• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hubungan Buruh dan Majikan Menurut Fikih

Dalam sistem klasik, hubungan buruh dan majikan berada pada posisi antagonistik atau berlawanan. Majikan sebagai pemilik modal (kapital) berada pada posisi yang superior. Sedangkan buruh berada pada golongan inferior (al-mustad'afin).

Redaksi Redaksi
06/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hubungan Buruh dan Majikan

Hubungan Buruh dan Majikan

355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan fikih Islam klasik, hubungan buruh dan majikan digambarkan dalam satu bentuk jual-beli manfaat atau jasa yang dilakukan oleh dua orang yang sepakat meneken kontrak kerja untuk sebuah pekerjaan dengan konpensasi upah yang disebut dalam bab ijarah. Diakui atau tidak, ini bertentangan dengan sistem ekonomi klasik yang berkembang.

Dalam sistem klasik, hubungan buruh dan majikan berada pada posisi antagonistik atau berlawanan. Majikan sebagai pemilik modal (kapital) berada pada posisi yang superior. Sedangkan buruh berada pada golongan inferior (al-mustad’afin).

Sementara Islam menempatkan keduanya dalam hubungan kemitraan, persahabatan atau ukhuwwah. Keduanya saling percaya dan melengkapi. Sebab itulah, hak buruh dan majikan berada dalam porsi yang berimbang (saling menguntungkan).

Majikan sebagai orang yang mempekerjakan wajib mendapat hasil kerja yang maksimal. Sementara buruh sebagai pihak yang dipekerjakan, harus mampu memberikan kualitas terbaiknya. Sehingga pantas untuk mendapatkan upah. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya ia menentukan upahnya.” (HR. Baihaqiy)

Baca Juga:

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Konsep kemitraan ini bisa juga kita tafsirkan sebagai kesetaraan posisi antara musta’jir (orang yang mempekerjakan) dan mujir (orang yang ia pekerjakan). Asas saling membutuhkan di antara keduanya

Majikan sebagai pemegang modal yang membutuhkan pekerja, dan buruh sebagai orang yang membutuhkan upah atau bayaran dari pekerjaannya, sama-sama memiliki kepentingan dan saling melengkapi sebagai mitra kerja. Karenanya, Islam mengatur agar keduanya menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan bagiannya secara adil.

Di samping itu, landasan utama konsep kemitraan buruhmajikan adalah ijarah (sewa-menyewa). Konsep ijarah ini meniscayakan keseimbangan kedua belah pihak, sebagai musta’jir dan mu’jir. Penyewa adalah pihak yang mengupah dan mendapatkan manfaat,

sedangkan mujir adalah pihak yang memberikan manfaat dan mendapatkan upah. Ini semakin menegaskan bahwa konsep perburuhan dalam Islam berdasarkan pada nilai keadilan dan keseimbangan. []

Tags: buruhfikihhubunganMajikan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan

    Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID