• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukuman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Menurut Madzhab Syafi’i dan Maliki

Menurut madzhab Maliki penentuan jenis hukumannya diserahkan kepada pertimbangan hakim sesuai dengan kemaslahatan (keadilan) masyarakat. Dan bukan berdasarkan oleh kepentingan tertentu

Redaksi Redaksi
23/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
madzhab

madzhab

985
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pendapat sebagian ahli fiqh madzhab Syafi’i dan madzhab Maliki tentang pelecehan seksual, maka mereka berpendapat bahwa pelecehan seksual secara terang-terangan adalah hirabah.

Dengan demikian, hirabah, menurut dua madzhab ini lebih kompleks, meliputi jenis kejahatan publik. Ketika jenis kejahatan ini yang mereka pilih. Maka pelakunya dapat dikenakan hukuman di antara bentuk-bentuk yang ada sebagaimana diungkapkan dalam ayat al-Qur’an.

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ

“Sesungguhnya balasan terhadap mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta mengadakan kerusakan di muka bumi ialah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang atau diasingkan ke luar tempat tinggalnya”. (QS. al-Ma’idah ayat 33).

Menurut madzhab Maliki penentuan jenis hukumannya ia serahkan kepada pertimbangan hakim sesuai dengan kemaslahatan (keadilan) masyarakat. Dan bukan berdasarkan oleh kepentingan tertentu. Ibnu Hazm juga sepakat dengan pendapat ini.

Baca Juga:

Tawa yang Menyakiti; Diskriminasi Gender Di Balik Humor Seksis

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Budaya Seksisme: Akar Kekerasan Seksual yang Kerap Diabaikan

Inilah agaknya fiqh yang mungkin paling relevan untuk diajukan dalam kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan paling aktual tersebut di atas.

Mungkin ada sebagian orang yang menganggap hukuman di atas belumlah setimpal. Karena mengingat bahwa kejahatan perkosaan yang mereka lakukan dalam peristiwa itu sedemikian sadis. Yaitu, perempuan mendapat penyiksaan, perkosaan, pembantaian. Lalu mereka lemparkan ke tengah-tengah api yang menyala-nyala.

Ia juga merupakan tindakan kejahatan yang terencana secara sistematis, bersifat massal dan mengancam keamanan masyarakat. Lalu adakah hukuman lain melebihi hukuman mati?. Masihkah kontroversi para ahli hukum positif tentang hukuman mati harus terus berlangsung ketika menghadapi kasus kejahatan seperti itu?. []

Tags: hukumanMadzhab Malikimadzhab syafi'ipelakupelecehan seksual
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID