• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Hadits 7: Kemitraan Laki-laki dan Perempuan

Kompilasi 60 Hadits Sahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
02/07/2016
in Hadits
0
Relasi Laki-laki dan Perempuan

Relasi Laki-laki dan Perempuan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu teks hadits penting mengenai kemitraan laki-laki dan perempuan, yang sering dikutip para ulama, adalah teks Siti Aisyah ra dari Nabi Saw yang diriwayatkan Abu Dawud, berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ». رواه أبو داود.

Terjemahan:

Aisyah Ra. menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Perempuan itu saudara kandung laki-laki.” (Sunan Abī Dāwud).

Sumber Hadits:
Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. hadits: 236), Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. hadits: 113), dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. hadits: 26836 dan 27762). (Baca: Buku 60 Hadits Shahih: Menemukan Hak-Hak Perempuan yang Hilang)

Baca Juga:

Melacak Gagasan Mubadalah dalam Hadits Telaah Faqihuddin Abdul Kodir

Perjuangan Feminisme Bukan Sekadar Mengangkat Galon Air

Membicarakan Hadirnya Laki-laki dalam Gerakan KUPI

Mitra Sejajar dan Perlawanan terhadap Kekerasan Atas Nama Agama

Penjelasan Singkat:
Hadits riwayat Aisyah Ra. ini memuat ajaran pokok mengenai prinsip kemitraan dan kesederajatan antara laki-laki dan perempuan.

Kata asy-shaqā’iq dalam teks tersebut merupakan bentuk plural dari kata asy-shaqīq yang berarti kembaran, serupa, dan identik. Dalam berbagai kamus bahasa, kata ini dipadankan dengan kata nazhīr dan matsīl, yang memiliki arti-arti berikut: sejawat, paralel, analogi, sederajat, ekuevalen, duplikat, dan kembaran (Ibnu Manzūr, Lisan al-‘Arab, juz 10, hlm. 182–183 dan al-Ba’labaki, Qāmūs al-Mawrid, hlm. 975 dan 1179).

Menurut Abdul Halim Abu Syuqqah, seorang penulis kompilasi teks-teks hadits mengenai hak-hak perempuan, teks hadits ini adalah referensi dasar bagi prinsip kesederajatan (musāwah) antara laki-laki dan perempuan.

Sehingga, hak-hak keduanya, sebagai manusia adalah sama. Hak untuk hidup bermartabat, beragama, berpolitik, berkeluarga, beraktivitas dalam ruang lingkup sosial, ekonomi, dan pendidikan. Pencedaraan terhadap hak-hak perempuan adalah penistaan terhadap prinsip kesederajatan yang ditegaskan teks hadits ini.

Tentu saja, ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Tetapi, jika sebagian besar orang selalu membeda-bedakan dalam segala hal, teks hadits ini lebih menekankan pada prinsip kesederajatan dan kesetaraan sebagai manusia yang terhormat dan bermartabat. Perbedaan yang ada bukan untuk mementingkan yang satu dan menyisihkan yang lain.

Perempuan adalah manusia yang sama seperti laki-laki, yang memerlukan pengakuan, penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak hidup sebagai manusia yang bermartabat dan memiliki harga diri, tanpa kekerasan, peminggiran, dan penistaan sosial.

Setiap penistaan perempuan adalah kezhaliman yang diharamkan dan ditentang Islam. Sementara, setiap kerja pemberdayaan dan penguatan kapasitas perempuan adalah untuk keadilan yang dianjurkan Islam. Hanyalah kemaslahatan yang dituju Islam, dan hanyalah keadilan bagi perempuan yang diserukan Islam. Bukan sebaliknya. Orang-orang yang menistakan perempuan sama sekali tidak berhak mengatasnamakan Islam.

Tags: Hadits GenderHadits MubadalahKemitraan Laki-laki PerempuanKesetaraan Laki-laki Perempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Menghindari Zina

Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

17 Januari 2024
Laki-laki dan Perempuan Berduaan

Benarkah Ada Setan di Antara Laki-laki dan Perempuan yang Berduaan?

27 Desember 2023
Gagasan Mubadalah

Melacak Gagasan Mubadalah dalam Hadits Telaah Faqihuddin Abdul Kodir

19 Oktober 2023
Al-Sittīn Al-‘Adliyah Nabi Perempuan

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (6): Ketika Nabi Berdiri Menyambut Kedatangan Perempuan

10 Oktober 2023
Al-Sittīn Al-‘Adliyah Perempuan

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (5): Mengapa Harus Menghormati Perempuan?

2 Oktober 2023
Al-Sittīn Al-‘Adliyah

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri

25 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan
  • Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia
  • Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID