Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Jilbab, Stigma dan Standarisasi Keshalehahan Perempuan Muslimah

Secara subjektif, jilbab sebaiknya dipandang dalam bentuknya secara fungsional, yaitu misalnya sebagai pakaian kesopanan. Hal ini menjadi penting supaya masyarakat tidak kaget terhadap berita atau fenomena sosial yang menyangkut perempuan berjilbab

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
31 Agustus 2023
in Featured, Personal, Rekomendasi
A A
0
keshalehahan perempuan

keshalehahan perempuan

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbincangan mengenai jilbab selalu menjadi topik bahasan yang menarik. Beberapa diskusi hingga diskursus masih sering dilakukan di banyak organisasi, dan seolah menjadi topik pembahasan yang tak kunjung selesai. Apakah jilbab merupakan standarisasi keshalehahan perempuan?

Melihat hal ini, bagi penulis secara pribadi, yang tak kunjung selesai bukanlah perkara jilbab itu sendiri. Akan tetapi, sosial budaya dan cara berpikir masyarakatlah yang kemudian selalu mempersoalkan hingga menyebabkan perbincangan jilbab ini tidak kunjung selesai, apalagi jika dikaitkan dengan fenomena cadar.

Padahal, begitu banyak urgensi lain yang kemudian harus dibahas dan dikaji oleh umat Islam daripada sekedar membahas mengenai fenomena jilbab.

Terlepas dari definisi ’jilbab’ yang ditafsirkan oleh para ulama, dalam tulisan ini, penulis memposisikan jilbab dalam sebuah pengertian sederhana, yaitu kain yang biasa digunakan perempuan muslimah untuk menutup kepala, atau juga biasa disebut masyarakat dengan ‘kerudung’.

Jilbab juga biasa digunakan oleh perempuan muslim sebagai suatu tanda identitas seorang ‘perempuan muslimah’. Akan tetapi, dalam realitasnya, masyarakat acap kali memberikan doktrinasi ‘penggunaan jilbab’ sebagai suatu alat ukur tingkat keshalehahan seorang perempuan muslimah.

Jilbab dan Realitasnya di Masyarakat

Dalam realitasnya di tengah masyarakat, terdapat euforia mengenai fenomena jilbab syar’i dan tidak syar’i yang hingga sekarang selalu diperbincangkan. Istilah ‘jilbab syar’i’ sering kali dikaitkan dengan penggunaan jilbab yang warnanya tidak mencolok, panjang, dan longgar.

Uniknya, hal itu kemudian jilbab memunculkan stigma di masyarakat bahwa yang perempuan berjilbab besar dan panjang serta longgar dianggap mempunyai tingkat keimanan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan perempuan yang makai jilbab lebih kecil atau dengan warna yang mencolok.

Padahal kita sebagai manusia tidak pernah tahu terkait tingkat keimanan seseorang, bahkan sangat tidak etis apabila kita menilai tingkat keimanan seseorang dari cara mereka mengenakan pakaian, dalam hal ini jilbab.

Tidak berhenti di situ, dari euforia tersebut kemudian muncul pengusaha jilbab yang menandai atau memeberi label beberapa produk jilbabnya dengan label syar’i dan jilbab tidak syar’i.

Kemudian, sempat muncul juga fenomena ‘artis hijrah’. Aktor layar kaca yang mulai menggunakan jilbab, belakangan ini disebut dengan fenomena ‘artis hijrah’. Mereka kemudian hadir dalam suatu talkshow, siaran infotainment, bahkan seminar dan memberikan kesan bahwa jilbab merupakan satu-satunya simbol hijrah.

Jika ‘hijrah’ diartikan masyarakat kita hanya sekedar suatu ‘simbol keagamaan’ secara kasat mata, dalam hal ini perempuan dan jilbabnya, maka bagaimana dengan kadar ruh, akal sehat, serta hati nurani?

Selain itu, realitas penggunaan jilbab ada juga yang karena tuntutan suatu instansi, seperti kampus Islam, Kantor, dan instansi lainnya. Misalnya, mahasiswi yang tidak pernah berjilbab saat duduk di bangku sekolah menengah, lalu memutuskan untuk melanjutkan kuliah di kampus Islam yang mewajibkannya memakai jilbab, maka setuju atau tidak, mau tidak mau, harus mengikuti aturan kampus tersebut.

Penggunaan jilbab juga sering kita jumpai sebagai properti dalam sebuah  film. Misalnya, dalam sinetron atau film Indonesia yang banyak menampilkan figure perempuan berjilbab dengan lebih menunjukkan perempuan yang fundamental dan tidak mengikuti zaman.

Dalam sinetron Indonesia, kebanyakan perempuan yang memakai jilbab berperan sebagai perempuan yang shalehah, tetapi lemah dan tidak mampu mengambil keputusan. Mungkin tidak semua film Indonesia, tapi kemudian masyarakat secara perlahan terseret doktrin film semacam itu.

Dapat kita lihat juga dalam tayangan berita televisi, politisi perempuan yang menjadi tersangka korupsi atau kasus lain yang menjeratnya, kemudian hadir di persidangan dengan menangis dengan menggunakan kain kerudung yang ada di kepalanya.

Bahkan, fenomena politisi berjilbab sering kita temui juga pada masa kampanye pemilihan umum, baik di baliho, pamflet, atau tayangan media sosial. Terlepas dari apa motifnya, hal tersebut kemudiaan memunculkan komentar masyarakat dengan anggapan bahwa politisi tersebut layak untuk dipilih karena memakai jilbab yang menandakan keshalehahannya.

Jilbab hari ini mulai menjelma sebagai suatu ‘bahasa komunikasi publik’. Para politisi sering berpikir bahwa simbol-simbol agama seperti jilbab seseorang membuatnya menjadi tampak lebih shalih. Sehingga, layak mendapatkan banyak suara masyarakat dalam pemilihan umum, mengingat negara ini masih kuat dengan norma agamanya.

Akan tetapi, Fenomena tersebut juga terjadi dengan politisi laki-laki. sama halnya dengan politisi perempuan tadi, mereka tiba-tiba memakai baju koko, peci, sorban di pamflet atau baliho kampanye, atau bahkan ada yang lengkap dengan melampirkan foto kunjungan ke pesantren.

Jilbab Bukanlah Standarisasi Tingkat Keshalehan Perempuan

Dari beberapa realita diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa ukuran keshalehan seorang perempuan muslimah tidak bisa diukur dengan hanya dilihat pada simbol agama yang menempel pada dirinya. Begitu pun laki-laki, parameter keshalehannya juga tidak mudah untuk disimpulkan, sebab keduanya memiliki tolak ukur dari keshalehan itu sendiri.

Misalnya, ketika kita menemukan seorang perempuan yang berjilbab, kemudian melakukan kejahatan, baik itu dalam skala kecil atau besar, secara langsung yang menjadi perhatian masyarakat ialah jilbabnya. Seolah-olah perempuan yang menggunakan berjilbab tidak boleh luput dari kesalahan.

Secara subjektif, jilbab sebaiknya dipandang dalam bentuknya secara fungsional, yaitu misalnya sebagai pakaian kesopanan. Hal ini menjadi penting supaya masyarakat tidak kaget terhadap berita atau fenomena sosial yang menyangkut perempuan berjilbab. Apabila perempuan berjilbab ikut memberikan sumbangsih terhadap negara, maka hal tersebut dikarenakan mereka mampu mengambil perannya, dan bukanlah sebab dari jilbab yang digunakannya.

Sebaliknya, jika seorang perempuan berjilbab melakukan kesalahan ataupun kejahatan, maka hal itu merupakan kecacatan dari dirinya sendiri, bukan disebabkan jilbabnya. Kita mungkin tidak bisa mengubah realitas yang sudah terjadi di tengah masyarakat secara cepat, akan tetapi hal itu dapat kita mulai dari bagaimana pola pikir kita.

Apabila menurut perspektif kebanyakan masyarakat terkait jilbab diartikan sebagai suatu simbol keshalihahan seorang perempuan muslimah, maka seharusnya dapat meningkatkan kesadaran perempuan berjilbab untuk lebih memperbaiki diri. Hal tersebut juga berlaku untuk kaum laki-laki dengan peci, baju koko, sarung, dan simbol lainnya.

Sebagai seorang suami, penulis juga sering menyarankan istri untuk dapat menjadi seorang muslimah yang produktif, progresif, dan bertaqwa kepada Allah SWT selaku Tuhan tunggal dalam agama yang kami anut. Jangan sampai dengan menggunakan jilbab, ia membatasi diri untuk bergerak, seolah ruang geraknya menjadi lebih sempit, atau bahkan hanya fokus melakukan urusan domestik.

Bagi penulis, hal itu sangat penting. Mengingat begitu banyak mimpi istri penulis yang belum terrealisasi. Dengan statusnya sebagai seorang istri, atau sebagai seorang perempuan muslimah berjilbab, jangan sampai menjadi penghalang untuk mengejar mimpi. Hal ini juga mungkin bisa dilakukan di lingkup yang lebih luas di tengah masyarakat, supaya jilbab tidak lagi dijadikan suatu stigma atau bahkan standarisasi tingkat keshalihahan seorang perempuan muslimah. []

Tags: JilbabMuslimahpakaianperempuanstigma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Tho’ah: Suami dan Istri Harus Saling Jadi Pelindung

Next Post

Laki-laki dan Perempuan Punya Kesempatan Sama dalam Bersedekah

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Next Post
Dapur

Laki-laki dan Perempuan Punya Kesempatan Sama dalam Bersedekah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0