• Login
  • Register
Senin, 27 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Komunikasi yang Baik Adalah Kunci Keluarga Harmonis

Melalui komunikasi, seseorang dapat menemukan jati diri, mengembangkan konsep pemikiran, bahkan menetapkan hubungan yang baik dengan pasangan, lingkaran kecil pergaulan, bahkan hingga lebih meluas lagi

Miftahur Rohmah Miftahur Rohmah
26/03/2022
in Keluarga
0
Komunikasi

Komunikasi

64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketidakharmonisan keluarga seringkali diawali oleh komunikasi yang salah, lalu ditambah dengan persoalan ekonomi, yang semakin hari kebutuhannya kian mendesak, dan bertambah banyak. Jika tidak disikapi dengan bijak, maka akan timbul perselisihan, bahkan bisa berujung pada perceraian.

Berdasarkan data dari Statistik Indonesia jumlah kasus penceraian pada tahun 2021 telah mencapai 447.743 kasus. Hal ini lebih meningkat 53,50% dibandingkan tahun sebelumnya yakni 2020 yang hanya mencapai 291.677 kasus. Tetapi dengan banyaknya kasus perceraian tersebut, tidak menjadi pembelajaran pasangan suami istri bagaimana agar penyebab perceraian bisa dihindari.

Menelisik lebih dalam dari fenomena di atas, sebenarnya kunci dalam keluarga yang harmonis adalah santun berkomunikasi. Secara psikologis komunikasi yang baik dapat mempengaruhi sikap dan hubungan antar individu atau sosial menjadi baik. Komunikasi menjadi hal yang penting dalam kehidupan. Melalui komunikasi, seseorang dapat menemukan jati diri, mengembangkan konsep pemikiran, bahkan menetapkan hubungan yang baik dengan pasangan, lingkaran kecil pergaulan, bahkan hingga lebih meluas lagi.

Dalam menjalankan rumah tangga, sebagai hamba yang bijak seharusnya mengetahui unsur-unsur yang penting guna menjaga keharmonisan dalam keluarga. Bentuk perhatian dengan melakukan komunikasi yang baik maupun mengajak musyawarah ketika terjadi konflik untuk memadamkan api amarah, yakni dengan perkataan santun dan lemah lembut.

Unsur-unsur tersebut harus dimiliki baik suami maupun istri. Karena dalam perspektif teologis sudah diberikan petunjuk dan jalan yang benar dalam menjadikan prinsip pernikahan yang ideal. Salah satunya tertuang pada QS. An-Nisa’ [4] : 19 yang berbunyi :

Baca Juga:

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

Pasangan Suami Istri Diminta untuk Saling Berbuat Baik

6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

Laki-laki Penganguran Bukan Salah Perempuan Bekerja

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا – ١٩

“Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”

Tadabbur QS. An-Nisa’ [4] : 19

Ayat di atas terdapat beberapa pembahasan yang harus diketahui. Pertama, ketidakbolehan al-Qur’an terhadap tradisi jahiliyah yang beranggapan bahwa perempuan seolah-olah dijadikan seperti harta benda sehingga dalam hal ini posisi perempuan dapat diwarisi oleh ahli waris suaminya ketika meninggal.

Kedua, ayat tersebut melarang suami menggantung nasib istrinya dengan tujuan mengambil kembali mahar yang telah diberikannya kecuali istri telah melakukan hal yang keji (zina atau nusyuz secara terang-terangan).

Ketiga, perintah al-Qur’an dalam menggauli istri dengan baik, maksudnya dalam segi ucapan, penyediaan tempat tinggal bahkan dari segi nafkah lahir atau batin. Keempat, perintah al-Qur’an untuk bersabar apabila suami atau istri muncul rasa tidak suka.

Dari penjabaran diatas, penulis fokus pada pembahasan ketiga yang nantinya berkesinambungan dengan pembahasan yang terakhir. Pada lafadz wa’asyiruhunna bi al-ma’ruf kuncinya adalah mengaplikasikan komunikasi yang baik.

Segala macam keadaan baik senang maupun susah apabila saling memberikan ucapan yang santun, maka dapat dipastikan semuanya akan baik-baik saja. Ucapan merupakan bentuk akhlak yang harus dijaga dan dilatih dalam berinteraksi dengan makhluk yang lain.

Dalam tafsir Ibn Katsir yang dimaksud wa’asyiruhunna bi al-ma’ruf adalah memperindah dalam ucapan, perbuatan, bahkan tingkah laku. Kendati demikian, Ibn Katsir juga memberikan contoh terhadap akhlak Nabi Muhammad SAW terhadap istrinya, diantaranya menampakkan kasih sayang dan bersikap halus, bahkan melonggarkan nafkah kepada istrinya.

Dengan begitu dapat dipahami, bentuk mencegah disorganisasi dalam keluarga adalah dengan komunikasi yang baik. Lebih lanjut penjelasan Quraish Shihab mengenai pembahasan yang keempat, dalam bersabar apabila suami atau istri tidak menyukai dikarenakan cacat fisik, cacat moral atau lainnya, maka yang dilakukan adalah tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dengan menceraikannya.

Sebab dalam penutupan ayat tersebut bisa jadi dalam sesuatu yang tidak kalian senangi, justru Allah memberikan kebaikan yang tak terduga. Sesungguhnya Allah mengetahui segala sesuatu. Wallahu A’lam. []

 

Tags: istrikeluargakomunikasisuami
Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Pendidikan Islam

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

25 Juni 2022
emosi anak

Mengenal 6 Ciri Khas Emosi Anak

25 Juni 2022
Saling berbuat baik

Pasangan Suami Istri Diminta untuk Saling Berbuat Baik

25 Juni 2022
kekerasan fisik pada anak

Memahami 4 Macam Kekerasan Fisik pada Anak Akibat Kelalaian Orang Tua

24 Juni 2022
Perempuan Bekerja

Laki-laki Penganguran Bukan Salah Perempuan Bekerja

24 Juni 2022
Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri Pasca Pandemi Covid-19

22 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Darurat Sampah

    Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengenal 4 Kondisi Paling Penting untuk Anak
  • Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?
  • Doa Ketika Sampai di Tempat Tujuan
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist