Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Islam dan Krisis Lingkungan: Siapa yang paling Bertanggung Jawab?

Perempuan menjadi bagian dari narasi besar tentang perlindungan ekologi sebab kondisi kerentanannya yang sama

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
3 Juni 2024
in Featured, Publik
0
Krisis Lingkungan

Krisis Lingkungan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Krisis lingkungan hari ini adalah tanggung jawab semua makhluk, baik laki-laki dan perempuan, tidak dibebankan kepada perempuan saja. Namun, dalam praktiknya, perempuan menjadi subjek terdepan dan selalu didorong untuk menjaga kelestarian lingkungan. Gerakan-gerakan konservasi alam berkelanjutan yang lahir dari akar rumput banyak berangkat dari cerita-cerita perempuan.

Seperti gerakan perempuan kendeng menjaga tanahnya yang kita kenal dengan kartini kendeng, Sekolah Pagesangan sebagai organisasi perempuan konservasi pangan lokal di daerah jawa tengah, kemudian perempuan memeluk pohon yang dimulai dari gerakan di India untuk melakukan perlindungan terhadap pohon-pohon yang ingin ditebang dan kita kenal dengan Chipko Movement.

Perempuan menjadi bagian dari narasi besar tentang perlindungan ekologi sebab kondisi kerentanannya yang sama. Membahas kerusakan lingkungan maka kita juga akan membahas kerentanan perempuan. Kondisi ini berangkat dari situasi ekonomi politik yang patriarkis, dimana akar dari kerusakan lingkungan adalah kapitalisme ekstraktif yang bias gender. Laki-laki menjadi penyebab utama dalam Pembangunan ekonomi dan politik yang cenderung tidak memerhatikan keberlanjutan alam dan kerentanan perempuan dan anak.

Bias gender dalam pembangunan ekonomi ini kemudian melahirkan narasi-narasi dukungan terhadap perempuan untuk menjaga lingkungan. Hal ini disebabkan oleh narasi-narasi ibu bumi, eksploitasi alam, dan perempuan yang berlangsung bersamaan.

Setelah itu, gerakan perlindungan lingkungan banyak dilakukan oleh perempuan di berbagai wilayah, baik gerakan perlawanan, gerakan konservasi, dan komunitas-komunitas organik lainnya. Narasi-narasi perempuan penggerak kelestarian lingkungan justru menghilangkan perspektif mubadalah dan pelibatan laki-laki dalam sistem gerakan perlindungan lingkungan.

Islam dan Kelestarian Lingkungan

Seharusnya pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab semua manusia tanpa mengenal jenis kelamin. Narasi perlindungan lingkungan perlu kita bangun tanpa bias gender tertentu.

Bukan berarti tidak setuju dengan narasi-narasi perempuan dan lingkungan, namun ini bepotensi melalaikan laki-laki dan konsep mubadalah dalam pelestarian lingkungan. Ekonomi kapitalistik dan pembangunan yang patriarki perlu kita kritik dengan melibatkan laki-laki sebagai mayoritas subjek pembangunan saat ini.

Dalam Islam sendiri, khalifah di muka bumi yang bertanggung jawab dalam keberlanjutan umat manusia adalah laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan sama-sama perlu menginsafi tindakan-tindakan kerusakan lingkungan dan menjaga kelestarian kehidupan di bumi.

Sedangkan keberlanjutan kehidupan seluruh makhluk bergantung kepada kelestarian lingkungan dan bumi kita. Islam menganjurkan seluruh umat muslim, laki-laki dan perempuan, untuk bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

Dalam kajian fiqh kontemporer pun juga muncul fiqh lingkungan yang membahas bagaimana anjuran-anjuran Islam kepada umatnya untuk ramah terhadap bumi dan menciptakan keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan bersama.

Fiqh lingkungan membahas pelarangan-pelarangan terhadap umat manusia untuk berbuat kerusakan di muka bumi tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Landasan fiqh lingkungan adalah demi kemaslahatan umat manusia sesuai dengan maqasid as-syari’ah yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.

Membongkar Narasi Gerakan Lingkungan

Islam dengan jelas tidak membedakan perjuangan laki-laki dan perempuan dalam melindungi lingkungan dan ekologi. Islam pun melarang keduanya untuk melakukan kerusakan di muka bumi. Maka, narasi gerakan perlindungan lingkungan yang selama ini bias gender perlu kita narasikan ulang.

Narasi-narasi yang perlu menjadi counter adalah narasi tanpa membebankan satu jenis kelamin dalam perlindungan perempuan untuk menggerakkan laki-laki dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.

Jika perspektif ekofeminisme mengatakan bahwa laki-laki sebagai pelaku utama pembangunan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka merebut pelaku kerusakan lingkungan menjadi bagian dari gerakan konservasi juga tidak kalah penting. Tanpa mengurangi gerakan perempuan sebagai penerima dampak paling besar atas terjadinya kerusakan lingkungan.

Narasi-narasi perempuan dan lingkungan juga perlu kita bongkar agar tidak menjebak perempuan itu sendiri dalam gerakan yang tidak memiliki ujung sementara ekstraktifisme patriarkis masih terus berlanjut.

Kita perlu skeptis melihat gerakan perempuan dan lingkungan sebagai narasi besar dengen melihat geliat kaum laki-laki dalam upaya kelestarian lingkungan. Karena laki-laki dan perempuan dapat melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan.  Kita perlu bekerjasama dan membangun narasi mubadalah sebagaimana Islam sudah menugaskan kepada semua makhluk.

Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

Jadi, pertanyaan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan? Maka jawabannya adalah semua manusia, baik laki-laki, perempuan, dan jens kelamin lainnya. Krisis lingkungan berdampak kepada semua orang, terkhusus perempuan dan anak. Tetapi, terlepas dari siapapun yang paling terkena dampak, krisis lingkungan adalah tanggung jawab kita semua, tidak hanya perempuan.

Tujuan kemaslahatan dalam Islam akan kita peroleh bersama-sama jika kita upayakan secara bersama-sama. Sebagaimana fatwa KUPI, bahwa selain mejaga agama (hifdzud diin), menjaga jiwa (hifdhun nafs), menjaga akal (hifdhul ‘aql), menjaga keturunan dan martabat (hifdhun nasl wal ‘iradl), menjaga harta (hifdhul maal), manusia juga perlu menjaga alam dan lingkungan hidup (hifdhul bii’ah). Beberapa hal tersebut menjadi tanggung jawab kita semua. []

Tags: EkofeminismeFikih LingkunganislamLingkunganMaqashid Al-Syari'ah
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID