Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan fikih Islam klasik, hubungan buruh dan majikan digambarkan dalam satu bentuk jual-beli manfaat atau jasa yang dilakukan oleh dua orang yang sepakat meneken kontrak kerja untuk sebuah pekerjaan dengan konpensasi upah yang disebut dalam bab ijarah. Diakui atau tidak, ini bertentangan dengan sistem ekonomi klasik yang berkembang.
Dalam sistem klasik, hubungan buruh dan majikan berada pada posisi antagonistik atau berlawanan. Majikan sebagai pemilik modal (kapital) berada pada posisi yang superior. Sedangkan buruh berada pada golongan inferior (al-mustad’afin).
Sementara Islam menempatkan keduanya dalam hubungan kemitraan, persahabatan atau ukhuwwah. Keduanya saling percaya dan melengkapi. Sebab itulah, hak buruh dan majikan berada dalam porsi yang berimbang (saling menguntungkan).
Majikan sebagai orang yang mempekerjakan wajib mendapat hasil kerja yang maksimal. Sementara buruh sebagai pihak yang dipekerjakan, harus mampu memberikan kualitas terbaiknya. Sehingga pantas untuk mendapatkan upah. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan upahnya.” (HR. Baihaqiy)
Konsep kemitraan ini bisa juga kita tafsirkan sebagai kesetaraan posisi antara musta’jir (orang yang mempekerjakan) dan mujir (orang yang ia pekerjakan). Asas saling membutuhkan di antara keduanya
Majikan sebagai pemegang modal yang membutuhkan pekerja, dan buruh sebagai orang yang membutuhkan upah atau bayaran dari pekerjaannya, sama-sama memiliki kepentingan dan saling melengkapi sebagai mitra kerja. Karenanya, Islam mengatur agar keduanya menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan bagiannya secara adil.
Di samping itu, landasan utama konsep kemitraan buruhmajikan adalah ijarah (sewa-menyewa). Konsep ijarah ini meniscayakan keseimbangan kedua belah pihak, sebagai musta’jir dan mu’jir. Penyewa adalah pihak yang mengupah dan mendapatkan manfaat,
sedangkan mujir adalah pihak yang memberikan manfaat dan mendapatkan upah. Ini semakin menegaskan bahwa konsep perburuhan dalam Islam berdasarkan pada nilai keadilan dan keseimbangan. []