Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    Tahun Baru

    Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    Budaya Patriarki

    Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

    Wanita Mahal

    Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami

    Femisida

    Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    Gen Z

    Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    Media Sosial

    Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kewajiban Wasiat untuk Maslahat Kerabat

Alih-alih memberikan kewajiban wasiat kepada kerabat dan keluarga, masyarakat Arab kala itu lebih memilih untuk mewasiatkan harta kepada orang lain

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
27 Februari 2024
in Keluarga
0
Kewajiban Wasiat

Kewajiban Wasiat

703
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum turun ayat-ayat mengenai waris, masyarakat muslim terlebih dahulu diperintahkan untuk meninggalkan wasiat bagi orang tua dan kerabat. Meski tidak ada ketentuan bagian masing-masing sebagaimana dalam hukum waris yang kini kita kenal. Namun kewajiban mewasiatkan harta peninggalan bagi orang tua dan kerabat di masa itu nampaknya merupakan salah satu bentuk terobosan.

Karena alih-alih memberikan kewajiban wasiat kepada kerabat dan keluarga, masyarakat Arab kala itu lebih memilih untuk mewasiatkan harta kepada orang lain sebagai bentuk kebanggaan (Wahbah, 2011).

Sementara itu konsep kewarisan jahiliah seringkali membatasi penerima waris pada seorang laki-laki dewasa yang cerdas dan mampu menggunakan senjata dengan baik.

Menurut Abdul Manan, pada masa itu harta waris tidaklah terwariskan kepada anak perempuan, anak kecil dan kepada perempuan pada umumnya. Sehingga seringkali tiadalah artinya seorang anak perempuan kesayangan orang tua di hadapan sistem hukum waris jahiliah (Manan, 2014). Maka melalui perintah wasiat kepada kerabatlah, seorang pewaris harapannya dapat meninggalkan harta yang cukup bagi kerabat-kerabatnya, termasuk bagi kerabat wanitanya.

Beban Ahli Waris

Dalam konsep hukum waris Islam, menjadi kerabat-meskipun berstatus anak atau orang tua-tidak lantas menjadi jaminan seseorang akan berkedudukan sebagai ahli waris paska meninggalnya seorang pewaris. Sangat mungkin terdapat halangan yang mencegah seseorang untuk menjadi ahli waris. Seperti adanya penghijab atau karena berbedanya agama kerabat.

Padahal kedudukan seseorang sebagai ahli waris tidak hanya mendatangkan hak atas harta peninggalan pewaris. Namun juga menunjukkan beban tanggung jawab ahli waris tersebut terhadap kehidupan pewaris.

Sayangnya orang-orang yang terhalang untuk mewarisi harta peninggalan pewaris terkadang justru amat berjasa bagi kehidupan pewaris. Tidak sedikit kita mendengar kisah anak angkat atau orang tua angkat yang telah saling menghidupi, merawat dan menjaga sepanjang hayat pewaris lebih daripada bagaimana anak kandung atau orang tua kandungnya sendiri. Tidak jarang kerabat yang terhijab juga senantiasa membantu pewaris di masa hidup pewaris ketika ahli warisnya justru tidak peduli dengan kehidupan pewaris.

Terhadap kerabat yang tidak tergolong sebagai ahli waris, terlebih yang sedang dalam keadaan kurang mampu dan di masa hidup pewaris senantiasa berhubungan baik dengan pewaris inilah kiranya dapat kita wasiatkan sebagian harta peninggalan.

Selain membantu kerabat, wasiat ini juga dapat bernilai ibadah yang mana akan berbuah pahala dan amat dibutuhkan bagi pewaris untuk memperberat timbangan amal baiknya. Sayangnya seringkali kematian datang tanpa kita sangka-sangka. Sementara pewaris belum meninggalkan suatu wasiat apapun bagi kerabat-kerabatnya.

Kewajiban Berwasiat

Menurut Wahbah Zuhaili, wasiat untuk kerabat pada dasarnya disunnahkan oleh jumhur ulama. Akan tetapi terdapat sejumlah ulama seperti Ibn Hazm, At-Thabari dan Abu Bakar bin Abdul Aziz yang berpendapat bahwa wasiat merupakan hutang yang harus terpenuhi kepada kedua orang tua serta kerabat yang tidak bisa mewaris.

Ibn Hazm dalam Al-Muhalla menyatakan bahwa kefardhuan setiap muslim untuk berwasiat kepada kerabatnya yang tidak memperoleh warisan. Baik karena perbudakan, kekafiran (perbedaan agama) atau sebab Ia terhijab dari memperoleh harta waris.

Pendapat di atas nampaknya menginspirasi Mesir dan Syria untuk mewajibkan wasiat kepada kerabat yang terhalang untuk menerima warisan. Khususnya kepada cucu-cucu yang berasal dari anak/ayah yang telah meninggal dunia saat kakek atau nenek masih hidup.

Menurut Wahbah Zuhaili, seringkali cucu yang sedang dalam kedaan fakir, tidak memperoleh warisan dari kakek atau nenek karena terhijab oleh paman atau bibi. Padahal mereka sangat membutuhkan bantuan (Wahbah, 2011).

Karenanya, jika pewaris tidak meninggalkan suatu wasiat apapun bagi cucu, maka ahli waris harus mengeluarkan sesuatu dari harta peninggalan pewaris untuk ia berikan kepada cucu yang tidak memiliki ayah tersebut. Konsep ini kemudian kita kenal sebagai wasiat wajibah yang juga penerapannya terakui oleh Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Penerima Wasiat Wajibah

Wasiat wajibah sendiri merupakan tindakan yang penguasa atau hakim lakukan untuk memaksa atau menjatuhkan putusan wajib wasiat bagi seseorang yang telah meninggal dunia. Secara eksplisit ketentuan mengenai hal ini dapat kita temukan dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Aturan a quo menentukan adanya hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat. Juga sebaliknya-melalui wasiat wajibah sebanyak-banyaknya ialah 1/3 (sepertiga) dari harta waris.

Peradilan Agama di Indonesia melalui sejumlah putusan telah memperluas penerima wasiat wajibah yang tidak lagi terbatas pada anak angkat atau orang tua angkat. Putusan No. 489 K/Ag/2006 misalnya memberikan wasiat wajibah kepada anak tiri.

Melalui Rumusan Kamar Agama dalam SEMA 7 Tahun 2012 juga ada penegasan bahwa anak tiri yang terpelihara sejak kecil memang bukanlah ahli waris. Akan tetapi dapat kita beri bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah.

Putusan 59 K/Ag/2001, Putusan 331 K/Ag/2018, Putusan 51 K/Ag/1999 serta sejumlah putusan pada tingkat kasasi lainnya juga memberikan hak kepada kerabat non-muslim untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan melalui wasiat wajibah. Sehingga anak, orang tua, ataupun pasangan yang berbeda agama dan karenanya terhalang/terhijab untuk menjadi pewaris. Selain itu juga tidak memperoleh wasiat dari pewaris, mereka masih dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan pewaris.

Mewujudkan Kemaslahatan

Selain dalam Kompilasi Hukum Islam dan sejumlah Putusan Peradilan Agama, ketentuan mengenai wasiat wajibah juga dapat kita temukan dalam fatwa MUI No. 11 Tahun 2012. Yakni tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.

Menurut fatwa ini pemerintah berwenang untuk menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina. Di mana perbuatan zinanya tersebut mengakibatkan kelahiran anak. Salah satu bentuk ta’zir tersebut ialah untuk memberikan harta setelah Ia meninggal melalui wasiat wajibah.

Fatwa tersebut kiranya kian menegaskan bahwa pemberian wasiat wajibah telah terakui dalam sistem hukum Islam di Indonesia. Di mana hal ini menjadi salah satu alternatif untuk mengakomodir dikeluarkannya sebagian harta pewaris bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Khususnya kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan tertentu dengan pewaris namun tidak terkategori sebagai ahli waris.

Meski wasiat wajibah tergolong sebagai suatu ketentuan yang baru dan tidak populer, namun  hal ini tidak lain merupakan bentuk kemaslahatan yang penguasa pilih untuk diterapkan. Hal ini sejalan dengan kaidah syar’iyah bahwa pemegang kekuasaan mempunyai wewenang memerintahkan perkara yang mubah (dibolehkan). Sepanjang hal itu akan membawa kemaslahatan umum. Bila penguasa memerintahkan demikian, maka wajiblah untuk kita taati (Rofiq, 2013). []

Tags: Ahli Warishukum keluarga IslamkeluargawarisWasiat
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Orang Tua Durhaka
Keluarga

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

21 Desember 2025
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025
Gerakan Ayah Ambil Rapor
Keluarga

Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

19 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Monogami

    Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat
  • Apa yang Baru dari Tahun Baru?
  • Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme
  • Memahami Konsep “Wanita Mahal” yang Sering Disalah Pahami
  • Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID