Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kenapa Kok Alergi Mendengar Istilah Feminisme?

Memangnya kenapa dengan istilah Feminisme? Kok kayaknya pada alergi kalau mendengar istilah itu? Dibilang kebarat-baratan, bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ah masa iya?

Irma Khairani Irma Khairani
13 Agustus 2021
in Publik
0
Feminisme

Feminisme

146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memangnya kenapa dengan istilah Feminisme? Kok kayaknya pada alergi kalau mendengar istilah itu? Dibilang kebarat-baratan, bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ah masa iya?

Indonesia memang negara yang sepertinya suka meributkan istilah, yang terkadang membuat lupa inti dari permasalahan yang sedang dibahas. Entah itu pejabatnya maupun masyarakatnya. Seperti saat ini, untuk menangani pandemi Covid-19 pemerintah sibuk membuat kebijakan dengan berbagai istilah. Mulai dari mengeluarkan kebijakan dengan istilah PSBB, PSBB Total, PSBB Transisi, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, sampai hari ini tanggal 11 Agustus pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan dengan istilah PPKM Level 1-4. Lho kok sudah seperti varian sambal ayam geprek ya, ada levelnya.

Pemerintah seperti tidak fokus pada penyelesaian masalah yang ada dengan kebijakan yang efektif dan pro-rakyat. Padahal Indonesia telah memiliki sumber hukum yang jelas yang bisa diimplementasikan di tengah situasi wabah seperti ini. Sumber hukum tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tapi sampai sekarang aturan hukum tersebut belum digunakan.

Tak hanya istilah kebijakan penanganan Covid-19 yang kontroversial, ada satu istilah yang juga tak jarang menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, bahkan pejabat pemerintahan yaitu feminisme. Istilah tersebut kerap dianggap barat dan asing, sebab itu tidak cocok untuk digunakan dalam konteks gerakan sosial untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Baleg DPR RI pada 12 Juli lalu, yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Dr. Henri Shalahuddin dari Universitas Darussalam Gontor mengatakan pandangan feminist worldview dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat kuat.

Dia menambahkan, ide feminisme kontemporer yang paling radikal adalah bahwa ruang pribadi dalam rumah tangga dan keluarga harus takluk pada pengawasan publik. Dr. Henri Shalahuddin juga mengatakan bahwa rancangan tersebut alergi terhadap nilai-nilai Pancasila.

Saat mendengar statement yang disampaikan, sontak muncul gerutuan dalam pikiran saya. Memangnya mengapa jika RUU P-KS menggunakan feminist worldview? Toh, memang rancangan undang-undang ini dibuat untuk membela hak korban kekerasan seksual yang mengalami tindakan ketidakadilan yang disebabkan ketimpangan relasi kuasa berbasis gender dan budaya patriarki. Hal tersebut bersesuaian dengan kajian feminisme itu sendiri, bahwa keadilan bagi yang tertindas harus diperjuangkan.

Kemudian, memangnya kenapa jika negara masuk ke dalam permasalahan private atau rumah tangga yang memang mengharuskan intervensi dari negara akibat adanya tindakan ketidakadilan dan kekerasan yang dilakukan? Bukankah itu sebuah itikad baik yang harus dilakukan oleh negara, juga demi menjalankan kewajiban negara terhadap warga negaranya terkait pengelolaan hak-hak warga negara; obligation to protect.

Lalu, mengenai rancangan undang-undang yang tidak sesuai dengan Pancasila itu sangat keliru. Misi untuk melindungi korban kekerasan seksual dengan membuat payung hukum yang dibutuhkan dan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual di Indonesia, itu sudah merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila; kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rancangan tersebut juga tak bertentangan dengan nilai keislaman. Karena Islam ada untuk membebaskan setiap umat dari kesusahan, kemelaratan, dan ketidakadilan.

Mengenai pandangan negatif terhadap istilah feminsime, Nadya Karima Melati dalam bukunya yang berjudul “Membicarakan Feminisme” menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan istilah feminisme dianggap barat dan asing serta tak relevan digunakan dalam konteks gerakan sosial di Indonesia. Pertama, ideologi feminisme tak integral dalam sejarah Indonesia.

Berdasarkan sejarah,  istilah feminisme lahir pada abad ke-18. Gerakan feminisme diawali dengan adanya peristiwa Revolusi Prancis yang menggaungkan semangat kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Saat itu, muncul feminisme gelombang pertama yang ditandai dengan lahirnya feminisme beraliran liberal sebagai respon atas keadaan perempuan di tengah Revolusi Prancis yang sedang berlangsung. Kemudian, berkembang aliran-aliran lainnya untuk menyesuaikan pembacaan keadaan dan pengalaman perempuan di berbagai negara yang berbeda-beda.

Menurut Nadya, di Indonesia historiografi feminis belum ada, yang dapat ditemukan dalam sejarah Indonesia adalah tentang perempuan maskulin pemenang perang. Perjuangannya belum berfokus pada perjuangan hak-hak perempuan, perjuangan yang dilakukan berfokus pada upaya melawan penjajahan asing.

Apalagi, saat masa awal perjuangan kemerdekaan di mana ada tuntutan untuk menjadi nasionalis dan pribumi dengan menolak segala hal yang berbau barat, istilah feminisme menjadi tidak terdengar dan populer saat itu. Di Indonesia, upaya untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan pembebasan perempuan dari ketidakadilan berbasis gender lebih dikenal dengan istilah emansipasi wanita. Bahkan, istilah tersebut diromantisasi secara berlebihan sehingga menghilangkan makna yang sesungguhnya.

Kedua, para ahli jarang mengutip tokoh-tokoh feminis di Indonesia. Menurut Nadya, hal tersebut menimbulkan ilusi bahwa feminisme memang sesuatu yang berasal dari luar. Ketiga, politik yang berkembang membunuh gerakan perempuan progresif dan menjadikan gerakan perempuan terjatuh dalam kerangka sosial dari pada sosial politik.

Meskipun tak lahir di Indonesia, istilah feminisme saya pikir tak bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa ini. Karena, feminisme tak berbeda halnya dengan emansipasi wanita. Kedua istilah tersebut sama-sama memiliki makna bahwa perjuangan untuk meraih kesetaraan dan keadilan gender masih terus harus dilakukan di tengah ketidakadilan dan penindasan yang masih dirasakan oleh perempuan dan kaum marginal lainnya.

Nadya Karima Melati mengatakan,  layaknya setiap pemikiran, feminisme memiliki pegangan dasar yang tidak dapat diganggu gugat yaitu perempuan tertindas. Emansipasi wanita pun dilakukan untuk membebaskan perempuan dari penindasan. Mulai sekarang tak usah meributkan istilah, tak perlu alergi dengan istilah feminisme. Alergi lah pada mereka yang masih melakukan tindakan kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan dan kaum marginal. []

 

 

Tags: feminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanRUU PKSSahkan RUU PKS
Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Wanita Mahal
Personal

Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

30 Desember 2025
Hari Ibu
Publik

Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

29 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

24 Desember 2025
Negara
Publik

Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

23 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin
  • Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan
  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda
  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID