Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hati-Hati! Ungkap Identitas Pelaku Kekerasan Seksual di Sosial Media Juga Bisa Dipidana

Perlu menjadi kehati-hatian bagi korban TPKS jika hendak speak-up di sosial media. Salah satunya ialah jangan sembarangan mengungkapkan identitas pelaku TPKS di sosial media

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
8 November 2022
in Publik
A A
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksu

11
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wajar kiranya jika seorang korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merasa geram, murka, dan marah terhadap pelaku kekerasan seksual yang telah menjadikan dirinya terpuruk dan terpukul. Jangankan korban. Sebagai ‘orang lain’ yang tidak memiliki hubungan keluarga pun, (termasuk saya), pasti ikut marah. Bahkan ‘gereget’ ketika membaca atau mendengar kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Apalagi ketika kasus tersebut menjadi viral atau trending di sosial media. Saya terkadang sampai ingin membanting HP karena saking geramnya terhadap kasus kekerasan seksual yang belum ada hentinya. Selain itu, setiap kali membaca berita atau Thread di salah satu media sosial, masih ada saja orang-orang yang berkomentar dengan menyalahkan korban TPKS itu sendiri (Victim Blamming). Sungguh ironis!

Saya salah satu orang yang mendukung penuh ketika korban TPKS berani speak-up akan kasus kekerasan seksual yang ia alami. Termasuk di sosial media. Karena dengan begitu, selain sebagai upaya menyuarakan haknya sebagai korban, speak-up di sosial media juga dapat mengurangi kesalahpahaman masyarakat. Khususnya orang-orang sekitar, dan juga agar tidak masyarakat remehkan. Karena diam saja tidak dapat mengubah apapun.

Namun, ternyata ada beberapa hal yang harus kita perhatikan. Perlu menjadi kehati-hatian bagi korban TPKS jika hendak speak-up di sosial media. Salah satunya ialah jangan sembarangan mengungkapkan identitas pelaku TPKS di sosial media. Jika hal tersebut tidak kita perhatikan, maka bisa saja korban malah pelaku perbuatan bejat tersebut akan menuntut balik korban.

Aturan Tentang Larangan Mengungkap Identitas Pelaku

Mengungkap identitas pelaku tindak pidana (termasuk TPKS) di sosial media merupakan tindakan yang juga berpotensi melanggar hukum. Kenapa demikian? Karena sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai kasus tersebut, maka terduga pelaku belum boleh kita vonis bersalah. Bahkan oleh korban itu sendiri, ataupun penegak hukum seperti Polisi.

Berikut ini adalah beberapa aturan tentang larangan mengungkap identitas pelaku kekerasan seksual:

  • Pasal 8 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman

Fenomena spill the tea atau mengungkap rahasia orang lain yang bisa saja mengandung informasi terkait perbuatan jahat yang kita tuduhkan kepada orang lain yang belum tentu benar, melanggar asas praduga tak bersalah. Aturan hal ini ada dalam Pasal 8 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

  • Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Selain Pasal 8 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, mengungkap kejahatan orang lain (termasuk TPKS) juga berpotensi terjerat Pasal Pencemaran Nama Baik (27 Ayat 3) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa penghinaan/pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan seseorang. Yakni dengan menuduhkan sesuatu hal agar masyarakat umum ketahui, atau tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku. Akan tetapi, apabila tuduhan tersebut merupakan suatu penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah fakta, maka spill the tea tadi bukan delik yang berkaitan dengan penghinaan/pencemaran nama baik.

  • UU Perlindungan Data Pribadi

Mengungkapkan identitas pelaku TPKS di sosial media juga diatur oleh UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Maksud identitas ini, mulai dari nama lengkap, alamat, dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang termasuk objek perlindungan dalam UU ini.

Menurut UU PDP, perbuatan yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Atau orang lain yang dapat merugikan pemilik data pribadi tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal lima miliar rupiah.

Sedangkan, perbuatan yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Dan/atau pidana denda maksimal empat miliar rupiah.

Dengan demikian, mengungkapkan identitas pelaku TPKS di sosial media. Mulai dari nama lengkap hingga alamat terduga pelaku, dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam UU PDP berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

Beberapa ketentuan tersebut di atas merupakan aturan yang sah dan masih berlaku di Indonesia. Sehingga, sebelum melakukan speak up di sosial media, lebih bijak apabila tidak menyertakan identitas pelaku kekerasan seksual terlebih dahulu sebelum adanya putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Seperti yang sudah saya jelaskan di awal tulisan ini. Perbuatan speak up merupakan salah satu langkah positif dalam upaya menyuarakan hak korban TPKS itu sendiri. Serta meminimalisir terjadinya kesalahpahaman di antara masyarakat sekitar, khususnya orang-orang terdekat. Karena sekali lagi, jika anda atau saya adalah korban, diam tidak akan merubah apapun.

Mengingat penegakan hukum di Indonesia (termasuk TPKS) masih laksana pemadam kebakaran. Di mana menunggu api membesar untuk kemudian kita padamkan. Maka perbuatan speak up di sosial media bukanlah suatu kesalahan, bahkan sangat kita perlukan. Akan tetapi, hal-hal yang sudah saya jelaskan tadi juga perlu kita perhatikan terlebih dulu. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan. []

Tags: hukumIndonesiaKekerasan seksualkorbanpelakuUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wacana Feminisme Muncul dari Pesantren

Next Post

KH. Husein Muhammad: Sosok Feminis Laki-laki

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Next Post
feminisme laki-laki

KH. Husein Muhammad: Sosok Feminis Laki-laki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0