Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kewajiban Wasiat untuk Maslahat Kerabat

Alih-alih memberikan kewajiban wasiat kepada kerabat dan keluarga, masyarakat Arab kala itu lebih memilih untuk mewasiatkan harta kepada orang lain

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
27 Februari 2024
in Keluarga
A A
0
Kewajiban Wasiat

Kewajiban Wasiat

14
SHARES
707
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum turun ayat-ayat mengenai waris, masyarakat muslim terlebih dahulu diperintahkan untuk meninggalkan wasiat bagi orang tua dan kerabat. Meski tidak ada ketentuan bagian masing-masing sebagaimana dalam hukum waris yang kini kita kenal. Namun kewajiban mewasiatkan harta peninggalan bagi orang tua dan kerabat di masa itu nampaknya merupakan salah satu bentuk terobosan.

Karena alih-alih memberikan kewajiban wasiat kepada kerabat dan keluarga, masyarakat Arab kala itu lebih memilih untuk mewasiatkan harta kepada orang lain sebagai bentuk kebanggaan (Wahbah, 2011).

Sementara itu konsep kewarisan jahiliah seringkali membatasi penerima waris pada seorang laki-laki dewasa yang cerdas dan mampu menggunakan senjata dengan baik.

Menurut Abdul Manan, pada masa itu harta waris tidaklah terwariskan kepada anak perempuan, anak kecil dan kepada perempuan pada umumnya. Sehingga seringkali tiadalah artinya seorang anak perempuan kesayangan orang tua di hadapan sistem hukum waris jahiliah (Manan, 2014). Maka melalui perintah wasiat kepada kerabatlah, seorang pewaris harapannya dapat meninggalkan harta yang cukup bagi kerabat-kerabatnya, termasuk bagi kerabat wanitanya.

Beban Ahli Waris

Dalam konsep hukum waris Islam, menjadi kerabat-meskipun berstatus anak atau orang tua-tidak lantas menjadi jaminan seseorang akan berkedudukan sebagai ahli waris paska meninggalnya seorang pewaris. Sangat mungkin terdapat halangan yang mencegah seseorang untuk menjadi ahli waris. Seperti adanya penghijab atau karena berbedanya agama kerabat.

Padahal kedudukan seseorang sebagai ahli waris tidak hanya mendatangkan hak atas harta peninggalan pewaris. Namun juga menunjukkan beban tanggung jawab ahli waris tersebut terhadap kehidupan pewaris.

Sayangnya orang-orang yang terhalang untuk mewarisi harta peninggalan pewaris terkadang justru amat berjasa bagi kehidupan pewaris. Tidak sedikit kita mendengar kisah anak angkat atau orang tua angkat yang telah saling menghidupi, merawat dan menjaga sepanjang hayat pewaris lebih daripada bagaimana anak kandung atau orang tua kandungnya sendiri. Tidak jarang kerabat yang terhijab juga senantiasa membantu pewaris di masa hidup pewaris ketika ahli warisnya justru tidak peduli dengan kehidupan pewaris.

Terhadap kerabat yang tidak tergolong sebagai ahli waris, terlebih yang sedang dalam keadaan kurang mampu dan di masa hidup pewaris senantiasa berhubungan baik dengan pewaris inilah kiranya dapat kita wasiatkan sebagian harta peninggalan.

Selain membantu kerabat, wasiat ini juga dapat bernilai ibadah yang mana akan berbuah pahala dan amat dibutuhkan bagi pewaris untuk memperberat timbangan amal baiknya. Sayangnya seringkali kematian datang tanpa kita sangka-sangka. Sementara pewaris belum meninggalkan suatu wasiat apapun bagi kerabat-kerabatnya.

Kewajiban Berwasiat

Menurut Wahbah Zuhaili, wasiat untuk kerabat pada dasarnya disunnahkan oleh jumhur ulama. Akan tetapi terdapat sejumlah ulama seperti Ibn Hazm, At-Thabari dan Abu Bakar bin Abdul Aziz yang berpendapat bahwa wasiat merupakan hutang yang harus terpenuhi kepada kedua orang tua serta kerabat yang tidak bisa mewaris.

Ibn Hazm dalam Al-Muhalla menyatakan bahwa kefardhuan setiap muslim untuk berwasiat kepada kerabatnya yang tidak memperoleh warisan. Baik karena perbudakan, kekafiran (perbedaan agama) atau sebab Ia terhijab dari memperoleh harta waris.

Pendapat di atas nampaknya menginspirasi Mesir dan Syria untuk mewajibkan wasiat kepada kerabat yang terhalang untuk menerima warisan. Khususnya kepada cucu-cucu yang berasal dari anak/ayah yang telah meninggal dunia saat kakek atau nenek masih hidup.

Menurut Wahbah Zuhaili, seringkali cucu yang sedang dalam kedaan fakir, tidak memperoleh warisan dari kakek atau nenek karena terhijab oleh paman atau bibi. Padahal mereka sangat membutuhkan bantuan (Wahbah, 2011).

Karenanya, jika pewaris tidak meninggalkan suatu wasiat apapun bagi cucu, maka ahli waris harus mengeluarkan sesuatu dari harta peninggalan pewaris untuk ia berikan kepada cucu yang tidak memiliki ayah tersebut. Konsep ini kemudian kita kenal sebagai wasiat wajibah yang juga penerapannya terakui oleh Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Penerima Wasiat Wajibah

Wasiat wajibah sendiri merupakan tindakan yang penguasa atau hakim lakukan untuk memaksa atau menjatuhkan putusan wajib wasiat bagi seseorang yang telah meninggal dunia. Secara eksplisit ketentuan mengenai hal ini dapat kita temukan dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Aturan a quo menentukan adanya hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat. Juga sebaliknya-melalui wasiat wajibah sebanyak-banyaknya ialah 1/3 (sepertiga) dari harta waris.

Peradilan Agama di Indonesia melalui sejumlah putusan telah memperluas penerima wasiat wajibah yang tidak lagi terbatas pada anak angkat atau orang tua angkat. Putusan No. 489 K/Ag/2006 misalnya memberikan wasiat wajibah kepada anak tiri.

Melalui Rumusan Kamar Agama dalam SEMA 7 Tahun 2012 juga ada penegasan bahwa anak tiri yang terpelihara sejak kecil memang bukanlah ahli waris. Akan tetapi dapat kita beri bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah.

Putusan 59 K/Ag/2001, Putusan 331 K/Ag/2018, Putusan 51 K/Ag/1999 serta sejumlah putusan pada tingkat kasasi lainnya juga memberikan hak kepada kerabat non-muslim untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan melalui wasiat wajibah. Sehingga anak, orang tua, ataupun pasangan yang berbeda agama dan karenanya terhalang/terhijab untuk menjadi pewaris. Selain itu juga tidak memperoleh wasiat dari pewaris, mereka masih dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan pewaris.

Mewujudkan Kemaslahatan

Selain dalam Kompilasi Hukum Islam dan sejumlah Putusan Peradilan Agama, ketentuan mengenai wasiat wajibah juga dapat kita temukan dalam fatwa MUI No. 11 Tahun 2012. Yakni tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.

Menurut fatwa ini pemerintah berwenang untuk menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina. Di mana perbuatan zinanya tersebut mengakibatkan kelahiran anak. Salah satu bentuk ta’zir tersebut ialah untuk memberikan harta setelah Ia meninggal melalui wasiat wajibah.

Fatwa tersebut kiranya kian menegaskan bahwa pemberian wasiat wajibah telah terakui dalam sistem hukum Islam di Indonesia. Di mana hal ini menjadi salah satu alternatif untuk mengakomodir dikeluarkannya sebagian harta pewaris bagi pihak-pihak yang membutuhkan. Khususnya kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan tertentu dengan pewaris namun tidak terkategori sebagai ahli waris.

Meski wasiat wajibah tergolong sebagai suatu ketentuan yang baru dan tidak populer, namun  hal ini tidak lain merupakan bentuk kemaslahatan yang penguasa pilih untuk diterapkan. Hal ini sejalan dengan kaidah syar’iyah bahwa pemegang kekuasaan mempunyai wewenang memerintahkan perkara yang mubah (dibolehkan). Sepanjang hal itu akan membawa kemaslahatan umum. Bila penguasa memerintahkan demikian, maka wajiblah untuk kita taati (Rofiq, 2013). []

Tags: Ahli Warishukum keluarga IslamkeluargawarisWasiat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perkawinan sebagai Cara Reproduksi secara Sehat

Next Post

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Membela Non-Muslim yang Dizhalimi

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
non-muslim

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Membela Non-Muslim yang Dizhalimi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0