Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KDRT Wujud Runtuhnya Pilar Penyangga Rumah Tangga

Terlepas dari berbagai resiko yang harus Lesti-Billar lalui sebagai publik figur dan keberlangsungan karirnya bersama suami. KDRT sungguh menghapus kemaslahatan dalam berumah tangga

Ikhdatul Fadilah by Ikhdatul Fadilah
5 Oktober 2022
in Publik
A A
0
KDRT

KDRT

12
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terpantau harmonis, namun berujung sadis, begitulah kiranya isu Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) publik figur yang sedang ramai diperbincangkan media. Berita bermunculan dengan beragam tajuk yang menyorot pasangan fenomenal Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Dari awal pertemuan mereka sudah menggemparkan Indonesia, kebetulan saat itu keduanya berada dalam posisi sad boy dan sad girl karena ditinggal menikah pasangan dan orang terdekatnya. Kemudian selang beberapa bulan keduanya dikabarkan ingin melangkah ke jenjang pernikahan. Publik terus mengawal perjalanan kehidupan pasangan Leslar hingga sekarang.

Keharmonisan pasangan Lesti-Billar yang seringkali mereka bagikan melalui konten Youtube, Instagram, maupun plat form media sosial lainnya, tiba-tiba sunyi dan berganti dengan berita menyedihkan terkait laporan dugaan KDRT yang Billar lakukan terhadap Lesti karena ketahuan selingkuh.

Ada dua hal yang menyakitkan di dalam kasus Lesti-Billar :

Pertama, lagi-lagi perempuan menjadi korban kekerasan dan kesewenang-wenangan laki-laki.

Kedua, playing victim yang laki-laki lakukan, kemudian saat ia tertangkap melakukan kesalahan. Sehingga patut baginya untuk membelanya dengan menyerang lawannya. Tapi bukankah itu mencederai rasa kemanusiaan?.

Oleh sebab itu, relasi sesama manusia saja Islam menganjurkan untuk saling menghargai, dan memuliakan satu sama lain, saling menjaga dan mewarat perdamaian sesama manusia, namun bagi suami istri yang telah berikrar untuk sehidup semati, masih ada percikan api kekerasan dalam meluapkan emosi. Apakah tidak ada cara lain?.

Saling Menjaga Tubuh secara Bermartabat

Dalam buku Nalar Kritis Muslimah, Ibu Nyai Hj. Nur Rofi’ah bil Uzm menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama hanya boleh menggunakan tubuhnya dan tubuh orang lain secara bermartabat, yakni agama memperbolehkannya, baik dan pantas.

Hal itu menunjukkan bahwa setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan berhak atas kemerdekaan tubuhnya. Keberanian Lesti untuk memperjuangkan kemerdekaan tubuhnya dari kekerasan oleh suaminya patut untuk didukung. Karena dia menyadari begitu penting dan bernilainya memperoleh keadilan atas apa yang menimpanya.

Terlepas dari berbagai resiko yang harus Lesti-Billar lalui sebagai publik figur dan keberlangsungan karirnya bersama suami. KDRT sungguh menghapus kemaslahatan dalam berumah tangga.

Terlebih, dalam Islam sendiri menyebutkan pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang mawaddah wa rahmah, sehingga suami istri senantiasa mendapatkan sakinah (ketenangan jiwa) dalam kehidupannya.

Dalam hadits riwayat Abu Dawud dari Mu’awiyah bin Hayadah al-Qusyairi ra. berkata “Aku datang menemui Rasulullah saw. dan bertanya, ‘Apa yang engkau sarankan pada kami mengenai istri kami?’ Rasulullah saw menjawab ‘Berilah mereka makan seperti apa yang kamu makan, berilah mereka pakaian seperti yang kamu kenakan, janganlah memukul mereka, dan jangan menjelek-jelekkan mereka.”

Dari hadits ini kita bisa mengetahui bahwa pemukulan, ataupun jenis penganiayaan lainnya, baik fisik maupun batin tidak Islam benarkan. Hal itu bertentangan dengan semangat kasih sayang yang Rasulullah Saw contohkan dalam relasi suami istri.

5 Pilar Penyangga Kehidupan Rumah Tangga

Mubadalah menawarkan lima pilar penyangga kehidupan rumah tangga :

Pertama, saling mengingatkan bahwa suami istri saling menerima perjanjian yang kokoh saat melakukan akad nikah.

Kedua, relasi pernikahan laki – laki dan perempuan adalah berpasangan, sebagaimana terjemah ayat, istri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian istri.

Ketiga, saling memperlakukan dengan ma’ruf (mu’asyarah bil ma’ruf).

Keempat, saling berdiskusi dalam segala hal terutama saat pengambilan keputusan mengenai permasalahan rumah tangga.

Kelima, saling merasa nyaman dan memberi kenyamanan satu sama lain (taradlin minhuma). Dari kelima pilar di atas, poin ketiga adalah pondasi utama dalam relasi suami istri, pilar utama dan menjiwai pilar-pilar yang lainnya. Jika pilar ketiga sudah roboh, maka pernikahan akan terasa menyiksa karena meninggalkan trauma relasi yang buruk.

Begitu pula dengan KDRT yang notabene sudah merusak kokohnya penyangga rumah tangga, sebab tidak adanya mu’asyarah bil ma’ruf dalam pernikahan. Kalaupun suami istri tetap mempertahankan pernikahan setelah adanya KDRT, tetap saja akan menyisakan rasa was-was untuk kejadian serupa terulang kembali.

Dan apabila pernikahan Lesti-Billar memiliki pondasi dasar atas rasa kasih sayang yang tulus, pasti selalu ada solusi yang bernilai kemanusiaan pada setiap masalah sebagai perwujudan cinta kasihnya. []

Tags: BillarKDRTkekerasanLestiPenyanggaPilarrumah tanggaruntuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ekspresi Cinta dalam Sebuah Panggilan Nama

Next Post

Biografi Asma Barlas; Feminis Islam Asal Pakistan

Ikhdatul Fadilah

Ikhdatul Fadilah

Anggota Puan Menulis

Related Posts

Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Next Post
Biografi Asma Barlas; Feminis Islam Asal Pakistan

Biografi Asma Barlas; Feminis Islam Asal Pakistan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0