Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Childfree Menjadi Pilihan Terbaik

Memiliki anak bukanlah satu-satunya cara untuk mendapatkan amal jariyah. Masih ada cara lain untuk mendapatkan amal jariyah bagi muslim dan muslimah yaitu melalui sedekah jariyah dan ilmu yang bermanfaat

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
14 Februari 2023
in Personal
0
Ketika Childfree Menjadi Pilihan

Ketika Childfree Menjadi Pilihan

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya meyakini bahwa memiliki anak adalah hak bagi perempuan dan pasangan, begitu juga keputusan menjadi childfree adalah hak. Kedua pilihan ini tidak perlu kita bandingkan dan kita pertentangkan pada sesama perempuan. Karena apa yang terbaik bagi setiap perempuan tidaklah seragam. Memiliki anak dapat menjadi hal terbaik bagi perempuan, ketika childfree  menjadi pilihan terbaik bagi perempuan.

Saya akan memberikan sudut pandang mengenai childfree sebagai pilihan (voluntary childfree) berdasarkan hasil penelitian tesis saya yang berjudul “Perempuan Childfree dalam Perkawinan: Perlawanan Pada Motherhood Mandate Melalui Otonomi Tubuh”. Saya akan berefleksi melalui pengalaman dua dari lima subjek penelitian saya, yaitu Widya dan Nay.

Alasan-alasan Menjadi Childfree

Setiap perempuan memiliki berbagai alasan yang menguatkan mereka untuk menjadi childfree. Dalam penelitian yang saya lakukan, ada empat alasan menjadi childfree. Yaitu kemanusiaan, kesehatan mental, ekonomi dan lingkungan. Alasan kemanusiaan yaitu panggilan untuk mendedikasikan diri untuk kepentingan kelompok-kelompok lemah dan rentan. Alasan kesehatan mental yaitu trauma pengasuhan dan trauma visual proses reproduksi, yang membuat mereka memiliki kondisi emosi yang tidak stabil seperti serangan panik, cemas, dan marah.

Selain itu, pada alasan ekonomi ada trauma dengan kondisi ekonomi saat mereka kecil. Dan kondisi tersebut ada dalam perkawinan yang tidak memungkinkan mereka memiliki anak karena harus menanggung biaya adik-adik dan orang tua mereka. Alasan lingkungan yaitu adanya perubahan iklim yang mungkin akan semakin parah di masa depan. Mereka tidak ingin membawa anak mereka pada kondisi bumi yang sudah semakin buruk.

Mengapa Childfree Dianggap Tidak Islami?

NU Online dalam artikel “Lima Alasan Childfree Tidak Islami” menjelaskan bahwa menjadi childfree dianggap kurang atau tidak islami. Pertama, childfree dianggap melangar fitrah dan kebahagiaan orang tua adalah memiliki anak. Kedua, memiliki anak dan mendidik dengan baik termasuk bagian dari sunnah. Ketiga, anak mendatangkan rezeki dengan izin Allah SWT. Keempat, anak adalah harapan orang tua ketika sudah tua. Kelima, anak adalah amal jariyah paling berharga yang akan mendoakan orang tuanya ketika sudah meninggal dunia.

Jika memiliki anak dianggap fitrah, kita perlu memahami bahwa tidak semua perempuan dan laki-laki dapat memiliki anak secara biologis karena sistem reproduksi mereka. Perkawinan anak dapat menunjukkan bahwa jika perempuan secara biologis mampu memiliki anak, bukan berarti mereka mampu menjalankan peran menjadi ibu karena lebih banyak hal buruk daripada manfaatnya. Islam juga mengakui bahwa hamil dan melahirkan itu adalah proses yang berat bagi perempuan (surah Luqmaan ayat 14).

Anak dapat menjadi sumber kebahagiaan orang tua. Namun kita tidak bisa menutup mata bahwa anak dapat menjadi sumber penderitaan bagi sebagian orang tua. Setiap orang tua berharap memiliki anak yang salih, tapi nyatanya tidak semua anak salih. Tidak semua orang tua salih mampu membesarkan anak agar menjadi salih. Setiap suami dan istri yang mampu memiliki anak secara biologis tidak serta-merta mampu menjadi contoh yang baik bagi anak-anak mereka.

Mendidik Anak adalah Sunah, bukan Kewajiban

Pada praktiknya, ketika mendidik anak merupakan ibadah, maka mendidik anak tidak harus dengan mendidik anak biologis kita. Dalam gender tradisional, peran mendidik anak lebih dominan dilakukan oleh perempuan. Dan dalam pengasuhan, ada sebutan ibu biologis dan ibu sosial, yang berarti perempuan sekalipun tidak memiliki anak biologis namun mereka melakukan peran-peran keibuan (motherhood).

Nay misalnya, dia menjadi childfree dan menjadi ibu sosial bagi banyak anak-anak terlantar. Dia memberikan beasiswa pendidikan pada anak-anak yang kurang mampu. Lalu bekerja untuk kepentingan kelompok minoritas dan akar rumput. Dia mendidik, memperjuangkan keadilan dan memberikan manfaat pada banyak orang. Selain itu mengasuh kedua ponakannya, saat adik kandungnya depresi. Bukankan itu juga mendidik dan melakukan pengasuhan?

Adanya pemahaman bahwa anak memiliki rezekinya masing-masing atas seizin Allah membuat saya memahami bahwa keinginan memiliki anak juga harus sejalan dengan usaha untuk mencari rezeki. Allah SWT tidak begitu saja memberikan rezeki tanpa manusia berusaha dan memahami kapasitasnya. Jika manusia tidak memahami kapasitasnya untuk menjadi orang tua, maka akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka.

Pemahaman bahwa anak adalah harapan orang tua ketika mereka tua dan anak adalah amal jariyah berangkat pada hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah ra dalam hadits Imam Mulim, “Rasulullah SAW bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak sholeh yang berdoa baginya”.

Memiliki anak bukanlah satu-satunya cara untuk mendapatkan amal jariyah. Masih ada cara lain untuk mendapatkan amal jariyah bagi muslim dan muslimah yaitu melalui sedekah jariyah dan ilmu yang bermanfaat. Widya dan Nay menjalani pendidikan pada tingkat S2 dan mereka berusaha bermanfaat bagi keluarga, komunitas dan masyarakat yang lebih luas. Bukankah mereka sedang melakukan amal jariyah juga?

Childfree Karena Allah SWT Menciptakan Keberagaman

Widya sebagai childfree dalam perkawinan memahami bahwa Allah SWT menciptakan manusia dengan beragam, dan dengan peran yang berbeda-beda. Menurutnya Allah SWT memberikan keberagaman yang membawa manusia pada peran-peran dan pilihan hidup yang berbeda-beda, termasuk pada pilihan untuk memiliki anak ataupun menjad childfree.

Dia meyakini bahwa Allah SWT Maha Pengasih dan Maha Penyayang, yang memiliki rencana terbaik baginya sebagai childfree. Baginya dengan belajar dan bekerja adalah peran-peran yang dapat dilakukannya sebagai ciptaan Allah SWT. Dia memiliki peran sebagai anak, dia membantu ponakan dan saudaranya yang lain, dia melakukan pekerjaan sosial dan juga berperan sebagai istri. Baginya, tidak semua orang harus memiliki anak karena ada peran lain yang lebih baik bagi dirinya.

Bagi semua subjek dalam penelitian saya, menjadi childfree adalah hal terbaik dalam hidup mereka. Bagi saya, keputusan childfree seperti Widya dan Nay justru sangat islami karena bagi mereka childfree adalah maslahat dan mereka menghindari mudarat. Mereka bertanggung jawab atas hidup mereka sendiri dengan mempersiapkan masa tua mereka secara mandiri, sekaligus mereka membantu anak-anak yang terlantar saat ini. []

Tags: Amal JariyahChildfreeHak Kesehatan Reproduksi PerempuanIbuMotherhood
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Suara Panci
Publik

Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

7 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Anak Difabel
Keluarga

Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

6 Oktober 2025
Queen Bee Syndrome
Personal

Queen Bee Syndrome: Ibu, Mertua, Menantu dan Luka yang Diwariskan

4 Oktober 2025
Kehilangan Mama
Personal

Apa Rasanya Kehilangan Mama?

1 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID