• Login
  • Register
Rabu, 25 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kerjasama Suami Istri dalam Pemberian ASI

Neng Eri Sofiana Neng Eri Sofiana
29/09/2020
in Hikmah, Keluarga
0
128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

۞وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ ….

  1. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.

Surat Al-Baqarah ayat 234 ini membahas tentang radha’ah atau masalah persusuan. Banyak pasangan yang memilih untuk memberikan ASI pada anaknya guna memenuhi kebutuhan nutrisi bayi, menciptakan ikatan bonding antara ibu dan anak, dan menjadi kontrasepsi alami.

Kemudian terjemah dari ayat ini menegaskan dan mengandung kesalingan atau kerjasama antar pasangan. Di mana ketika pasangan sepakat untuk memberikan ASI kepada anaknya, maka perlu adanya kerjasama suami istri untuk mensukseskan misi itu. Saat ibu memilih untuk menyusui anaknya selama dua tahun penuh, maka suami berkewajiban mendukung dan menyokong sang istri dalam pemberian ASI tersebut.

Kondisi perempuan di awal baru melahirkan betul-betul membutuhkan pendampingan dan dukungan yang luar biasa, karena ada masa transisi dan penyesuaian dari kondisi hamil ke kondisi melahirkan, juga kondisi hanya dari seorang istri kemudian menjadi istri dan ibu. Tak jarang banyak ibu baru yang mengalami syndrome baby blues. Suatu keadaan yang membuat ibu merasa putus asa, gampang sedih dan tertekan dengan keadaan barunya. Entah itu karena ASI yang tak kunjung keluar, jam tidur yang tidak menentu, kelelahan dan sebab lainnya.

Belum lagi masa-masa pemberian ASI yang akan mengurangi waktu keintiman istri dan suami. Pada malam hari, suami dan istri yang sebelumnya bisa memadu kasih, kini akan ditemani dengan tangisan bayi dan kebutuhan bayi akan ASI. Kondisi ibu  pun akan berpengaruh terhadap hormon dan tingkat gairah seks-nya.

Baca Juga:

Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

Terlebih lagi jika dalam kondisi ibu yang terkena cipratan atau bahkan dikencingi oleh bayinya atau terkena muntahan ASI bayi, yang membuat penampilannya berantakan. Maka, dalam hal ini sangat diperlukan adanya pengertian dari suami. Selain itu, suami juga dianjurkan menyiapkan asupan yang bergizi bagi istri sebagai usaha memberikan ASI dengan kualitas terbaik pula.

Adanya peran, kepedulian, pengertian, kerjasama, kasih sayang, dukungan moril dan materiil moril dari suami sangat dibutuhkan bagi istri untuk mencapai misi mensukseskan pemberian ASI pada bayi. Terlebih karena seorang anak lahir bukan menjadi beban orang tua, melainkan pelengkap kebahagiaan dan anugerah yang luar biasa. Maka, terjalinnya kesalingan dan kerjasama diantara keduanya akan menjadi kunci mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah dan maslahah. []

Tags: alquranistrikeluargaKesalinganparentingsuami
Neng Eri Sofiana

Neng Eri Sofiana

Ibu rumah tangga yang senang mengkaji hukum Islam dan budaya, lahir di Cianjur, kini berdomisili di Ponorogo dan sedang menempuh Pascasarjana Hukum Keluarga IAIN Ponorogo.

Terkait Posts

Khitan perempuan

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

24 Juni 2025
Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Kekerasan

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

22 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bias Kultural

    Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingkah Melabeli Wahabi Lingkungan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berbagi dan Selfie: Mengkaji Etika Berbagi di Tengah Dunia Digital
  • Kasus Francisca Christy: Ancaman Kekerasan di Era Digital itu Nyata !!!
  • Bias Kultural dalam Duka: Laki-Laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi
  • Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan
  • Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID