Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kawruh Laki Rabi: Membentuk Keluarga Bahagia Ala Ki Ageng Suryomentaram

Ajaran kawruh jiwa Ki Ageng Suryomentaram secara umum mengajarkan tentang bagaimana mencapai kebahagiaan hidup

Khairun Niam Khairun Niam
20 Februari 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Keluarga Bahagia

Keluarga Bahagia

911
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjadi keluarga bahagia merupakan impian dari setiap orang yang akan segera menikah atau yang telah menikah. Namun, kebahagiaan tidak akan tercipta selama seseorang tidak mengetahui cara atau metodologinya. Sebagaimana KH. Faqih Abdul Kodir hari ini telah memperkenalkan relasi kesalingan dengan teori mubadalahnya.

Namun, jauh sebelum teori mubadalah yang KH. Faqih Abdul Kodir gagas, KI Ageng Suryomentaram telah memperkenalkan cara bagaimana memperoleh kebahagiaan dalam berkeluarga. Cara tersebut telah tertulis dalam ajaran Kawruh Jiwa Ki Ageng Suryomentaram. Tapi sebelum itu penulis ingin memperkenalkan terlebih dahulu siapa ki Ageng Suryomentaram.

Mengenal KI Ageng Suryomentaram

Bagi sebagian orang, mungkin nama Ki Ageng Suryomentaram cukup asing kita dengar. Penulis memaklumi hal tersebut karena selama ini kita selalu diperkenalkan dengan para tokoh filsafat timur dan barat seperti Ibnu Sina, Al-Kindi, Plato, Socrates dan lain-lain. Namun, Siapa sangka Indonesia mempunyai seorang filsuf pada abad ke 20 yang berasal dari Pulau Jawa beliau adalah Ki Ageng Suryomentaram.

Ki Ageng Suroymentaram lahir pada tanggal 20 Mei 1892. Ia merupakan putra dari Sultan Hamengkubuwono VII dan Bendara Raden Ayu Retnamandaya. Sebagai bagian dari keluarga kesultanan Yogyakarta tentu saja Suryomentaram mempunyai privilage tersendiri. Namun, kemewahan yang ia dapatkan tidak membuatnya merasa tenang, justru membuatnya galau dan gelisah.

Oleh sebab itu Suryomentaram kemudian berkhalwat. Ia pergi ketempat yang pernah para leluhurnya kunjungi untuk mendapatkan pencerahan. Semakin lama Suryomentaram menyepi  ia justru semakin merasakan ketentraman dan ketenangan sehingga ia memutuskan untuk keluar dari istana dan menjadi rakyat biasa.

Paska keluar dari istana Suryomentaram tinggal di Desa Bringin, Salatiga. Di sana ia menjalani kehidupan sebagaimana rakyat pada umumnya. Ia pun mengisi kegiatan dengan bekerja sebagai petani, penggali sumur, dan berdagang. Selain itu Suryomentaram juga menjadi guru aliran kebatinan, ahli jiwa sekaligus menjadi penulis.

Adapun salah satu karya masterpiecenya adalah Kawruh Jiwa. Di mana dalam karya tersebut berisi pemikiran-pemikirannya yang berbasis pada filosofi Jawa dan mengacu pada kearifan luhur. Salah satu sub bab dari ajaran kawruh jiwa adalah Kawruh Laki Rabi yang berisikan metodologi menjadi keluarga bahagia.

Prinsip Kawruh Laki Rabi

Ajaran kawruh jiwa Ki Ageng Suryomentaram secara umum mengajarkan tentang bagaimana mencapai kebahagiaan hidup. Salah satu fase yang manusia lewati dalam hidup adalah sebuah pernikahan. Adapun kawruh laki rabi merupakan bagian dari ajaran kawruh jiwa yang membicarakan tiga prinsip dalam rumah tangga agar dapat menjadi pedoman untuk mencapai keluarga yang harmonis dan bahagia.

Pertama. Pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Pada bagian pertama ini diajarkan mengenai aturan-aturan dalam mencari pasangan. Selain itu ketika sudah berkeluarga perlunya membentuk keluarga yang kokoh, bahagia dan sejahtera serta menghasilkan keturunan dengan tujuan untuk melanjutkan sejarah hidup kedua orang tua.

Oleh sebab itu untuk mencapai semuanya diperlukan interaksi yang baik antar pasangan. dan juga segala sesuatu dilakukan secara bersama-sama untuk mencukupi kebutuhan dan kelangsungan hidup. Walaupun begitu yang terpenting adalah kebahagiaan tidak kita ukur dengan materi tetapi dengan rasa. Rasa saling mencintai dan saling menyayangi.

Kedua, bebojoan (hidup berkeluarga). Dalam rumah tangga sebaiknya memperlihatkan sikap saling mencintai, menghormati serta menempatkan tugas sesuai porsinya masing-masing. Seorang istri bertugas sebagaimana istri, seorang suami bertugas sebagai nahkoda yang akan mengantarkan bahtera rumah tangga kepada kebahagiaan. Selain itu sikap tersebut juga bisa membentuk keharmonisan dan mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Relasi Kesalingan Dalam Rumah Tangga

Pada bagian ketiga Ki Ageng Suryomentaram mengajarkan terkait membentuk hubungan yang baik antara suami dengan istri. Bagaimana sikap yang telah dibangun dalam bagian bebojoan tadi dilakukan secara konsisten. Artinya penting kiranya untuk mempraktikkan relasi kesalingan antara pasangan agar membentuk keluarga yang ideal.

Relasi kesalingan tersebut diperlihatkan dengan tidak merasa “paling” antar pasangan. suami istri harus membentuk rasa “setara” artinya tidak diperbolehkan memiliki rasa “derajat yang lebih tinggi” dari pasangan. Jika salah satu dari pasangan mempunyai rasa “paling” maka akan menimbulkan gesekan atas relasi yang telah terbangun. Dampaknya adalah keduanya dapat saling menyakiti, mengejek bahkan menghina dan dampak yang paling besar adalah kekerasan hingga berakhir pada perceraian.

Untuk menciptakan keluarga yang ideal setidaknya suami istri harus mengerti peran dan tanggung jawab masing-masing. Suami harus memiliki raos bapak (rasa ayah) yang menjadi pemimpin dan pelindung bagi keluarganya dan seorang ibu harus memiliki raos ibu (rasa ibu) yang mampu memberikan pelayanan kepada suami dan anak dengan penuh cinta dan kasih sayang.

Bila relasi kesalingan yang ditulis oleh Ki Ageng Suryomentaram dalam kawruh laki rabi  tersebut telah terbentuk dan dilakukan secara konsisten dalam rumah tangga, maka akan memunculkan sebuah romantisme dan keharmonisan dalam keluarga sehingga terhindar dari berbagai konflik yang besar. Wallahua’lam. []

Tags: Keluarga Bahagiaki Ageng Suryomentaramperspektif mubadalahRelasiRelasi Kesalinganrumah tangga
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Adhal
Keluarga

Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

1 Desember 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta
  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan
  • Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID