• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Memandang Laki-laki?

Al-Qurthubi berkata bahwa para ulama telah menyimpulkan tentang hadits ini, yang menjelaskan perempuan boleh melihat bagian tubuh laki-laki, sama seperti yang boleh dilihat laki-laki dari perempuan

Isti'anah Isti'anah
18/04/2022
in Hukum Syariat
0
Perempuan Memandang Laki-laki

Perempuan Memandang Laki-laki

327
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Persoalan boleh tidaknya perempuan memandang laki-laki memiliki sandaran dari Hadits Nabi. Namun hadits-hadits tentang tema ini nampak bertentangan, sehingga harus betul-betul ada analisis secara benar mulai dari keshahihan sanadnya. Sebuah Hadits riwayat Ummu Salamah ra beredaksi demikian:

Ummu Salamah berkata : “Aku pernah bersama Rasulullah saw serta Maimunah ketika datang Ibnu Ummi Makhtum. Waktu itu telah turun perintah agar kaum Wanita berhijab. Rasulullah saw berkata kepada kami: berhijablah kalian berdua di hadapannya. Kami pun berkata:  Ya Rasulullah, bukankan ia seorang yang buta dan tidak mampu melihat serta mengenali kami? Maka beliau berkata : apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian dapat memandangnya? (HR Abu Daud dan At Tirmidzi). (Baca: Benarkah Suara Perempuan Aurat?)

Menurut Yusuf Qardlawi, Hadits ini adalah dha’if karena dalam sanadnya terdapat nama Nabhan Maula Ummu Salamah. Ia seorang yang majhul, kepribadiannya tidak ada yang tahu (majhulul hal). Yusuf Qardlawi mengutip dari Kitab al-Mughni karya Adz Dzahabi bahwa Nabhan ini termasuk dalam perawi yang dha’if. Ini menyebabkan haditsnya dha’if atau lemah.

Hadits yang Membolehkan Perempuan Memandang Laki-laki

Hadits tentang larangan perempuan memandang laki-laki ini bertentangan dengan Hadits lain yang terdapat dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam riwayat keduanya terdapat hadis yang membolehkan hukum perempuan memandang laki-laki yang bukan mahramnya:

Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha berkata : Rasululllah menutupiku dengan rida (selendang) beliau, sementara aku menonton orang-orang Habasyah menunjukkan kemahiran mereka di masjid. (Lu’lu’ wal Marjan 513)

Baca Juga:

Jalan Mandiri Pernikahan

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Yusuf Qardlawi mengutip Al-Qadli Iyadh yang mengatakan bahwa berdasarkan hadits dari Siti Aisyah tersebut, kaum perempuan boleh memandang pada pekerjaan yang kaum laki-laki yang bukan mahram lakukan. Adapun yang termasuk tabu adalah memandang bagian-bagian (tubuh) yang indah serta merasa senang dengan hal tersebut.

Imam Bukhari memasukkan hadits Siti Aisyah ini dalam kitab Shahihnya dengan judul: Pandangan Wanita Kepada orang-orang Habasyah  dan yang Seperti Mereka dengan Cara yang Tidak Menimbulkan Kecurigaan.

Riwayat Nabi Pernah Berbicara kepada Fathimah binti Qais

Kebolehan perempuan memandang laki-laki ini ada penguatnya, yaitu hadits dari Fatimah binti Qais. Riwayat ini terdapat dalam Shahih Bukhari, Nabi pernah berkata kepada Fathimah saat ia cerai dari suaminya.

Nabi berkata : “tingallah selama masa iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, ia seorang buta, dan karena itu engkau lebih mudah menanggalkan bajumu, sementara ia tidak melihat.”Sebelumnya Nabi pernah menyarankan kepada Fathimah binti Qais untuk melewati massa iddahnya di rumah Ummu Syuraik, tetapi kemudian Nabi meralat. Nabi pun berkata : “Ummu Syuraik itu seorang wanita yang sering sahabat-sahabatku kunjungi, sebaiknya engkau tinggal di rumah Ibnu Makhtum saja.”

Ummu Syuraik adalah sahabat perempuan Nabi yang kaya raya, beliau masuk Islam sejak awal masa kenabian, aktif memberikan dakwah Islam mengajak para sahabat terutama yang perempuan untuk memeluk Islam. Rumah Ummu Syuraik ini termasuk yang sering Nabi kunjungi bersama para sahabat laki-laki yang lain. Ummu Syuraik adalah perempuan dermawan yang senang memberikan jamuan makan.

Terdapat dalam sebuah hadits :  Para sahabat biasa mengundang Nabi bersama sahabat-sahabat laki-laki lainnya ke sebuah rumah untuk makan bersama dan yang menjamu makanannya adalah perempuan (HR Bukhari, Hadits nomor 5237). Dalam hadits lain terdapat riwayat, Pada momen-momen tertentu bahkan ada perempuan yang memainkan musik dan mendendangkan lagu (Sunan at Tirmidzi 1113).

Hadits yang disampaikan Ummu Salamah tentang larangan perempuan memandang laki-laki ini hukumnya lemah, dan hadits dari Siti Aisyah yang berisi memandang atau menonton laki-laki yang sedang beraksi mempertontonkan kebolehannya adalah shahih.

Al-Qurthubi berkata bahwa para ulama telah menyimpulkan tentang hadits ini, yang menjelaskan perempuan boleh melihat bagian tubuh laki-laki, sama seperti yang boleh dilihat laki-laki dari perempuan. Seperti kepala dan bagian telinga tempat menggantungkan anting-anting, tetapi tidak boleh melihat bagian yang termasuk aurat.

Adapun Rasulullah memerintahkan Fatimah binti Qais agar pindah dari rumah Ummu Syuraik ke rumah anak pamannya yaitu Ibnu Ummi Makhtum. Karena hal tersebut akan lebih baik bagi Fatimah dalam melewati masa Iddahnya, karena di rumah Ummu Syuraik sering dikunjungi sahabat laki-laki  sehingga akan banyak orang yang melihatnya sedangkan ia sedang dalam masa iddah.

Jika di rumah Ibnu Makhtum maka tidak ada orang yang melihatnya. Maka dengan demikian hukum perempuan memandang laki-laki atau sebaliknya laki-laki memandang perempuan itu boleh bila masih dalam batas-batas kewajaran dalam urusan-urusan muamalah atau lainnya. Wallahu a’lam bis Shawab. []

*)Disarikan dari Kitab Kaifa Nata’amal ma’a As-Sunnah An-Nabawiyah Karya Syaikh Yusuf Qardlawi

Tags: Hukum SyariatKesalinganlaki-lakiperempuanRelasi
Isti'anah

Isti'anah

Dosen IAIC Tasikmalaya

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja
  • KB dalam Pandangan Fiqh

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version