• Login
  • Register
Kamis, 5 Oktober 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Suami dan Istri Beda Pilihan Politik

Laki-laki dan perempuan sama-sama punya kebebasan untuk menentukan pilihan politiknya masing-masing. Siapapun tidak boleh memaksa, membatasi apalagi melarang pasangannya untuk memilih calon politik yang dia ingin pilih

Ita Toiatul Fatoni Ita Toiatul Fatoni
05/09/2023
in Publik
0
Politik

Politik

848
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tanggal 6 Agustus sebanyak 94 desa di Kabupaten Kuningan serentak mengadakan pemilihan kepada desa, termasuk di kampung saya. Seluruh masyarakat asik dan antusias menyambut pesta demokrasi tingkat desa ini. Bahkan dalam masa kampanye, saya melihat bukan hanya laki-laki saja yang ikut terlibat dalam urusan politik, tapi juga perempuan.

Tentu saja kondisi seperti ini harus diapresiasi. Sebab selama ini perempuan di desa seringkali diabaikan bahkan dipinggirkan dari aktivitas publik, termasuk dalam urusan politik.

Namun di balik kondisi yang membahagiakan tersebut, saya menemukan satu kasus unik yang mungkin ini bukan hanya terjadi di kampung saya, tapi juga di desa yang lain.

Saat semua orang tumpah ruah merayakan pemilihan kepala desa, saya mendengar teriakan yang cukup keras dari rumah tetangga. Saya mencoba cari tahu, apa yang sebenarnya terjadi. Sebab teriakan tersebut bukan hanya terdengar oleh saya yang kebetula ada di rumah, tapi juga oleh tetangga yang lain.

Usut punya usut ternyata waktu itu, suami dan istri tengah bertengkar hebat, hingga perempuan tersebut teriak karena kaget suaminya melempar piring kaca ke arah wajahnya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama
  • Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah
  • Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Pernikahan Harus Suami Istri Selalu Rawat dan Pelihara dengan Baik
    • Hak Politik Perempuan dalam Undang-undang
    • Pelanggaran Konstitusi

Baca Juga:

Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama

Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah

Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

Prinsip Pernikahan Harus Suami Istri Selalu Rawat dan Pelihara dengan Baik

Menurut cerita yang beredar, keributan tersebut dipicu lantaran suami merasa kesal pada istrinya karena ia tidak memilih kepala desa yang sama. Alhasil karena suaminya merasa tidak dihargai sebagai kepala keluarga. Maka dia memarahi istrinya sekaligus melakukan kekerasan, dengan cara melempar piring ke wajah istrinya.

Hak Politik Perempuan dalam Undang-undang

Mendengar cerita tersebut saya sempat ikut marah, sebab saya pun kesal mengapa laki-laki selalu merasa punya hak untuk menentukan segala urusan istrinya. Termasuk hal yang berkaitan dengan pilihan politik.

Padahal di negara kita jelas bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama punya kebebasan untuk menentukan pilihan politiknya masing-masing. Siapapun tidak boleh memaksa, membatasi apalagi melarang pasangannya untuk memilih calon politik yang dia ingin pilih.

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MK) juga sudah mengatur bahwa hak memilih adalah hak yang konstitusi telah jamin. Hal ini seperti dalam Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan:

“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.”

Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah mengatur mengenai hak memilih.

Hal ini tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari penjabaran tersebut, kita bisa melihat bahwa apa yang suami lakukan pada istri dalam kasus di atas merupakan pelanggaran terhadap hak sebagai warga negara.

Pelanggaran Konstitusi

Dalam hal ini saya juga sangat setuju dengan apa yang Titi Anggraini seorang peneliti kepemiluan dan demokrasi Indonesia sampaikan bahwa memaksakan kehendak atau intimidasi dalam memilih salah satu calon pemimpin kepada pihak lain merupakan pelanggaran konstitusi.

Siapapun yang melakukan pelanggaran ini, sebenarnya bisa saja kena sanksi berupa pidana kurungan penjara. Seperti tercantum dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182 A yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan dan paling banyak Rp 72 juta”.

Oleh karena itu, suami dan istri harus kita berikan kebebasan untuk menentukan dan memilih calon manapun tanpa ada interpretasi atau paksaan dari pihak lain. Sekalian oleh suami. Sebab keduanya sama-sama warga negara Indonesia yang bebas dan merdeka. []

Tags: bedaistriketikapolitiksuami
Ita Toiatul Fatoni

Ita Toiatul Fatoni

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Kesejahteraan Ibu dan Anak

Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part II

4 Oktober 2023
Hari Kesaktian Pancasila

Merayakan Hari Kesaktian Pancasila dengan Refleksi Ulang Implementasi Sila Kedua: Merawat Alam dan Lingkungan

3 Oktober 2023
Hari Batik Nasional

Mengapa Gambar Perempuan Membatik masih Mewarnai Pamflet Hari Batik Nasional?

3 Oktober 2023
Relasi Sosial

Prinsip Relasi Sosial dalam Islam: Upaya Mengatasi Relasi Paling di Lingkungan Pendidikan

2 Oktober 2023
Cerita Petani

Cerita Petani dan Refleksi Spirit Gerwani

2 Oktober 2023
PRT

Urgensi Pengesahan RUU PPRT: Payung Hukum untuk Lindungi Para Pekerja Rumah Tangga

29 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • mubadalah

    Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Konsep Keluarga Maslahah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Pemberian Stimulasi Fisik Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama
  • Perempuan Guru Mengaji di Sabuah
  • Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah
  • Serigala Betina dalam Diri Perempuan: Mengenalkan Psikologi Feminis
  • Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist