Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Jilbab, Stigma dan Standarisasi Keshalehahan Perempuan Muslimah

Secara subjektif, jilbab sebaiknya dipandang dalam bentuknya secara fungsional, yaitu misalnya sebagai pakaian kesopanan. Hal ini menjadi penting supaya masyarakat tidak kaget terhadap berita atau fenomena sosial yang menyangkut perempuan berjilbab

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
31 Agustus 2023
in Featured, Personal, Rekomendasi
0
keshalehahan perempuan

keshalehahan perempuan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbincangan mengenai jilbab selalu menjadi topik bahasan yang menarik. Beberapa diskusi hingga diskursus masih sering dilakukan di banyak organisasi, dan seolah menjadi topik pembahasan yang tak kunjung selesai. Apakah jilbab merupakan standarisasi keshalehahan perempuan?

Melihat hal ini, bagi penulis secara pribadi, yang tak kunjung selesai bukanlah perkara jilbab itu sendiri. Akan tetapi, sosial budaya dan cara berpikir masyarakatlah yang kemudian selalu mempersoalkan hingga menyebabkan perbincangan jilbab ini tidak kunjung selesai, apalagi jika dikaitkan dengan fenomena cadar.

Padahal, begitu banyak urgensi lain yang kemudian harus dibahas dan dikaji oleh umat Islam daripada sekedar membahas mengenai fenomena jilbab.

Terlepas dari definisi ’jilbab’ yang ditafsirkan oleh para ulama, dalam tulisan ini, penulis memposisikan jilbab dalam sebuah pengertian sederhana, yaitu kain yang biasa digunakan perempuan muslimah untuk menutup kepala, atau juga biasa disebut masyarakat dengan ‘kerudung’.

Jilbab juga biasa digunakan oleh perempuan muslim sebagai suatu tanda identitas seorang ‘perempuan muslimah’. Akan tetapi, dalam realitasnya, masyarakat acap kali memberikan doktrinasi ‘penggunaan jilbab’ sebagai suatu alat ukur tingkat keshalehahan seorang perempuan muslimah.

Jilbab dan Realitasnya di Masyarakat

Dalam realitasnya di tengah masyarakat, terdapat euforia mengenai fenomena jilbab syar’i dan tidak syar’i yang hingga sekarang selalu diperbincangkan. Istilah ‘jilbab syar’i’ sering kali dikaitkan dengan penggunaan jilbab yang warnanya tidak mencolok, panjang, dan longgar.

Uniknya, hal itu kemudian jilbab memunculkan stigma di masyarakat bahwa yang perempuan berjilbab besar dan panjang serta longgar dianggap mempunyai tingkat keimanan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan perempuan yang makai jilbab lebih kecil atau dengan warna yang mencolok.

Padahal kita sebagai manusia tidak pernah tahu terkait tingkat keimanan seseorang, bahkan sangat tidak etis apabila kita menilai tingkat keimanan seseorang dari cara mereka mengenakan pakaian, dalam hal ini jilbab.

Tidak berhenti di situ, dari euforia tersebut kemudian muncul pengusaha jilbab yang menandai atau memeberi label beberapa produk jilbabnya dengan label syar’i dan jilbab tidak syar’i.

Kemudian, sempat muncul juga fenomena ‘artis hijrah’. Aktor layar kaca yang mulai menggunakan jilbab, belakangan ini disebut dengan fenomena ‘artis hijrah’. Mereka kemudian hadir dalam suatu talkshow, siaran infotainment, bahkan seminar dan memberikan kesan bahwa jilbab merupakan satu-satunya simbol hijrah.

Jika ‘hijrah’ diartikan masyarakat kita hanya sekedar suatu ‘simbol keagamaan’ secara kasat mata, dalam hal ini perempuan dan jilbabnya, maka bagaimana dengan kadar ruh, akal sehat, serta hati nurani?

Selain itu, realitas penggunaan jilbab ada juga yang karena tuntutan suatu instansi, seperti kampus Islam, Kantor, dan instansi lainnya. Misalnya, mahasiswi yang tidak pernah berjilbab saat duduk di bangku sekolah menengah, lalu memutuskan untuk melanjutkan kuliah di kampus Islam yang mewajibkannya memakai jilbab, maka setuju atau tidak, mau tidak mau, harus mengikuti aturan kampus tersebut.

Penggunaan jilbab juga sering kita jumpai sebagai properti dalam sebuah  film. Misalnya, dalam sinetron atau film Indonesia yang banyak menampilkan figure perempuan berjilbab dengan lebih menunjukkan perempuan yang fundamental dan tidak mengikuti zaman.

Dalam sinetron Indonesia, kebanyakan perempuan yang memakai jilbab berperan sebagai perempuan yang shalehah, tetapi lemah dan tidak mampu mengambil keputusan. Mungkin tidak semua film Indonesia, tapi kemudian masyarakat secara perlahan terseret doktrin film semacam itu.

Dapat kita lihat juga dalam tayangan berita televisi, politisi perempuan yang menjadi tersangka korupsi atau kasus lain yang menjeratnya, kemudian hadir di persidangan dengan menangis dengan menggunakan kain kerudung yang ada di kepalanya.

Bahkan, fenomena politisi berjilbab sering kita temui juga pada masa kampanye pemilihan umum, baik di baliho, pamflet, atau tayangan media sosial. Terlepas dari apa motifnya, hal tersebut kemudiaan memunculkan komentar masyarakat dengan anggapan bahwa politisi tersebut layak untuk dipilih karena memakai jilbab yang menandakan keshalehahannya.

Jilbab hari ini mulai menjelma sebagai suatu ‘bahasa komunikasi publik’. Para politisi sering berpikir bahwa simbol-simbol agama seperti jilbab seseorang membuatnya menjadi tampak lebih shalih. Sehingga, layak mendapatkan banyak suara masyarakat dalam pemilihan umum, mengingat negara ini masih kuat dengan norma agamanya.

Akan tetapi, Fenomena tersebut juga terjadi dengan politisi laki-laki. sama halnya dengan politisi perempuan tadi, mereka tiba-tiba memakai baju koko, peci, sorban di pamflet atau baliho kampanye, atau bahkan ada yang lengkap dengan melampirkan foto kunjungan ke pesantren.

Jilbab Bukanlah Standarisasi Tingkat Keshalehan Perempuan

Dari beberapa realita diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa ukuran keshalehan seorang perempuan muslimah tidak bisa diukur dengan hanya dilihat pada simbol agama yang menempel pada dirinya. Begitu pun laki-laki, parameter keshalehannya juga tidak mudah untuk disimpulkan, sebab keduanya memiliki tolak ukur dari keshalehan itu sendiri.

Misalnya, ketika kita menemukan seorang perempuan yang berjilbab, kemudian melakukan kejahatan, baik itu dalam skala kecil atau besar, secara langsung yang menjadi perhatian masyarakat ialah jilbabnya. Seolah-olah perempuan yang menggunakan berjilbab tidak boleh luput dari kesalahan.

Secara subjektif, jilbab sebaiknya dipandang dalam bentuknya secara fungsional, yaitu misalnya sebagai pakaian kesopanan. Hal ini menjadi penting supaya masyarakat tidak kaget terhadap berita atau fenomena sosial yang menyangkut perempuan berjilbab. Apabila perempuan berjilbab ikut memberikan sumbangsih terhadap negara, maka hal tersebut dikarenakan mereka mampu mengambil perannya, dan bukanlah sebab dari jilbab yang digunakannya.

Sebaliknya, jika seorang perempuan berjilbab melakukan kesalahan ataupun kejahatan, maka hal itu merupakan kecacatan dari dirinya sendiri, bukan disebabkan jilbabnya. Kita mungkin tidak bisa mengubah realitas yang sudah terjadi di tengah masyarakat secara cepat, akan tetapi hal itu dapat kita mulai dari bagaimana pola pikir kita.

Apabila menurut perspektif kebanyakan masyarakat terkait jilbab diartikan sebagai suatu simbol keshalihahan seorang perempuan muslimah, maka seharusnya dapat meningkatkan kesadaran perempuan berjilbab untuk lebih memperbaiki diri. Hal tersebut juga berlaku untuk kaum laki-laki dengan peci, baju koko, sarung, dan simbol lainnya.

Sebagai seorang suami, penulis juga sering menyarankan istri untuk dapat menjadi seorang muslimah yang produktif, progresif, dan bertaqwa kepada Allah SWT selaku Tuhan tunggal dalam agama yang kami anut. Jangan sampai dengan menggunakan jilbab, ia membatasi diri untuk bergerak, seolah ruang geraknya menjadi lebih sempit, atau bahkan hanya fokus melakukan urusan domestik.

Bagi penulis, hal itu sangat penting. Mengingat begitu banyak mimpi istri penulis yang belum terrealisasi. Dengan statusnya sebagai seorang istri, atau sebagai seorang perempuan muslimah berjilbab, jangan sampai menjadi penghalang untuk mengejar mimpi. Hal ini juga mungkin bisa dilakukan di lingkup yang lebih luas di tengah masyarakat, supaya jilbab tidak lagi dijadikan suatu stigma atau bahkan standarisasi tingkat keshalihahan seorang perempuan muslimah. []

Tags: JilbabMuslimahpakaianperempuanstigma
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID