Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Ayah tak Berperan dalam Pengasuhan Anak

Di Indonesia, urusan pengasuhan anak seringkali dibebankan pada pihak ibu. Ayah kerap kali absen karena memandang tugasnya hanya sebatas mencari nafkah semata

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
10 Mei 2023
in Keluarga
A A
0
Pengasuhan Anak

Pengasuhan Anak

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seminggu lalu, seorang ayah di Gresik Jawa Timur tega membunuh buah hatinya sendiri karena depresi. Ketika ditindaklanjuti, kepada pihak berwajib pelaku menyampaikan bahwa ia ingin anaknya segera masuk surga. Keinginan tersebut berdasar karena istrinya yang bekerja sebagai pemandu karaoke tak akan bisa mengasuh anaknya dengan baik. Ia khawatir akan membawa mereka ke jalan dosa.

Meski berlindung di balik alasan ‘kebaikan’ anak, perlakuan laki-laki pembunuh tersebut tak bisa kita benarkan. Bisa jadi, ia sendiri yang tidak bisa mengasuh anak dan akhirnya berujung pada tingkat frustasi, hingga memutuskan untuk melakukan tindak kejahatan.

Fenomena ayah yang tak berperan optimal dalam pengasuhan ini kita sebut dengan istilah fatherless. Fatherless merujuk pada sebuah situasi di mana anak kehilangan sosok ayah yang menjalankan peran dan fungsi sebagai orangtua. Fatherless tidak semata-mata terjadi karena perceraian, kematian, atau ketidaksetiaan ayah dalam menjalankan perannya sebagai figur paternil. Bisa juga raga atau sosok sang ayah hadir tapi tidak pernah berperan dalam pengasuhan anak. Singkatnya, tidak ada keterikatan emosial antara ayah dan anak.

Fenomena fatherless sendiri tidak hanya terbatas terjadi di Indonesia, di Amerika, hal ini bahkan menjadi problem nasional yang kemudian mendorong perdebatan luas bagaimana pengasuhan yang ideal. Menurut data sensus Pemerintah Amerika Serikat, anak-anak yang tinggal di rumah tanpa sosok ayah secara fisik, memiliki kemungkinan lebih besar untuk mendapatkan pendapatan lebih rendah ketika ia beranjak dewasa. Tidak hanya itu, anak yang diasuh oleh orangtua tunggal di sana hampir 40% nya berada dalam jurang kemiskinan.

Dampak Fatherless

Lebih lanjut, anak dengan kondisi fatherless berhadapan dengan risiko yang lebih besar untuk terjerumus pada adiksi alkohol dan obat-obatan dibandingkan dengan anak yang orangtuanya dapat memenuhi kebutuhan fisik serta emosional. Mereka juga lebih rentan mengalami gangguan kesehatan mental dibandingkan koleganya yang mendapatkan pengasuhan secara penuh.

Berbeda dengan Indonesia dan Amerika, di Finlandia justru ayah sangat dekat dengan anak-anak mereka. Data dari OECD mengungkapkan bahwa ayah di Finlandia bahkan menghabiskan waktu lebih banyak daripada sang ibu ketika anak berada dalam usia sekolah. Sang ayah akan berusaha menemani sang anak melakukan hobinya. Apakah itu melakukan kegiatan seni atau melakukan aktivitas olahraga. Semua itu mereka jalankan dengan gembira, bersama-sama sang ibu.

Yang menarik, penguatan peran ayah tidak hanya dilakukan oleh lingkungan keluarga saja, tapi juga melibatkan pemerintah. Di Finlandia, pemerintah melakukan banyak kampanye untuk mendorong warganya agar dapat menyeimbangkan waktu antara dunia kerja dengan keluarga. Cuti melahirkan tidak hanya ibu yang mendapatkannya, tapi juga ayah.

Pada kondisi ini, jika mereka bekerja, mereka akan tetap mendapat gaji yang sama. Harapannya, ayah dapat meluangkan waktu semaksimal mungkin dalam perawatan bayi yang baru lahir. Selain itu, ada kampanye yang bernama “daddy’s time”. Di mana ayah didorong untuk menguatkan bonding dengan anak, sehingga baik ayah dan ibu sama-sama menjalankan peran pengasuhan dengan maksimal.

Fakta Pengasuhan Anak di Indonesia

Di Indonesia, urusan pengasuhan anak seringkali terbebankan pada pihak ibu. Ayah kerap kali absen karena memandang tugasnya hanya sebatas mencari nafkah semata. Sehingga, ketika anak berada dalam masa tumbuh kembang, ia hanya berperan sebagai pemberi uang jajan, tapi tidak terlibat banyak dalam pengembangan emosional dan psikologis.

Padahal menurut penelitian, peran ibu dan ayah sama pentingnya. Peran keduanya juga tidak dapat tergantikan satu sama lain. Pada awal kehidupan seorang anak, ibu memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan fisik dan emosional anak. Sedangkan peran utama ayah adalah untuk mendukung dan merawat ibu (Gezova, 2015).

Namun, ketika anak-anak tumbuh dari masa balita, peran ibu dan ayah menjadi lebih setara. Ibu memainkan peran penting dalam menjadi contoh perempuan untuk putri mereka. Sedangkan ayah memainkan peran penting dalam menjadi contoh laki-laki untuk putra mereka. Dalam tahap ini, harapannya ayah dapat mendorong anak-anak mereka untuk menjelajahi dan mengambil risiko dalam bermain fisik dan sosial (Freeman et al., 2010).

Keterlibatan aktif ayah dalam pengasuhan juga berdampak positif, penelitian Grossman et al. (2008) menunjukkan bahwa anak yang mendapatkan pengasuhan seimbang dari kedua orangtua memperlihatkan kematangan sosial dan emosional hingga ia beranjak dewasa. Dengan kata lain, ayah sejatinya memainkan peran penting dalam pengasuhan. Ia bertugas untuk memperkenalkan, membimbing, dan melindungi anak dalam berinteraksi dengan dunia luar, serta menjadi contoh perilaku yang tegas dan mendorong prestasi anak (Gezova, 2015). []

Tags: anakkeluargaorang tuaparentingPengasuhan AnakPeran Ayah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keragaman Pikiran Berjalan Sangat Dinamis

Next Post

Minimnya Perhatian Pemerintah Terhadap Trafiking

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
trafiking

Minimnya Perhatian Pemerintah Terhadap Trafiking

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0