Mubadalah.id – Kawin Cina buta adalah istilah yang populer dalam sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Aceh. Dalam hukum Islam, jenis perkawinan ini bernama Nikah Muhallil. Muhallil secara literal berarti “orang yang menghalalkan”. Nikah Muhallil adalah pernikahan yang berlangsung antara seorang laki-laki dan perempuan janda cerai (talak tiga) sebagai cara atau mekanisme untuk menghalalkan kembali pernikahan antara perempuan tersebut dengan bekas suaminya.
Pernikahan Muhallil
Dalam konteks Islam, suami isteri yang telah bercerai dengan cerai tiga tidak boleh melangsungkan perkawinan kembali (rujuk), kecuali mantan isteri telah melangsungkan perkawinan dengan laki-laki lain dan kemudian laki-laki tersebut menceraikannya. Laki-laki lain yang mengawini bekas isteri laki-laki lain bernama Muhallil (orang yang menghalalkan). Sedangkan Laki-laki bekas suaminya bernama Muhallal Lah (orang yang menjadi halal). Perkawinan model ini terdapat dalam Al-Qur’an:
“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan tersebut tidak halal baginya sehingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain ini menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri)nya untuk kawin kembali jika keduanya dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”.(Q.S. al Baqarah, 2:230).
Selanjutnya perkawinan antara laki-laki kedua (Muhallil) dengan mantan isteri laki-laki pertama (Muhallal Lah) tidak boleh hanya dilakukan secara formal belaka, melainkan harus sudah berhubungan intim. Ketika mengomentari kalimat “sehingga dia menikah dengan laki-laki lain”, Ibnu Katsir, ahli tafsir terkemuka mengatakan : “Sehingga dia disetubuhi laki-laki lain dengan pernikahan yang sah”. Hal ini didasarkan pada pernyataan Nabi :
عن عائشة أن رجلا طلق إمرأته ثلاثا فتزوجت زوجا فطلقها قبل ان يمسها فسئل رسول الله صلى الله عليه وسلم أتحل للاول؟ فقال: لا حتى يذوق من عسيلتها كما ذاق للاول . أخرجه البخارى ومسلم والنسائى .
Dari Aisyah bahwa seorang laki-laki telah menceraikan isterinya tiga kali, lalu dia kawin dengan laki-laki lain, lalu menceraikannya sebelum berhubungan intim dengannya. Nabi ditanya: “Apakah dia sudah halal bagi laki-laki yang pertama (suami pertama)?. Nabi menjawab : “Tidak, sampai laki-laki kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama mencicipinya”. (H.R.Bukhari, Muslim dan Nasai).
Dalam riwayat lain disebutkan : “Sehingga laki-laki lain mencicipi “madunya” sebagaimana dia (perempuan) mencicipi “madunya” (laki-laki tersebut).
Rekayasa Pernikahan Muhalill
Sampai di sini Nikah Muhallil sebenarnya tidak ada masalah. Perkawinan seperti ini sah adanya. Problem muncul ketika terjadi proses rekayasa, atau dikenal dengan hilah dalam fiqh. Yakni ketika bekas suami mencari laki-laki lain untuk menikahi mantan isterinya dengan maksud agar dia kemudian menceraikannya. Dalam beberapa kasus, praktik semacam ini seringkali dilakukan dengan cara-cara pemaksaan. (Baca: Merebut Tafsir; Pemaksaan Hubungan Seksual)
Terhadap kasus seperti ini terdapat sejumlah hadits Nabi yang menyebutnya sebagai perkawinan yang dilarang. Antara lain Nabi mengatakan : “Tuhan mengutuk orang Muhallil dan Muhallal Lah”.(H.R. Ibnu Majah).
عن عكرمة عن ابن عباس قال سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نكاح المحلل، قال “لا” إلا نكاح رغبة لا نكاح دلسة ولا استهزاء بكتاب الله ثم يذوق عسيلتها”
Nabi ditanya tentang Nikah Muhallil. Beliau menjawab: “Tidak, kecuali nikah karena cinta yang jujur, bukan nikah tipuan dan mempermainkan kitab Suci Tuhan”.
Hadits lain menyebutkan :
قال ابو المصعب مسرح هو ابن عاهان قال عقبة بن عامر : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ألا أخبركم بالتيس المستعار؟ قالوا بلى يا رسول الله. قال: هو المحلل، لعن الله المحلل والمحلل له”.
Nabi bersabda: “Maukah aku beritahukan “domba sewaan”?. Para sahabat menjawab: “Ya, kami mau”. Nabi mengatakan: “Ia (domba sewaan) itu adalah Muhallil, Allah melaknat Muhallil dan Muhallal Lah”.
Perbedaan Pendapat Ulama Soal Nikah Muhalill
Para ulama tidak sepakat tentang haramnya Nikah Muhallil. Jika dalam praktiknya akad perkawinan dilakukan menurut aturan perkawinan, maka ia tidak bisa dianggap sebagai Nikah Muhallil yang terkutuk itu. Seringkali antara Muhallil dan Muhallal Lah melakukan perjanjian tertutup dan tidak diketahui orang lain, atau cara lain yang tidak dapat dibuktikan secara hukum. Jika hal ini terjadi maka hukuman terhadap mereka hanya bersifat moral belaka. Dengan kata lain hanya Tuhan yang mengetahui maksud mereka berdua. Dengan cara itu keduanya boleh jadi dapat dianggap menipu Tuhan, karena itu Tuhan akan merekayasa hukumannya.
Sebagian ulama, seperti Ibnu Hazm (mazhab tekstualis), Abu Tsaur dan sebagaian ulama bermazhab Hanafi berpendapat bahwa perkawinan tersebut sah. Bahkan si Muhallil bisa mendapat pahala, jika dia (muhallil) bermaksud menolong mantan suami seorang perempuan. Mereka berpendapat bahwa Nikah Muhallil tidak haram tetapi makruh (tidak baik).
Imam Syafi’i dan Abu Tsaur berpendapat bahwa Nikah Muhallil yang dilarang adalah jika maksud perkawinan tersebut (mengawini untuk kemudian menceraikan) disebutkan (dijadikan syarat) dan diucapkan oleh Muhallil dalam ijab kabulnya.
Ibnu al-Qayyim mengemukakan bahwa Nikah Muhallil tidak semuanya buruk. Ia bisa menjadi suatu tindakan yang baik jika dimaksudkan untuk menolong orang lain agar dia bisa berkumpul kembali dengan isterinya atau anak-anaknya atau keluarganya.
Tidak Ada Pemaksaan dalam Nikah Muhallil
Kebolehan yang dinyatakan ulama fiqh seharusnya dimaknai dalam konteks ketika tidak ada pemaksaan, penipuan dan kekerasan. Mengapa? Karena jiika merujuk pada teks-teks hadis di atas, “kawin cina buta” atau nikah tahlil harus didasarkan pada kerelaan dan kecintaan yang jujur antara pihak perempuan dan pihak laki-laki yang menikah. Mereka juga sudah harus merasakan nikmatnya hubungan pernikahan antara mereka berdua. Minimal sudah melakukan hubungan seksual. Hal ini sesungguhnya dimaksudkan agar ada jeda bagi perempuan, dan bisa merasakan kehidupan pernikahan yang lain sebelum memutuskan untuk menikah kembali dengan lelaki pertama (mantan suami) yang sudah menceraikannya (talak tiga).
Nabi Saw juga dengan tegas menyatakan bahwa nikah Muhallil menjadi tindakan yang dikutuk Tuhan jika direkayasa untuk kepentingan seksual semata-mata atau untuk mempermainkan atau menyakiti pihak lain terutama perempuan. Inilah yang disebut Nabi Saw sebagai “Nikah Dulsah”. Dulsah berarti zhulm (kezaliman), khiyanah (pengkhianatan) dan makr (penipuan). Dus, segala jenis pernikahan yang tanpa kerelaan pihak perempuan dan laki-laki yang menikah, apalagi yang penuh paksaan dan kekerasan terhadap perempuan, rekayasa dan penipuan, adalah haram dan berdosa.
Persoalanya kemudian, bagaimana kita dapat mengidentifikasi rekayasa dan penipuan ini sedemikian rupa sehingga bisa dibatalkan oleh hukum dan pihak-pihak yang melakukannya dapat dikenai sanksi hukum, dan bukannya sanksi moral belaka?. Suara-suara perempuan korban perkawinan Cina buta harus didengar untuk menjadi pelajaran bagaimana merumuskan ini semua.
Editor: Faqihuddin Abdul Kodir