Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Korban Pemerkosaan Melakukan Aborsi

Penentuan hukum aborsi terhadap perempuan haruslah juga menggunakan perspektif hak-hak kesehatan reproduksi perempuan

Hotimah Novitasari by Hotimah Novitasari
9 Mei 2024
in Personal
A A
0
Korban Pemerkosaan

Korban Pemerkosaan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tangannya terasa dingin dan gemetaran sesaat sebelum mencoba membuka mulutnya untuk bercerita. Raut mukanya masih nampak begitu gelisah. “Perempuan murahan!” kalimat pertama yang kudengar saat ia mulai berani bercerita. Ia memulainya dengan tangisan, raut muka yang pucat pasi, dan bibir yang gemetaran. Seorang perempuan berusia 21 tahun, cantik nan anggun. 

Peristiwa itu terjadi 7 tahun silam, namun baru berani ia sampaikan saat ini. Keberaniannya untuk menceritakan kisah pilunya berawal dari ketidaksengajaan beberapa waktu yang lalu. Kami bertemu dalam acara sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Usai ia menceritakan seluruh pengalaman menyakitkan tersebut, ada pertanyaan besar yang mungkin bisa saja terjadi kepada siapapun di dunia ini, yaitu hukum aborsi bagi korban pemerkosaan. Ia merasa bahwa aborsi adaIah dosa besar yang pernah ia lakukan. Ia tak pernah menginginkan menjadi korban pemerkosaan. Apalagi di masa yang seharusnya ia menempuh pendidikan, dan sedang asik untuk berteman serta memiliki banyak pengalaman.

 Menghadapi Stigma

Tidak hanya cibiran akibat aborsi di luar pernikahan yang pernah ia terima. Keluarganya juga sering dimarginalisasi oleh masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang menghujat perilakunya, karena sangat menyimpang dari ajaran agama Islam.

Masyarakat tidak hanya mencibir tindakan aborsinya saja. Akan tetapi, bebannya kian berat karena keluarganya merupakan salah satu tokoh agama yang berpengaruh di kampung halaman. Tidak tahan dengan semua perilaku masyarakat terhadap keluarganya, ia dan keluarga pindah jauh ke luar negeri. 

Kisahnya membuatku teringat akan satu buku yang pernah aku baca beberapa waktu lalu. Menimbang Hukum Pornografi, Pornoaksi dan Aborsi Dalam Perspektif Islam karya Profesor Istibsyaroh. Dia adalah seorang ulama perempuan NU yang berasal dari Jombang, dan merupakan guru besar di IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Aborsi dalam Pandangan Ulama Perempuan

Istibsyaroh setuju aborsi adalah tindakan yan haram secara syariat Islam. Namun, juga meyakini bahwa hukum Islam dapat fleksibel terhadap kasus tertentu yang terjadi pada umat Islam atau kita sebut ijtihad ulama’.

Menurutnya, penentu hukum pelarangan aborsi dalam Islam masih atas dasar penghormatan terhadap makhluk hidup yang bernyawa. Namun belum memperhatikan hak kesehatan reproduksi perempuan. Menurutnya, hal ini terjadi karena pendekatan terhadap penentuan hukum aborsi di Indonesia hanya sebatas pendekatan perspektif moral dan hukum saja.

Selain itu, Istibsyaroh menambahkan, ada beberapa alasan mengapa perempuan memilih melakukan aborsi. Ketika perempuan memilih untuk melakukan aborsi bisa saja, itu bukanlah pilihan hidup yang ia inginkan.

Pertama, melakukan aborsi mungkin saja karena kehamilan yang tidak diinginkan, seperti hasil perkosaan atau hamil di luar nikah.

Kedua, dalam sisi kesehatan ada sebagian perempuan yang harus melakukan aborsi karena kondisi kesehatan tubuhnya, seperti adanya tumor atau kanker di rahim.

Ketiga, gagalnya program keluarga berencana, penggunaan alat kontrasepsi yang tidak bekerja dengan baik sehingga terjadi kehamilan yang tidak terencana.

Keempat, faktor ekonomi dan sosial yang tidak siap.

Kelima, aborsi dilakukan karena paksaan dari pasangan atau pihak luar.

Perspektif Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan

Istibsyaroh berpendapat bahwa penentuan hukum aborsi terhadap perempuan haruslah juga menggunakan perspektif hak-hak kesehatan reproduksi perempuan. Karena perempuanlah yang seharusnya memiliki hak penuh terhadap tubuhnya. Keputusan untuk hamil atau tidak, hak perempuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang aman dalam konsideran hukum baik hukum Islam maupun hukum di Indonesia.

Apabila perspektif yang kita gunakan untuk aborsi adalah nilai moral dan tuntutan kebebasan perempuan untuk menjalani hak kesehatan reproduksinya, maka seharusnya ada hukum Islam yang menyatakan dengan tegas dengan segala konsekuensinya.

Sementara apabila pilihan terbaik bagi perempuan dalam kasus aborsi adalah pro terhadap kehidupan bernyawa (pro-life), maka hukum Islam seharusnya dapat mensosialisasikan sikap menerima anak yang lahir dari kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu membuat sistem sosial yang siap dengan segala resiko pilihan “pro life” tersebut.

Dengan berbagi faktor penyebab terjadinya aborsi, Istibsyaroh memiliki pandangan bahwa apabila aborsi dilakukan oleh pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan maka ia sependapat dengan semua ulama, yaitu haram.

Sedangkan untuk kasus aborsi yang dilakukan perempuan, di mana ia memiliki ikatan pernikahan, namun dalam kondisi tertentu seperti adanya gangguan kesehatan, sehingga apabila tidak aborsi dapat menyebabkan kehilangan nyawanya, maka Istibsyaroh berpendapat bahwa aborsi boleh saja ia lakukan sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.

Dengan demikian apabila ada perempuan menjadi korban pemerkosaan, dengan usia yang masih rentan dalam kehamilan, atau kehamilan yang tidak diinginkan tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan baik mental dan fisik mungkin aborsi dapat menjadi salah satu jalan.

Namun, apabila korban dapat menerima kondisinya dengan catatan tidak menyebabkan gangguan kesehatan maka Islampun lebih memuliakannya, karena pilihan untuk mempertahankan kandungannya itu. []

 

 

Tags: AborsiHak Kesehatan Reproduksi PerempuanKehamilan Tidak DiinginkanKorban PemerkosaanPengalaman Biologisperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nomenklatur Libur Isa Al Masih Menjadi Yesus Kristus

Next Post

Strategi dalam Pemenuhan Kebutuhan Keluarga

Hotimah Novitasari

Hotimah Novitasari

Penulis "Imperfect Muslimah" & aktivis pegiat Studi Gender UIN Sunan Ampel Surabaya

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Penyakit yang Menular
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Menular Seksual?

12 Juli 2026
Next Post
Strategi

Strategi dalam Pemenuhan Kebutuhan Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0