Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kisah Perempuan Afghanistan yang Lari dari Rumahnya

Buku ini menggambarkan dinamika ragam kisah perempuan yang tinggal di salah satu penampungan perempuan yang terletak di Kabul Afghanistan, mengangkat kisah keberanian pada perempuan yang tinggal di penampungan ini untuk melawan ancaman kematian

Kamilia Hamidah by Kamilia Hamidah
25 Agustus 2021
in Pernak-pernik
A A
0
suami memukul istri

Afghanistan

2
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak berita Afghanistan kembali jatuh ke tangan Taliban, linimasa saya banyak berseliweran obrolan terkait Taliban, dari opini-opini analisa serius sampai candaan satir dalam gambar meme. Sementara netizen kita terpecah antara yang beropini bahwa Taliban kini berbeda dengan Taliban dahulu, yang menurut saya ini tentu saja masih perlu dibuktikan bagaimana nanti kenyataannya.

Saya sendiri tidak ingin berspekulasi dengan wacana-wacana bagaimana prospek Afghanistan setelah kembali jatuh ke tangan Taliban, karena sudah lama saya tidak terlalu mengikuti dinamika sosio-politik kawasan Asia Selatan selain wacana-wacana sekilas yang saya dapatkan lewat browsing internet atau sorotan berita-berita yang menjadi headline.

Dalam benak saya yang terbersit adalah, ‘kira-kira bagaimana nasib perempuan Afghanistan di tangan Taliban yang ‘katanya’ Taliban versi baru ini?’ Saya mencoba menuliskan sedikit resensi dari salah satu buku yang saya baca ini dengan selingan penggalan kisah yang saya rangkum menjadi memori ketika saya masih tinggal disana.

Buku ini dibagi oleh Mas Hamdan Maghribi, berjudul Pious Peripheries, Runaway Women in Post-Taliban Afghanistan, Sonia Ahsan (2021), terimakasih ya. Menarik, karena buku ini mengangkat kisah perempuan-perempuan yang lari dari rumahnya, mengangkat kisah perempuan-perempuan Afghanistan yang mendapatkan stigma sosial karena lari dari rumahnya. Mungkin saya tuliskan sedikit resensi dari buku ini, saya juga ingin sedikit bercerita pernah ada kejadian kisah perempuan WNI menikah dengan orang Afghanistan, karena suatu hal dia lari dari rumah suaminya.

Saya masih ingat, ketika saya masih tinggal di Islamabad, seorang perempuan WNI Indonesia yang menikah dengan laki-laki berasal dari Afghanistan meminta perlindungan ke KBRI Islamabad karena diburu akan dibunuh oleh keluarga suaminya akibat dia lari dari rumah karena disiksa oleh suaminya. Dalam budaya Afghanistan, perempuan yang lari dari rumah atau suaminya dianggap sebagai perempuan ‘nakal’, tidak perduli meskipun perempuan ini lari karena siksaan dari anggota keluarganya.

Beruntungnya, WNI ini berhasil sampai di kota Peshawar dan mendapatkan seseorang yang bersedia menolong memberi tumpangan untuk mengantar ke KBRI Islamabad yang jarak tempuhnya kurang lebih 2-3 jam perjalanan darat dari Peshawar menuju Islamabad. Perlu diketahui, saat itu belum ada perwakilan KBRI Indonesia di Afghanistan.

Entah bagaimana caranya perempuan WNI ini bisa kabur dari keluarga suaminya dan bisa sampai ke Peshawar, mengingat perjalanan dari Afghanistan ke Peshawar itu melewati wilayah tak bertuan Khyber Pakhtunkwa bagian dari North West Frontier Province (NWFP) wilayah Pakistan, dan untuk melewati wilayah ini kita mesti mendapatkan ‘izin melintas’ dari setiap suku yang berkuasa sepanjang rute tersebut sampai ke kota Peshawar. Gambaran ini semoga sedikit banyak dapat memberikan sedikit perspektif bagaimana perempuan disana, sebelum lebih dalam bicara tentang isi buku ini.

Buku ini, oleh penulis diawali dari kisah Samia Sarwar, tetangganya, teman sekelas kakak perempuannya, dinikahkan dengan saudara sepupunya (putra saudara perempuan ibunya) dalam suatu pernikahan megah di Peshawar. Perlu diketahui, perjodohan antar sepupu dekat sudah menjadi tradisi pada masyarakat ini, tidak terkecuali juga di Pakistan. Tahun 1999, Samia memperoleh kekasih dan melarikan diri dari pernikahan yang menyedihkan dan akhirnya membawanya ke tempat penampungan perempuan. Ibunya sendiri mengikuti, menemukan dan membunuhnya di tempat penampungan.

Tidak ada satupun wawancara dari keluarga kepada media. BBC menjadikan kasus ini sebagai sebuah film dokumenter Licence to Kill namun tanpa disertai wawancara dari orang-orang terdekat korban. Buku ini menguak kisah ragam perspektif kisah perempuan-perempuan yang tinggal di penampungan ini, sehingga memberikan perspektif dengan warna lain tentang perempuan Afghanistan.

Sulitnya mengakses informasi mendalam untuk menyelami kisah Samia Sarwar ini menjadikan ragam studi kasus ataupun reportase tidak mendapatkan gambaran mendalam tentang bagaimana budaya dan konteks sosial yang ada pada masyarakat Pusthun, sehingga kisah-kisah tentang kasus Honor Killing seperti yang terjadi pada kasus Samia ini seringkali dikaitkan dengan pendidikan, kemiskinan, Islam, Taliban, kehormatan (honor) dan Pasthunwali (kesukuan).

Namun pada kenyataannya jika melihat latar belakang keluarga Samia adalah keluarga yang semuanya berpendidikan, cukup terhormat, kaya raya, ibunya seorang dokter ginekologi, ayahnya adalah orang yang cukup berpengaruh, latar belakang keluarga Pasthunwali sekaligus muslim, namun juga tidak terlalu konservatif, bahkan Samia dan saudara perempuannya belajar di kedokteran, dan mereka dibesarkan di kota Peshawar yang bisa digambarkan sebagai kota yang secara sosial cukup metropolitan. Mungkin tidak akan terpikirkan bagaimana seorang ibu akan tega membunuh anaknya sendiri yang dia cintai dan sayangi.

Namun demikianlah, kasus ini berakhir, ayah Samia sebagai wali dari Samia memaafkan ibunya sehingga dengan demikian tidak ada tindakan hukum yang dapat diambil terhadap ibunya berdasarkan hukum Qisas dan Diyat, yang memungkinkan wali dari korban untuk memaafkan pembunuhan anggota keluarganya. Samia dibunuh di tempat penampungan perempuan yang dikelola oleh aktivis hak-hak asasi perempuan yang kuat Asma Jahangir, sehingga membuat cerita ini menjadi sorotan internasional. Sebagai akibat dari kemarahan internasional, sebuah undang-undang diajukan ke parlemen yang poin utamanya membatasi pembunuhan terhadap perempuan.

Namun sayangnya, ketua senat, seorang pengacara dan sekaligus teman ayah Samia memvetonya, tidak ada yang dihukum, kematian Samia surut ke masa lalu, namun tentu kasus ini selamanya menjadi kisah yang tidak pernah terlupakan oleh penulis. Beberapa tahun berikutnya, salah seorang sepupu perempuan penulis buku ini tewas dengan misterius meninggalkan dua anak perempuan yang masih balita, kejadian ini terjadi setelah sepupunya meninggalkan suaminya. Bibinya, ditemukan tewas di tempat tidurnya bersama dua anak laki-lakinya yang masih berusian enam dan tujuh tahun.

Demikianlah, pembunuhan perempuan yang kerap terjadi rata-rata perempuan ini dibunuh oleh anggota keluarganya sendiri, yang kemudian mertuanya dan keluarga kandungnya mencapai kesepakatan diam-diam untuk tetap diam. Pada semua kasus, para perempuan yang meninggal kerap dicap sebagai perempuan nakal, gila, tidak patuh dan bebas memilih. Stigma ini sebagai suatu alat pembenaran sosial yang membuat perempuan-perempuan yang lari dari rumahnya ini bertanggungjawab atas kematiannya sendiri.

Buku ini menggambarkan dinamika ragam kisah perempuan yang tinggal di salah satu penampungan perempuan yang terletak di Kabul Afghanistan, mengangkat kisah keberanian pada perempuan yang tinggal di penampungan ini untuk melawan ancaman kematian. Dalam istilah bahasa Phustun penampungan perempuan yang lari dari rumahnya ini dinamakan khana-yi-aman (rumah keselamatan). Siapa saja yang tinggal disini? dan bagaimana negara (state) mengkategorikan mereka? Bagaimana stigma masyarakat atas penampungan perempuan ini?

Penulis memberikan gambaran ragam latar belakang perempuan yang sampai di penampungan ini, saya bisa membayangkan resiko fieldwork di tempat yang secara sosial telah terstigma sebagai rumah bordir, rumah perempuan prostisusi dan label negatif lainnya. Diantara perempuan-perempuan yang sampai di penampungan ini, ada diantaranya perempuan yang lari dari suaminya karena suaminya melakukan kekerasan seksual, pada bab berikutnya penulis mendeskripsikan kisah informannya yang harus melayani suaminya sampai pingsan dengan tangan terikat dan terbangun oleh anak-anaknya yang menangis.

Meskipun demikian ketika perempuan ini mencari perlindungan kepada keluarganya, justru perempuan ini yang dicap tidak mampu melayani suaminya, sehingga dia sampai di penampungan ini tanpa support sama sekali dari keluarganya. Informan lain, perempuan yang melarikan diri dengan membawa serta putranya karena suaminya bergabung dengan Taliban dan masih banyak lagi.

Sebagaimana penampungan perempuan pada umumnya, khana-yi-aman merupakan rumah perlindungan bagi perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari ancaman atau kekerasan. Di Afghanistan, tempat penampungan khana-yi aman (rumah keselamatan) adalah rumah perlindungan bagi perempuan yang telah diklasifikasikan sebagai “pelarian” oleh negara dan berada di tengah sanksi hukum dan sosial.

Sejak Taliban jatuh, pada masa Presiden Hamed Karzai, shelter ini dikembangkan sedemikian rupa dibawah otoritas negara dan mereka-mereka yang tinggal didalamnya kebanyakan tanpa mendapatkan perlindungan keluarga, bahkan dalam beberapa kasus mereka justru menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan lainnya atas perintah pejabat yang semestinya bertugas melindungi mereka.

Yang lebih menyedihkan lagi, ketika cerita perkosaan dan kekerasan ini beredar sampai di luar penampungan, bukannya simpati yang didapatkan oleh perempuan-perempuan ini, namun justru memperkuat stereotip pembenaran sosial bahwa perempuan pelarian yang ada di penampungan adalah perempuan tuna susila.

Sebagaimana saya ceritakan di pembuka tulisan ini, perempuan yang lari dari rumah telah melanggar tradisi sosial yang sangat sensitif. Sekali seorang perempuan itu lari dari rumah, maka dia akan kehilangan semua sumber daya, baik itu dalam bentuk support sistem keluarga plus mendapatkan stigma sosial sebagai perempuan nakal, tuna susila atau tidak tahu malu.

Dengan stigma sosial yang demikian, perempuan-perempuan ini tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri dengan menuntut kesetaraan, namun mereka juga mendefinisikan kembali apa artinya menjadi setara dalam genuitas budaya Pasthun, salihah dan kehormatan (honor). Sehingga perlu kita pahami, bagaimana dinamika kehormatan (honor), kesalihan, Islam dan Pashtunwa (kesukuan) merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ketika melihat perempuan Afghanistan. (Bersambung). []

 

Tags: AfghanistanIndonesiaislamperempuanTaliban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Kamilia Hamidah

Kamilia Hamidah

Bekerja di Ipmafa Pati - Institut Pesantren Mathali'ul Falah

Related Posts

Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0