Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Iduladha, Menyembelih, dan Bingkai Kesalingan

Diksi “menyembelih” itu universal, tak berkait dengan jenis kelamin dan gender manapun. Diksi itu termiliki oleh perempuan ataupun lelaki

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
2 Juni 2025
in Featured, Pernak-pernik
A A
0
Menyembelih

Menyembelih

11
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Iduladha telah berlalu, namun bahasan hewan kurban, menyembelih, dan hidangan olahannya masih mendominasi bilik obrolan hingga konten media sosial. Fakta ini sedikit menjadi bukti masyarakat Indonesia ceria menyemarakkan salah satu hari kemenangannya.

Pada Iduladha kemarin, setelah menunaikan salat Id dan menyimak khotbah, masyarakat berbondong melaksana-nyaksikan prosesi pemotongan hewan kurban di sekitar masjid atau langgar mereka.

Proses “menyembelih” menjadi diksi patut mendapat bahasan di hari-hari berkabung daging. Beberapa hari sebelum Iduladha, tersebar pelbagai aturan hingga tata cara menyembelih dan pembagian daging. Bahasan itu kadang melenakan kita pada aktor utama; tukang sembelih atau jagal.

Masyhur terlihat seorang jagal selalu lelaki. Pun tak sembarangan ia harus memiliki kriteria penyembelih sesuai syarat di beberapa kitab fikih. Lalu ke mana perempuan, apakah mereka absen karena tak memiliki keahlian menyembelih atau hanya karena perbedaan kelamin?

Diksi “menyembelih” itu universal, tak berkait dengan jenis kelamin dan gender manapun. Diksi itu termiliki oleh perempuan ataupun lelaki. Bagaimana mungkin keumuman itu dipotong sepihak menjadi khusus termiliki satu jenis kelamin saja. Dalam buku Celetuk Bahasa 2: Bukan Sekadar Salah Kaprah (2018), UU Suhardi nyeletuk, “Manfaatkanlah kamus. Kamus niscaya membantu kita paham bahwa makna tidak bisa memonopoli kata.”

Dari ibarat itu untuk mencocokan kata dengan objeknya, agar tak keliru dan serampangan memaknainya, maka bukalah kamus. Kamus memberi pengetahuan soal keberimbangan kata pada pemaknaannya. Soal bagaimana kata “menyembelih” tersandang pada perempuan menurut KBBI itu sah. Sementara bila merujuk pada referensi kitab-kitab Islam lain cerita. Ada pendapat baru berserta alasannya yang bakal teruraikan.

Kesamaan Potensi

Dalam kitab Minhajuth Tholibin, misalnya, pada bab Udhiyah (hewan kurban) terjelaskan dalam halaman 131. Dalam konteks penyembelihan hewan kurban bilamana pun ada perempuan harus tetap mengutamakan laki-laki.

Maka merujuk Imam Nawawi, pengarang kitab ini, sesiapapun perempuan ahli dan mampu menyembelih, serta telah memenuhi syarat sebagai jagal, ia akan terhalang keafdolannya oleh lelaki yang memenuhi syarat pula. Kecuali tak ada lelaki, kalaupun ada ia tak mampu serta tak memenuhi syarat menyembelih, maka perempuanlah pengeksekusinya.

Sedang dalam ibarat berbeda menguatkan, perempuan tetap dibolehkan menyembelih sekalipun ia sedang haid dengan syarat mampu. Ibarat ini berusaha menjelaskan bahwa ada kesetaraan dalam urusan “menyembelih” untuk lelaki dan perempuan. Pun bilamana ingin mengejar afdol, maka ikuti pendapat Imam Nawawi di atas.

Dalam pada itu, jika pertanyaan muncul “Bolehkah perempuan menyembelih hewan kurban atau jadi tukang jagal?” Jawabannya boleh, tentu dengan memerhatikan pendapat dan syarat-syarat yang sudah terbahas di atas. Soal kebolehan perempuan menyembelih kurban tanpa menengok pendapat Imam Syafii tersebut tak masalah, selagi memiliki pendapat lain. Sebab fikih itu terbuka untuk berlainan pendapat selagi bertumpu pada argumen dan basis literatur kuat.

Hal ini dikuatkan pula oleh pendapat KH. Husein Muhammad dalam bukunya Mencintai Tuhan, Mencintai Kesetaraan (2014), sebagai manusia, perempuan memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana yang dimiliki lelaki. Dengan begitu, jangankan perkara sederhana soal menyembelih, perempuan pun bisa menjadi pemimpin sebuah negara halnya lelaki.

Kongsi Kerja Sama

Dalam kanon lain, prosesi kurban ini bagian dari replika kerja sama antarmasyarakat, antarjenis kelamin, dan antargenerasi. Ada kerja-kerja afirmatif di sana. Bagaimana kerja sama antarjenis kelamin, misalnya, lelaki mendapat tugas menyembelih dan menguliti. Sementara perempuan bertugas urusan memotong daging menjadi bagian-bagian tertentu.

Belum lagi antargenerasi saling bergotong royong, tua-muda bersuka-ria membopong jeroan kambing atau sapi ke sungai untuk dibersihkan dari segala kotoran. Sorotan ini cukup representatif bagi pedoman hidup sosial yang berkeadilan. Di mana masing-masing orang mendapat kepercayaan dan tugas mengerjakan bagiannya.

Kesepakatan itu alamiah saja terlakukan oleh masyarakat desa. Apalagi jika sistem ini dikuatkan oleh keabsahan struktur panitia. Bisa saja tugas-tugas tadi saling dioperkan satu sama lain. Maka, kesempatan atas kerja-kerja inilah sejatinya telah mencontohkan pada kita bahwa konsep kesalingan, kesetaraan, dan kesepakatan antarjenis kelamin perlahan telah terlaksana dalam bingkai sederhana, di dalam prosesi pemotongan hewan kurban. []

Tags: Daging Hewan KurbaniduladhaKesalinganKesetaraanmenyembelih hewan kurban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sekolah Alam Wangsakerta: Belajar Tidak Harus Selalu di Ruang Kelas

Next Post

Seni Musik Menjadi Nilai Kebudayaan Paling Universal

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Seni Musik

Seni Musik Menjadi Nilai Kebudayaan Paling Universal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan
  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0