Rabu, 7 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kenapa Kok Alergi Mendengar Istilah Feminisme?

Memangnya kenapa dengan istilah Feminisme? Kok kayaknya pada alergi kalau mendengar istilah itu? Dibilang kebarat-baratan, bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ah masa iya?

Irma Khairani Irma Khairani
13 Agustus 2021
in Publik
0
Feminisme

Feminisme

146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memangnya kenapa dengan istilah Feminisme? Kok kayaknya pada alergi kalau mendengar istilah itu? Dibilang kebarat-baratan, bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ah masa iya?

Indonesia memang negara yang sepertinya suka meributkan istilah, yang terkadang membuat lupa inti dari permasalahan yang sedang dibahas. Entah itu pejabatnya maupun masyarakatnya. Seperti saat ini, untuk menangani pandemi Covid-19 pemerintah sibuk membuat kebijakan dengan berbagai istilah. Mulai dari mengeluarkan kebijakan dengan istilah PSBB, PSBB Total, PSBB Transisi, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, sampai hari ini tanggal 11 Agustus pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan dengan istilah PPKM Level 1-4. Lho kok sudah seperti varian sambal ayam geprek ya, ada levelnya.

Pemerintah seperti tidak fokus pada penyelesaian masalah yang ada dengan kebijakan yang efektif dan pro-rakyat. Padahal Indonesia telah memiliki sumber hukum yang jelas yang bisa diimplementasikan di tengah situasi wabah seperti ini. Sumber hukum tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tapi sampai sekarang aturan hukum tersebut belum digunakan.

Tak hanya istilah kebijakan penanganan Covid-19 yang kontroversial, ada satu istilah yang juga tak jarang menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, bahkan pejabat pemerintahan yaitu feminisme. Istilah tersebut kerap dianggap barat dan asing, sebab itu tidak cocok untuk digunakan dalam konteks gerakan sosial untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Baleg DPR RI pada 12 Juli lalu, yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Dr. Henri Shalahuddin dari Universitas Darussalam Gontor mengatakan pandangan feminist worldview dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat kuat.

Dia menambahkan, ide feminisme kontemporer yang paling radikal adalah bahwa ruang pribadi dalam rumah tangga dan keluarga harus takluk pada pengawasan publik. Dr. Henri Shalahuddin juga mengatakan bahwa rancangan tersebut alergi terhadap nilai-nilai Pancasila.

Saat mendengar statement yang disampaikan, sontak muncul gerutuan dalam pikiran saya. Memangnya mengapa jika RUU P-KS menggunakan feminist worldview? Toh, memang rancangan undang-undang ini dibuat untuk membela hak korban kekerasan seksual yang mengalami tindakan ketidakadilan yang disebabkan ketimpangan relasi kuasa berbasis gender dan budaya patriarki. Hal tersebut bersesuaian dengan kajian feminisme itu sendiri, bahwa keadilan bagi yang tertindas harus diperjuangkan.

Kemudian, memangnya kenapa jika negara masuk ke dalam permasalahan private atau rumah tangga yang memang mengharuskan intervensi dari negara akibat adanya tindakan ketidakadilan dan kekerasan yang dilakukan? Bukankah itu sebuah itikad baik yang harus dilakukan oleh negara, juga demi menjalankan kewajiban negara terhadap warga negaranya terkait pengelolaan hak-hak warga negara; obligation to protect.

Lalu, mengenai rancangan undang-undang yang tidak sesuai dengan Pancasila itu sangat keliru. Misi untuk melindungi korban kekerasan seksual dengan membuat payung hukum yang dibutuhkan dan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual di Indonesia, itu sudah merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila; kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rancangan tersebut juga tak bertentangan dengan nilai keislaman. Karena Islam ada untuk membebaskan setiap umat dari kesusahan, kemelaratan, dan ketidakadilan.

Mengenai pandangan negatif terhadap istilah feminsime, Nadya Karima Melati dalam bukunya yang berjudul “Membicarakan Feminisme” menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan istilah feminisme dianggap barat dan asing serta tak relevan digunakan dalam konteks gerakan sosial di Indonesia. Pertama, ideologi feminisme tak integral dalam sejarah Indonesia.

Berdasarkan sejarah,  istilah feminisme lahir pada abad ke-18. Gerakan feminisme diawali dengan adanya peristiwa Revolusi Prancis yang menggaungkan semangat kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Saat itu, muncul feminisme gelombang pertama yang ditandai dengan lahirnya feminisme beraliran liberal sebagai respon atas keadaan perempuan di tengah Revolusi Prancis yang sedang berlangsung. Kemudian, berkembang aliran-aliran lainnya untuk menyesuaikan pembacaan keadaan dan pengalaman perempuan di berbagai negara yang berbeda-beda.

Menurut Nadya, di Indonesia historiografi feminis belum ada, yang dapat ditemukan dalam sejarah Indonesia adalah tentang perempuan maskulin pemenang perang. Perjuangannya belum berfokus pada perjuangan hak-hak perempuan, perjuangan yang dilakukan berfokus pada upaya melawan penjajahan asing.

Apalagi, saat masa awal perjuangan kemerdekaan di mana ada tuntutan untuk menjadi nasionalis dan pribumi dengan menolak segala hal yang berbau barat, istilah feminisme menjadi tidak terdengar dan populer saat itu. Di Indonesia, upaya untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan pembebasan perempuan dari ketidakadilan berbasis gender lebih dikenal dengan istilah emansipasi wanita. Bahkan, istilah tersebut diromantisasi secara berlebihan sehingga menghilangkan makna yang sesungguhnya.

Kedua, para ahli jarang mengutip tokoh-tokoh feminis di Indonesia. Menurut Nadya, hal tersebut menimbulkan ilusi bahwa feminisme memang sesuatu yang berasal dari luar. Ketiga, politik yang berkembang membunuh gerakan perempuan progresif dan menjadikan gerakan perempuan terjatuh dalam kerangka sosial dari pada sosial politik.

Meskipun tak lahir di Indonesia, istilah feminisme saya pikir tak bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa ini. Karena, feminisme tak berbeda halnya dengan emansipasi wanita. Kedua istilah tersebut sama-sama memiliki makna bahwa perjuangan untuk meraih kesetaraan dan keadilan gender masih terus harus dilakukan di tengah ketidakadilan dan penindasan yang masih dirasakan oleh perempuan dan kaum marginal lainnya.

Nadya Karima Melati mengatakan,  layaknya setiap pemikiran, feminisme memiliki pegangan dasar yang tidak dapat diganggu gugat yaitu perempuan tertindas. Emansipasi wanita pun dilakukan untuk membebaskan perempuan dari penindasan. Mulai sekarang tak usah meributkan istilah, tak perlu alergi dengan istilah feminisme. Alergi lah pada mereka yang masih melakukan tindakan kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan dan kaum marginal. []

 

 

Tags: feminismeGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanRUU PKSSahkan RUU PKS
Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Hak Perempuan atas Tubuhnya
Personal

Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

6 Januari 2026
Disabilitas Rentan Kekerasan
Publik

Disabilitas Rentan Kekerasan Namun Sulit Akses Keadilan

3 Januari 2026
Ulama Perempuan pada
Publik

Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

2 Januari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan yang Melukai Perempuan

2 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan atas Tubuhnya

    Body Image, Self-Hate, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan
  • Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir
  • Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?
  • Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan
  • Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID