Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Islam dan Krisis Lingkungan: Siapa yang paling Bertanggung Jawab?

Perempuan menjadi bagian dari narasi besar tentang perlindungan ekologi sebab kondisi kerentanannya yang sama

Alfiatul Khairiyah by Alfiatul Khairiyah
2 Februari 2026
in Featured, Lingkungan, Publik
A A
0
Krisis Lingkungan

Krisis Lingkungan

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Krisis lingkungan hari ini adalah tanggung jawab semua makhluk, baik laki-laki dan perempuan, tidak dibebankan kepada perempuan saja. Namun, dalam praktiknya, perempuan menjadi subjek terdepan dan selalu didorong untuk menjaga kelestarian lingkungan. Gerakan-gerakan konservasi alam berkelanjutan yang lahir dari akar rumput banyak berangkat dari cerita-cerita perempuan.

Seperti gerakan perempuan kendeng menjaga tanahnya yang kita kenal dengan kartini kendeng, Sekolah Pagesangan sebagai organisasi perempuan konservasi pangan lokal di daerah jawa tengah, kemudian perempuan memeluk pohon yang dimulai dari gerakan di India untuk melakukan perlindungan terhadap pohon-pohon yang ingin ditebang dan kita kenal dengan Chipko Movement.

Perempuan menjadi bagian dari narasi besar tentang perlindungan ekologi sebab kondisi kerentanannya yang sama. Membahas kerusakan lingkungan maka kita juga akan membahas kerentanan perempuan. Kondisi ini berangkat dari situasi ekonomi politik yang patriarkis, dimana akar dari kerusakan lingkungan adalah kapitalisme ekstraktif yang bias gender. Laki-laki menjadi penyebab utama dalam Pembangunan ekonomi dan politik yang cenderung tidak memerhatikan keberlanjutan alam dan kerentanan perempuan dan anak.

Bias gender dalam pembangunan ekonomi ini kemudian melahirkan narasi-narasi dukungan terhadap perempuan untuk menjaga lingkungan. Hal ini disebabkan oleh narasi-narasi ibu bumi, eksploitasi alam, dan perempuan yang berlangsung bersamaan.

Setelah itu, gerakan perlindungan lingkungan banyak dilakukan oleh perempuan di berbagai wilayah, baik gerakan perlawanan, gerakan konservasi, dan komunitas-komunitas organik lainnya. Narasi-narasi perempuan penggerak kelestarian lingkungan justru menghilangkan perspektif mubadalah dan pelibatan laki-laki dalam sistem gerakan perlindungan lingkungan.

Islam dan Kelestarian Lingkungan

Seharusnya pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab semua manusia tanpa mengenal jenis kelamin. Narasi perlindungan lingkungan perlu kita bangun tanpa bias gender tertentu.

Bukan berarti tidak setuju dengan narasi-narasi perempuan dan lingkungan, namun ini bepotensi melalaikan laki-laki dan konsep mubadalah dalam pelestarian lingkungan. Ekonomi kapitalistik dan pembangunan yang patriarki perlu kita kritik dengan melibatkan laki-laki sebagai mayoritas subjek pembangunan saat ini.

Dalam Islam sendiri, khalifah di muka bumi yang bertanggung jawab dalam keberlanjutan umat manusia adalah laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan sama-sama perlu menginsafi tindakan-tindakan kerusakan lingkungan dan menjaga kelestarian kehidupan di bumi.

Sedangkan keberlanjutan kehidupan seluruh makhluk bergantung kepada kelestarian lingkungan dan bumi kita. Islam menganjurkan seluruh umat muslim, laki-laki dan perempuan, untuk bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

Dalam kajian fiqh kontemporer pun juga muncul fiqh lingkungan yang membahas bagaimana anjuran-anjuran Islam kepada umatnya untuk ramah terhadap bumi dan menciptakan keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan bersama.

Fiqh lingkungan membahas pelarangan-pelarangan terhadap umat manusia untuk berbuat kerusakan di muka bumi tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Landasan fiqh lingkungan adalah demi kemaslahatan umat manusia sesuai dengan maqasid as-syari’ah yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.

Membongkar Narasi Gerakan Lingkungan

Islam dengan jelas tidak membedakan perjuangan laki-laki dan perempuan dalam melindungi lingkungan dan ekologi. Islam pun melarang keduanya untuk melakukan kerusakan di muka bumi. Maka, narasi gerakan perlindungan lingkungan yang selama ini bias gender perlu kita narasikan ulang.

Narasi-narasi yang perlu menjadi counter adalah narasi tanpa membebankan satu jenis kelamin dalam perlindungan perempuan untuk menggerakkan laki-laki dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.

Jika perspektif ekofeminisme mengatakan bahwa laki-laki sebagai pelaku utama pembangunan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka merebut pelaku kerusakan lingkungan menjadi bagian dari gerakan konservasi juga tidak kalah penting. Tanpa mengurangi gerakan perempuan sebagai penerima dampak paling besar atas terjadinya kerusakan lingkungan.

Narasi-narasi perempuan dan lingkungan juga perlu kita bongkar agar tidak menjebak perempuan itu sendiri dalam gerakan yang tidak memiliki ujung sementara ekstraktifisme patriarkis masih terus berlanjut.

Kita perlu skeptis melihat gerakan perempuan dan lingkungan sebagai narasi besar dengen melihat geliat kaum laki-laki dalam upaya kelestarian lingkungan. Karena laki-laki dan perempuan dapat melakukan upaya-upaya pelestarian lingkungan.  Kita perlu bekerjasama dan membangun narasi mubadalah sebagaimana Islam sudah menugaskan kepada semua makhluk.

Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

Jadi, pertanyaan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan? Maka jawabannya adalah semua manusia, baik laki-laki, perempuan, dan jens kelamin lainnya. Krisis lingkungan berdampak kepada semua orang, terkhusus perempuan dan anak. Tetapi, terlepas dari siapapun yang paling terkena dampak, krisis lingkungan adalah tanggung jawab kita semua, tidak hanya perempuan.

Tujuan kemaslahatan dalam Islam akan kita peroleh bersama-sama jika kita upayakan secara bersama-sama. Sebagaimana fatwa KUPI, bahwa selain mejaga agama (hifdzud diin), menjaga jiwa (hifdhun nafs), menjaga akal (hifdhul ‘aql), menjaga keturunan dan martabat (hifdhun nasl wal ‘iradl), menjaga harta (hifdhul maal), manusia juga perlu menjaga alam dan lingkungan hidup (hifdhul bii’ah). Beberapa hal tersebut menjadi tanggung jawab kita semua. []

Tags: EkofeminismeFikih LingkunganislamLingkunganMaqashid Al-Syari'ah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gus Ulil: Mari Memikirkan Bentuk Masyarakat Ideal di Masa Depan

Next Post

Prof. Ahmad Zainul Hamdi Tegaskan Para Akademisi Tidak Boleh Terjebak Pada Formalitas Akademik

Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Related Posts

Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Feminist Political Ecology
Lingkungan

Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Akademisi Formalitas

Prof. Ahmad Zainul Hamdi Tegaskan Para Akademisi Tidak Boleh Terjebak Pada Formalitas Akademik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0