• Login
  • Register
Rabu, 18 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    penipuan

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

    Ngaji diri

    Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak

    Mengasuh Anak Dicatat sebagai Ibadah

    hubungan

    3 Komponen Penting dalam Hubungan Suami dan Istri

    Pekerja Rumah Tangga

    Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu Atau Asisten

    anak

    Pemenuhan Hak Anak Harus Disesuaikan dengan Tumbuh Kembang Anak

    Tabu Menstruasi

    Tabu Menstruasi Perempuan dan Minimnya Edukasi 

    hubungan

    Suami dan Istri Harus Saling Terbuka Terhadap Pendapat Masing-masing

    Syawal

    Syawal Bulan Pernikahan, Simak Standar Pasangan Suami Istri Ideal ala Nyai Nur Rofiah Berikut Ini

    prinsip dalam perkawinan

    7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

    agama ramah bagi perempuan

    Islam Agama Ramah bagi Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak

    Mengasuh Anak Dicatat sebagai Ibadah

    hubungan

    3 Komponen Penting dalam Hubungan Suami dan Istri

    anak

    Pemenuhan Hak Anak Harus Disesuaikan dengan Tumbuh Kembang Anak

    hubungan

    Suami dan Istri Harus Saling Terbuka Terhadap Pendapat Masing-masing

    Kecerdasan Spiritual

    Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal

    prinsip dalam perkawinan

    7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    Syukur

    Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

    Ikrar

    Ikrar Keulamaan Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    penipuan

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

    Ngaji diri

    Ngaji Diri Part 6: Mengenali Ragam Gangguan Mental

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak

    Mengasuh Anak Dicatat sebagai Ibadah

    hubungan

    3 Komponen Penting dalam Hubungan Suami dan Istri

    Pekerja Rumah Tangga

    Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu Atau Asisten

    anak

    Pemenuhan Hak Anak Harus Disesuaikan dengan Tumbuh Kembang Anak

    Tabu Menstruasi

    Tabu Menstruasi Perempuan dan Minimnya Edukasi 

    hubungan

    Suami dan Istri Harus Saling Terbuka Terhadap Pendapat Masing-masing

    Syawal

    Syawal Bulan Pernikahan, Simak Standar Pasangan Suami Istri Ideal ala Nyai Nur Rofiah Berikut Ini

    prinsip dalam perkawinan

    7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

    agama ramah bagi perempuan

    Islam Agama Ramah bagi Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak

    Mengasuh Anak Dicatat sebagai Ibadah

    hubungan

    3 Komponen Penting dalam Hubungan Suami dan Istri

    anak

    Pemenuhan Hak Anak Harus Disesuaikan dengan Tumbuh Kembang Anak

    hubungan

    Suami dan Istri Harus Saling Terbuka Terhadap Pendapat Masing-masing

    Kecerdasan Spiritual

    Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal

    prinsip dalam perkawinan

    7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga

    mendidik

    Rasulullah Saw Tegaskan Dalam Mendidik Anak Harus dengan Kasih Sayang

    Syukur

    Bersyukur dan Relasinya dengan Kehidupan Manusia

    orang tua

    Orang Tua adalah Guru Pertama dan Utama Bagi Anak-anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

    Ikrar

    Ikrar Keulamaan Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

KH Husein Muhammad

Napol Napol
24/11/2017
in Figur
0
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dewasa ini, patriarkisme tengah digempur oleh kebudayaan dan peradaban modern: sebuah dunia baru yang mengasaskan diri pada demokrasi dan hak-hak dasar manusia. Demokrasi meniscayakan sistem yang mengharapkan tidak adanya struktur perbedaan kelas social yang mapan berdasarkan agama, ras, gender, maupun status sosial. Maka, di zaman yang terus berubah, masyarakat memerlukan kontekstualisasi teks-teks agama untuk dijadikan rujukan atas solusi dari masalah-masalah yang dihadapi, termasuk persoalan hak-hak perempuan yang terenggut karena dimapankan oleh tafsir teks-teks agama yang tidak sesuai konteks zaman.

KH Husein Muhammad adalah salah satu dari sedikit ulama laki-laki yang banyak mencetuskan pemikiran-pemikiran kritis berbasis teks agama dan kitab-kitab kuning sebagai upayanya membela hak-hak perempuan dan membedah pemapanan relasi timpang.Tokoh-tokoh feminis lain yang sepemikiran di antaranya: Margot Badran, Asma Barlas, Amina Wadud, Fatima Mernissi, Lois Lamya al-Faruqi.

