Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Implementasi Tawakal dalam Kehidupan

Konsep ikhtiar dan tawakal harus mempunyai sisi timbangan yang sama di antara keduanya. Posisi usaha harus setara dengan penyerahan hasil yang akan didapatkan nantinya. Karena tidak semua hal yang diusahakan pasti bisa tercapai dengan sempurna.

Khairul Atfal by Khairul Atfal
22 Oktober 2022
in Hikmah
A A
0
Implementasi Tawakal dalam Kehidupan

Implementasi Tawakal dalam Kehidupan

9
SHARES
465
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berikut implementasi tawakal dalam kehidupan. Pasalnya, ikhtiar tawakal dan sabar sudah menjadi makanan pokok setiap umat Islam di seluruh dunia dan sudah menjadi ajaran penting yang dikenalkan mulai sejak usia dini. Pendidikan-pendidikan hal semacam itu sudah diajarkan mulai dari sekolah bangku dasar, sampai ke perguruan tinggi. Konsep yang diusung dalam masing-masing definisi tentunya mempunyai cara penerapan yang berbeda. Namun, ketiga-tiganya mempunyai keterkaitan satu sama lain.

Konsep sederhana dari ikhtiar tawakal dan sabar, adalah yang pertama ikhtiar yakni usaha yang dilakukan seseorang untuk mencapai tujuan. Sedangkan tawakal adalah menyerahkan semua hasil dan keputusan hanya kepada Allah. Tawakal menurut Imam al-Qusyairi merupakan pemasrahan setiap perkara kepada Allah. Pasrah kepada Allah mempunyai makna bahwa Allah satu-satunya Dzat yang memutuskan hasil dari semua perkara yang dikerjakan oleh hamba-Nya.

Dikutip dari kitab Risalah al-Qusyairiyah, Imam al-Qusyairi mengatakan:

وأعلم أَن التوكل محله القلب والحركة بالظاهر لا تنافي التوكل بالقلب بعدما تحقق العبد أَن التقدير من قبل اللَّه تَعَالَى وإن تعسر شَيْء فبتقديره وإن اتفق شَيْء فبتيسيره.

“Ketahuilah bahwa tempat tawakal di dalam hati, sedangkan usaha lahiriah tidak akan merusak konsep tawakal di dalam hati setelah seorang hamba meyakini bahwa takdir hanya datang dari Allah. Dan ketika suatu perkara menjadi sulit maka itu dengan kehendak-Nya, dan apabila perkara itu sesuai maka itu dengan sebab kemudahan dari-Nya.”

Namun, perlu juga digaris bawahi bahwa konsep tawakal tidak pernah menuntun seseorang untuk tidak berbuat apa-apa atau bermalas-malasan, tetapi tawakal itu harus di dahului dengan ikhtiar. Beliau juga menuliskan dalam kitabnya yang diambil dari Sahl Ibn Abdullah:

التوكل حال النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ والكسب سنته فمن بقى عَلَى حاله فلا يتركن سنته.

“Tawakal merupakan kondisi Nabi Saw, sedangkan kasab merupakan metode Nabi Saw. Barangsiapa yang mengerjakan kondisi Nabi, maka jangan pernah meninggalkan metodenya.”

Dan di antara konsep ikhtiar tawakal dan sabar, yang paling akhir ialah sabar, yang mana hal ini menjadi konsep paling akhir ketika seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun hasil yang dia dapatkan tidak sesuai dengan apa yang dia harapkan. Itulah konsep sederhana yang sebenarnya dalam penerapan ikhtiar tawakal dan sabar.

Mengajari anak-anak dengan konsep ikhtiar tawakal dan sabar yang semacam itu tidaklah salah, namun tak sedikit dari mereka ketika sudah tua malah salah mengaplikasikan. Karena tidak sedikit dari mereka yang cenderung lebih mengedepankan tawakal daripada ikhtiar, sehingga mereka terkesan mempunyai paham yang berkeyakinan manusia tidak punya kuasa atas dirinya.

Kejadian-kejadian hal semacam itu sudah bukan menjadi hal yang asing lagi, melainkan sudah menjadi hal yang mendarah daging di kalangan sebagian besar masyarakat. Dan itu menjadi hal yang harus diperhatikan agar mereka tidak terjerat dalam ruang yang salah ketika menempatkan ikhtiar tawakal dan sabar. Mereka tidak sadar bahwa dari ikhtiarlah tercipta hukum sebab akibat.

Hukum sebab akibat atau juga bisa disebut dengan hukum kausalitas ini timbul karena adanya ikhtiar dari diri seseorang. Contoh sederhananya ialah seseorang yang lapar tidak akan kenyang kecuali dia makan, dan dia akan kenyang jika dia makan. Sebab dari kejadian tersebut yang sekaligus menjadi ikhtiar ialah pekerjaan makan, sedangkan akibatnya ialah kenyang.

Konsep ikhtiar dan tawakal harus mempunyai sisi timbangan yang sama di antara keduanya. Posisi usaha harus setara dengan penyerahan hasil yang akan didapatkan nantinya. Karena tidak semua hal yang diusahakan pasti bisa tercapai dengan sempurna. Selain ikhtiar dalam bentuk usaha secara fisik, tentunya juga harus diiringi dengan ikhtiar yang bersifat spiritual, yaitu doa.

Doa termasuk salah satu bentuk ikhtiar yang tidak nampak di mata orang lain. Alasan doa masuk dalam kategori ikhtiar dibuktikan dengan ayat al-Qur’an yang berbunyi:

وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

Penjelasan ayat tersebut secara tidak langsung memberikan isyarat bahwa untuk mencapai kenyamanan di akhirat selain dalam bentuk usaha secara nyata seperti ibadah dan yang lainnya, juga harus diiringi dengan bentuk usaha secara spiritual.

Oleh sebab itulah konsep ikhtiar dalam implemetasi ikhtiar tawakal dan sabar, harus ada di paling depan sebelum tawakal dan sabar. Setelah seseorang sudah melakukan semua sebabnya yang berupa ikhtiar atau usaha fisik dan usaha doa, maka barulah akibat yang akan dia terima diserahkan semuanya kepada Allah. Demikian penjelasan dari implementasi ikhtiar tawakal dan sabar dalam kehidupan. []

Tags: DoaHikmahIkhtiarislamkehidupanmanusiaSabarTawakal
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

Next Post

5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

Khairul Atfal

Khairul Atfal

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dari Sumenep yang kadang-kadang suka baca dan suka nulis.

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
5 hukum nikah

5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0