• Login
  • Register
Sabtu, 25 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Jalan Panjang Kesetaraan dalam Women March 2018

Zahra Amin Zahra Amin
05/03/2018
in Aktual
0
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap tanggal 8 Maret dirayakan sebagai Hari Perempuan Internasional.
Yang merupakan satu event pencapaian perempuan dari bidang politik hingga sosial secara bersamaan juga kesetaraan gender. Gerakan ini dimulai awal tahun 1900 dan disepakati diperingati setiap tanggal 8 maret. Hari perempuan internasional tidak terkait dengan satu kelompok tertentu, namun melibatkan secara bersama-sama pemerintah, organisasi-organisasi perempuan, korporasi dan lembaga amal.

Tujuan dasar dari hari perempuan internasional ini adalah mencapai kesetaraan gender secara utuh oleh perempuan di seluruh dunia. Namun sekarang tujuan itu belum terrealisasi. Perempuan masih tidak diperlakukan setara dalam dunia bisnis dan politik. Maka dunia memperingatinya bersama-sama untuk mengakui ketidaksetaraan ini, dan pada saat yang sama merayakan pencapaian-pencapaian perempuan yang telah mampu mengatasi berbagai hambatan terkait ketidaksetaraan gender.

Secara serentak tahun ini digelar mulai tanggal 3 Maret hingga 8 Maret diseluruh dunia. Istilah itu dikenal juga dengan Women March. Di Indonesia, gerakan Women March mengajukan 8 tuntutan kepada pemerintah antara lain pertama, menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif dan melanggengkan kekerasan berbasis gender. Kedua, mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Ketiga, menyediakan akses keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan gender.

Keempat, menghentikan intervensi negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga negara. Kelima, menghapus stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas dan status kesehatan. Keenam, menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan. Ketujuh, menyelesaikan akar kekerasan yaitu pemiskinan perempuan, khususnya perempuan buruh industri, konflik SDA, transpuan, pekerja migran, pekerja seks dan pekerja domestik. Kedelapan, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, lingkungan hidup, pendidikan dan pekerjaan.

Maka melalui Women March 2018 ini mendesak pemerintah untuk menghapus kekerasan berbasis gender, termasuk identitas gender dan orientasi seksual, dalam tingkat hukum dan kebijakan. Beberapa alasannya yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang belum disahkan serta RUU KUHP yang berpeluang besar meningkatkan stigmatisasi dan diskriminasi.

Baca Juga:

Mengenal Konsep Feminisme Islam Nurcholish Madjid

Menyuarakan Keadilan Gender tanpa Menabrak Nilai Budaya Nusantara

Mengapa Perempuan Masih Tertinggal Dibandingkan Laki-laki?

Problematika Bias Gender dalam Islam

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih belum disahkan DPR untuk menjadi UU bahkan tidak masuk dalam program legislasi nasional 2018. RUU KUHP dianggap berpeluang besar meningkatkan stigmatisasi dan diskriminasi karena ada pasal tentang zina, larangan distribusi alat kontrasepsi maupun pengembangan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual.

Untuk itu Women March 2018 menuntut pemenuhan hak perempuan dan kelompok terpinggirkan lainnya seperti masyarakat adat, pekerja migran, pekerja industri, pekerja domestik, orang dengan HIV/AIDS, kelompok minoritas gender dan seksual serta difabel.

Fakta dan data tersebut menjadi jalan panjang kesetaraan di Indonesia. Sedangkan dari sisi prinsip resiprokal atau kesalingan KH. Husein Muhammad menyampaikan bahwa “Nabi Muhammad SAW kepada yang miskin tidak merendahkan, kepada yang berbeda tidak menistakan, kepada perempuan tidak meminggirkan. Sebagai pewaris Nabi, para ulama seharusnya memuliakan manusia sebagai manusia, mengutamakan persaudaraan dan menjunjung perdamaian”. Sehingga kesetaraan dan kesalingan harus terus diupayakan dan disuarakan oleh berbagai pihak untuk pencapaian kemanusiaan yang adil serta hakiki.

Tags: KesetaraanKPAIwomen march 2018

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

18 Juni 2022
Allah mendengar suara perempuan

Moderasi Beragama Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Makna Pancasila Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

4 Dalil Al-Qur’an Tentang Pancasila Sesuai Syariat Islam

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Pancasila Sumber Inspirasi Keadilan Gender

31 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Bekerja

    Laki-laki Penganguran Bukan Salah Perempuan Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sa’i : Perjuangan Meraih Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyandang Status Janda bagi Perempuan, Lalu Kenapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami 4 Macam Kekerasan Fisik pada Anak Akibat Kelalaian Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pasangan Suami Istri Diminta untuk Saling Berbuat Baik
  • Membedah Pemikiran Qasim Amin dalam Karyanya Tahrīr Al-Mar’ah Bagian Pertama
  • Doa Naik Kendaraan Laut Sesuai Anjuran Nabi Saw
  • Menyandang Status Janda bagi Perempuan, Lalu Kenapa?
  • 6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist