Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Iduladha, Menyembelih, dan Bingkai Kesalingan

Diksi “menyembelih” itu universal, tak berkait dengan jenis kelamin dan gender manapun. Diksi itu termiliki oleh perempuan ataupun lelaki

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
2 Juni 2025
in Featured, Pernak-pernik
A A
0
Menyembelih

Menyembelih

11
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Iduladha telah berlalu, namun bahasan hewan kurban, menyembelih, dan hidangan olahannya masih mendominasi bilik obrolan hingga konten media sosial. Fakta ini sedikit menjadi bukti masyarakat Indonesia ceria menyemarakkan salah satu hari kemenangannya.

Pada Iduladha kemarin, setelah menunaikan salat Id dan menyimak khotbah, masyarakat berbondong melaksana-nyaksikan prosesi pemotongan hewan kurban di sekitar masjid atau langgar mereka.

Proses “menyembelih” menjadi diksi patut mendapat bahasan di hari-hari berkabung daging. Beberapa hari sebelum Iduladha, tersebar pelbagai aturan hingga tata cara menyembelih dan pembagian daging. Bahasan itu kadang melenakan kita pada aktor utama; tukang sembelih atau jagal.

Masyhur terlihat seorang jagal selalu lelaki. Pun tak sembarangan ia harus memiliki kriteria penyembelih sesuai syarat di beberapa kitab fikih. Lalu ke mana perempuan, apakah mereka absen karena tak memiliki keahlian menyembelih atau hanya karena perbedaan kelamin?

Diksi “menyembelih” itu universal, tak berkait dengan jenis kelamin dan gender manapun. Diksi itu termiliki oleh perempuan ataupun lelaki. Bagaimana mungkin keumuman itu dipotong sepihak menjadi khusus termiliki satu jenis kelamin saja. Dalam buku Celetuk Bahasa 2: Bukan Sekadar Salah Kaprah (2018), UU Suhardi nyeletuk, “Manfaatkanlah kamus. Kamus niscaya membantu kita paham bahwa makna tidak bisa memonopoli kata.”

Dari ibarat itu untuk mencocokan kata dengan objeknya, agar tak keliru dan serampangan memaknainya, maka bukalah kamus. Kamus memberi pengetahuan soal keberimbangan kata pada pemaknaannya. Soal bagaimana kata “menyembelih” tersandang pada perempuan menurut KBBI itu sah. Sementara bila merujuk pada referensi kitab-kitab Islam lain cerita. Ada pendapat baru berserta alasannya yang bakal teruraikan.

Kesamaan Potensi

Dalam kitab Minhajuth Tholibin, misalnya, pada bab Udhiyah (hewan kurban) terjelaskan dalam halaman 131. Dalam konteks penyembelihan hewan kurban bilamana pun ada perempuan harus tetap mengutamakan laki-laki.

Maka merujuk Imam Nawawi, pengarang kitab ini, sesiapapun perempuan ahli dan mampu menyembelih, serta telah memenuhi syarat sebagai jagal, ia akan terhalang keafdolannya oleh lelaki yang memenuhi syarat pula. Kecuali tak ada lelaki, kalaupun ada ia tak mampu serta tak memenuhi syarat menyembelih, maka perempuanlah pengeksekusinya.

Sedang dalam ibarat berbeda menguatkan, perempuan tetap dibolehkan menyembelih sekalipun ia sedang haid dengan syarat mampu. Ibarat ini berusaha menjelaskan bahwa ada kesetaraan dalam urusan “menyembelih” untuk lelaki dan perempuan. Pun bilamana ingin mengejar afdol, maka ikuti pendapat Imam Nawawi di atas.

Dalam pada itu, jika pertanyaan muncul “Bolehkah perempuan menyembelih hewan kurban atau jadi tukang jagal?” Jawabannya boleh, tentu dengan memerhatikan pendapat dan syarat-syarat yang sudah terbahas di atas. Soal kebolehan perempuan menyembelih kurban tanpa menengok pendapat Imam Syafii tersebut tak masalah, selagi memiliki pendapat lain. Sebab fikih itu terbuka untuk berlainan pendapat selagi bertumpu pada argumen dan basis literatur kuat.

Hal ini dikuatkan pula oleh pendapat KH. Husein Muhammad dalam bukunya Mencintai Tuhan, Mencintai Kesetaraan (2014), sebagai manusia, perempuan memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana yang dimiliki lelaki. Dengan begitu, jangankan perkara sederhana soal menyembelih, perempuan pun bisa menjadi pemimpin sebuah negara halnya lelaki.

Kongsi Kerja Sama

Dalam kanon lain, prosesi kurban ini bagian dari replika kerja sama antarmasyarakat, antarjenis kelamin, dan antargenerasi. Ada kerja-kerja afirmatif di sana. Bagaimana kerja sama antarjenis kelamin, misalnya, lelaki mendapat tugas menyembelih dan menguliti. Sementara perempuan bertugas urusan memotong daging menjadi bagian-bagian tertentu.

Belum lagi antargenerasi saling bergotong royong, tua-muda bersuka-ria membopong jeroan kambing atau sapi ke sungai untuk dibersihkan dari segala kotoran. Sorotan ini cukup representatif bagi pedoman hidup sosial yang berkeadilan. Di mana masing-masing orang mendapat kepercayaan dan tugas mengerjakan bagiannya.

Kesepakatan itu alamiah saja terlakukan oleh masyarakat desa. Apalagi jika sistem ini dikuatkan oleh keabsahan struktur panitia. Bisa saja tugas-tugas tadi saling dioperkan satu sama lain. Maka, kesempatan atas kerja-kerja inilah sejatinya telah mencontohkan pada kita bahwa konsep kesalingan, kesetaraan, dan kesepakatan antarjenis kelamin perlahan telah terlaksana dalam bingkai sederhana, di dalam prosesi pemotongan hewan kurban. []

Tags: Daging Hewan KurbaniduladhaKesalinganKesetaraanmenyembelih hewan kurban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sekolah Alam Wangsakerta: Belajar Tidak Harus Selalu di Ruang Kelas

Next Post

Seni Musik Menjadi Nilai Kebudayaan Paling Universal

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Kesetaraan
Aktual

Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

9 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Next Post
Seni Musik

Seni Musik Menjadi Nilai Kebudayaan Paling Universal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0