• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kesadaran Keadilan Gender

Artinya, laki-laki dan perempuan hanya hamba Allah Swt. Perempuan bukan hamba laki-laki, dan keduanya mesti aktif bekerja sama mewujudkan kemaslahatan seluasnya di muka bumi.

Redaksi Redaksi
07/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kesadaran Keadilan Gender

Kesadaran Keadilan Gender

431
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kesadaran keadilan gender adalah kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan harus sama-sama bersikap dan diperlakukan adil secara sosial. Manusia memiliki sejarah panjang dalam mempertahankan hidup.

Ada masa mereka bertumpu pada kekuatan fisik. Siapa yang lebih kuat secara fisik, dia lebih bernilai. Siapa yang bisa berburu dan memperoleh makanan, dia lebih dihormati.

Standar kekuatan fisik pun bukan dinilai dari sekuat apa bisa bertahan hidup. Padahal perempuan berkali-kali mengalami pendarahan selama seminggu atau dua minggu karena menstruasi (bayangkan ketika pembalut belum ada). Atau berbulan-bulan hamil, di rahim ada janin yang tumbuh, mengeluarkan bayi dari vagina saat melahirkan.

Lalu pendarahan selama nifas, rahim mengalami normalisasi setelah hamil, menyusui bayi, dan mengasuh sambil melanjutkan tugas-tugas hidup lainnya. Sayangnya, kemampuan bertahan hidup seperti ini tidak ia anggap sebagai kekuatan fisik.

Bernilai

Akhirnya, laki-laki secara sosial ia lebih bernilai dari perempuan. Bahkan perempuan pernah tidak mereka anggap sebagai manusia.

Baca Juga:

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

Bahasa Inggris dan Arab meninggalkan jejak tentang kemanusiaan perempuan. Kata man/men dalam bahasa Inggris bisa berarti laki-laki dan manusia. Begitu pun dalam baha, sa Arab, kata rajul/rijal bisa berarti laki-laki dan manusia. Apakah ini menunjukkan bahwa bangsa Inggris dan Arab, dalam waktu sangat lama memandang manusia identik dengan laki-laki?

Untuk menjawab pertanyaan,

“Keadilan gender lebih dulu muncul di Barat atau Arab? mari kita simak informasi berikut. Islam hadir di Arab pada 611-634 M. Ketika itu, tidak hanya di Arab tetapi juga di belahan dunia lain, perempuan masih mereka perlakukan seperti benda. Seumur hidup mereka dalam kepemilikan mutlak laki-laki. Sebelum menikah dalam kepemilikan mutlak ayah dan setelah menikah menjadi milik suami.”

Kepemilikan mutlak artinya laki-laki boleh menyiksa, mengusir, menjadikan hadiah, jaminan utang, menjual, bahkan menyetubuhinya. Ayah menyetubuhi anak perempuan kandungnya, mengubur bayi perempuan hidup-hidup, mewariskannya, dan memoligami dalam jumlah tak terbatas.

Pada abad ketujuh Masehi, Islam menegaskan bahwa: Pertama, perempuan adalah manusia. Kedua, setiap manusia hanyalah hamba Allah Swt. Ketiga, setiap manusia adalah khalifah fil ardh yang punya mandat mewujudkan kemaslahatan seluasnya di muka bumi.

Artinya, laki-laki dan perempuan hanya hamba Allah Swt. Perempuan bukan hamba laki-laki, dan keduanya mesti aktif bekerja sama mewujudkan kemaslahatan seluasnya di muka bumi. []

Tags: Genderkeadilankesadaran
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID