita suarakan, dan dilakukan secara aktif oleh anak-anak.

Anak kita berikan ruang aman untuk menyuarakan hak-haknya terkait hal ini. Setidaknya peran anak tersebut kita upayakan dalam lingkup keluarga. Sehingga, keluarga sebagai lingkup terkecil dan terdekat dengan anak sebagai pihak pertama yang memastikan perlindungan akan hak anak untuk tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak.

Momentum Anak Menyuarakan Perlindungan Haknya

Kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak merupakan pelanggaran hak anak. Artinya, juga menjadi pelanggaran HAM, karena hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Konsepsi perlindungan anak yang ditujukan menjadi tanggung jawab semua pihak. Yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali,

Maka perayaan HAN tahun ini menjadi momentum yang pas untuk melibatkan anak sebagai subyek aktif dalam menyuarakan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Peran ini harus berlandaskan kesadaran mereka akan hak-hak mereka yang harus terlindungi. Jadi bagai peribahasa “sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui”.

Pelibatan anak ini bukan hanya berarti menumbuhkan kesadaran mereka akan hak-haknya. Namun juga memercayakan kepada anak untuk menjadi subyek aktif yang harus menjadi garda depan dalam perlindungan hak diri mereka.

Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa anak adalah sepenuhnya subyek, bukan hanya obyek. Anak adalah sumber daya bukan hanya potensi. Peran orang dewasa -orang tua, masyarakat, guru, dan pemerintah- yang selama ini merupakan elemen bangsa atau subyek aktif dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Maka kita harus melihat akan adanya elemen lain yang lebih berhak untuk menyuarakan hak diri mereka, yakni elemen anak. Sehingga, orang dewasa kemudian melihat anak sebagai subyek seutuhnya dan memberi ruang kepada anak.

Pun misalnya, dalam keluarga sebagai lingkup terkecil, maka orang tua seharusnya melihat anak sebagai subyek penuh dan mendengar kebutuhan hak diri anak. Sehingga kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak serta hak-hak anak lainnya dapat kita tegakkan. Selamat merayakan hari anak, selamat memberi ruang bagi anak. []

Tags: 23 Julianak IndonesiaDunia AnakHak anakHari Anak Nasional 2023
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Praktik Baik Pengelolaan Sampah di Desa Pasawahan: Sampah Menjadi Tanggungjawab Bersama

Next Post

Nasib Perempuan Buruh Tani di Desa Paniis: Pekerjaannya Dianggap Mudah dan Diberi Upah Murah

Sofa Laela

Sofa Laela

Sofa Laila, pengajar di Madrasah Diniyyah ar-Raudlatul Mardliyyah Kota Depok dan pengajar di STIH IBLAM Jakarta. Domisili di Kota Depok Jawa Barat. Instagram @shopha_shopha

Related Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Next Post
Desa Paniis

Nasib Perempuan Buruh Tani di Desa Paniis: Pekerjaannya Dianggap Mudah dan Diberi Upah Murah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri
  • Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0