Di antara para feminis yang bergelut di dunia muslim, terdapat pertentangan antara pihak yang menyatakan bahwa teks kitab al-Qur’an sendiri merupakan akar masalah dari ketimpangan gender, dengan pihak yang menyatakan bahwa teks dalam kitab suci umat Islam tersebut merupakan teks yang sesungguhnya membebaskan perempuan.

Untuk pihak yang kedua ini, bukan teks yang bermasalah, tapi bagaimana teks itu dibaca dan diinterpretasikan yang sesungguhnya membuat banyak masalah untuk perempuan. Husein Muhammad, Margot Badran, Asma Barlas, Amina Wadud, Fatima Mernissi, Lois Lamya al-Faruqi, termasuk dalam kelompok yang kedua.

Mereka berpandangan bahwa sudah berabad-abad kaum muslim membaca teks al-Qur’an secara bias. Mereka juga yakin bahwa teks-teks sekunder (kompilasi hadits dan kitab-kitab fiqh) mengandung banyak muatan yang sesungguhnya bertentangan dengan semangat teks al-Qur’an yang membebaskan perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Juvenile Justice: Kisah Hakim Perempuan Tangguh dalam Isu Kriminalitas Remaja
  • Potret Perlawanan Perempuan Pekerja Seks dalam Film Gangubai Kathiawadi
  • Kisah Vivian: Gerakan Women Support Women dalam Film Moxie
  • Hati-hati, Inilah 7 Wacana Bias Gender yang Wajib Salingers Ketahui

Baca Juga:

Juvenile Justice: Kisah Hakim Perempuan Tangguh dalam Isu Kriminalitas Remaja

Potret Perlawanan Perempuan Pekerja Seks dalam Film Gangubai Kathiawadi

Kisah Vivian: Gerakan Women Support Women dalam Film Moxie

Hati-hati, Inilah 7 Wacana Bias Gender yang Wajib Salingers Ketahui

Ada tiga strategi besar yang diterapkan tokoh-tokoh di atas untuk mendekonstruksi pembacaan al-Qur’an yang bias gender: pertama, dengan merujuk kembali pada ayat-ayat al-Qur’an sendiri untuk mengoreksi kesalahan dalam cerita-cerita yang berkembang di antara kaum muslim. Superioritas lelaki yang sering dikaitkan dengan cerita Hawa yang mudah digoda oleh iblis, misalnya, ditinjau ulang dan menghasilkan kesimpulan yang sesungguhnya berbeda.

Kedua, dengan merujuk ayat-ayat yang sesungguhnya dengan jelas menekankan pada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dan digunakan untuk menentang interpretasi yang menekankan hal sebaliknya. Ketiga, membaca ulang ayat-ayat yang selama ini kerap dikutip sebagai sumber justifikasi ketidakadilan relasi gender. Ketiga strategi tersebut memang menghasilkan banyak sekali hal mencengangkan, terlebih ketika diikuti dengan pembacaan ulang terhadap teks-teks sekunder.

Dalam konteks itulah, KH Husein Muhammad menggunakan ketiga strategi tadi, dan melakukan pembacaan ulang atas teks-teks sekunder. Strategi pembacaan teks-teks agama dengan kesadaran gender, seperti yang diterapkan tokoh-tokoh tersebut, telah dengan tepat membongkar, di antaranya kitab ‘Uqud al-Lujjayn yang banyak digunakan oleh kalangan pesantren untuk mengajarkan relasi gender yang dipandang sebagai arus utama.

M Nuruzzaman dalam bukunya Kiai Husein Membela Perempuan (2005), memaparkan dengan jelas hasil analisisnya terhadap apa yang diperjuangkan KH Husein Muhammad. Tidak ada sama sekali pemikiran-pemikiran KH Husein Muhammad yang bisa dipandang berasal dari sesuatu yang “asing” atau eksternal Islam, sebagaimana yang sering dituduhkan pada pemikiran feminisme Islam.

KH Husein Muhammad adalah pengusung yang konsisten dengan prinsip-prinsip dasar Islam, yaitu keadilan (‘adalah), musyawarah (syûrȃ), persamaan (musȃwah), menghargai kemajemukan (ta’addudiyah), toleran terhadap perbedaan (tasȃmuh), dan perdamaian (ishlȃh).

Selama ini tampaknya, seperti yang diamati oleh Nuruzzaman, aktivis gerakan feminis terlalu didominasi oleh mereka yang berlatar belakang sekular. Maka latar belakang KH Husein Muhammad yang berasal dari kalangan pesantren, membuat signifikansi perjuangannya menjadi kuat.

Tentu saja, pandangan-pandangan KH Husein Muhammad yang dituangkan dalam karya terkenalnya Fiqh Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Keagamaan dan Gender, mengundang protes dari kalangan yang merasa keberatan dengan isinya. Tapi hingga kini, mereka yang merasa keberatan itu, belum ada yang sanggup menulis bantahan atas karya-karyanya (yang memang sulit dibantah).

Kiai Husein memfasilitasi kegiatan

KH Husein Muhammad lahir di Cirebon, 9 Mei 1953. Setelah menyelesaikan pendidikan di Pesantren Lirboyo, Kediri, tahun 1973, beliau melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta, tamat tahun 1980. Kemudian melanjutan belajar ke Al-Azhar, Kairo, Mesir. Di tempat ini ia belajar mengaji secara individual pada sejumlah ulama Al-Azhar. Kembali ke Indonesia tahun 1983 dan menjadi salah seorang pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid, yang didirikan kakeknya tahun 1933 sampai sekarang.

Tahun 2001 mendirikan sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk isu-isu Hak-hak Perempuan, antara lain Rahima, Puan Amal Hayati, Fahmina Institute. Tahun 2007-2015 menjadi Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sebuah lembaga Negara non Kementerian. Tahun 2008 mendirikan Perguruan Tinggi Institute Studi Islam Fahmina (ISIF) di Cirebon.

KH Husein Muhammad menerima Award (penghargaan) dari Pemerintah AS untuk “Heroes to End Modern-Day Slavery” tahun 2006. Namanya juga tercatat dalam “The 500 Most Influential Muslims” yang diterbitkan oleh The Royal Islamic Strategic Studies Center, tahun 2010-2011-2012-2013. Lembaga yang didirikannya, Fahmina Institute menerima penghargaan Opus Prize, Amerika Serikat, tahun 2013.

Sumber: Kiai Husein Membela Perempuan (Pustaka Pesantren, 2005); Toleransi Islam Hidup Damai dalam Masyarakat Plural (Fahmina Institute, 2015).

Tags: alimatfahminaGenderhusein muhammadisifKiai feminispesantrenpluralisrahimarumah kitab
Napol

Napol

Terkait Posts

Kepala Keluarga

Zainab ats-Tsaqafiyah ra Menjadi Kepala Keluarga Direstui Nabi Saw

17 Mei 2022
Dewi Indu

Dewi Indu, Bhre Lasem Pertama yang Adil dan Bijaksana

26 April 2022
Ruhana Kuddus

Mengenal Ruhana Kuddus, Pejuang Hak Perempuan Era Kartini

25 April 2022
Annemarie Schimmel

Meneladani Annemarie Schimmel Profesor Perempuan dan Pecinta Sufi

23 April 2022
Kartini

Kartini, Sosok Pahlawan Perempuan Inspirasi Bangsa

21 April 2022
perempuan

Rahmah El Yunusiyah: Sosok Muslimah Tangguh Pejuang Kemerdekaan bagi Kaum Perempuan

20 April 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Syawal

    Syawal Bulan Pernikahan, Simak Standar Pasangan Suami Istri Ideal ala Nyai Nur Rofiah Berikut Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami dan Istri Harus Saling Terbuka Terhadap Pendapat Masing-masing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacaan Doa Selamat untuk Pengantin Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabu Menstruasi Perempuan dan Minimnya Edukasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengasuh Anak Dicatat sebagai Ibadah
  • Zainab ats-Tsaqafiyah ra Menjadi Kepala Keluarga Direstui Nabi Saw
  • 3 Komponen Penting dalam Hubungan Suami dan Istri
  • Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu Atau Asisten
  • Pemenuhan Hak Anak Harus Disesuaikan dengan Tumbuh Kembang Anak

Komentar Terbaru

  • Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri (2) pada Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri: Belajar dari KH Hasyim Asy’ari (1)
  • Pandangan Hidup dan Kepribadian Kiai-Santri pada Perjalanan Intelektual Al Ghazali dalam Menyusun Kitab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist