Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jilbab yang Diperdebatkan

Aku mengenakan jilbab dengan kesadaran, bahwa keputusanku ini memiliki banyak lapisan dan perdebatan yang panjang.

Annisa Khaerani by Annisa Khaerani
8 November 2024
in Personal
A A
0
Jilbab yang Diperdebatkan

Jilbab yang Diperdebatkan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Postur tubuhmu jelek sekali, bungkuk!” kata salah seorang terdekatku. Aku mencoba tersenyum meskipun hati bagai teriris. Aku tidak tersinggung dikatai bungkuk, karena akupun mengetahuinya. Tapi ada cerita mengapa aku bungkuk, cerita yang mungkin membuat dokter orthopedi geleng-geleng kepala. Ini berkaitan dengan pengalaman tubuhku.

Salah satu fase yang luar biasa membingungkan dalam hidup manusia adalah pubertas. Selain perubahan mood dan kecenderungan memberontak, masa remaja tertandai dengan perubahan fisik. Perubahan yang menonjol dari anak perempuan adalah menstruasi, pinggul melebar, dan payudara membesar. Perubahan tersebut juga aku rasakan, namun aku merasa malu dengan perubahan itu, terutama tumbuhnya payudara.

Awalnya, tidak ada perubahan drastis yang kurasakan selain harus lebih berhati-hati saat berlari, melompat, dan bersepeda kencang melewati polisi tidur karena payudaraku mulai terasa sakit. Tetapi, bukan itu masalahnya. Aku justru terganggu dengan kasak-kusuk yang kudengar dari laki-laki di sekitarku. Aku merasa tidak nyaman dengan arah pandangan mata serta tawa kecil mereka. Rasa tidak nyaman itu lambat laun justru menjadi perasaan jijik pada tubuhku sendiri.

Fungsi Jilbab

Aku teringat pernyataan mentorku yang menyatakan “Itulah fungsi jilbab, untuk melindungi perempuan dari tatapan laki-laki penuh nafsu terhadap tubuh mereka.” Jilbab yang diperdebatkan mulai menyeruak. Karena itulah, maka kujulurkan jilbabku menutupi dada. Namun, rasa jijikku tidak hilang. Aku tetap menunduk, dan tidak nyaman dengan tatapan laki-laki saat berpapasan denganku. Kuasumsikan mereka semua tidak sabar untuk menghakimi tubuhku.

Terlebih, saat aku mendapatkan konfirmasi dari murid laki-laki di kelasku tentang bagaimana mereka membicarakan tubuh prempuan. Terlalu hitam, terlalu putih, terlalu besar, terlalu kecil, terlalu tinggi, terlalu pendek, tiada habisnya aku mendengar mereka bergosip tentang tubuh Perempuan, terkhusus para murid Perempuan di sekolah.

Meskipun semua murid perempuan di sekolahku berjilbab, tapi tanpa melihat pun ternyata mereka masih bisa tergelak membicarakan sambil membayangkan tubuh perempuan di balik balutan kain.

Aku marah. Mentor pengajianku berbohong. Ternyata juga Jilbab tidak melindungiku, entah dari tatapan laki-laki maupun rasa jijikku terhadap tubuhku sendiri. Selama menyimpan kemarahan itu, tanpa sadar kebiasaanku berjalan menunduk untuk menghalangi tatapan orang lain dari dadaku membuat postur tubuhku bungkuk.

Timbul ketidakpuasan dalam diriku. Narasi agama yang selama ini dijejalkan padaku tidak sinkron dengan apa yang telah kualami. Maka aku memulai perjalanan mencari tafsir yang berbeda.

Merantau

Ketika merantau untuk kuliah, aku mengambil berbagai kesempatan yang dulu tidak kudapatkan. Aku menghadiri berbagai forum diskusi, berjumpa dengan berbagai macam orang, dan terlibat dalam berbagai komunitas. Salah satu topik yang selalu antusias kuikuti adalah Perempuan dan Keadilan gender.

Melalui berbagai diskusi dan rekomendasi referensi, aku berusaha untuk semakin memahami diriku sebagai perempuan. Aku tidak menyangka bahwa keresahanku rupanya merupakan tema yang cukup sering terbahas: Tubuh Perempuan.

Tafsir Tentang Tubuh Perempuan dan Pemaknaan Jilbab

Ada dua dalil yang biasa kita jadikan dasar berjilbab, pertama, QS An-Nur:31

“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”

Kedua, QS Al-Ahzab:59

“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu…” 

Dalil pertama memunculkan bahasan tentang apa yang kita sebut dengan “aurat”. Perbedaan pendapat tentang aurat muncul Ketika ulama menafsirkan kalimat “apa yang biasa nampak dari tubuh perempuan”. Redaksi inilah yang menjadi titik perbedaan karena batasan apa yang tampak berbeda-beda menurut masing-masing ulama.

Konsekuensinya, busana perempuan yang kita anggap sesuai aturan agama akan berbeda pula. Ada yang tidak menutupi rambutnya karena rambut dianggap sebagai bagian tubuh yang biasa tampak. Lalu ada yang menggunakan kain untuk menutupi rambut tapi membiarkan wajah karena yang demikian tidak termasuk aurat.

Ada yang menjulurkan kain hingga menutupi seluruh wajah, tangan dan kaki, karena bagian tubuh tersebut kita pandang sebagai aurat.

Jika yang menjadi pokok bahasan pada dalil pertama adalah batas bagian tubuh perempuan yang boleh terlihat, maka dalil kedua memantik pembahasan mengenai alasan berjilbab. Sama seperti mentorku, banyak orang menjadikan “perlindungan diri dari hawa nafsu” sebagai alasan terkuat untuk perempuan mengenakan jilbab.

Benarkah demikian?

Jika kita cermati, ayat yang menjadi dalil kedua kita buka dengan seruan, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri orang-orang mukmin…” seruan ini dapat mengantarkan kita pada pertanyaan, apakah seruan untuk menjulurkan kain (berjilbab) ini berlaku khusus untuk perempuan mukmin pada masa itu atau sepanjang masa?

Lanjut di ayat setelahnya, “… agar mereka mudah dikenali dan tidak diganggu” menggiring kita pada pertanyaan selanjutnya yaitu apakah dengan demikian perempuan yang tidak menjulurkan kain sebagai “tanda pengenal” layak kita ganggu?

Dalam menafsirkan dalil, konteks sosio-historis menjadi salah satu hal yang harus kita perhatikan. Mengapa ini penting? Karena umat Islam di seluruh dunia tidak berwajah tunggal, sehingga hal yang kita anggap biasa, umum, atau normal bisa sangat bervariasi.

Bisa saja suatu kelompok tidak punya larangan menampakkan bagian tubuh tertentu atas dasar kesopanan, tetapi tetap melakukannya untuk melindungi tubuh mereka dari musim dingin di daerahnya. Ada banyak dimensi mengapa sesuatu bisa kita anggap normal atau tidak normal bagi masyarakat tertentu.

Mempertimbangkan konteks sosio-historis berarti bersedia membuka diri untuk menangkap hikmah dari suatu anjuran atau larangan, alih-alih menerimanya begitu saja. Sebagai contoh, dalil kedua turun dalam masyarakat yang masih mempraktikkan perbudakan.

Busana kemudian menjadi salah satu tanda untuk membedakan antara perempuan merdeka dengan budak. Maka, diharapkan, orang menjadi segan atau takut mengganggu perempuan yang berjilbab.

Aku Masih Berjilbab

Bagaimana dengan konteks sekarang di mana perbudakan dianggap sebagai kejahatan? Bukankah perbedaan perlakuan atas dasar busana malah bisa kita pandang sebagai tindakan diskriminatif? Kita terlalu sibuk mendiskreditkan tubuh perempuan sehingga lupa mengkritik sistem yang mengondisikan penghinaan terhadap tubuh perempuan itu sendiri.

Kesadaran kita belum beranjak dari “perempuan secara default pantas diganggu dengan pengecualian tertentu” dan pengecualian itu berupa status sosial, ekonomi, agama. Apakah ini hikmah yang hendak tersampaikan dari dalil tersebut?

Aku masih berjilbab. Aku masih bungkuk. Tapi ada yang berubah dariku, yaitu soal pemaknaan tubuhku dan jilbab. Aku berjilbab tidak lagi untuk menutupi rasa jijik dengan tubuhku, tidak pula untuk merasa lebih mulia atau berbeda dari yang lain.

Jilbab kumaknai sebagai simbol perjuangan sebagai perempuan yang berusaha memahami dirinya sendiri. Aku mengenakan jilbab dengan kesadaran, bahwa keputusanku ini memiliki banyak lapisan dan perdebatan yang panjang. []

Tags: auratJilbab yang DiperdebatkanperempuanSelf Lovetubuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dari Kuliner Nusantara hingga Bazar Buku akan Hadir di Pasar Bestari Festival Beda Setara

Next Post

5 Cara Mencapai Generasi Berkualitas

Annisa Khaerani

Annisa Khaerani

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
Generasi Berkualitas

5 Cara Mencapai Generasi Berkualitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0