• Login
  • Register
Minggu, 22 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Suami dan Istri Beda Pilihan Politik

Laki-laki dan perempuan sama-sama punya kebebasan untuk menentukan pilihan politiknya masing-masing. Siapapun tidak boleh memaksa, membatasi apalagi melarang pasangannya untuk memilih calon politik yang dia ingin pilih

Ita Toiatul Fatoni Ita Toiatul Fatoni
05/09/2023
in Publik
0
Politik

Politik

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tanggal 6 Agustus sebanyak 94 desa di Kabupaten Kuningan serentak mengadakan pemilihan kepada desa, termasuk di kampung saya. Seluruh masyarakat asik dan antusias menyambut pesta demokrasi tingkat desa ini. Bahkan dalam masa kampanye, saya melihat bukan hanya laki-laki saja yang ikut terlibat dalam urusan politik, tapi juga perempuan.

Tentu saja kondisi seperti ini harus diapresiasi. Sebab selama ini perempuan di desa seringkali diabaikan bahkan dipinggirkan dari aktivitas publik, termasuk dalam urusan politik.

Namun di balik kondisi yang membahagiakan tersebut, saya menemukan satu kasus unik yang mungkin ini bukan hanya terjadi di kampung saya, tapi juga di desa yang lain.

Saat semua orang tumpah ruah merayakan pemilihan kepala desa, saya mendengar teriakan yang cukup keras dari rumah tetangga. Saya mencoba cari tahu, apa yang sebenarnya terjadi. Sebab teriakan tersebut bukan hanya terdengar oleh saya yang kebetula ada di rumah, tapi juga oleh tetangga yang lain.

Usut punya usut ternyata waktu itu, suami dan istri tengah bertengkar hebat, hingga perempuan tersebut teriak karena kaget suaminya melempar piring kaca ke arah wajahnya.

Baca Juga:

Membangun Rumah Tangga yang Berdimensi Akhlak Mulia

Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

Menurut cerita yang beredar, keributan tersebut dipicu lantaran suami merasa kesal pada istrinya karena ia tidak memilih kepala desa yang sama. Alhasil karena suaminya merasa tidak dihargai sebagai kepala keluarga. Maka dia memarahi istrinya sekaligus melakukan kekerasan, dengan cara melempar piring ke wajah istrinya.

Hak Politik Perempuan dalam Undang-undang

Mendengar cerita tersebut saya sempat ikut marah, sebab saya pun kesal mengapa laki-laki selalu merasa punya hak untuk menentukan segala urusan istrinya. Termasuk hal yang berkaitan dengan pilihan politik.

Padahal di negara kita jelas bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama punya kebebasan untuk menentukan pilihan politiknya masing-masing. Siapapun tidak boleh memaksa, membatasi apalagi melarang pasangannya untuk memilih calon politik yang dia ingin pilih.

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MK) juga sudah mengatur bahwa hak memilih adalah hak yang konstitusi telah jamin. Hal ini seperti dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan:

“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.”

Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah mengatur mengenai hak memilih.

Hal ini tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari penjabaran tersebut, kita bisa melihat bahwa apa yang suami lakukan pada istri dalam kasus di atas merupakan pelanggaran terhadap hak sebagai warga negara.

Pelanggaran Konstitusi

Dalam hal ini saya juga sangat setuju dengan apa yang Titi Anggraini seorang peneliti kepemiluan dan demokrasi Indonesia sampaikan bahwa memaksakan kehendak atau intimidasi dalam memilih salah satu calon pemimpin kepada pihak lain merupakan pelanggaran konstitusi.

Siapapun yang melakukan pelanggaran ini, sebenarnya bisa saja kena sanksi berupa pidana kurungan penjara. Seperti tercantum dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182 A yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan dan paling banyak Rp 72 juta”.

Oleh karena itu, suami dan istri harus kita berikan kebebasan untuk menentukan dan memilih calon manapun tanpa ada interpretasi atau paksaan dari pihak lain. Sekalian oleh suami. Sebab keduanya sama-sama warga negara Indonesia yang bebas dan merdeka. []

Tags: bedaistriketikapolitiksuami
Ita Toiatul Fatoni

Ita Toiatul Fatoni

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Ekoteologi Kemenag

Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme

20 Juni 2025
Kekerasan Seksual

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

20 Juni 2025
Revisi Sejarah

Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

19 Juni 2025
Greta Thunberg

Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

18 Juni 2025
SIS Malaysia

Berproses Bersama SIS Malaysia

18 Juni 2025
Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh Al Usrah

    Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas
  • Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan
  • Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan
  • Relasi Hubungan Seksual yang Adil bagi Suami Istri
  • Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID