Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mitra Sejajar dan Perlawanan terhadap Kekerasan Atas Nama Agama

Dalam kehidupan, termasuk dalam konteks melawan laku kekerasan atas nama agama, perempuan harus mendapatkan ruang kiprah yang adil. Selain itu juga harus ada pengakuan dan penghormatan terhadap kontribusi perempuan

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
14 Februari 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Kekerasan atas Nama Agama

Kekerasan atas Nama Agama

12
SHARES
578
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Peminggiran perempuan” masih menjadi isu yang menarik dalam diskursus kesetaraan gender. Sehingga, tidak heran, jika topik ini turut menjadi perhatian dalam perhelatan KUPI II di .P. Hasyim Asy’ari Jepara November silam. Di mana salah satu Musyawarah Keagamaan KUPI II, pada 26/11/2022, membahas topik: “Peminggiran Perempuan” dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama.

Musyawarah keagamaan itu melahirkan Sikap Keagamaan KUPI. 1) Hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara. 2) Hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap lembaga Negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya. 3) Semua pihak bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari segala bentuk bahaya kekerasan atas nama agama. Terutama negara dalam berbagai tingkat otoritasnya, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dunia usaha, masyarakat sipil, keluarga, dan media.

Peminggiran Perempuan Menyalahi Ketauhidan

Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam, mengutip pandangan Amina Wadud dalam karyanya Qur’an and Woman. Ia mengatakan bahwa sistem sosial patriarki, yang menjadikan laki-laki sebagai superior dan perempuan berada di bawahnya, bertentangan dengan konsep tauhid dalam Islam. Sebagaimana Faqihuddin Abdul Kodir jelaskan, “Tiada Tuhan selain Allah Swt. berarti tidak ada perantara antara hamba dengan Tuhannya, dan bahwa sesama manusia tidak boleh yang satu menjadi tuhan terhadap yang lain. Dalam arti laki-laki sama sekali bukan rujukan utama bagi perempuan.”

Paradigma keadilan dalam ketauhidan sosial ini sejalan dengan banyak ayat dalam al-Qur’an, yang menegaskan keadilan sebagai ajaran pokok Islam dalam menjalani kehidupan. Misalnya, dalam Surah an-Nahl ayat 90, Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Berdasarkan pandangan Amina Wadud dan penjelasan Faqihuddin Abdul Kodir di atas, kita dapat menyimpulkan kalau, tindakan “peminggiran perempuan” merupakan laku patriarki yang menyalahi prinsip ketauhidan. Sebab, ketauhidan pada dasarnya meniscayakan relasi setara antar-sesama hamba Tuhan (laki-laki dan perempuan).

Bukannya malah menjadikan pihak yang satu sebagai superior dan yang lain sebagai inferior. Sehingga dalam kehidupan, termasuk dalam konteks melawan laku kekerasan atas nama agama, perempuan harus mendapatkan ruang kiprah yang adil. Selain itu juga harus ada pengakuan dan penghormatan terhadap kontribusi perempuan. Jadi, tidak boleh ada laku kehidupan yang meminggirkan eksistensi perempuan sebagai manusia.

Bukan Oposisi Biner Melainkan Mitra Sejajar

Pemberian ruang dan pengakuan kontribusi terhadap perempuan, bukan merupakan ambisi untuk membandingkan. Apalagi untuk meninggikan, peran perempuan daripada laki-laki. Maksud dari upaya melawan laku “peminggiran perempuan”. Bukan untuk membangun oposisi biner antara laki-laki dan perempuan. Melainkan, untuk mewujudkan adanya kesetaraan gender, sehingga dengan relasi setara yang sehat kedua pihak, laki-laki dan perempuan, dapat menjalin kerja sama. Gus Dur (Abdurrahman Wahid) membahasakan kerja sama setara ini dengan istilah “mitra sejajar”.

Ashilly Achidsti dalam Gender Gus Dur menjelaskan, “Pemikiran Abdurrahman Wahid mengenai mitra sejajar antara perempuan dan laki-laki dapat kita lacak dari tulisan dan sikapnya selama di kepengurusan NU. Abdurrahman Wahid menjelaskan bahwa perempuan dan laki-laki secara ajaran agama Islam memiliki posisi yang sama.”

Konsep “mitra sejajar” Gus Dur sedikitnya tergambar dalam Makanah al-Mar’ah fi al-Islam. Yakni Kedudukan Perempuan dalam Islam, yang lahir dari Munas NU di Lombok pada tahun 1997 M. Sewaktu Gus Dur menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, beliau menegaskan bahwa, Islam mengakui hak perempuan sama dengan hak laki-laki. Yakni dalam hal pengabdian kepada agama, nusa, dan bangsa. Selain itu, juga menegaskan kalau ajaran Islam menempatkan perempuan pada posisi setara dengan laki-laki.

Konsep mitra sejajar ini mendukung implementasi Sikap Keagamaan KUPI II. Di mana ada penegasan bahwa, “Hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara.” Dan juga, “Hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap lembaga Negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya.” Sebab, pada dasarnya kita semua, baik laki-laki dan perempuan, harus ber-mitra sejajar dalam upaya mewujudkan kehidupan damai yang jauh dari tindak kekerasan.

Yang Menjadi Lawan Bersama

Semangat “mitra sejajar” sejalan dengan pesan dalam Surah al-‘Asr ayat 1-3: “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran, dan nasehat-menasehati supaya menetapi kesabaran.”

Laki-laki dan perempuan harus saling nasehat-menasehati. Artinya ber-mitra sejajar, dalam memperjuangkan kebenaran. Jika yang kita lakukan malah sebaliknya–tidak ber-mitra sejajar, membangun sekat oposisi biner. Atau men-superior-kan pihak yang satu dari yang lain. Maka hasilnya hanyalah sebuah kerugian. Kerugian itu bisa kita pahami berupa ketidakadilan dan laku kekerasan, yang lahir dari tatanan kehidupan patriarki yang menyalahi prinsip ketauhidan.

Oleh karena itu, adalah tepat Sikap Keagaman KUPI II yang menegaskan bahwa, “Semua pihak bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari segala bentuk bahaya kekerasan atas nama agama. Terutama negara dalam berbagai tingkat otoritasnya, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dunia usaha, masyarakat sipil, keluarga, dan media.” Sebab, pada dasarnya kekerasan atas nama agama, atau dalam bentuk apapun, merupakan musuh kita bersama dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan. []

Tags: keadilan genderkekerasan terhadap perempuanKemitraan Laki-laki PerempuanKesetaraan GenderKesetaraan Laki-laki Perempuanketidakadilan genderstop kekerasanTauhid Kesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Memerintahkan Umat Manusia Untuk Menebar Kedamaian

Next Post

Membangun Peradaban Melalui Fikih: Pengalaman dari Isu Kemaslahatan Keluarga

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Kurikulum Responsif Gender
Publik

Pendidikan Berkeadilan Dimulai dari Kurikulum yang Responsif Gender

8 Juli 2026
Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan
Featured

Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

13 Juni 2026
Daycare Yogyakarta
Aktual

Satu Minggu, Dua Luka: Daycare Yogyakarta, Kecelakaan KRL, dan Luka Perempuan Indonesia

30 April 2026
Emansipasi Kartini
Aktual

Mereka Ulang Emansipasi Kartini di Ruang Akademik

21 April 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Next Post
Kemaslahatan Keluarga

Membangun Peradaban Melalui Fikih: Pengalaman dari Isu Kemaslahatan Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0