Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kenapa Kok Alergi Mendengar Istilah Feminisme?

Memangnya kenapa dengan istilah Feminisme? Kok kayaknya pada alergi kalau mendengar istilah itu? Dibilang kebarat-baratan, bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ah masa iya?

Irma Khairani by Irma Khairani
13 Agustus 2021
in Publik
A A
0
Feminisme

Feminisme

3
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memangnya kenapa dengan istilah Feminisme? Kok kayaknya pada alergi kalau mendengar istilah itu? Dibilang kebarat-baratan, bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ah masa iya?

Indonesia memang negara yang sepertinya suka meributkan istilah, yang terkadang membuat lupa inti dari permasalahan yang sedang dibahas. Entah itu pejabatnya maupun masyarakatnya. Seperti saat ini, untuk menangani pandemi Covid-19 pemerintah sibuk membuat kebijakan dengan berbagai istilah. Mulai dari mengeluarkan kebijakan dengan istilah PSBB, PSBB Total, PSBB Transisi, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, sampai hari ini tanggal 11 Agustus pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan dengan istilah PPKM Level 1-4. Lho kok sudah seperti varian sambal ayam geprek ya, ada levelnya.

Pemerintah seperti tidak fokus pada penyelesaian masalah yang ada dengan kebijakan yang efektif dan pro-rakyat. Padahal Indonesia telah memiliki sumber hukum yang jelas yang bisa diimplementasikan di tengah situasi wabah seperti ini. Sumber hukum tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tapi sampai sekarang aturan hukum tersebut belum digunakan.

Tak hanya istilah kebijakan penanganan Covid-19 yang kontroversial, ada satu istilah yang juga tak jarang menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, bahkan pejabat pemerintahan yaitu feminisme. Istilah tersebut kerap dianggap barat dan asing, sebab itu tidak cocok untuk digunakan dalam konteks gerakan sosial untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Baleg DPR RI pada 12 Juli lalu, yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Dr. Henri Shalahuddin dari Universitas Darussalam Gontor mengatakan pandangan feminist worldview dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat kuat.

Dia menambahkan, ide feminisme kontemporer yang paling radikal adalah bahwa ruang pribadi dalam rumah tangga dan keluarga harus takluk pada pengawasan publik. Dr. Henri Shalahuddin juga mengatakan bahwa rancangan tersebut alergi terhadap nilai-nilai Pancasila.

Saat mendengar statement yang disampaikan, sontak muncul gerutuan dalam pikiran saya. Memangnya mengapa jika RUU P-KS menggunakan feminist worldview? Toh, memang rancangan undang-undang ini dibuat untuk membela hak korban kekerasan seksual yang mengalami tindakan ketidakadilan yang disebabkan ketimpangan relasi kuasa berbasis gender dan budaya patriarki. Hal tersebut bersesuaian dengan kajian feminisme itu sendiri, bahwa keadilan bagi yang tertindas harus diperjuangkan.

Kemudian, memangnya kenapa jika negara masuk ke dalam permasalahan private atau rumah tangga yang memang mengharuskan intervensi dari negara akibat adanya tindakan ketidakadilan dan kekerasan yang dilakukan? Bukankah itu sebuah itikad baik yang harus dilakukan oleh negara, juga demi menjalankan kewajiban negara terhadap warga negaranya terkait pengelolaan hak-hak warga negara; obligation to protect.

Lalu, mengenai rancangan undang-undang yang tidak sesuai dengan Pancasila itu sangat keliru. Misi untuk melindungi korban kekerasan seksual dengan membuat payung hukum yang dibutuhkan dan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual di Indonesia, itu sudah merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila; kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rancangan tersebut juga tak bertentangan dengan nilai keislaman. Karena Islam ada untuk membebaskan setiap umat dari kesusahan, kemelaratan, dan ketidakadilan.

Mengenai pandangan negatif terhadap istilah feminsime, Nadya Karima Melati dalam bukunya yang berjudul “Membicarakan Feminisme” menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan istilah feminisme dianggap barat dan asing serta tak relevan digunakan dalam konteks gerakan sosial di Indonesia. Pertama, ideologi feminisme tak integral dalam sejarah Indonesia.

Berdasarkan sejarah,  istilah feminisme lahir pada abad ke-18. Gerakan feminisme diawali dengan adanya peristiwa Revolusi Prancis yang menggaungkan semangat kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Saat itu, muncul feminisme gelombang pertama yang ditandai dengan lahirnya feminisme beraliran liberal sebagai respon atas keadaan perempuan di tengah Revolusi Prancis yang sedang berlangsung. Kemudian, berkembang aliran-aliran lainnya untuk menyesuaikan pembacaan keadaan dan pengalaman perempuan di berbagai negara yang berbeda-beda.

Menurut Nadya, di Indonesia historiografi feminis belum ada, yang dapat ditemukan dalam sejarah Indonesia adalah tentang perempuan maskulin pemenang perang. Perjuangannya belum berfokus pada perjuangan hak-hak perempuan, perjuangan yang dilakukan berfokus pada upaya melawan penjajahan asing.

Apalagi, saat masa awal perjuangan kemerdekaan di mana ada tuntutan untuk menjadi nasionalis dan pribumi dengan menolak segala hal yang berbau barat, istilah feminisme menjadi tidak terdengar dan populer saat itu. Di Indonesia, upaya untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan pembebasan perempuan dari ketidakadilan berbasis gender lebih dikenal dengan istilah emansipasi wanita. Bahkan, istilah tersebut diromantisasi secara berlebihan sehingga menghilangkan makna yang sesungguhnya.

Kedua, para ahli jarang mengutip tokoh-tokoh feminis di Indonesia. Menurut Nadya, hal tersebut menimbulkan ilusi bahwa feminisme memang sesuatu yang berasal dari luar. Ketiga, politik yang berkembang membunuh gerakan perempuan progresif dan menjadikan gerakan perempuan terjatuh dalam kerangka sosial dari pada sosial politik.

Meskipun tak lahir di Indonesia, istilah feminisme saya pikir tak bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa ini. Karena, feminisme tak berbeda halnya dengan emansipasi wanita. Kedua istilah tersebut sama-sama memiliki makna bahwa perjuangan untuk meraih kesetaraan dan keadilan gender masih terus harus dilakukan di tengah ketidakadilan dan penindasan yang masih dirasakan oleh perempuan dan kaum marginal lainnya.

Nadya Karima Melati mengatakan,  layaknya setiap pemikiran, feminisme memiliki pegangan dasar yang tidak dapat diganggu gugat yaitu perempuan tertindas. Emansipasi wanita pun dilakukan untuk membebaskan perempuan dari penindasan. Mulai sekarang tak usah meributkan istilah, tak perlu alergi dengan istilah feminisme. Alergi lah pada mereka yang masih melakukan tindakan kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan dan kaum marginal. []

 

 

Tags: feminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanRUU PKSSahkan RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teks Tawasul Mubadalah dan Terjemahannya

Next Post

Apresiasi untuk Ayah dan Ibu yang Merawat Anak Bersama

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Next Post
Ayah

Apresiasi untuk Ayah dan Ibu yang Merawat Anak Bersama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0