Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jilbab yang Diperdebatkan

Aku mengenakan jilbab dengan kesadaran, bahwa keputusanku ini memiliki banyak lapisan dan perdebatan yang panjang.

Annisa Khaerani Annisa Khaerani
8 November 2024
in Personal
0
Jilbab yang Diperdebatkan

Jilbab yang Diperdebatkan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Postur tubuhmu jelek sekali, bungkuk!” kata salah seorang terdekatku. Aku mencoba tersenyum meskipun hati bagai teriris. Aku tidak tersinggung dikatai bungkuk, karena akupun mengetahuinya. Tapi ada cerita mengapa aku bungkuk, cerita yang mungkin membuat dokter orthopedi geleng-geleng kepala. Ini berkaitan dengan pengalaman tubuhku.

Salah satu fase yang luar biasa membingungkan dalam hidup manusia adalah pubertas. Selain perubahan mood dan kecenderungan memberontak, masa remaja tertandai dengan perubahan fisik. Perubahan yang menonjol dari anak perempuan adalah menstruasi, pinggul melebar, dan payudara membesar. Perubahan tersebut juga aku rasakan, namun aku merasa malu dengan perubahan itu, terutama tumbuhnya payudara.

Awalnya, tidak ada perubahan drastis yang kurasakan selain harus lebih berhati-hati saat berlari, melompat, dan bersepeda kencang melewati polisi tidur karena payudaraku mulai terasa sakit. Tetapi, bukan itu masalahnya. Aku justru terganggu dengan kasak-kusuk yang kudengar dari laki-laki di sekitarku. Aku merasa tidak nyaman dengan arah pandangan mata serta tawa kecil mereka. Rasa tidak nyaman itu lambat laun justru menjadi perasaan jijik pada tubuhku sendiri.

Fungsi Jilbab

Aku teringat pernyataan mentorku yang menyatakan “Itulah fungsi jilbab, untuk melindungi perempuan dari tatapan laki-laki penuh nafsu terhadap tubuh mereka.” Jilbab yang diperdebatkan mulai menyeruak. Karena itulah, maka kujulurkan jilbabku menutupi dada. Namun, rasa jijikku tidak hilang. Aku tetap menunduk, dan tidak nyaman dengan tatapan laki-laki saat berpapasan denganku. Kuasumsikan mereka semua tidak sabar untuk menghakimi tubuhku.

Terlebih, saat aku mendapatkan konfirmasi dari murid laki-laki di kelasku tentang bagaimana mereka membicarakan tubuh prempuan. Terlalu hitam, terlalu putih, terlalu besar, terlalu kecil, terlalu tinggi, terlalu pendek, tiada habisnya aku mendengar mereka bergosip tentang tubuh Perempuan, terkhusus para murid Perempuan di sekolah.

Meskipun semua murid perempuan di sekolahku berjilbab, tapi tanpa melihat pun ternyata mereka masih bisa tergelak membicarakan sambil membayangkan tubuh perempuan di balik balutan kain.

Aku marah. Mentor pengajianku berbohong. Ternyata juga Jilbab tidak melindungiku, entah dari tatapan laki-laki maupun rasa jijikku terhadap tubuhku sendiri. Selama menyimpan kemarahan itu, tanpa sadar kebiasaanku berjalan menunduk untuk menghalangi tatapan orang lain dari dadaku membuat postur tubuhku bungkuk.

Timbul ketidakpuasan dalam diriku. Narasi agama yang selama ini dijejalkan padaku tidak sinkron dengan apa yang telah kualami. Maka aku memulai perjalanan mencari tafsir yang berbeda.

Merantau

Ketika merantau untuk kuliah, aku mengambil berbagai kesempatan yang dulu tidak kudapatkan. Aku menghadiri berbagai forum diskusi, berjumpa dengan berbagai macam orang, dan terlibat dalam berbagai komunitas. Salah satu topik yang selalu antusias kuikuti adalah Perempuan dan Keadilan gender.

Melalui berbagai diskusi dan rekomendasi referensi, aku berusaha untuk semakin memahami diriku sebagai perempuan. Aku tidak menyangka bahwa keresahanku rupanya merupakan tema yang cukup sering terbahas: Tubuh Perempuan.

Tafsir Tentang Tubuh Perempuan dan Pemaknaan Jilbab

Ada dua dalil yang biasa kita jadikan dasar berjilbab, pertama, QS An-Nur:31

“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”

Kedua, QS Al-Ahzab:59

“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu…” 

Dalil pertama memunculkan bahasan tentang apa yang kita sebut dengan “aurat”. Perbedaan pendapat tentang aurat muncul Ketika ulama menafsirkan kalimat “apa yang biasa nampak dari tubuh perempuan”. Redaksi inilah yang menjadi titik perbedaan karena batasan apa yang tampak berbeda-beda menurut masing-masing ulama.

Konsekuensinya, busana perempuan yang kita anggap sesuai aturan agama akan berbeda pula. Ada yang tidak menutupi rambutnya karena rambut dianggap sebagai bagian tubuh yang biasa tampak. Lalu ada yang menggunakan kain untuk menutupi rambut tapi membiarkan wajah karena yang demikian tidak termasuk aurat.

Ada yang menjulurkan kain hingga menutupi seluruh wajah, tangan dan kaki, karena bagian tubuh tersebut kita pandang sebagai aurat.

Jika yang menjadi pokok bahasan pada dalil pertama adalah batas bagian tubuh perempuan yang boleh terlihat, maka dalil kedua memantik pembahasan mengenai alasan berjilbab. Sama seperti mentorku, banyak orang menjadikan “perlindungan diri dari hawa nafsu” sebagai alasan terkuat untuk perempuan mengenakan jilbab.

Benarkah demikian?

Jika kita cermati, ayat yang menjadi dalil kedua kita buka dengan seruan, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri orang-orang mukmin…” seruan ini dapat mengantarkan kita pada pertanyaan, apakah seruan untuk menjulurkan kain (berjilbab) ini berlaku khusus untuk perempuan mukmin pada masa itu atau sepanjang masa?

Lanjut di ayat setelahnya, “… agar mereka mudah dikenali dan tidak diganggu” menggiring kita pada pertanyaan selanjutnya yaitu apakah dengan demikian perempuan yang tidak menjulurkan kain sebagai “tanda pengenal” layak kita ganggu?

Dalam menafsirkan dalil, konteks sosio-historis menjadi salah satu hal yang harus kita perhatikan. Mengapa ini penting? Karena umat Islam di seluruh dunia tidak berwajah tunggal, sehingga hal yang kita anggap biasa, umum, atau normal bisa sangat bervariasi.

Bisa saja suatu kelompok tidak punya larangan menampakkan bagian tubuh tertentu atas dasar kesopanan, tetapi tetap melakukannya untuk melindungi tubuh mereka dari musim dingin di daerahnya. Ada banyak dimensi mengapa sesuatu bisa kita anggap normal atau tidak normal bagi masyarakat tertentu.

Mempertimbangkan konteks sosio-historis berarti bersedia membuka diri untuk menangkap hikmah dari suatu anjuran atau larangan, alih-alih menerimanya begitu saja. Sebagai contoh, dalil kedua turun dalam masyarakat yang masih mempraktikkan perbudakan.

Busana kemudian menjadi salah satu tanda untuk membedakan antara perempuan merdeka dengan budak. Maka, diharapkan, orang menjadi segan atau takut mengganggu perempuan yang berjilbab.

Aku Masih Berjilbab

Bagaimana dengan konteks sekarang di mana perbudakan dianggap sebagai kejahatan? Bukankah perbedaan perlakuan atas dasar busana malah bisa kita pandang sebagai tindakan diskriminatif? Kita terlalu sibuk mendiskreditkan tubuh perempuan sehingga lupa mengkritik sistem yang mengondisikan penghinaan terhadap tubuh perempuan itu sendiri.

Kesadaran kita belum beranjak dari “perempuan secara default pantas diganggu dengan pengecualian tertentu” dan pengecualian itu berupa status sosial, ekonomi, agama. Apakah ini hikmah yang hendak tersampaikan dari dalil tersebut?

Aku masih berjilbab. Aku masih bungkuk. Tapi ada yang berubah dariku, yaitu soal pemaknaan tubuhku dan jilbab. Aku berjilbab tidak lagi untuk menutupi rasa jijik dengan tubuhku, tidak pula untuk merasa lebih mulia atau berbeda dari yang lain.

Jilbab kumaknai sebagai simbol perjuangan sebagai perempuan yang berusaha memahami dirinya sendiri. Aku mengenakan jilbab dengan kesadaran, bahwa keputusanku ini memiliki banyak lapisan dan perdebatan yang panjang. []

Tags: auratJilbab yang DiperdebatkanperempuanSelf Lovetubuh
Annisa Khaerani

Annisa Khaerani

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Perempuan Menjadi Pemimpin
Publik

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

13 November 2025
Perempuan menjadi Pemimpin
Publik

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

13 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID