• Login
  • Register
Minggu, 22 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Islam Melindungi Anak Perempuan dari Semua Tindakan Kekerasan dan Diskriminasi

Setelah Islam diturunkan ke muka bumi, Allah Swt melarang perlakuan diskriminatif dan tindak kekerasan terhadap anak-anak, dan kehadiran mereka harus disambut dengan sukacita, tanpa membedakan jenis kelaminnya

Redaksi Redaksi
19/05/2024
in Keluarga
0
Anak Perempuan

Anak Perempuan

546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kedatangan Islam diakui oleh umatnya telah mampu mengubah tradisi dan budaya masyarakat yang gemar melakukan tindak kekerasan, terutama diskriminasi terhadap anak perempuan.

Sebelum Islam datang, kehadiran anak perempuan sangat tidak orang-orang sukai, bahkan banyak di antara mereka harus melenyapkan karena menjadi aib keluarga, sebagaimana tergambar dalam firman-Nya.

Padahal apabila seseorang dari mereka mendapat kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah (QS. an-Nahl [16]: 58).

Namun, setelah Islam turun ke muka bumi, Allah Swt melarang perlakuan diskriminatif dan tindak kekerasan terhadap anak-anak, dan kehadiran mereka harus kita sambut dengan sukacita, tanpa membedakan jenis kelaminnya.

Islam secara khusus telah menggariskan hak-hak anak yang harus para orang tua, masyarakat, maupun lingkungannya penuhi. Hal ini sebagaimana Dr. Abdullah bin Ahmad al-Qadiri jelaskan sebagai berikut:

Baca Juga:

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

“Ketika Islam datang, Allah Swt. melarang pembunuhan jiwa manusia tanpa dibarengi dengan jalan yang hag. Islam secara khusus melarang pembunuhan terhadap anak perempuan. Sejak itu, kaum Muslim selalu mengadakan pesta guna menyambut anak yang baru lahir, baik anak laki-laki maupun perempuan.”

“Mereka menyembelih hewan-hewan kurban untuknya sebagai ungkapan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah Swt. Mereka mengeluarkan sedekah dengan uang senilai harga emas seberat timbangan rambut anak mereka yang baru ia cukur. Juga mengkhitankan bayi (laki-laki)-nya pula. Mereka merawat dan mendidiknya dengan penuh kasih sayang dan kemuliaan tanpa membedakan jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan.”

Pandangan tersebut membuktikan bahwa perhatian Islam terhadap masalah kehidupan anak sangat besar. Hal ini bisa kita buktikan dengan menganjurkan setiap orang tua untuk memperlakukan anak-anaknya dengan cara yang adil, penuh kasih sayang. Serta membahagiakan hidupnya tanpa membedakan laki-laki atau perempuan. []

Tags: DiskriminasiislamMelindungiperempuantindak kekerasan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perbedaan anak laki-laki dan perempuan

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

17 Juni 2025
Ibu Rumah Tangga

Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga

17 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Baru Menikah

Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah

13 Juni 2025
Kekerasan Finansial

Kisah Nyata Kekerasan Finansial dan Pentingnya Perjanjian Pranikah

11 Juni 2025
Dad's Who Do Diapers

Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?

10 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh Al Usrah

    Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas
  • Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan
  • Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan
  • Relasi Hubungan Seksual yang Adil bagi Suami Istri
  • Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID