• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hukum Merahasiakan Lamaran hingga Pernikahan dalam Islam: Kisah Angga Yunanda & Shenina

Islam telah mengajarkan pentingnya menanamkan kehati-hatian dalam mempersiapkan sebuah pernikahan.

Sf_Nida26 Sf_Nida26
23/02/2025
in Publik, Rekomendasi
0
Merahasiakan Lamaran

Merahasiakan Lamaran

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ajaran islam pernikahan bukan hanya sekedar ikatan antara dua manusia, disamping itu juga pernikahan merupakan sebuah ibadah yang memiliki aturan khusus, termasuk dalam proses lamaran hingga akad nikah.

Publik figur, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon tengah menarik perhatian publik karena memilih untuk merahasiakan lamaran hingga pernikahan yang mereka gelar di Bali pada Februari ini.

Keputusan ini memicu berbagai respons di tengah masyarakat, mulai dari dukungan hingga kekecewaan para penggemarnya. Lalu, bagaimana Islam memandang pilihan semacam ini? Apakah penyembunyian lamaran hingga akad nikah selaras dengan syariat, atau malah bertentangan dengan ajaran Islam?

Hadits dan Pandangan Islam tentang Merahasiakan Lamaran

Islam menganjurkan untuk merahasiakan proses lamaran, hal ini seiman dengan hadits Rasulullah SAW:

“Rahasiakanlah lamaran dan umumkanlah pernikahan” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan proses lamaran hingga ada kepastian menuju pernikahan. Anjuran ini memiliki banyak hikmah, salah satunya adalah untuk melindungi kedua belah pihak dari potensi fitnah, gosip, atau komentar negatif yang bisa merusak hubungan mereka.

Dalam tahap ini, masing-masing keluarga masih dalam proses saling mengenal, mendiskusikan berbagai hal, dan memastikan kecocokan di antara calon pengantin.

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Jika lamaran diumumkan terlalu dini, ada risiko munculnya berbagai spekulasi dari orang-orang di sekitar yang belum tentu membawa dampak positif. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi di tengah proses justru dapat melahirkan bahan perbincangan yang kurang menyenangkan. Bahkan menimbulkan tekanan sosial atau psikologis bagi pihak yang terlibat.

Selain itu, dengan menjaga kerahasiaan, keluarga juga memiliki ruang yang lebih tenang untuk mempertimbangkan segala aspek tanpa campur tangan atau harapan berlebih dari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, menunda pengumuman lamaran sampai ada kepastian pernikahan bukan hanya sekadar ajaran agama. Tetapi juga merupakan langkah bijak untuk menjaga kenyamanan dan keharmonisan di antara kedua belah pihak.

Sebagian ulama juga mendukung konsep ini dengan alasan bahwa banyak pihak yang bisa merasa iri atau hasad terhadap pasangan yang akan menikah. Sebagaimana yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-‘Adwi ‘ala syarhin Mukhtashar Kholil (3/167), menyembunyikan lamaran dapat menghindarkan calon pengantin dari gangguan orang-orang yang berniat merusak hubungan mereka.

Pendapat di atas didasari oleh sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان ، فإن كل ذي نعمةٍ محسود ) )

“Mintalah bantuan untuk mensukseskan hajatan dengan sembunyi-sembunyi, karena setiap orang yang mempunyai nikmat akan diiri orang lain”. (HR. Thabrani dan disahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’)

Hukum Mengumumkan Pernikahan dalam Islam

Lain halnya dengan lamaran, Islam sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan setelah akad nikah dilakukan. Rasulullah SAW bersabda:

“Umumkanlah pernikahan ini dan pukullah rebana” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Anjuran ini lebih dari sekadar upacara formal; ada maksud yang lebih dalam, yaitu untuk membagikan kabar baik kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya fitnah. Ketika pernikahan kita umumkan, orang-orang di sekitar bisa tahu bahwa pasangan tersebut sudah menikah secara sah menurut syariat Islam. Pengumuman ini juga berfungsi untuk menghindari spekulasi dan rumor negatif yang bisa merusak reputasi kedua pihak.

Dalam hal ini, Angga Yunanda dan Shenina memilih untuk tidak mengungkapkan rencana pernikahan mereka sebelum akad nikah. Dari sudut pandang Islam, pilihan ini tetap sah selama tidak ada kebohongan atau pelanggaran terhadap ajaran agama. Bahkan, merahasiakan lamaran hingga akad bisa jadi pilihan yang bijak untuk menghindari komentar-komentar negatif dari publik dan menjaga privasi keluarga agar tetap terlindungi.

Hikmah di Balik Merahasiakan Lamaran dan Pernikahan

Islam tidak hanya menilai suatu tindakan dari segi hukumnya, tetapi juga mempertimbangkan hikmah dan manfaat yang bisa kita peroleh darinya. Menjaga proses lamaran tetap pribadi hingga pernikahan dapat memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:

Menghindari Hasad (Iri dan Dengki)

Rasulullah shallalllahu alaihi wa sallam mengisyaratkan untuk menyembunyikan acara lamaran, yaitu :

اِسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الحَوَائِجِ بِالكِتْمَان فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُود

“Gunakan cara rahasia Ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikamat, ada peluang hasadnya.” (H.R. Thabrani)

Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga bersabda: “Mintalah bantuan untuk mensukseskan hajatan dengan sembunyi-sembunyi, karena setiap orang yang mempunyai nikmat akan diiri orang lain.” (HR. Thabrani, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ No. 943).

Menurut dua hadis tersebut siapapun yang mencapai kebahagiaan pasti akan menarik perhatian lebih, terutama orang yang iri hati kepada mereka. Dengan menyembunyikan lamaran, pasangan itu sendiri akan terhindar dari gangguan orang-orang yang tidak ingin mereka bahagia.

Menghindari Fitnah dan Gosip

Media sosial memungkinkan kabar tentang lamaran dan rencana pernikahan untuk menyebar cepat dan memunculkan opini. Semakin banyak spekulasi dan gosip yang beredar, semakin banyak tekanan yang datang, serta kebimbangan atau kekecewaan yang membosankan bagi psikologi calon pengantin dan keluarga.

Secara bersamaan, menjaga semua tindakan dan ide tentang proses ini pribadi, mereka bisa lebih fokus pada persiapan untuk pernikahan tanpa adanya komentar negatif dari orang lain.

Mencegah Kekecewaan Publik Jika Lamaran Gagal

Tidak semua lamaran berakhir dengan pernikahan. Jika lamaran Anda gagal dan telah dipublikasikan, Anda dan pasangan akan merasa terlalu malu atau tertekan karena mengungkapkannya pada semua orang.

Menjaga privasi berarti memungkinkan diri Anda dan orang lain lebih banyak waktu untuk merenungkan keputusan yang paling baik dan berlaku tanpa tekanan atau ekspektasi dari orang lain.

Menjaga Kesakralan Prosesi Pernikahan

Pernikahan bukan hanya sekedar acara sosial, namun merupakan ibadah yang bersifat sakral. Keputusan untuk tidak mengumumkan pernikahan merupakan langkah awal untuk membuat pasangan lebih tenang dalam mempersiapkannya, dan secara mental mereka merasa siap.

Dalam konteks ini kisah Angga Yunanda dan Shenina telah menunjukan prinsip yang sesuai dengan tuntuan Islam. Di mana Islam telah mengajarkan pentingnya menanamkan kehati-hatian dalam mempersiapkan sebuah pernikahan. Hal ini merupakan keputusan yang dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga ruang privasi terutama dalam tahap perencanaan yang bersifat belum pasti. []

 

Tags: Angga YunandaJodohMerahasiakan LamaranpernikahanRelasiShenina
Sf_Nida26

Sf_Nida26

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID