• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Korban Pemerkosaan Melakukan Aborsi

Penentuan hukum aborsi terhadap perempuan haruslah juga menggunakan perspektif hak-hak kesehatan reproduksi perempuan

Hotimah Novitasari Hotimah Novitasari
09/05/2024
in Personal
0
Korban Pemerkosaan

Korban Pemerkosaan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tangannya terasa dingin dan gemetaran sesaat sebelum mencoba membuka mulutnya untuk bercerita. Raut mukanya masih nampak begitu gelisah. “Perempuan murahan!” kalimat pertama yang kudengar saat ia mulai berani bercerita. Ia memulainya dengan tangisan, raut muka yang pucat pasi, dan bibir yang gemetaran. Seorang perempuan berusia 21 tahun, cantik nan anggun. 

Peristiwa itu terjadi 7 tahun silam, namun baru berani ia sampaikan saat ini. Keberaniannya untuk menceritakan kisah pilunya berawal dari ketidaksengajaan beberapa waktu yang lalu. Kami bertemu dalam acara sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Usai ia menceritakan seluruh pengalaman menyakitkan tersebut, ada pertanyaan besar yang mungkin bisa saja terjadi kepada siapapun di dunia ini, yaitu hukum aborsi bagi korban pemerkosaan. Ia merasa bahwa aborsi adaIah dosa besar yang pernah ia lakukan. Ia tak pernah menginginkan menjadi korban pemerkosaan. Apalagi di masa yang seharusnya ia menempuh pendidikan, dan sedang asik untuk berteman serta memiliki banyak pengalaman.

 Menghadapi Stigma

Tidak hanya cibiran akibat aborsi di luar pernikahan yang pernah ia terima. Keluarganya juga sering dimarginalisasi oleh masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang menghujat perilakunya, karena sangat menyimpang dari ajaran agama Islam.

Masyarakat tidak hanya mencibir tindakan aborsinya saja. Akan tetapi, bebannya kian berat karena keluarganya merupakan salah satu tokoh agama yang berpengaruh di kampung halaman. Tidak tahan dengan semua perilaku masyarakat terhadap keluarganya, ia dan keluarga pindah jauh ke luar negeri. 

Baca Juga:

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Kisahnya membuatku teringat akan satu buku yang pernah aku baca beberapa waktu lalu. Menimbang Hukum Pornografi, Pornoaksi dan Aborsi Dalam Perspektif Islam karya Profesor Istibsyaroh. Dia adalah seorang ulama perempuan NU yang berasal dari Jombang, dan merupakan guru besar di IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Aborsi dalam Pandangan Ulama Perempuan

Istibsyaroh setuju aborsi adalah tindakan yan haram secara syariat Islam. Namun, juga meyakini bahwa hukum Islam dapat fleksibel terhadap kasus tertentu yang terjadi pada umat Islam atau kita sebut ijtihad ulama’.

Menurutnya, penentu hukum pelarangan aborsi dalam Islam masih atas dasar penghormatan terhadap makhluk hidup yang bernyawa. Namun belum memperhatikan hak kesehatan reproduksi perempuan. Menurutnya, hal ini terjadi karena pendekatan terhadap penentuan hukum aborsi di Indonesia hanya sebatas pendekatan perspektif moral dan hukum saja.

Selain itu, Istibsyaroh menambahkan, ada beberapa alasan mengapa perempuan memilih melakukan aborsi. Ketika perempuan memilih untuk melakukan aborsi bisa saja, itu bukanlah pilihan hidup yang ia inginkan.

Pertama, melakukan aborsi mungkin saja karena kehamilan yang tidak diinginkan, seperti hasil perkosaan atau hamil di luar nikah.

Kedua, dalam sisi kesehatan ada sebagian perempuan yang harus melakukan aborsi karena kondisi kesehatan tubuhnya, seperti adanya tumor atau kanker di rahim.

Ketiga, gagalnya program keluarga berencana, penggunaan alat kontrasepsi yang tidak bekerja dengan baik sehingga terjadi kehamilan yang tidak terencana.

Keempat, faktor ekonomi dan sosial yang tidak siap.

Kelima, aborsi dilakukan karena paksaan dari pasangan atau pihak luar.

Perspektif Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan

Istibsyaroh berpendapat bahwa penentuan hukum aborsi terhadap perempuan haruslah juga menggunakan perspektif hak-hak kesehatan reproduksi perempuan. Karena perempuanlah yang seharusnya memiliki hak penuh terhadap tubuhnya. Keputusan untuk hamil atau tidak, hak perempuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang aman dalam konsideran hukum baik hukum Islam maupun hukum di Indonesia.

Apabila perspektif yang kita gunakan untuk aborsi adalah nilai moral dan tuntutan kebebasan perempuan untuk menjalani hak kesehatan reproduksinya, maka seharusnya ada hukum Islam yang menyatakan dengan tegas dengan segala konsekuensinya.

Sementara apabila pilihan terbaik bagi perempuan dalam kasus aborsi adalah pro terhadap kehidupan bernyawa (pro-life), maka hukum Islam seharusnya dapat mensosialisasikan sikap menerima anak yang lahir dari kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu membuat sistem sosial yang siap dengan segala resiko pilihan “pro life” tersebut.

Dengan berbagi faktor penyebab terjadinya aborsi, Istibsyaroh memiliki pandangan bahwa apabila aborsi dilakukan oleh pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan maka ia sependapat dengan semua ulama, yaitu haram.

Sedangkan untuk kasus aborsi yang dilakukan perempuan, di mana ia memiliki ikatan pernikahan, namun dalam kondisi tertentu seperti adanya gangguan kesehatan, sehingga apabila tidak aborsi dapat menyebabkan kehilangan nyawanya, maka Istibsyaroh berpendapat bahwa aborsi boleh saja ia lakukan sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.

Dengan demikian apabila ada perempuan menjadi korban pemerkosaan, dengan usia yang masih rentan dalam kehamilan, atau kehamilan yang tidak diinginkan tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan baik mental dan fisik mungkin aborsi dapat menjadi salah satu jalan.

Namun, apabila korban dapat menerima kondisinya dengan catatan tidak menyebabkan gangguan kesehatan maka Islampun lebih memuliakannya, karena pilihan untuk mempertahankan kandungannya itu. []

 

 

Tags: AborsiHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKehamilan Tidak DiinginkanKorban PemerkosaanPengalaman Biologisperempuan
Hotimah Novitasari

Hotimah Novitasari

Penulis "Imperfect Muslimah" & aktivis pegiat Studi Gender UIN Sunan Ampel Surabaya

Terkait Posts

Kurban

Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

2 Juni 2025
Pandangan Subordinatif

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

31 Mei 2025
Joglo Baca SUPI

Joglo Baca SUPI: Oase di Tengah Krisis Literasi

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Difabel di Dunia Kerja

Menjemput Rezeki Tanpa Diskriminasi: Cara Islam Memandang Difabel di Dunia Kerja

30 Mei 2025
Memahami AI

Memahami Dasar Logika AI: Bagaimana Cara AI Menjawab Permintaan Kita?

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID