Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Kitab Kasih Sayang

Tafsir ayat 1-5 Surat al-Baqarah

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
9 Agustus 2020
in Ayat Quran
0
Kitab Kasih Sayang

Kaligrafi ayat 1-2 Surat al-Baqarah (sumber: waelfaozi.com)

379
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Surat Al-Baqarah diawali dengan tiga huruf (a-l-m) ditulis tersambung tetapi dibaca terpisah. Ia dibaca terpisah karena ketiganya tidak membentuk satu kata yang bermakna. Ia dibaca satu persatu sebagai huruf yang terpisah (al-ahruf al-muqaththa’ah): alif-laam-miiim (ayat 1). Ulama berbeda pendapat tentang makna ketiga huruf ini. Mayoritas ulama menyerahkan maknanya kepada Allah Swt: “Kita tidak tahu, Allah Maha tahu”.

Beberapa menerka dan mengira-ngira makna ketiga huruf ini. Di antara penjelasan yang paling memuaskan, menurut saya, adalah pandangan bahwa ketiga huruf itu (alif-laam-miim) hadir untuk mengambil perhatian para pendengar dan pembaca. Bahwa ada hal penting yang akan disampaian, setelah ini, dan itu perlu diperhatikan dari semua pendengar dan pembaca. Semacam halo, hey, wooi, atau yang lain. Tetapi ketiga huruf ini lebih kuat dan sangat menghentak, karena belum pernah digunakan masyarakat Arab sama sekali.

Ayat yang kedua menegaskan bahwa “Kitab ini tanpa ragu menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa”. Dzaalika al-kitaab laa raiba fiihi, hudal lil muttaqiin (ayat 2).

Frase “dzalika al-kitaab” sendiri secara bahasa berarti “kitab itu”, menunjuk pada sesuatu yang jauh. Tetapi banyak ulama yang mengartikannya “kitab ini”, menunjuk pada sesuatu yang lebih dekat. Kalau jauh berarti kitab (buku) yang ada di atas yang tidak terlihat (ghaib) yang sudah sempurna, atau kitab-kitab terdahulu. Kalau dekat, ia berarti sesuatu yang ada di hadapan pembaca, yaitu kitab al-Qur’an yang di tangan yang, saat itu, masih berproses dan belum diturunkan semua.

Tetapi yang pasti, jika menggunakan interpretasi kronologis, maka “kitab ini” juga tidak merujuk pada kitab lengkap al-Qur’an sebagaimana yang kita kenal sekarang. Karena saat itu, al-Qur’an belum diturunkan semua dan belum dikumpulkan menjadi satu kitab utuh. Surat al-Baqarah sendiri adalah surat pertama yang turun ketika Nabi Muhammad Saw mengawali hidup di Madinah. Masih ada sepuluh tahun lagi Nabi Saw hidup di Madinah dan masih banyak lagi surat dan ayat yang turun setelah ayat kedua al-Baqarah itu (dzaalika al-kitaab).

Ulama berbeda pendapat tentang makna “dzalika al-kitaab” kemana arah tujuannya. Kitab apa atau buku yang mana. Imam al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan ada lebih dari sepuluh pendapat ulama tentang makna “dzalika al-kitaab”. Di antaranya adalah kitab (ketentuan) kasih sayang, catatan takdir yang azali, lauh al-mahfudz, kitab al-Qur’an yang masih di langit sebelum turun ke bumi, ayat-ayat al-Qur’an yang sudah diturunkan di Mekkah, ayat-ayat al-Qur’an yang baru turun di Madinah, Kitab Taurat, Kitab Injil, kedua Kitab (Taurat dan Injil), dan makna dari ketiga huruf terpisah itu (alif-laam-miim) (Lihat: al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz 1, hal. 111).  

Dalam konteks tafsir mubadalah, pendapat pertama lebih tepat dan akan dipakai di tulisan pendek ini. Pertama karena kitab (ketentuan) kasih sayang memiliki landasan hadits yang sahih (Sahih Muslim, no. hadits: 7147). Dalam hadits itu, disebutkan ada kitab yang ditulis Allah Swt berupa tentang kasih sayang-Nya yang melampaui kebencian-Nya.

Kedua, kata “dzalika al-kitab” berarti kitab itu atau kitab ini harus definitif dan sudah disebutkan. Ketentuan kasih sayang sudah disebutkan sebagai substansi dari Surat al-Fatihah yang turun lebih dahulu dari al-Baqarah, dan dalam Mushaf juga ditempatkan sebelum al-Baqarah. Ini sudah definitif karena sudah turun sebelum al-Baqarah.

Ketiga, ketentuan ini juga menjadi substansi dari kalimat Bismilah yang diulang jutaan kali dalam sehari oleh umat Islam dunia dari dulu sampai sekarang.

Keempat, ajaran kasih sayang juga menjadi substansi utama dari seluruh ayat-ayat al-Qur’an (QS. Ad-Dukhan, 44: 1-6), dan menjadi misi utama perutusan Nabi Muhammad Saw (QS. Al-Anbiya, 21: 107).

Kelima, kasih sayang merupakan akhlak mulia Nabi Muhammad Saw (QS. Ali Imran, 3: 139 dan QS at-Taubah, 9: 128).

Kata “Dzalika al-kitaab” merujuk pada suatu kitab (“itu” atau “ini” sama saja) tertentu. Kitab di sini mengambil salah satu arti literal dalam Bahasa Arab, yaitu ketentuan atau kewajiban, seperti pada ayat an-Nisa (QS. 4: 103). Ketentuan di sini, seperti ditegaskan pada hadits Sahih Muslim adalah prinsip kasih sayang yang menjadi sifat Allah Swt, yang juga diperintahkan agar menjadi sifat para hamba-Nya. Ketentuan ini, tentu saja, tanpa ada keraguan (laa raiba fiih), menjadi panduan (hidayah) bagi orang-orang yang bertakwa dalam menjalani kehidupannya, agar sukses (al-muflihuun), baik di dunia (fid dunya hasanah), maupuan di akhirat (fil akhirati hasanah).

Panduan (hidayah) di sini sama persis dengan petunjuk yang diminta di Surat al-Fatiha (ihdinaa). Yaitu prinsip kasih sayang dalam relasi vertikal (‘ubuudiyah) maupun horizontal (mubaadalah) yang menjadi jalan kehidupan yang lurus (ash-shiroath al-mustaqiim). Karena itu, ciri-ciri orang bertakwa pada ayat berikutnya adalah mereka yang memiliki relasi vertikal yang kuat dengan Allah Swt, dengan selalu menegakkan shalat, dan relasi horizontal yang baik dengan sesama manusia, melalui perilaku selalu berbagi antar sesama dari rizki yang diterimanya dari Allah Swt.

Alladziina yu’minuuna bil-ghaibi wa yuqiimuna sh-sholaata wa mimma rozaqnaahum yunfiquun (ayat 3). Orang-orang bertakwa adalah mereka yang meyakini hal-hal yang tidak terlihat (ghaib), mendirikan shalat, dan berbagi kepada orang lain dari rizki yang Allah Swt berikan kepada mereka. Di sini, keimanan pada ghaib, shalat, dan perilaku berbagi laksana segitiga emas yang saling menguatkan satu sama lain. Ketiganya adalah ciri khas orang-orang bertakwa.

Takwa di sini, karena itu, bukanlah ketakutan pada Allah Swt, sebagaimana biasa diterjemahkan selama ini. Tetapi, takwa lebih merupakan kesadara diri akan kehadiran Allah Swt. Yaitu kesadaran bahwa Dia Allah Swt yang selalu berada bersama kita (QS. At-Taubah, 9: 40), melihat seluruh aktivitas kita (QS. Al-Hujurat, 49: 18), mengetahui suara hati kita bahkan bisa lebih dekat dari itu (QS. Qaaf, 50: 16), dan mendengar doa-doa kita (QS. Ali Imran, 3: 38). Kesadaran akan kehadiran Allah Swt termasuk pada keimanan pada hal-hal yang tidak terlihat (ghaib). Karena Allah Swt adalah Dzat yang melihat kita dan sama sekali tidak terlihat oleh kita.

Tetapi hal-hal yang tidak terlihat, sesungguhnya banyak sekali. Kita harus meyakini keberadaanya, sekalipun tidak terlihat, sebagai sumber keimanan, pengetahuan dan kebaikan. Ada hal-hal yang tidak terlihat pada masa lalu, seperti para rasul, nabi, dan kitab-kitab mereka yang diturunkan Allah Swt, juga orang-orang baik di masa lalu yang menginspirasi kebaikan-kebaikan untuk kita. Ada hal-hal yang tidak terlihat pada masa sekarang, seperti pengalaman orang-orang baik, yang tidak kita alami sendiri dan tidak kita lihat langsung. Juga ada hal-hal yang tidak terlihat, karena ia berada di masa depan, seperti balasan kebaikan dan keburukan yang kita lakukan, terutama hal-hal ghaib di hari akhir.

Walladziina yu’minuuna bimaa unzila ilaika wa maa unzila min qablika wa bil aakhirati yuqinuun (ayat 4). Dan orang-orang yang meyakini apa yang telah diturunkan Allah Swt kepadamu (wahai Muhammad) dan kepada orang-orang sebelum kamu. Mereka juga beriman pada kepastian datangnya hari akhir. Ulaa’ika ‘alaa hudan min rabbihim wa ulaa’iku hum ul-muflihuun (ayat 5). Mereka ini, yaitu orang-orang yang beriman pada hal ghaib, selalu shalat dan berbagi, adalah orang-orang yang terpandu hidayah Tuhan mereka, sehingga merekalah yang nanti akan menjadi orang-orang yang sukses dalam mencapai tujuan dan cita-cita mereka.

Seseorang dikatakan sukses hidup (al-muflihuun), di dunia dan di akhirat, adalah ketika ia berpandukan hidayah Allah Swt (hudan min rabbihim) dalam menjalankan seluruh aktivitasnya. Hidayah ini, seperti pada surat al-Fatihah, adalah jalan lurus dalam relasi seseorang dengan Allah Swt, yang dalam ayat al-Baqarah direpresentasikan dengan shalat (yuqiimuuna ash-sholaat), dan relasinya dengan sesama manusia, yang di sini  berupa perilaku berbagi antar sesama (yunfiquun). Relasi vertikal dan horizontal ini harus bersumber pada ketentuan (dzaalika al-kitaab) kasih sayang, yang tanpa ragu sama sekali (laa raiba fiih), menjadi satu-satunya panduan bagi orang-orang bertakwa (hudan lil muttaqiin).

Dengan demikian, “kitab” kasih sayang adalah panduan kita semua, sebagai orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt, dalam menjalani kehidupan kita di dunia ini. Baik dalam relasi kita dengan-Nya, maupun relasi kita sesama hamba-hamba-Nya. Dengan panduan “kitab” ini, insya Allah, kita semua akan menjadi orang-orang yang sukses dan bahagia hidup di dunia dan akhirat. Amiin. Wallahu a’lam.

Tags: al-quranKitab PetunjukTafsir al-Baqarahtafsir mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Al-Qur'an Terhadap Perempuan
Hikmah

Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Kesetaraan yang
Hikmah

Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

22 September 2025
Aurat
Hikmah

Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

22 September 2025
Pertumbuhan
Hikmah

Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

29 Agustus 2025
Menjaga Jarak Kehamilan
Hikmah

Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID