Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kewajiban Wasiat untuk Maslahat Kerabat

Alih-alih memberikan kewajiban wasiat kepada kerabat dan keluarga, masyarakat Arab kala itu lebih memilih untuk mewasiatkan harta kepada orang lain

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
27 Februari 2024
in Keluarga
A A
0
Kewajiban Wasiat

Kewajiban Wasiat

703
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum turun ayat-ayat mengenai waris, masyarakat muslim terlebih dahulu diperintahkan untuk meninggalkan wasiat bagi orang tua dan kerabat. Meski tidak ada ketentuan bagian masing-masing sebagaimana dalam hukum waris yang kini kita kenal. Namun kewajiban mewasiatkan harta peninggalan bagi orang tua dan kerabat di masa itu nampaknya merupakan salah satu bentuk terobosan.

Karena alih-alih memberikan kewajiban wasiat kepada kerabat dan keluarga, masyarakat Arab kala itu lebih memilih untuk mewasiatkan harta kepada orang lain sebagai bentuk kebanggaan (Wahbah, 2011).

Sementara itu konsep kewarisan jahiliah seringkali membatasi penerima waris pada seorang laki-laki dewasa yang cerdas dan mampu menggunakan senjata dengan baik.

Menurut Abdul Manan, pada masa itu harta waris tidaklah terwariskan kepada anak perempuan, anak kecil dan kepada perempuan pada umumnya. Sehingga seringkali tiadalah artinya seorang anak perempuan kesayangan orang tua di hadapan sistem hukum waris jahiliah (Manan, 2014). Maka melalui perintah wasiat kepada kerabatlah, seorang pewaris harapannya dapat meninggalkan harta yang cukup bagi kerabat-kerabatnya, termasuk bagi kerabat wanitanya.

Beban Ahli Waris

Dalam konsep hukum waris Islam, menjadi kerabat-meskipun berstatus anak atau orang tua-tidak lantas menjadi jaminan seseorang akan berkedudukan sebagai ahli waris paska meninggalnya seorang pewaris. Sangat mungkin terdapat halangan yang mencegah seseorang untuk menjadi ahli waris. Seperti adanya penghijab atau karena berbedanya agama kerabat.

Padahal kedudukan seseorang sebagai ahli waris tidak hanya mendatangkan hak atas harta peninggalan pewaris. Namun juga menunjukkan beban tanggung jawab ahli waris tersebut terhadap kehidupan pewaris.

Sayangnya orang-orang yang terhalang untuk mewarisi harta peninggalan pewaris terkadang justru amat berjasa bagi kehidupan pewaris. Tidak sedikit kita mendengar kisah anak angkat atau orang tua angkat yang telah saling menghidupi, merawat dan menjaga sepanjang hayat pewaris lebih daripada bagaimana anak kandung atau orang tua kandungnya sendiri. Tidak jarang kerabat yang terhijab juga senantiasa membantu pewaris di masa hidup pewaris ketika ahli warisnya justru tidak peduli dengan kehidupan pewaris.

Terhadap kerabat yang tidak tergolong sebagai ahli waris, terlebih yang sedang dalam keadaan kurang mampu dan di masa hidup pewaris senantiasa berhubungan baik dengan pewaris inilah kiranya dapat kita wasiatkan sebagian harta peninggalan.

Selain membantu kerabat, wasiat ini juga dapat bernilai ibadah yang mana akan berbuah pahala dan amat dibutuhkan bagi pewaris untuk memperberat timbangan amal baiknya. Sayangnya seringkali kematian datang tanpa kita sangka-sangka. Sementara pewaris belum meninggalkan suatu wasiat apapun bagi kerabat-kerabatnya.

Kewajiban Berwasiat

Menurut Wahbah Zuhaili, wasiat untuk kerabat pada dasarnya disunnahkan oleh jumhur ulama. Akan tetapi terdapat sejumlah ulama seperti Ibn Hazm, At-Thabari dan Abu Bakar bin Abdul Aziz yang berpendapat bahwa wasiat merupakan hutang yang harus terpenuhi kepada kedua orang tua serta kerabat yang tidak bisa mewaris.

Ibn Hazm dalam Al-Muhalla menyatakan bahwa kefardhuan setiap muslim untuk berwasiat kepada kerabatnya yang tidak memperoleh warisan. Baik karena perbudakan, kekafiran (perbedaan agama) atau sebab Ia terhijab dari memperoleh harta waris.

Pendapat di atas nampaknya menginspirasi Mesir dan Syria untuk mewajibkan wasiat kepada kerabat yang terhalang untuk menerima warisan. Khususnya kepada cucu-cucu yang berasal dari anak/ayah yang telah meninggal dunia saat kakek atau nenek masih hidup.

Menurut Wahbah Zuhaili, seringkali cucu yang sedang dalam kedaan fakir, tidak memperoleh warisan dari kakek atau nenek karena terhijab oleh paman atau bibi. Padahal mereka sangat membutuhkan bantuan (Wahbah, 2011).

Karenanya, jika pewaris tidak meninggalkan suatu wasiat apapun bagi cucu, maka ahli waris harus mengeluarkan sesuatu dari harta peninggalan pewaris untuk ia berikan kepada cucu yang tidak memiliki ayah tersebut. Konsep ini kemudian kita kenal sebagai wasiat wajibah yang juga penerapannya terakui oleh Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Penerima Wasiat Wajibah

Wasiat wajibah sendiri merupakan tindakan yang penguasa atau hakim lakukan untuk memaksa atau menjatuhkan putusan wajib wasiat bagi seseorang yang telah meninggal dunia. Secara eksplisit ketentuan mengenai hal ini dapat kita temukan dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Aturan a quo menentukan adanya hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat. Juga sebaliknya-melalui wasiat wajibah sebanyak-banyaknya ialah 1/3 (sepertiga) dari harta waris.

Peradilan Agama di Indonesia melalui sejumlah putusan telah memperluas penerima wasiat wajibah yang tidak lagi terbatas pada anak angkat atau orang tua angkat. Putusan No. 489 K/Ag/2006 misalnya memberikan wasiat wajibah kepada anak tiri.

Melalui Rumusan Kamar Agama dalam SEMA 7 Tahun 2012 juga ada penegasan bahwa anak tiri yang terpelihara sejak kecil memang bukanlah ahli waris. Akan tetapi dapat kita beri bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah.

Putusan 59 K/Ag/2001, Putusan 331 K/Ag/2018, Putusan 51 K/Ag/1999 serta sejumlah putusan pada tingkat kasasi lainnya juga memberikan hak kepada kerabat non-muslim untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan melalui wasiat wajibah. Sehingga anak, orang tua, ataupun pasangan yang berbeda agama dan karenanya terhalang/terhijab untuk menjadi pewaris. Selain itu juga tidak memperoleh wasiat dari pewaris, mereka masih dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan pewaris.

Mewujudkan Kemaslahatan

Selain dalam Kompilasi Hukum Islam dan sejumlah Putusan Peradilan Agama, ketentuan mengenai wasiat wajibah juga dapat kita temukan dalam fatwa MUI No. 11 Tahun 2012. Yakni tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.

Menurut fatwa ini pemerintah berwenang untuk menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina. Di mana perbuatan zinanya tersebut mengakibatkan kelahiran anak. Salah satu bentuk ta’zir tersebut ialah untuk memberikan harta setelah Ia meninggal melalui wasiat wajibah.

Fatwa tersebut kiranya kian menegaskan bahwa pemberian wasiat wajibah telah terakui dalam sistem hukum Islam di Indonesia. Di mana hal ini menjadi salah satu alternatif untuk mengakomodir dikeluarkannya sebagian harta pewaris bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Khususnya kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan tertentu dengan pewaris namun tidak terkategori sebagai ahli waris.

Meski wasiat wajibah tergolong sebagai suatu ketentuan yang baru dan tidak populer, namun  hal ini tidak lain merupakan bentuk kemaslahatan yang penguasa pilih untuk diterapkan. Hal ini sejalan dengan kaidah syar’iyah bahwa pemegang kekuasaan mempunyai wewenang memerintahkan perkara yang mubah (dibolehkan). Sepanjang hal itu akan membawa kemaslahatan umum. Bila penguasa memerintahkan demikian, maka wajiblah untuk kita taati (Rofiq, 2013). []

Tags: Ahli Warishukum keluarga IslamkeluargawarisWasiat

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0