• Login
  • Register
Selasa, 16 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Istri Menyusui Berhak atas Gizi yang Cukup

Imam Nakhai Imam Nakhai
02/08/2019
in Publik
0
Sumber: pixabay[dot]com

Sumber: pixabay[dot]com

29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya: Laki laki adalah sabagai qawwam atas perempuan (istri) sebab kelebihan yg dikaruniakan Allah kepada “sebagian” laki laki atas “sebagian” perempuan, dan sebab mereka memberikan nafkah dari harta hartanya.

وَٱلۡوَ ٰ⁠لِدَ ٰ⁠تُ یُرۡضِعۡنَ أَوۡلَـٰدَهُنَّ حَوۡلَیۡنِ كَامِلَیۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن یُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ

Artinya: Istri-istri yang memiliki anak wajib menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan susuan. Dan wajib bagi ayah yg memilki anak memberikan “rizqi” dan pakaian secara makruf kepada istri istrinya (ketika ia menyusui itu).

Ayat pertama, biasanya dijadikan dalil kewajiban suami memberi nafkah istrinya, baik istri punya anak atau tidak. Sekalipun perlu diskusi apakah kewajiban nafkah itu bersifat permanen atau dinamis (hanya karena istri tidak punya akses ekonomi dan pekerjaan)

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Bagikan Bendera Merah Putih : Tim Mubadalah Ajak Merdeka dari Kekerasan Seksual
  • Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (2)
  • Tahukah Kita: Nabi Memanjatkan Doa Baik bagi Non Muslim?
  • Bacaan Doa Ulama KUPI untuk Pengantin

Baca Juga:

Bagikan Bendera Merah Putih : Tim Mubadalah Ajak Merdeka dari Kekerasan Seksual

Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (2)

Tahukah Kita: Nabi Memanjatkan Doa Baik bagi Non Muslim?

Bacaan Doa Ulama KUPI untuk Pengantin

Ayat kedua lebih khusus dari ayat pertama, menegskan bahwa “suami yang memiliki anak” wajib memberikan “rizki” (bukan nafkah) dan pakaian istri yang sedang menyusui anaknya.

Jadi beda antara ayat pertama dan kedua. Yang pertama bicara tentang kewajiban nafkah suami kepada istri, dan yang kedua bicara kewajiban rizki dan pakaian kepada istri yg menyusui. Istri yg menyusui berbeda dengan istri saja. Jika istri saja, maka hanya nafkah, jika istri menyusui ditambah rizki dan pakaian.

Kedua ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa ketika istri sedang menyusui, sedang menjalankan fungsi reproduksinya, maka suami wajib memberikan nafkah tambahan, bukan hanya nafkah, tapi nafkah, rizki dan pakaian. Nafkah tambahan wajib diberikan, karena memang istri yang sedang menyusui membutuhkan asupan energi, gizi yang cukup agar ibu dan anak yang disusuinya sehat dan tumbuh dengan baik.

Sudahkah kita para suami memberi nafkah tambahan itu? Wahai para istri yang menjalankan fungsi reproduksinya, sudahkah menerima nafkah tambahan itu?[]

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Perempuan Pengawas Pemilu

Indonesia Darurat Perempuan Pengawas Pemilu

15 Agustus 2022
Ketimpangan Gender

Masalah Ketimpangan Gender dalam Dunia Pendidikan

14 Agustus 2022
Kesejahteraan Ibu

RUU KIA, Perdebatan Kesejahteraan Ibu dan Anak Negeri Ini

12 Agustus 2022
Merawat Lingkungan

Merawat Lingkungan dan Menjaga Bangsa Ini Sama Pentingnya

11 Agustus 2022
Dakwah Wali Songo

Keterlibatan Perempuan dalam Kesuksesan Dakwah Wali Songo

9 Agustus 2022
Film Horor

Logika Ekonomi Hantu Perempuan di Balik Film-film Horor Indonesia

9 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Doa Baik bagi Non Muslim

    Tahukah Kita: Nabi Memanjatkan Doa Baik bagi Non Muslim?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El Yunusiyyah Mengibarkan Merah Putih di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Darurat Perempuan Pengawas Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagikan Bendera Merah Putih : Tim Mubadalah Ajak Merdeka dari Kekerasan Seksual
  • Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (2)
  • Tahukah Kita: Nabi Memanjatkan Doa Baik bagi Non Muslim?
  • Bacaan Doa Ulama KUPI untuk Pengantin
  • 6 Bahaya Pernikahan Anak bagi Anak Perempuan

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist