Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Islam dan Krisis Lingkungan: Siapa yang paling Bertanggung Jawab?

Perempuan menjadi bagian dari narasi besar tentang perlindungan ekologi sebab kondisi kerentanannya yang sama

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
3 Juni 2024
in Featured, Publik
0
Krisis Lingkungan

Krisis Lingkungan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Krisis lingkungan hari ini adalah tanggung jawab semua makhluk, baik laki-laki dan perempuan, tidak dibebankan kepada perempuan saja. Namun, dalam praktiknya, perempuan menjadi subjek terdepan dan selalu didorong untuk menjaga kelestarian lingkungan. Gerakan-gerakan konservasi alam berkelanjutan yang lahir dari akar rumput banyak berangkat dari cerita-cerita perempuan.

Seperti gerakan perempuan kendeng menjaga tanahnya yang kita kenal dengan kartini kendeng, Sekolah Pagesangan sebagai organisasi perempuan konservasi pangan lokal di daerah jawa tengah, kemudian perempuan memeluk pohon yang dimulai dari gerakan di India untuk melakukan perlindungan terhadap pohon-pohon yang ingin ditebang dan kita kenal dengan Chipko Movement.

Perempuan menjadi bagian dari narasi besar tentang perlindungan ekologi sebab kondisi kerentanannya yang sama. Membahas kerusakan lingkungan maka kita juga akan membahas kerentanan perempuan. Kondisi ini berangkat dari situasi ekonomi politik yang patriarkis, dimana akar dari kerusakan lingkungan adalah kapitalisme ekstraktif yang bias gender. Laki-laki menjadi penyebab utama dalam Pembangunan ekonomi dan politik yang cenderung tidak memerhatikan keberlanjutan alam dan kerentanan perempuan dan anak.

Bias gender dalam pembangunan ekonomi ini kemudian melahirkan narasi-narasi dukungan terhadap perempuan untuk menjaga lingkungan. Hal ini disebabkan oleh narasi-narasi ibu bumi, eksploitasi alam, dan perempuan yang berlangsung bersamaan.

Setelah itu, gerakan perlindungan lingkungan banyak dilakukan oleh perempuan di berbagai wilayah, baik gerakan perlawanan, gerakan konservasi, dan komunitas-komunitas organik lainnya. Narasi-narasi perempuan penggerak kelestarian lingkungan justru menghilangkan perspektif mubadalah dan pelibatan laki-laki dalam sistem gerakan perlindungan lingkungan.

Islam dan Kelestarian Lingkungan

Seharusnya pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab semua manusia tanpa mengenal jenis kelamin. Narasi perlindungan lingkungan perlu kita bangun tanpa bias gender tertentu.

Bukan berarti tidak setuju dengan narasi-narasi perempuan dan lingkungan, namun ini bepotensi melalaikan laki-laki dan konsep mubadalah dalam pelestarian lingkungan. Ekonomi kapitalistik dan pembangunan yang patriarki perlu kita kritik dengan melibatkan laki-laki sebagai mayoritas subjek pembangunan saat ini.

Dalam Islam sendiri, khalifah di muka bumi yang bertanggung jawab dalam keberlanjutan umat manusia adalah laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan sama-sama perlu menginsafi tindakan-tindakan kerusakan lingkungan dan menjaga kelestarian kehidupan di bumi.

Sedangkan keberlanjutan kehidupan seluruh makhluk bergantung kepada kelestarian lingkungan dan bumi kita. Islam menganjurkan seluruh umat muslim, laki-laki dan perempuan, untuk bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

Dalam kajian fiqh kontemporer pun juga muncul fiqh lingkungan yang membahas bagaimana anjuran-anjuran Islam kepada umatnya untuk ramah terhadap bumi dan menciptakan keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan bersama.

Fiqh lingkungan membahas pelarangan-pelarangan terhadap umat manusia untuk berbuat kerusakan di muka bumi tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Landasan fiqh lingkungan adalah demi kemaslahatan umat manusia sesuai dengan maqasid as-syari’ah yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.

Membongkar Narasi Gerakan Lingkungan

Islam dengan jelas tidak membedakan perjuangan laki-laki dan perempuan dalam melindungi lingkungan dan ekologi. Islam pun melarang keduanya untuk melakukan kerusakan di muka bumi. Maka, narasi gerakan perlindungan lingkungan yang selama ini bias gender perlu kita narasikan ulang.

Narasi-narasi yang perlu menjadi counter adalah narasi tanpa membebankan satu jenis kelamin dalam perlindungan perempuan untuk menggerakkan laki-laki dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.

Jika perspektif ekofeminisme mengatakan bahwa laki-laki sebagai pelaku utama pembangunan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka merebut pelaku kerusakan lingkungan menjadi bagian dari gerakan konservasi juga tidak kalah penting. Tanpa mengurangi gerakan perempuan sebagai penerima dampak paling besar atas terjadinya kerusakan lingkungan.

Narasi-narasi perempuan dan lingkungan juga perlu kita bongkar agar tidak menjebak perempuan itu sendiri dalam gerakan yang tidak memiliki ujung sementara ekstraktifisme patriarkis masih terus berlanjut.

Kita perlu skeptis melihat gerakan perempuan dan lingkungan sebagai narasi besar dengen melihat geliat kaum laki-laki dalam upaya kelestarian lingkungan. Karena laki-laki dan perempuan dapat melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan.  Kita perlu bekerjasama dan membangun narasi mubadalah sebagaimana Islam sudah menugaskan kepada semua makhluk.

Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

Jadi, pertanyaan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan? Maka jawabannya adalah semua manusia, baik laki-laki, perempuan, dan jens kelamin lainnya. Krisis lingkungan berdampak kepada semua orang, terkhusus perempuan dan anak. Tetapi, terlepas dari siapapun yang paling terkena dampak, krisis lingkungan adalah tanggung jawab kita semua, tidak hanya perempuan.

Tujuan kemaslahatan dalam Islam akan kita peroleh bersama-sama jika kita upayakan secara bersama-sama. Sebagaimana fatwa KUPI, bahwa selain mejaga agama (hifdzud diin), menjaga jiwa (hifdhun nafs), menjaga akal (hifdhul ‘aql), menjaga keturunan dan martabat (hifdhun nasl wal ‘iradl), menjaga harta (hifdhul maal), manusia juga perlu menjaga alam dan lingkungan hidup (hifdhul bii’ah). Beberapa hal tersebut menjadi tanggung jawab kita semua. []

Tags: EkofeminismeFikih LingkunganislamLingkunganMaqashid Al-Syari'ah
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID