Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

United Nation Women menjelaskan, bahwa kondisi sosial, posisi mereka di dalam masyarakat, status pernikahan, status ekonomi, dan keyakinan yang dianut juga turut menjadi faktor peningkatan kerentanan perempuan.

Siti Mahmudah Siti Mahmudah
25 Januari 2021
in Aktual, Publik
0
Kerentanan Perempuan

Kerentanan Perempuan

151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kamis, 21 Januari 2021, pukul 19.00 WIB saya mengikuti diskusi online yang diadakan oleh Aspirashe live di media sosial instagram. Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Ibu Rizkia Nurinayanti yang merupakan Direktur Future Disaster Management Centre. Sehingga, amat sangat disayangkan jika kerentanan perempuan dalam bencana, materi dalam hasil diskusi ini tidak saya tuangkan dalam tulisan.

Datangnya bencana membawa dampak negatif bagi semua elemen masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Tetapi, perlu digarisbawahi bahwa ada kelompok rentan, yaitu ibu hamil dan lanjut usia. Selaras dengan hal itu, menurut Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak pada tahun 2017, analisis dari London School of Economics di 141 negara pada tahun 2008 juga menunjukkan bahwa ketika terjadi bencana, jumlah korban perempuan relatif lebih besar hingga empat kali lipat, jika dibandingkan dengan jumlah korban laki-laki.

Berbicara mengenai bencana, tidak hanya menyoal kejadian saja. Akan tetapi, ada siklus bencana yang mesti dikaji.  Pertama, siklus pra-bencana. Meliputi kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini. Kedua, siklus tanggap darurat. Kegiatan ini dilakukan untuk meringankan penderitaan sementara, seperti kegiatan pencarian, bantuan darurat dan pengungsian. Ketiga, siklus pasca-bencana.  Mencakup kegiatan pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Jika dianalisis dalam siklus pra-bencana, banyak perempuan tidak dibekali pengetahuan terkait hal tersebut. Begitupun, yang menjadi tim penanggulangan bencana kebanyakan laki-laki, perempuan tidak banyak yang terlibat dalam simulasi kebencanaan dan kurang terakomodir, hanya menjadi juru tulis. Sehingga perempuan memiliki keterbatasan saat kesiapsiagaan, mitigasi dan persiapan, termasuk saat sedang dalam kondisi tanggap darurat serta tidak tahu apa saja keperluan kebutuhan perempuan.

Kerentanan Perempuan saat Bencana

Dilansir dari Republika.co.id, karakter bencana dibagi menjadi dua, yaitu quick on-set dan slow on-set. Karakter quick on-set yaitu terjadi secara mendadak atau tiba-tiba tanpa ada tanda-tanda terlebih dahulu, tidak bisa dipersiapakan, waktunya mepet, contohnya gempa bumi, banjir bandang dan tsunami. Sedangakn slow on-set kebalikannya, tidak mendadak, bisa diprediksi, bisa dipersiapkan, contohnya banjir, longsor dan erupsi gunung.

Lalu, apa yang menjadi kerentanan perempuan?

Pertama, perempuan tidak memiliki ruang privasi, sehingga dapat menimbulkan pelecehan seksual. Ditambah lagi dengan lamanya waktu tanggap darurat, 14 hari setelah bencana. Kedua, tidak terpenuhinya kebutuhan khusus biologis perempuan saat berada di pengungsian.

Ketiga, Ibu-ibu yang memiliki bayi  sudah MPASI (Makanan Pendamping Air Susu Ibu), akan mengalami kebingungan karena kurang terpenuhinya kebutuhan khusus untuk menyusui. Keempat, kurangnya kebutuhan ruang privasi untuk ibu hamil, menyusui, melahirkan, menstruasi, bayi dan lanjut usia.

Apa yang Perlu Dibutuhkan?

Kebutuhan spesifik yang perlu dibutuhkan bagi yang mengalami korban kerentanan bencana yaitu tempat pengaduan layanan yang ramah terhadap perempuan. Bagi perempuan, membutuhkan pembalut ataupun underwear. Bagi bayi membutuhkan ASI, dan MPASI yang hieginis. Bagi ibu hamil dan menyusui membutuhkan suplemen dan nutrisi. Juga, biasanya bagi lansia banyak yang membutuhkan obat diabetes.

Permasalahan-permasalaan di atas tidak hanya membawa perempuan pada situasi yang lebih rentan ketika bencana. Akan tetapi, turut memengaruhi kondisi perempuan pasca-bencana, yang umumnya relatif lebih rentan menjadi korban kekerasan.

United Nation Women menjelaskan, bahwa kondisi sosial, posisi mereka di dalam masyarakat, status pernikahan, status ekonomi, dan keyakinan yang dianut juga turut menjadi faktor peningkatan kerentanan perempuan. Bahkan siklus menstruasi pun dapat menjadi penyumbang kerentanan terhadap situasi yang sedang dihadapi.

Ketimpangan yang juga mengancam kerentanan perempuan dalam situasi pasca-bencana adalah terjadinya peningkatan prevalensi kekerasan seksual berbasis gender dan pemaksaan perkawinan.

Selain itu, faktor ekonomi juga menempatkan kerentanan perempuan pada posisi yang sangat sulit. Pada situasi pasca-bencana, perempuan kehilangan pendapatan sehari-harinya karena tempat tinggalnya yang diluluhlantakkan bencana. Situasi ini yang menempatkan mereka dalam kondisi rawan kekerasan.

Perempuan yang kehilangan rumah, mengalami risiko ketergantungan pada bantuan, donasi dan tempat tinggal yang disediakan di pengungsian. Hal tersebut tentu saja akan menambah risiko kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Menurut psikolog, korban bencana akan merasa nyaman dan senang karena mendapatkan bantuan yang lebih. Walau secara fisik tidak nyaman, tetapi secara bantuan merasa nyaman. Maka, yang harus dilakukan saat kondisi sudah normal yaitu mengajak aktivitas kegiatan sehari-hari. Supaya tidak shock karena tidak lagi mendapatkan bantuan. []

 

 

Tags: Bencana AlamkemanusiaanKerentanan PerempuanMitigas Bencanaperempuan
Siti Mahmudah

Siti Mahmudah

Mahmudah adalah Alumni Pondok Pesantren Buntet, Cirebon. Saat ini aktif menjadi Badan Pengurus Harian Bidang Media, Komunikasi dan Informasi KOPRI PB PMII Masa Khidmat 2024-2027.

Terkait Posts

Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Haul Gus Dur
Publik

Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

29 Desember 2025
Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Natal
Publik

Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

25 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran
  • Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?
  • Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan
  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID