• Login
  • Register
Rabu, 1 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Istri Menyusui Berhak atas Gizi yang Cukup

Imam Nakhai Imam Nakhai
02/08/2019
in Publik
0
istri menyusui

istri menyusui berhak mendapatkan hak tambahan.

31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Laki laki adalah sabagai qawwam atas perempuan (istri) sebab kelebihan yg dikaruniakan Allah kepada “sebagian” laki laki atas “sebagian” perempuan, dan sebab mereka memberikan nafkah dari harta hartanya. (Surah An-Nisa’ [4]: 34)

وَٱلۡوَ ٰ⁠لِدَ ٰ⁠تُ یُرۡضِعۡنَ أَوۡلَـٰدَهُنَّ حَوۡلَیۡنِ كَامِلَیۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن یُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ

Istri-istri yang memiliki anak wajib menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan susuan. Dan wajib bagi ayah yg memilki anak memberikan “rizqi” dan pakaian secara makruf kepada istri istrinya (ketika ia menyusui itu). (Surah al-Baqarah [2]: 233)

Ayat pertama, biasanya dijadikan dalil kewajiban suami memberi nafkah istrinya, baik istri punya anak atau tidak. Sekalipun perlu diskusi apakah kewajiban nafkah itu bersifat permanen atau dinamis (hanya karena istri tidak punya akses ekonomi dan pekerjaan)

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Pertemuan Mitologi, Ekologi, dan Phallotechnology dalam Film Troll
  • Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

Baca Juga:

Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

Pertemuan Mitologi, Ekologi, dan Phallotechnology dalam Film Troll

Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

Ayat kedua lebih khusus dari ayat pertama, menegskan bahwa “suami yang memiliki anak” wajib memberikan “rizki” (bukan nafkah) dan pakaian istri yang sedang menyusui anaknya.

Jadi beda antara ayat pertama dan kedua. Yang pertama bicara tentang kewajiban nafkah suami kepada istri, dan yang kedua bicara kewajiban rizki dan pakaian kepada istri yg menyusui. Istri menyusui berbeda dengan istri saja. Jika istri saja, maka hanya nafkah, jika istri menyusui, maka istri menyusui berhak mendapatkan tambahan rizki dan pakaian.

Kedua ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa ketika istri sedang menyusui, sedang menjalankan fungsi reproduksinya, maka suami wajib memberikan nafkah tambahan, bukan hanya nafkah, tapi nafkah, rizki dan pakaian. Nafkah tambahan wajib diberikan, karena memang istri yang sedang menyusui membutuhkan asupan energi, gizi yang cukup agar ibu dan anak yang disusuinya sehat dan tumbuh dengan baik.

Sudahkah kita para suami memberi nafkah tambahan itu? Wahai para istri yang menjalankan fungsi reproduksinya, sudahkah menerima nafkah tambahan itu?[]

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Pengelolaan Sampah

Bagaimana Cara Melakukan Pengelolaan Sampah di Pengungsian?

31 Januari 2023
Aborsi Korban Perkosaan

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

31 Januari 2023
Pemakaman Muslim Indonesia

5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia dan Kontribusinya dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

30 Januari 2023
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama

30 Januari 2023
Tradisi Tedhak Siten

Menggali Makna Tradisi Tedhak Siten, Benarkah Tidak Islami?

29 Januari 2023
Content Creator, Ngemis Online

Content Creator atau Ngemis Online?

28 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • keluarga

    7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Pertemuan Mitologi, Ekologi, dan Phallotechnology dalam Film Troll
  • Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist