Sabtu, 17 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    NU dan Lingkungan

    Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    Lingkungan di Pesantren

    Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    Munas NU

    Munas NU 2019 Bahas Sampah Plastik dan Krisis Air sebagai Ancaman Serius

    NU dan Lingkungan

    Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    Lingkungan di Pesantren

    Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ini Bukti Bahwa Kekerasan Seksual Terjadi Di Berbagai Negara

Keberanian Felicity mengungkap kejahatan tersebut perlu diapresiasi oleh publik. Sebab kesadaran tersebut lahir dari empati yang ia miliki atas tindak kejahatan Davis, agar tidak semakin banyak perempuan yang menjadi korban predator seks.

Muallifah Muallifah
6 April 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

79
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu dilansir dari kompas.com, di sebuah pedesaan negara bagian New South Wales, Australia, Felicity Bourke menceritakan kekejaman James Davis, mantan pacarnya. Laki-laki yang dipanggil “master” ini diketahui memiliki 6 perempuan yang dijadikan budak seks. Felicity pun juga menjadi korban dari perbudakan seks dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan pacarnya tersebut.

Diceritakan oleh Felycity, ia mengalami berbagai kekejaman terhadap dirinya. Mulai dari terkurung di sangkar besi dengan kalung baja di lehernya, yang menyebabkannya tidak bisa melakukan tindakan apapun untuk melawan Davis. Dalam keadaan tersebut, ia mengalami trauma luar biasa, gangguan psikologis yang amat besar terhadap kesehatan mentalnya.

Beberapa waktu silam, Davis ditahan oleh Polisi Federal Australia (AFP) dengan tuduhan melakukan perbudakan, seperti yang dilansir dari ABC Indonesia pada Selasa (16/3/2021).  AFP dapat bergerak setelah program ABC Four Corners dan ABC Investigations memberikan informasi dari penyelidikan selama lima bulan. Ratusan foto, video, dokumen, dan informasi lebih dari puluhan orang perempuan menggambarkan tindak kekerasan dan sisi gelap James Davis terhadap perempuan yang menjadi korban.

Keberanian Felicity mengungkap kejahatan tersebut perlu diapresiasi oleh publik. Sebab kesadaran tersebut lahir dari empati yang ia miliki atas tindak kejahatan Davis, agar tidak semakin banyak perempuan yang menjadi korban predator seks. Tidak banyak perempuan seperti Felicity yang berani speak-up untuk menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. Selain menanggung beban menjadi korban, respon masyarakat turut menjadi bagian dari kehidupannya.

Kisah Felicity belum sebanding dengan apa yang terjadi di Australia beberapa waktu terakhir ini. Munculnya dugaan pemerkosaan yang terjadi di gedung parlemen pemerintah Australia, melahirkan asumsi dan tuduhan bahwa gedung parlemen tidak ramah terhadap pekerja perempuan. Kekerasan seksual yang terjadi memicu berbagai respon masyarakat.

Hal ini terbukti pada tanggal 15/03/21 terjadi aksi protes besar-besaran dalam rangka menentang kekerasan seksual dan ketidaksetaraan gender di Canberra, ibu kota Australia. Dengan mengenakan kaos hitam yang tertulis “enough enough” nyatanya menjadi pesan amat mendalam dari para perempuan yang hadir pada aksi tersebut. Mereka menuntut pemerintah untuk lebih responsif tehradap kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan.

Memperkuat Undang-Undang, Jalan Keluar Penanganan Kasus Kekerasan

Salah satu hal yang bisa disoroti dari aksi yang digencarkan oleh para demonstran di Canberra, Australia, mereka menuntut penguatan undang-undang diskriminasi seks. Kenyataan tersebut berbanding lurus dengan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki kasus kekerasan terhadap perempuan yang tinggi. Dilansir dari Catahu Komnas Perempuan pada tahun 2020 kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 299.911 kasus.

Beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan yang dapat dirinci, yakni kasus yang paling menonjol adalah di ranah personal (RP) atau disebut KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/ Ranah Personal) sebanyak 79% (6.480 kasus). Diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (50%), disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20%) yang menempati posisi kedua. Posisi ketiga adalah kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (15%), sisanya adalah kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Kekerasan di ranah pribadi ini mengalami pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bentuk kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 2.025 kasus (31%) menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 1.983 kasus (30%), psikis 1.792 (28%), dan ekonomi 680 kasus (10%).

Ranah Publik atau Komunitas sebesar 21 % (1.731 kasus) dengan kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55%) yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus, perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus.

Pertanyaan yang muncul, mengapa harus memperkuat undang-undang? Sebab di negara hukum, undang-udang/aturan merupakan kekuatan utama untuk menerapkan sebuah kebijakan dengan berbagai kejadian yang dialami oleh masyarakat.

Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, juga untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Undang-undang dikatakan pula sebagai sekumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat kita pahami bahwa mengapa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi penting untuk segera disahkan sebagai undang-undang yang mengikat masyarakat. Hal ini karena persoalan-persoalan yang sifatnya genting dan menyangkut hajat kehidupan orang banyak, harus segera diselesaikan dan diutamakan. []

Tags: Gerak BersamaKekerasan seksualperempuanSahkan RUU PKSSolidaritas Perempuan
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

17 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Uncategorized

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

12 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

11 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Muslimah yang Diperdebatkan

    Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan
  • Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial
  • Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang
  • Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan
  • Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID