• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hubungan Buruh dan Majikan Menurut Fikih

Dalam sistem klasik, hubungan buruh dan majikan berada pada posisi antagonistik atau berlawanan. Majikan sebagai pemilik modal (kapital) berada pada posisi yang superior. Sedangkan buruh berada pada golongan inferior (al-mustad'afin).

Redaksi Redaksi
06/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hubungan Buruh dan Majikan

Hubungan Buruh dan Majikan

355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan fikih Islam klasik, hubungan buruh dan majikan digambarkan dalam satu bentuk jual-beli manfaat atau jasa yang dilakukan oleh dua orang yang sepakat meneken kontrak kerja untuk sebuah pekerjaan dengan konpensasi upah yang disebut dalam bab ijarah. Diakui atau tidak, ini bertentangan dengan sistem ekonomi klasik yang berkembang.

Dalam sistem klasik, hubungan buruh dan majikan berada pada posisi antagonistik atau berlawanan. Majikan sebagai pemilik modal (kapital) berada pada posisi yang superior. Sedangkan buruh berada pada golongan inferior (al-mustad’afin).

Sementara Islam menempatkan keduanya dalam hubungan kemitraan, persahabatan atau ukhuwwah. Keduanya saling percaya dan melengkapi. Sebab itulah, hak buruh dan majikan berada dalam porsi yang berimbang (saling menguntungkan).

Majikan sebagai orang yang mempekerjakan wajib mendapat hasil kerja yang maksimal. Sementara buruh sebagai pihak yang dipekerjakan, harus mampu memberikan kualitas terbaiknya. Sehingga pantas untuk mendapatkan upah. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan upahnya.” (HR. Baihaqiy)

Baca Juga:

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Nasib Buruh Perempuan di Tengah Gelombang PHK

Refleksi May Day: Sudahkah Pemerintah Indonesia Berpihak Pada Buruh?

Konsep kemitraan ini bisa juga kita tafsirkan sebagai kesetaraan posisi antara musta’jir (orang yang mempekerjakan) dan mujir (orang yang ia pekerjakan). Asas saling membutuhkan di antara keduanya

Majikan sebagai pemegang modal yang membutuhkan pekerja, dan buruh sebagai orang yang membutuhkan upah atau bayaran dari pekerjaannya, sama-sama memiliki kepentingan dan saling melengkapi sebagai mitra kerja. Karenanya, Islam mengatur agar keduanya menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan bagiannya secara adil.

Di samping itu, landasan utama konsep kemitraan buruhmajikan adalah ijarah (sewa-menyewa). Konsep ijarah ini meniscayakan keseimbangan kedua belah pihak, sebagai musta’jir dan mu’jir. Penyewa adalah pihak yang mengupah dan mendapatkan manfaat,

sedangkan mujir adalah pihak yang memberikan manfaat dan mendapatkan upah. Ini semakin menegaskan bahwa konsep perburuhan dalam Islam berdasarkan pada nilai keadilan dan keseimbangan. []

Tags: buruhfikihhubunganMajikan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version