Lelaki dan perempuan berhak untuk mengaktualisasi diri dengan berkarir dan bekerja. Hal ini selaras dengan nilai ajaran agama yang menegaskan bahwa baik perempuan maupun laki-laki yang bekerja dan beramal akan mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang baik. Selama apa yang ia kerjakan tidak bertentangan dengan norma moral dan etika.
Bahkan Al-Qur’an pun menegaskan dalam Surat An-Nahl ayat 97 ‘Barang siapa mengerjakan amal saleh, laki-laki dan perempuan dalam keadaan beriman maka pastilah kami berikan kepada mereka kehidupan yang baik. Kami pasti akan memberikan kepada mereka pahala yang lebih baik dari (hasil) pekerjaan mereka’.
Ayat ini menyiratkan makna bahwa sumber hukum Islam tidak melarang siapapun untuk bekerja dalam bidang dan sektor apapun yang dibutuhkan dalam kehidupan. Baik untuk dirinya sendiri maupun untuk kepentingan sosial.
Namun sayangnya dalam praktik kehidupan nyata, dengan masih melekatnya budaya patriarki dalam kehidupan sosial masyarakat, terkadang perempuan bekerja terutama yang sudah berkeluarga akan mengalami peran ganda. Benturan antara berbagai tugas dalam rumah tangga dan berbagai kepentingan ekonomi dan sosial keagamaan tidak bisa dihindari dalam permasalahan ini.
Peran ganda perempuan karir tersebut bermula dari adanya pembagian peran dan domestikasi peran perempuan yang lahir dari norma dan aturan yang bias gender. Bahkan dengan jelas Undang-Undang Perkawinan di Indonesia masih memetakan hak dan kewajiban suami istri yang menyebabkan peran keduanya seolah-olah kaku dan baku.
Bahkan dalam beberapa kasus, saya menemukan perempuan bekerja banting tulang, sedangkan suaminya hanya bersantai di rumah dan tidak bertanggung jawab atas anak yang berada dalam asuhannya. Permasalahan ini sering dialami oleh perempuan-perempuan pekerja migran.
Hal ini jelas sekali tidak sejalan dengan perintah dari surat An-Nisa ayat 34, At-Thalaq ayat 7, dan Al-Baqarah ayat 233 yang menjelaskan bahwa tanggung jawab nafkah pada hakikatnya melekat pada sosok suami, karena pada dasarnya seorang istri dibebaskan dari kewajiban bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya maupun keluarganya.
Bekerjanya istri merupakan bentuk dari kerjasama antar suami istri dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Hal ini pun telah dicontohkan oleh kaum perempuan pada masa Nabi Saw, termasuk juga istri beliau. Mereka bekerja sebagai ibu yang menyusui dan memelihara anak orang lain (babby sitter), berdagang, menjadi asisten rumah tangga, dan berbagai profesi lainnya pada saat itu.
Tentu saja ajaran Islam tidak melarang perempuan-perempuan bekerja atas izin suaminya. Namun ajaran Islam juga memberikan peringatan kepada para laki-laki bahwa kewajiban memberikan nafkah tetap berada padanya. Istri bekerja bukan berarti suami terbebas dari kewajiban nafkah.
Nafkah dari suami merupakan hak yang harus didapatkan oleh istri dan anak-anaknya. Harta yang dihasilkan dari pekerjaan istri sepenuhnya adalah milik istri. Jika harta tersebut digunakan untuk menghidupi keluarga maka bernilai sedekah, bukan nafkah. Hal ini dijelaskan dalam Thabaqah Ibnu Sa’ad mengisahkan tentang Rithah, istri Abdullah bin Mas’ud Ra yang bekerja dan menjual hasil pekerjaannya untuk menghidupi keluarganya.
Dalam hal ini, istri bekerja bukan menjadi kuli keluarga, suami tetap harus memberikan nafkah kepadanya. Kecuali jika seorang suami benar-benar tidak bisa menafkahi karena udzur syar’i, maka tak mengapa jika saling bertukar peran, saling menguntungkan, dan saling bekerja sama untuk menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. []