Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

Mikul dhuwur mendhem jero tidak berlaku pada kasus KDRT. Unen-unen tersebut hanya berlaku pada aib rumah tangga, sedangkan KDRT bukan aib

Rifdah Awaliyah Zuhroh by Rifdah Awaliyah Zuhroh
1 April 2023
in Keluarga
A A
0
Kasus KDRT

Kasus KDRT

14
SHARES
723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia adalah kasus yang harus segera kita tuntaskan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada tahun 2022 menerima sebanyak 16.899 aduan kekerasan rumah tangga. Korban kasus KDRT selama 2022 pun tak kalah fantastis, jumlahnya  mencapai 18.142 korban. Angka tersebut lebih banyak dari aduan kasus KDRT yang diterima Kemen PPPA.

Rumah tangga menempati urutan pertama sebagai tempat terjadinya kekerasan di Indonesia. Menyusul fasilitas umum, sekolah, tempat kerja dan lembaga pendidikan kilat. Tak hanya itu, suami-istri memiliki angka tertinggi sebagai pelaku kekerasan. Tercatat sebanyak 4.588 pelaku kekerasan rumah tangga sepanjang tahun 2022. Data tersebut menunjukkan KDRT menempati posisi tertinggi dalam kasus kekerasan di Indonesia.

“Sepanjang masyarakat itu menganggap kalau kekerasan adalah aib, maka kekerasan berulang akan terjadi,” jelas Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia. Masyarakat Indonesia seringkali menganggap kekerasan sebagai aib dalam rumah tangga. Akibatnya, banyak korban KDRT yang diam, merasionalisasi kekerasan atau memutuskan berdamai dengan pelaku saat pengajuan kasus ke ranah hukum.

KDRT Dianggap Aib Keluarga

Adanya stereotip kekerasan adalah aib mengakibatkan dua hal berbahaya. Pertama, pelaku KDRT akan melakukan kekerasan berulang kali karena menganggap tindakannya tidak merugikan korban. Kedua, korban KDRT menutupi kekerasan dan mengabaikan dampak kekerasan yang ia terima. Stereotipe KDRT adalah aib justru sangat merugikan korban karena semakin rentan mendapatkan kekerasan berulang, sedangkan pelaku tidak menyadari perlakuannya itu membahayakan korban.

Stereotipe KDRT adalah aib rumah tangga merupakan sebuah kekeliruan.  KDRT dalam UU no. 23 tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan definisi tersebut, tentu saja KDRT bukan aib karena merugikan pihak lain dan boleh kita laporkan pada penegak hukum.

Perempuan rawan menjadi korban KDRT karena adanya kontrol atas diri perempuan. Baik terhadap pribadinya, kelembagaan, simbolik dan materi. Selain itu, budaya dan nilai-nilai masyarakat Indonesia terbentuk oleh kekuatan patriarkal dalam jangka waktu panjang. Sehingga kerapkali perempuan dalam relasi suami istri menjadi pihak yang diatur oleh laki-laki, alih-alih menjadi kawan hidup. Banyak suami yang merasa hak kepemilikan istri sepenuhnya ada pada dirinya. Ketimpangan relasi tersebut merupakan pemicu utama KDRT.

Perempuan Sulit Keluar dari KDRT

Apabila perempuan korban KDRT masih menganggap kekerasan adalah aib, proses penyelesaiannya lebih kompleks daripada kasus kekerasan lainnya. Korban akan memiliki sindrom tawanan (hostage syndrome). Yakni gambaran bagi perempuan yang terjerat secara fisik maupun psikologis oleh norma budaya dan masyarakat. Sindrom tersebut mengakibatkan perempuan sulit keluar dari KDRT yang terjadi berulang-ulang.

Sekilas, perempuan korban KDRT seolah menerapkan adagium mikul dhuwur mendhem jero yang bermakna menunjukkan kebaikan dan menutup keburukan/aib keluarga. Padahal tidak. Mikul dhuwur mendhem jero adalah falsafah masyarakat jawa untuk mendukung keharmonisan rumah tangga. Mikul dhuwur mendhem jero tidak berlaku pada kasus KDRT. Unen-unen tersebut hanya berlaku pada aib rumah tangga, sedangkan KDRT bukan aib.

Pun bagi perempuan korban KDRT yang berlindung pada ayat agama dalam QS. Al-Baqarah (2) 187. Pada ayat tersebut, Allah menyatakan: “Mereka, istri-istri kamu, adalah pakaian bagi kamu dan kamu pun, wahai para suami, adalah pakaian bagi mereka.” Pakaian yang dimaksud berfungsi menutup aurat/hal yang rawan serta kekurangan-kekurangan dalam rumah tangga.

KDRT Dapat Dihentikan

Persoalan KDRT ini bukan aib, dan bukan kekurangan dalam rumah tangga, sehingga tidak dapat kita tutupi. KDRT merupakan persoalan privat yang menjadi persoalan publik karena berdampak pada kerugian HAM.

Kasus-kasus KDRT dapat kita hentikan apabila kesadaran gender dalam rumah tangga kita terapkan dengan benar. Laki-laki bukan kontrol utama dan tidak berkuasa semena-mena atas perempuan. Perempuan pun bukan pihak yang laki-laki kontrol. Di mana laki-laki dan perempuan memiliki peran sejajar dalam menjalankan rumah tangga.

Apabila kesadaran gender tersebut terasa masih sulit kita capai, maka yang dapat kita lakukan saat ini adalah menghilangkan stereotip KDRT adalah aib. Sinergi semua elemen masyarakat kita perlukan untuk menghilangkan stereotip itu. Orang tua, mertua, saudara dan tetangga harus bertindak cepat apabila menemukan adanya praktik KDRT. Respon cepat dari stakeholder pada aduan KDRT juga harus kita tingkatkan, agar korban tetap terlindungi dan tidak merasa terintimidasi. []

 

Tags: istriKasus KDRTkeluargaperkawinanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Saw Biasa Melakukan Kerja-kerja Rumah Tangga

Next Post

Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

Rifdah Awaliyah Zuhroh

Rifdah Awaliyah Zuhroh

Rifdah Awaliyah Zuhroh, lahir di Mojokerto Jawa Timur. Memiliki hobi membaca buku dan mendengarkan lagu. Merupakan alumnus prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Penulis bisa dikunjungi, dipantau dan disapa lewat akun instagram @rifdah.reads.books

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Sarana Menikah

Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0