• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kapan Kita Bisa Membiarkan Perempuan Menempuh Jalan Spiritualitasnya Sendiri?

Viralnya postingan Z yang mengundang banyak cibiran, kita menyaksikan penggunaan idiom keagaamaan untuk mempersekusi keputusan perempuan

Fatimatuz Zahra Fatimatuz Zahra
18/04/2024
in Personal
0
Jalan Spiritualitas

Jalan Spiritualitas

913
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini viral sebuah postingan di akun pribadi milik anak perempuan dari seorang politisi ternama, kita sebut saja Z. Postingan itu berisi pilihan merdeka sang pemilik akun untuk melepas jilbabnya. Dan seperti biasa, keputusan privat perempuan  tersebut jadi bulan-bulanan warganet.

Tak sedikit yang memberi komentar menyakitkan berupa kutukan, sumpah serapah hingga makian kepada pemilik akun. Ia dianggap sebagai perempuan yang telah kehilangan harga diri karena keputusan itu. Selain itu, banyak juga yang memberi komentar bernada patriarkis dengan menyebut bahwa keputusannya akan berdampak buruk bagi ayahnya di akhirat.

Lagi-lagi fenomena ini menunjukkan bahwa perempuan masih sulit untuk menempuh jalan spiritualitasnya sendiri. Masih sulit juga untuk memerdekakan diri di hadapan masyarakat.

Selain harus tunduk pada norma yang berlaku, perempuan juga terbebani perasaan bersalah ketika mengambil keputusan yang mereka nilai kurang tepat. Perempuan dianggap sebagai sumber fitnah untuk lelaki yang ‘menanggung’ diri dia, baik ayah maupun suaminya.

Anggapan bahwa perempuan adalah sumber fitnah ini kerap kali dilegitimasi menggunakan dalil agama yang penafsirannya secara misoginis. Misalnya pada hadis shahih berikut :

Baca Juga:

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

Dari Sahl bin Sa’d, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِي النَّاسِ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاء

Artinya, “Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih besar bagi laki-laki selain dari perempuan,” (HR Al-Bukhari).

Kemudian secara semena-mena menggunakan hadis untuk membatasi tiap keputusan atau langkah perempuan dalam rangka mengurung perempuan. Kata “fitnah” yang dalam bahasa Arab bermakna cobaan atau ujian diri berganti makna menjadi menggoda laki-laki, yang oleh karenanya harus terbatasi sedemikian rupa.

Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Dalam buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah merupakan implementasi praktis dari interpretasi teks dengan metode mubadalah untuk menemukan makna relasional antara laki-laki dan perempuan yang sama kita tuju sebagai subjek setara sebagai hamba Allah di muka bumi.

“Dua belah pihak (laki-laki, perempuan) harus dilihat. Dan, tidak soal hanya perempuan atau laki-laki, tapi juga soal kehidupan ini: bisa fitnah, bisa anugerah. Bagaimana kita memandangnya. Kira-kira itu yang ingin saya tekankan,” ujar H.  Faqihuddin Abdul Kodir, pengarang buku  Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah saya lansir dari NU Online.

Sementara itu, anggapan bahwa perilaku perempuan kita anggap menjadi sumber dosa bagi lelaki yang ‘menanggung’ nya adalah bersumber dari 2 hadis palsu. Hal ini menjadi ironi ketika banyak kaum muslim yang mengkritisi sumber dalil yang kurang shahih. Tetapi di sisi lain mempopulerkan hadis palsu demi merenggut kemerdekaan perempuan.

Dalam viralnya postingan Z yang mengundang banyak cibiran tersebut, kita masih harus menyaksikan penggunaan idiom-idiom keagaamaan untuk mempersekusi keputusan perempuan. Padahal terkait penggunaan jilbab, terdapat khilafiyah ulama yang membahas hal tersebut.

Landasan Keadilan Gender Islam

Mengutip Mubadalah.id, bahwa perintah hijab/jilbab memiliki landasan etis dan mengandung nilai kesetaraan, yaitu saling menghargai privasi antar-pribadi (baik laki-laki ataupun perempuan). Bagian ini bisa juga kita kembangkan menjadi landasan keadilan gender dalam Islam.

Di mana laki-laki dan perempuan sama-sama berelasi secara adil, sama-sama menjaga privasi dan kehormatan. Namun yang terjadi saat ini justru jilbab dimaknai secara kering sebagai kewajiban perempuan untuk menyembunyikan diri dari khalayak.

Ini pula yang nampaknya menjadi konstruksi pemikiran netizen yang memaki postingan di akun pribadi Z tersebut. Tak hanya kepada Z, kita juga dapat menyaksikan makian dan sumpah serapah serupa terlontarkan kepada influencer yang memilih melepaskan jilbabnya.

Dr. Muhammad al-Habasy, direktur Pusat Kajian Islam Damaskus, Syiria ini mengatakan:

“Seorang perempuan dapat memilih pakaiannya sendiri untuk berbagai keperluan dan keadaan. Akan terapi ia bertanggungjawab aras pilihannya itu di hadapan masyarakatnya dan di hadapan Allah. Ia punya hak sosial dengan tetap.” []

Tags: auratHijabislamJalan SpiritualitasJilbabMubadalahperempuan
Fatimatuz Zahra

Fatimatuz Zahra

Akun Sosial Media : Fatimatuz Zahra(Facebook), @fzahra99_(instagram)

Terkait Posts

Berhaji

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

11 Juli 2025
Ikrar KUPI

Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

11 Juli 2025
Life After Graduated

Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

10 Juli 2025
Pelecehan Seksual

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

9 Juli 2025
Pernikahan Tradisional

Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

8 Juli 2025
Menemani dari Nol

From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam
  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID