Mubadalah.id – Persoalan boleh tidaknya perempuan memandang laki-laki memiliki sandaran dari Hadits Nabi. Namun hadits-hadits tentang tema ini nampak bertentangan, sehingga harus betul-betul ada analisis secara benar mulai dari keshahihan sanadnya. Sebuah Hadits riwayat Ummu Salamah ra beredaksi demikian:
Ummu Salamah berkata : “Aku pernah bersama Rasulullah saw serta Maimunah ketika datang Ibnu Ummi Makhtum. Waktu itu telah turun perintah agar kaum Wanita berhijab. Rasulullah saw berkata kepada kami: berhijablah kalian berdua di hadapannya. Kami pun berkata: Ya Rasulullah, bukankan ia seorang yang buta dan tidak mampu melihat serta mengenali kami? Maka beliau berkata : apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian dapat memandangnya? (HR Abu Daud dan At Tirmidzi). (Baca: Benarkah Suara Perempuan Aurat?)
Menurut Yusuf Qardlawi, Hadits ini adalah dha’if karena dalam sanadnya terdapat nama Nabhan Maula Ummu Salamah. Ia seorang yang majhul, kepribadiannya tidak ada yang tahu (majhulul hal). Yusuf Qardlawi mengutip dari Kitab al-Mughni karya Adz Dzahabi bahwa Nabhan ini termasuk dalam perawi yang dha’if. Ini menyebabkan haditsnya dha’if atau lemah.
Hadits yang Membolehkan Perempuan Memandang Laki-laki
Hadits tentang larangan perempuan memandang laki-laki ini bertentangan dengan Hadits lain yang terdapat dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam riwayat keduanya terdapat hadis yang membolehkan hukum perempuan memandang laki-laki yang bukan mahramnya:
Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata : Rasululllah menutupiku dengan rida (selendang) beliau, sementara aku menonton orang-orang Habasyah menunjukkan kemahiran mereka di masjid. (Lu’lu’ wal Marjan 513)
Yusuf Qardlawi mengutip Al-Qadli Iyadh yang mengatakan bahwa berdasarkan hadits dari Siti Aisyah tersebut, kaum perempuan boleh memandang pada pekerjaan yang kaum laki-laki yang bukan mahram lakukan. Adapun yang termasuk tabu adalah memandang bagian-bagian (tubuh) yang indah serta merasa senang dengan hal tersebut.
Imam Bukhari memasukkan hadits Siti Aisyah ini dalam kitab Shahihnya dengan judul: Pandangan Wanita Kepada orang-orang Habasyah dan yang Seperti Mereka dengan Cara yang Tidak Menimbulkan Kecurigaan.
Riwayat Nabi Pernah Berbicara kepada Fathimah binti Qais
Kebolehan perempuan memandang laki-laki ini ada penguatnya, yaitu hadits dari Fatimah binti Qais. Riwayat ini terdapat dalam Shahih Bukhari, Nabi pernah berkata kepada Fathimah saat ia cerai dari suaminya.
Nabi berkata : “tingallah selama masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, ia seorang buta, dan karena itu engkau lebih mudah menanggalkan bajumu, sementara ia tidak melihat.”Sebelumnya Nabi pernah menyarankan kepada Fathimah binti Qais untuk melewati massa iddahnya di rumah Ummu Syuraik, tetapi kemudian Nabi meralat. Nabi pun berkata : “Ummu Syuraik itu seorang wanita yang sering sahabat-sahabatku kunjungi, sebaiknya engkau tinggal di rumah Ibnu Makhtum saja.”
Ummu Syuraik adalah sahabat perempuan Nabi yang kaya raya, beliau masuk Islam sejak awal masa kenabian, aktif memberikan dakwah Islam mengajak para sahabat terutama yang perempuan untuk memeluk Islam. Rumah Ummu Syuraik ini termasuk yang sering Nabi kunjungi bersama para sahabat laki-laki yang lain. Ummu Syuraik adalah perempuan dermawan yang senang memberikan jamuan makan.
Terdapat dalam sebuah hadits : Para sahabat biasa mengundang Nabi bersama sahabat-sahabat laki-laki lainnya ke sebuah rumah untuk makan bersama dan yang menjamu makanannya adalah perempuan (HR Bukhari, Hadits nomor 5237). Dalam hadits lain terdapat riwayat, Pada momen-momen tertentu bahkan ada perempuan yang memainkan musik dan mendendangkan lagu (Sunan at Tirmidzi 1113).
Hadits yang disampaikan Ummu Salamah tentang larangan perempuan memandang laki-laki ini hukumnya lemah, dan hadits dari Siti Aisyah yang berisi memandang atau menonton laki-laki yang sedang beraksi mempertontonkan kebolehannya adalah shahih.
Al-Qurthubi berkata bahwa para ulama telah menyimpulkan tentang hadits ini, yang menjelaskan perempuan boleh melihat bagian tubuh laki-laki, sama seperti yang boleh dilihat laki-laki dari perempuan. Seperti kepala dan bagian telinga tempat menggantungkan anting-anting, tetapi tidak boleh melihat bagian yang termasuk aurat.
Adapun Rasulullah memerintahkan Fatimah binti Qais agar pindah dari rumah Ummu Syuraik ke rumah anak pamannya yaitu Ibnu Ummi Makhtum. Karena hal tersebut akan lebih baik bagi Fatimah dalam melewati masa Iddahnya, karena di rumah Ummu Syuraik sering dikunjungi sahabat laki-laki sehingga akan banyak orang yang melihatnya sedangkan ia sedang dalam masa iddah.
Jika di rumah Ibnu Makhtum maka tidak ada orang yang melihatnya. Maka dengan demikian hukum perempuan memandang laki-laki atau sebaliknya laki-laki memandang perempuan itu boleh bila masih dalam batas-batas kewajaran dalam urusan-urusan muamalah atau lainnya. Wallahu a’lam bis Shawab. []
*)Disarikan dari Kitab Kaifa Nata’amal ma’a As-Sunnah An-Nabawiyah Karya Syaikh Yusuf Qardlawi