• Login
  • Register
Senin, 23 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Eka S Rufaidah

    Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Lawan Insecure

    Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Anak-anak butuh bermain

    Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Doa untuk Menghilangkan Kesedihan

    Mengapa Perkawinan Anak Harus Dikecam? Ini Jawabannya!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Suara Perempuan

    Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa saat dilanda penderitaan

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Eka S Rufaidah

    Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Lawan Insecure

    Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Anak-anak butuh bermain

    Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Doa untuk Menghilangkan Kesedihan

    Mengapa Perkawinan Anak Harus Dikecam? Ini Jawabannya!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Suara Perempuan

    Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa saat dilanda penderitaan

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Hassan Hanafi mengingatkan bahwa pesan al-Qur’an seringkali tidak terlihat jelas karena tertutup oleh debu-debu ideologis. Barangkali salah satu debu yang sangat tebal nempel di mata adalah ideologi patriarki. Debu ini tidak hanya membuat kita susah melihat pesan-pesan dahsyat Islam tentang penghapusan kekerasan seksual, tapi juga susah mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual.

Nur Rofiah Nur Rofiah
05/03/2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernahkah reflek tertawa atas sebuah guyonan, lalu menyadari bahwa guyonan tersebut bagi perempuan korban kekerasan seksual mungkin tidak lucu blas, bahkan membuat geram karena peristiwa traumatik yang dialaminya malah ditertawakan bersama-sama? Sejujurnya aku pernah! Bahkan belum lama ini.

Guyonan yang dilempar ke WAG sebetulnya ada unsur kecerdasan perempuan, tapi seksis. Spontan tertawa tapi rem lumayan pakem untuk tidak merespon. Karena  penasaran kutanya di grup apakah guyonan semacam itu termasuk kekerasan seksual. Jebul termasuk.

Sejak kecil kita melihat, menerima, menjalani sekian banyak nilai yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satunya adalah memandang candaan tentang kekerasan seksual sebagai hal wajar. Jika menengok sejarah peradaban manusia, rupanya kekerasan seksual pada perempuan memang tidak hanya dipandang wajar sebagai candaan, bahkan wajar juga dilakukan.

Sejarah

Sudah lama membaca info tentang sejarah panjang adanya norma sosial yang menjadikan laki-laki sebagai pemilik mutlak perempuan. Pertama ayah, lalu suami, lalu anak atau kerabat laki-laki lainnya. Perundangan Romawi bahkan pernah membolehkan ayah menjual anak perempuan kandungnya dan perundangan Inggris juga pernah membolehkan suami menjual istrinya. Bayangkan, menjual perempuan saja boleh, apalagi melakukan kekerasan seksual pada mereka, kan?

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva
  • Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan
  • Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Dengan Self Love

Baca Juga:

Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Dengan Self Love

Meskipun demikian, jebul tetap terkaget-kaget membaca implikasi relasi kepemilikan laki-laki atas perempuan pada cara pandang atas kekerasan seksual pada perempuan yang diungkap Yuval Noah Harari di buku Sapiens. Ada tiga hal yang kuingat.

Pertama, mengatakan adanya marital rape (perkosaan dalam perkawinan) atau suami memperkosa istri itu sama anehnya dengan mengatakan suami mencuri uang dari dompetnya sendiri.

Kedua, perkosaan seorang laki-laki atas perempuan yang bukan miliknya dipandang sebagai sebuah kejahatan, tapi bukan kejahatan atas perempuan korban perkosaan melainkan pada laki-laki yang menjadi pemiliknya. Karena itu, kompensasi atas kejahatan tersebut tidak diberikan pada perempuan, melainkan pada laki-laki.

Ketiga, perkosaan atas perempuan yang tidak memiliki ayah atau suami atau laki-laki yang memilikinya tidaklah dipandang sebagai sebuah kejahatan seperti seseorang menemukan koin di jalan bukanlah sebuah kejahatan.

Revolusi Islam

Setelah menyadari situasi ini, tetiba membaca al-Qur’an tentang perempuan membuat semakin merinding. Terdengar seperti apologetik tapi nyatanya memang dahsyat ya! Bayangkan, ketika menjelang abad 19 M India masih mempunyai tradisi Sati yang menuntut perempuan untuk membakar diri hidup-hidup bersama jenazah suami, dan Inggris masih memperbolehkan istri dijual suaminya, Islam 12 abad sebelumnya yaitu abad 7 M sudah menegaskan bahwa:

  1. Perempuan adalah manusia yang berarti harus diperlakukan secara manusiawi,
  2. Manusia bukan hanya makhluk fisik, apalagi hanya makhluk seksual karena manusia adalah juga makhluk intelektual karena berakal dan spiritual karena berhati nurani. Bahkan nilainya justru ditentukan oleh bagaimana manusia bisa mendayagunakan akal budi untuk kebaikan bersama,
  3. Mendekati zina itu dilarang. Secara sosial larangan ini juga berarti perlindungan pada perempuan dari mengalami pelecehan seksual. Mendekati zina secara suka rela saja dilarang, apalagi secara paksaan,
  4. Melakukan zina ya apalagi. Secara sosial larangan ini juga melindungi perempuan dari perkosaan. Melakukan zina yang suka rela saja dilarang, apalagi secara paksaan.

Kekerasan Seksual dalam Perkawinan

Bagaimana dengan kekerasan seksual di dalam perkawinan? Sama saja dilarang!

Landasan moral perkawinan dalam Islam itu jg tak kalah dahsyat asal dipahami sebagai sebuah sistem dan proses yang mesti terus dilakukan dalam ikhtiyar memanusiakan manusia, termasuk manusia perempuan. Perhatikan perubahan fundamental ini yang menunjukkan bahwa perkawinan dalam Islam pun tidaklah hanya antara dua tubuh melainkan dua jiwa:

  1. Tujuan perkawinan: memuaskan suami terutama secara seksual, menjadi ketenangan jiwa (sakinah) kedua belah pihak. Artinya, hubungan seksual hanya boleh dilakukan dengan cara-cara yang menenangkan jiwa kedua belah pihak,
  2. Landasan relasi suami istri: kepemilikan suami atas istri, menjadi cinta kasih keduanya (mawaddah wa rahmah). Artinya, hubungan seksual hanya boleh dilakukan dengan cara-cara yang mencerminkan saling kasih dan sayang keduanya.
  3. Perkawinan adalah kontrak peralihan kepemilikan atas perempuan dari ayah ke suami, menjadi janji agung/kokoh (mitasaqan ghalidlan) antara suami dan istri dengan Allah. Artinya, hubungan seksual hanya boleh dilakukan dengan cara-cara yang diridloi Allah, yakni memberi kebaikan pada kedua belah pihak.
  4. Suami adalah pemilih istri, menjadi keduanya adalah berpasangan (zawaj). Artinya, hubungan seksual mesti dilakukan dengan mendudukkan keduanya sebagai subyek. Suami dan istri bagaikan pakaian (libas), dan sebaik-baik pakaian adalah taqwa.
  5. Suami sebagai pemilik boleh sewenang-wenang atas istri menjadi keduanya mesti saling bergaul secara bermartabat (mu’asyarah bil ma’ruf). Artinya hubungan seksual mesti dilakukan dengan cara-cara yang pantas dilakukan oleh manusia sebagai makhluk yang berakal budi.
  6. Suami sebagai pemilik boleh memutuskan masalah secara sepihak menjadi musyawarah. Artinya, hubungan seksual mesti dilakukan dengan cara-cara yang disepakati oleh kedua belah pihak,
  7. Istri mesti mendapatkan rildo suami sebaliknya suami tidak perlu mendapatkan ridlo istri, menjadi suami dan istri saling ridlo (taradlin) karena meyakini bahwa ridlo Allah pada keduanya tergantung ridlo suami/istrinya. Artinya, hubungans seksual mesti dilakukan dengan konsen kedua belah pihak.

Pertanyaannya adalah mengapa nilai-nilai dahsyat ini seringkali tidak tercermin dalam banyak pemahaman atas Islam? Barangkali karena kita sendiri masih menjadi bagian dari masyarakat yang memandang wajar kekerasan seksual sebagai bahan candaan.

Hassan Hanafi mengingatkan bahwa pesan al-Qur’an seringkali tidak terlihat jelas karena tertutup oleh debu-debu ideologis. Barangkali salah satu debu yang sangat tebal nempel di mata adalah ideologi patriarki. Debu ini tidak hanya membuat kita susah melihat pesan-pesan dahsyat Islam tentang penghapusan kekerasan seksual, tapi juga susah mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual. []

Tags: Hari Perempuan InternasionalIWD 2021Kekerasan seksualperempuanperkawinanRUU PKS
Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

Lawan Insecure

Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

23 Mei 2022
Anak-anak butuh bermain

Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

22 Mei 2022
Suara Perempuan

Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

21 Mei 2022
hukum nikah

5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

20 Mei 2022
Hak Asuh Anak

Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

20 Mei 2022
hukum suami mengasuh anak

Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

19 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid
  • Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial
  • Doa untuk Menghilangkan Kesedihan
  • Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva
  • 3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist