Mubadalah.id – Memangnya kenapa dengan istilah Feminisme? Kok kayaknya pada alergi kalau mendengar istilah itu? Dibilang kebarat-baratan, bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ah masa iya?
Indonesia memang negara yang sepertinya suka meributkan istilah, yang terkadang membuat lupa inti dari permasalahan yang sedang dibahas. Entah itu pejabatnya maupun masyarakatnya. Seperti saat ini, untuk menangani pandemi Covid-19 pemerintah sibuk membuat kebijakan dengan berbagai istilah. Mulai dari mengeluarkan kebijakan dengan istilah PSBB, PSBB Total, PSBB Transisi, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, sampai hari ini tanggal 11 Agustus pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan dengan istilah PPKM Level 1-4. Lho kok sudah seperti varian sambal ayam geprek ya, ada levelnya.
Pemerintah seperti tidak fokus pada penyelesaian masalah yang ada dengan kebijakan yang efektif dan pro-rakyat. Padahal Indonesia telah memiliki sumber hukum yang jelas yang bisa diimplementasikan di tengah situasi wabah seperti ini. Sumber hukum tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tapi sampai sekarang aturan hukum tersebut belum digunakan.
Tak hanya istilah kebijakan penanganan Covid-19 yang kontroversial, ada satu istilah yang juga tak jarang menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, bahkan pejabat pemerintahan yaitu feminisme. Istilah tersebut kerap dianggap barat dan asing, sebab itu tidak cocok untuk digunakan dalam konteks gerakan sosial untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Baleg DPR RI pada 12 Juli lalu, yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Dr. Henri Shalahuddin dari Universitas Darussalam Gontor mengatakan pandangan feminist worldview dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat kuat.
Dia menambahkan, ide feminisme kontemporer yang paling radikal adalah bahwa ruang pribadi dalam rumah tangga dan keluarga harus takluk pada pengawasan publik. Dr. Henri Shalahuddin juga mengatakan bahwa rancangan tersebut alergi terhadap nilai-nilai Pancasila.
Saat mendengar statement yang disampaikan, sontak muncul gerutuan dalam pikiran saya. Memangnya mengapa jika RUU P-KS menggunakan feminist worldview? Toh, memang rancangan undang-undang ini dibuat untuk membela hak korban kekerasan seksual yang mengalami tindakan ketidakadilan yang disebabkan ketimpangan relasi kuasa berbasis gender dan budaya patriarki. Hal tersebut bersesuaian dengan kajian feminisme itu sendiri, bahwa keadilan bagi yang tertindas harus diperjuangkan.
Kemudian, memangnya kenapa jika negara masuk ke dalam permasalahan private atau rumah tangga yang memang mengharuskan intervensi dari negara akibat adanya tindakan ketidakadilan dan kekerasan yang dilakukan? Bukankah itu sebuah itikad baik yang harus dilakukan oleh negara, juga demi menjalankan kewajiban negara terhadap warga negaranya terkait pengelolaan hak-hak warga negara; obligation to protect.
Lalu, mengenai rancangan undang-undang yang tidak sesuai dengan Pancasila itu sangat keliru. Misi untuk melindungi korban kekerasan seksual dengan membuat payung hukum yang dibutuhkan dan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual di Indonesia, itu sudah merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila; kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rancangan tersebut juga tak bertentangan dengan nilai keislaman. Karena Islam ada untuk membebaskan setiap umat dari kesusahan, kemelaratan, dan ketidakadilan.
Mengenai pandangan negatif terhadap istilah feminsime, Nadya Karima Melati dalam bukunya yang berjudul “Membicarakan Feminisme” menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan istilah feminisme dianggap barat dan asing serta tak relevan digunakan dalam konteks gerakan sosial di Indonesia. Pertama, ideologi feminisme tak integral dalam sejarah Indonesia.
Berdasarkan sejarah, istilah feminisme lahir pada abad ke-18. Gerakan feminisme diawali dengan adanya peristiwa Revolusi Prancis yang menggaungkan semangat kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Saat itu, muncul feminisme gelombang pertama yang ditandai dengan lahirnya feminisme beraliran liberal sebagai respon atas keadaan perempuan di tengah Revolusi Prancis yang sedang berlangsung. Kemudian, berkembang aliran-aliran lainnya untuk menyesuaikan pembacaan keadaan dan pengalaman perempuan di berbagai negara yang berbeda-beda.
Menurut Nadya, di Indonesia historiografi feminis belum ada, yang dapat ditemukan dalam sejarah Indonesia adalah tentang perempuan maskulin pemenang perang. Perjuangannya belum berfokus pada perjuangan hak-hak perempuan, perjuangan yang dilakukan berfokus pada upaya melawan penjajahan asing.
Apalagi, saat masa awal perjuangan kemerdekaan di mana ada tuntutan untuk menjadi nasionalis dan pribumi dengan menolak segala hal yang berbau barat, istilah feminisme menjadi tidak terdengar dan populer saat itu. Di Indonesia, upaya untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan pembebasan perempuan dari ketidakadilan berbasis gender lebih dikenal dengan istilah emansipasi wanita. Bahkan, istilah tersebut diromantisasi secara berlebihan sehingga menghilangkan makna yang sesungguhnya.
Kedua, para ahli jarang mengutip tokoh-tokoh feminis di Indonesia. Menurut Nadya, hal tersebut menimbulkan ilusi bahwa feminisme memang sesuatu yang berasal dari luar. Ketiga, politik yang berkembang membunuh gerakan perempuan progresif dan menjadikan gerakan perempuan terjatuh dalam kerangka sosial dari pada sosial politik.
Meskipun tak lahir di Indonesia, istilah feminisme saya pikir tak bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa ini. Karena, feminisme tak berbeda halnya dengan emansipasi wanita. Kedua istilah tersebut sama-sama memiliki makna bahwa perjuangan untuk meraih kesetaraan dan keadilan gender masih terus harus dilakukan di tengah ketidakadilan dan penindasan yang masih dirasakan oleh perempuan dan kaum marginal lainnya.
Nadya Karima Melati mengatakan, layaknya setiap pemikiran, feminisme memiliki pegangan dasar yang tidak dapat diganggu gugat yaitu perempuan tertindas. Emansipasi wanita pun dilakukan untuk membebaskan perempuan dari penindasan. Mulai sekarang tak usah meributkan istilah, tak perlu alergi dengan istilah feminisme. Alergi lah pada mereka yang masih melakukan tindakan kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan dan kaum marginal. []