Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kamu Harus Tahu! Hak-hak Korban Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Dengan hadirnya UU TPKS ini merupakan dasar hukum materiil dan formil dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Baik oleh aparat penegak hukum, pendamping, hingga masyarakat secara umum

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
21 September 2022
in Publik
A A
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

13
SHARES
663
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 lalu merupakan salah satu peraturan yang sudah sangat lama dinanti oleh masyarakat, khususnya para korban kekerasan seksual.

UU TPKS ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, mulai dari melindungi, menangani, memulihkan, penegakan hukum, rehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, hingga menjamin kekerasan seksual tidak kembali terulang.

Sementara itu, pengertian tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU TPKS adalah: ‘’segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini’’.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual

Penjelasana dalam Pasal 4 UU TPKS, bahwa tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi 9 macam, yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, dalam Pasal 4 Ayat 2 UU TPKS juga dijelaskan bahwa terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang masuk dalam kategori tindak pidana. Mulai dari pencabulan, eksploitasi seksual, perkosaan, persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, dan perbuatan asusila tanpa persetujuan korban,

Kemudian, pornografi yang melibatkan anak, pornografi yang memuat konten eksploitasi seksual, pemaksaan pelecehan seksual, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, hingga kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Hak-Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 1 angka 16 UU TPKS menyebutkan bahwa hak korban kekerasan seksual meliputi hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban.

Pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual merupakan kewajiban negara sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Berikut ini adalah rincian hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS:

  1. Hak atas Penanganan

Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Hak korban atas penanganan meliputi:

  • Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
  • Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan.
  • Hak atas layanan hukum.
  • Hak atas penguatan psikologis.
  • Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.
  • Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban.
  • Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
  1. Hak atas Perlindungan

Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) laksanakan, atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak korban atas pelindungan meliputi:

  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan.
  • Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan.
  • Perlindungan atas kerahasiaan identitas.
  • Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.
  • Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, dan akses politik.
  • Perlindungan dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.
  1. Hak atas Pemulihan

Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban. Hak korban atas pemulihan meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi, kompensasi, dan reintegrasi sosial.

Dalam UU TPKS, hak korban atas pemulihan terbagi menjadi dua macam. Pertama, pemulihan sebelum dan selama proses peradilan yang meliputi:

  • Penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik.
  • Penguatan psikologis.
  • Pemberian informasi tentang hak korban.
  • Pemberian informasi tentang proses peradilan.
  • Pemberian informasi tentang layanan pemulihan.
  • Pendampingan hukum.
  • Pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak (bagi korban penyandang disabilitas).
  • Penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup dan tempat tinggal sementara yang layak dan aman.
  • Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual.
  • Penyediaan fasilitas pendidikan.
  • Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
  • Hak atas informasi ( tentang narapidana telah selesai menjalani hukuman).
  • Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual (bagi korban kekerasan seksual dengan sarana elektronik).

Kedua, hak atas pemulihan bagi korban setelah proses peradilan yang meliputi:

  • Pemantauan, pemeriksaan, dan pelayanan kesehatan fisik serta psikologis korban secara berkala dan berkelanjutan.
  • Penguatan dukungan komunitas untuk pemulihan.
  • Pendampingan penguatan kompensasi dan restitusi.
  • Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
  • Penyediaan layanan bantuan sosial (jaminan kesehatan dan lain-lain) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu.
  • Pemberdayaan ekonomi.
  • Penyediaan kebutuhan lain berdasarkan identifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

Sinergi Bersama Dorong Implementasi UU TPKS

Itulah hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS yang perlu masyarakat ketahui, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual itu sendiri. Sehingga hal ini menjadi penting untuk menghindari kejahatan lainnya. Seperti victim blaming, yang kemudian menjadikan korban semakin terpuruk.

Maka dari itu, dengan hadirnya UU TPKS ini merupakan dasar hukum materiil dan formil dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Baik oleh aparat penegak hukum, pendamping, hingga masyarakat secara umum.

Meski begitu, berbagai pembaruan dalam UU TPKS akan jauh lebih efektif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, jika semua pihak bersinergi untuk mendorong implementasi UU ini agar berjalan maksimal dan optimal, termasuk dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual. []

Tags: hukumIndonesiaKekerasan seksualkorban kekerasan seksualPelindungan KorbanUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sekolah Hidup Ala Siti Maryam

Next Post

Apakah Melajang itu Dosa?

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

1 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Next Post
Apakah Melajang itu Dosa

Apakah Melajang itu Dosa?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0