Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Kitab Kasih Sayang

Tafsir ayat 1-5 Surat al-Baqarah

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Agustus 2020
in Ayat Quran
A A
0
Kitab Kasih Sayang

Kaligrafi ayat 1-2 Surat al-Baqarah (sumber: waelfaozi.com)

8
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Surat Al-Baqarah diawali dengan tiga huruf (a-l-m) ditulis tersambung tetapi dibaca terpisah. Ia dibaca terpisah karena ketiganya tidak membentuk satu kata yang bermakna. Ia dibaca satu persatu sebagai huruf yang terpisah (al-ahruf al-muqaththa’ah): alif-laam-miiim (ayat 1). Ulama berbeda pendapat tentang makna ketiga huruf ini. Mayoritas ulama menyerahkan maknanya kepada Allah Swt: “Kita tidak tahu, Allah Maha tahu”.

Beberapa menerka dan mengira-ngira makna ketiga huruf ini. Di antara penjelasan yang paling memuaskan, menurut saya, adalah pandangan bahwa ketiga huruf itu (alif-laam-miim) hadir untuk mengambil perhatian para pendengar dan pembaca. Bahwa ada hal penting yang akan disampaian, setelah ini, dan itu perlu diperhatikan dari semua pendengar dan pembaca. Semacam halo, hey, wooi, atau yang lain. Tetapi ketiga huruf ini lebih kuat dan sangat menghentak, karena belum pernah digunakan masyarakat Arab sama sekali.

Ayat yang kedua menegaskan bahwa “Kitab ini tanpa ragu menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa”. Dzaalika al-kitaab laa raiba fiihi, hudal lil muttaqiin (ayat 2).

Frase “dzalika al-kitaab” sendiri secara bahasa berarti “kitab itu”, menunjuk pada sesuatu yang jauh. Tetapi banyak ulama yang mengartikannya “kitab ini”, menunjuk pada sesuatu yang lebih dekat. Kalau jauh berarti kitab (buku) yang ada di atas yang tidak terlihat (ghaib) yang sudah sempurna, atau kitab-kitab terdahulu. Kalau dekat, ia berarti sesuatu yang ada di hadapan pembaca, yaitu kitab al-Qur’an yang di tangan yang, saat itu, masih berproses dan belum diturunkan semua.

Tetapi yang pasti, jika menggunakan interpretasi kronologis, maka “kitab ini” juga tidak merujuk pada kitab lengkap al-Qur’an sebagaimana yang kita kenal sekarang. Karena saat itu, al-Qur’an belum diturunkan semua dan belum dikumpulkan menjadi satu kitab utuh. Surat al-Baqarah sendiri adalah surat pertama yang turun ketika Nabi Muhammad Saw mengawali hidup di Madinah. Masih ada sepuluh tahun lagi Nabi Saw hidup di Madinah dan masih banyak lagi surat dan ayat yang turun setelah ayat kedua al-Baqarah itu (dzaalika al-kitaab).

Ulama berbeda pendapat tentang makna “dzalika al-kitaab” kemana arah tujuannya. Kitab apa atau buku yang mana. Imam al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan ada lebih dari sepuluh pendapat ulama tentang makna “dzalika al-kitaab”. Di antaranya adalah kitab (ketentuan) kasih sayang, catatan takdir yang azali, lauh al-mahfudz, kitab al-Qur’an yang masih di langit sebelum turun ke bumi, ayat-ayat al-Qur’an yang sudah diturunkan di Mekkah, ayat-ayat al-Qur’an yang baru turun di Madinah, Kitab Taurat, Kitab Injil, kedua Kitab (Taurat dan Injil), dan makna dari ketiga huruf terpisah itu (alif-laam-miim) (Lihat: al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz 1, hal. 111).  

Dalam konteks tafsir mubadalah, pendapat pertama lebih tepat dan akan dipakai di tulisan pendek ini. Pertama karena kitab (ketentuan) kasih sayang memiliki landasan hadits yang sahih (Sahih Muslim, no. hadits: 7147). Dalam hadits itu, disebutkan ada kitab yang ditulis Allah Swt berupa tentang kasih sayang-Nya yang melampaui kebencian-Nya.

Kedua, kata “dzalika al-kitab” berarti kitab itu atau kitab ini harus definitif dan sudah disebutkan. Ketentuan kasih sayang sudah disebutkan sebagai substansi dari Surat al-Fatihah yang turun lebih dahulu dari al-Baqarah, dan dalam Mushaf juga ditempatkan sebelum al-Baqarah. Ini sudah definitif karena sudah turun sebelum al-Baqarah.

Ketiga, ketentuan ini juga menjadi substansi dari kalimat Bismilah yang diulang jutaan kali dalam sehari oleh umat Islam dunia dari dulu sampai sekarang.

Keempat, ajaran kasih sayang juga menjadi substansi utama dari seluruh ayat-ayat al-Qur’an (QS. Ad-Dukhan, 44: 1-6), dan menjadi misi utama perutusan Nabi Muhammad Saw (QS. Al-Anbiya, 21: 107).

Kelima, kasih sayang merupakan akhlak mulia Nabi Muhammad Saw (QS. Ali Imran, 3: 139 dan QS at-Taubah, 9: 128).

Kata “Dzalika al-kitaab” merujuk pada suatu kitab (“itu” atau “ini” sama saja) tertentu. Kitab di sini mengambil salah satu arti literal dalam Bahasa Arab, yaitu ketentuan atau kewajiban, seperti pada ayat an-Nisa (QS. 4: 103). Ketentuan di sini, seperti ditegaskan pada hadits Sahih Muslim adalah prinsip kasih sayang yang menjadi sifat Allah Swt, yang juga diperintahkan agar menjadi sifat para hamba-Nya. Ketentuan ini, tentu saja, tanpa ada keraguan (laa raiba fiih), menjadi panduan (hidayah) bagi orang-orang yang bertakwa dalam menjalani kehidupannya, agar sukses (al-muflihuun), baik di dunia (fid dunya hasanah), maupuan di akhirat (fil akhirati hasanah).

Panduan (hidayah) di sini sama persis dengan petunjuk yang diminta di Surat al-Fatiha (ihdinaa). Yaitu prinsip kasih sayang dalam relasi vertikal (‘ubuudiyah) maupun horizontal (mubaadalah) yang menjadi jalan kehidupan yang lurus (ash-shiroath al-mustaqiim). Karena itu, ciri-ciri orang bertakwa pada ayat berikutnya adalah mereka yang memiliki relasi vertikal yang kuat dengan Allah Swt, dengan selalu menegakkan shalat, dan relasi horizontal yang baik dengan sesama manusia, melalui perilaku selalu berbagi antar sesama dari rizki yang diterimanya dari Allah Swt.

Alladziina yu’minuuna bil-ghaibi wa yuqiimuna sh-sholaata wa mimma rozaqnaahum yunfiquun (ayat 3). Orang-orang bertakwa adalah mereka yang meyakini hal-hal yang tidak terlihat (ghaib), mendirikan shalat, dan berbagi kepada orang lain dari rizki yang Allah Swt berikan kepada mereka. Di sini, keimanan pada ghaib, shalat, dan perilaku berbagi laksana segitiga emas yang saling menguatkan satu sama lain. Ketiganya adalah ciri khas orang-orang bertakwa.

Takwa di sini, karena itu, bukanlah ketakutan pada Allah Swt, sebagaimana biasa diterjemahkan selama ini. Tetapi, takwa lebih merupakan kesadara diri akan kehadiran Allah Swt. Yaitu kesadaran bahwa Dia Allah Swt yang selalu berada bersama kita (QS. At-Taubah, 9: 40), melihat seluruh aktivitas kita (QS. Al-Hujurat, 49: 18), mengetahui suara hati kita bahkan bisa lebih dekat dari itu (QS. Qaaf, 50: 16), dan mendengar doa-doa kita (QS. Ali Imran, 3: 38). Kesadaran akan kehadiran Allah Swt termasuk pada keimanan pada hal-hal yang tidak terlihat (ghaib). Karena Allah Swt adalah Dzat yang melihat kita dan sama sekali tidak terlihat oleh kita.

Tetapi hal-hal yang tidak terlihat, sesungguhnya banyak sekali. Kita harus meyakini keberadaanya, sekalipun tidak terlihat, sebagai sumber keimanan, pengetahuan dan kebaikan. Ada hal-hal yang tidak terlihat pada masa lalu, seperti para rasul, nabi, dan kitab-kitab mereka yang diturunkan Allah Swt, juga orang-orang baik di masa lalu yang menginspirasi kebaikan-kebaikan untuk kita. Ada hal-hal yang tidak terlihat pada masa sekarang, seperti pengalaman orang-orang baik, yang tidak kita alami sendiri dan tidak kita lihat langsung. Juga ada hal-hal yang tidak terlihat, karena ia berada di masa depan, seperti balasan kebaikan dan keburukan yang kita lakukan, terutama hal-hal ghaib di hari akhir.

Walladziina yu’minuuna bimaa unzila ilaika wa maa unzila min qablika wa bil aakhirati yuqinuun (ayat 4). Dan orang-orang yang meyakini apa yang telah diturunkan Allah Swt kepadamu (wahai Muhammad) dan kepada orang-orang sebelum kamu. Mereka juga beriman pada kepastian datangnya hari akhir. Ulaa’ika ‘alaa hudan min rabbihim wa ulaa’iku hum ul-muflihuun (ayat 5). Mereka ini, yaitu orang-orang yang beriman pada hal ghaib, selalu shalat dan berbagi, adalah orang-orang yang terpandu hidayah Tuhan mereka, sehingga merekalah yang nanti akan menjadi orang-orang yang sukses dalam mencapai tujuan dan cita-cita mereka.

Seseorang dikatakan sukses hidup (al-muflihuun), di dunia dan di akhirat, adalah ketika ia berpandukan hidayah Allah Swt (hudan min rabbihim) dalam menjalankan seluruh aktivitasnya. Hidayah ini, seperti pada surat al-Fatihah, adalah jalan lurus dalam relasi seseorang dengan Allah Swt, yang dalam ayat al-Baqarah direpresentasikan dengan shalat (yuqiimuuna ash-sholaat), dan relasinya dengan sesama manusia, yang di sini  berupa perilaku berbagi antar sesama (yunfiquun). Relasi vertikal dan horizontal ini harus bersumber pada ketentuan (dzaalika al-kitaab) kasih sayang, yang tanpa ragu sama sekali (laa raiba fiih), menjadi satu-satunya panduan bagi orang-orang bertakwa (hudan lil muttaqiin).

Dengan demikian, “kitab” kasih sayang adalah panduan kita semua, sebagai orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt, dalam menjalani kehidupan kita di dunia ini. Baik dalam relasi kita dengan-Nya, maupun relasi kita sesama hamba-hamba-Nya. Dengan panduan “kitab” ini, insya Allah, kita semua akan menjadi orang-orang yang sukses dan bahagia hidup di dunia dan akhirat. Amiin. Wallahu a’lam.

Tags: al-quranKitab PetunjukTafsir al-Baqarahtafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merefleksi Hari Kartini dan Sejumlah Isu Perempuan yang Belum Selesai

Next Post

Rabi’ah Al-Adawiyah Al-Bashhriyyah (1)

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Konsep Ta'aruf
Pernak-pernik

Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

11 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Penyapihan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Menyusui
Pernak-pernik

Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

9 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Rabi’ah Al-Adawiyah Al-Bashhriyyah (1)

Rabi'ah Al-Adawiyah Al-Bashhriyyah (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol
  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0