• Login
  • Register
Selasa, 26 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Membangun Keluarga dalam Konsep Jasser Audah

Tawaran Audah ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, sesungguhnya, sudah dipraktikkan sebagai kerangka metodologis fatwa-fatwa Musyawarah Keagamaan KUPI yang telah dikeluarkan pada Kongres Cirebon di Pesantren Kebon Jambu tahun 2017

Redaksi Redaksi
17/10/2022
in Hikmah
0
jasser audah

jasser audah

278
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ulama kontemporer, Jasser Audah mengemukakan pendapat sekaligus mentransformasikan konsep hifzh al-nasl (penjagaan dan perlindungan keturunan) menjadi bina’ al-usrah (pembangunan keluarga).

Bentuk transfomasi tersebut, menurut Jasser Audah untuk mencakup semua nilai moral fundamental tentang perlindungan hak-hak individu dan sosial. Terutama bagi perempuan dan anak-anak agar mereka dapat terjaga, terlindungi, dan terwujudkan dalam semua pranata hukum keluarga.

Tawaran Audah ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, sesungguhnya, sudah dipraktikkan sebagai kerangka metodologis fatwa-fatwa Musyawarah Keagamaan KUPI yang telah dikeluarkan pada Kongres Cirebon di Pesantren Kebon Jambu tahun 2017.

Dalam menggunakan kerangka ini, kata Kang Faqih, KUPI sendiri lebih banyak terinspirasi dari para ulama Indonesia. Terutama dari kalangan NU dan Muhammadiyah, dari pada kepada Jasser Audah secara langsung.

Kita tahu, lembaga LKK NU, misalnya sejak tahun 1980-an telah menggunakan kerangka maqashid al-syari’ah ini dalam merumuskan isu-isu keluarga. Terutama yang beririsan dengan program keluarga berencana saat itu.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri
  • Buku Life as Divorce: Membaca Pengalaman Perempuan Pasca Bercerai
  • Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT
  • Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT

Baca Juga:

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (4): Antara Idealitas dan Realitas Berinteraksi Sama Istri

Buku Life as Divorce: Membaca Pengalaman Perempuan Pasca Bercerai

Fatwa KUPI dalam Merespon Tradisi Kawin Tangkap di NTT

Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT

Sebagaimana bisa melihatnya dalam fatwa KUPI, prinsip hifzh al-nasl juga menjadi kerangka dalam perumusan keputusan pengharaman kekerasan seksual dan pewajiban perlindungan anak dari pernikahan yang buruk pada konteks Indonesia saat ini.

Kekerasan seksual, misalnya, mengakibatkan kesakitan fisik dan trauma psikis yang bisa mengakibatkan korban tidak lagi memilih institusi pernikahan dan keluarga.

Jikapun menikah, atau sudah berada dalam pernikahan, ia membencinya atau minimal tidak merasa nyaman hidup di dalamnya. (Rul)

Tags: Faqihuddin Abdul KodirJasser AudahkeluargaKupiPembangunan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ibadah adalah Bekerja

Bekerja adalah Bagian dari Ibadah

26 September 2023
Pilar rumah tangga

5 Pilar Rumah Tangga dalam al-Qur’an

26 September 2023
Rumah Tangga

Moralitas Rumah Tangga dalam Teladan Nabi Saw

25 September 2023
Rumah Perempuan

Tanpa Mubadalah, Perempuan selalu Disalahkan, Meski di dalam Rumah

25 September 2023
Perempuan Memimpin

Memaknai Hadis Dasar Larangan Perempuan Memimpin

25 September 2023
Perempuan Pimpin

Para Ulama Memberikan Apresiasi pada Kepemimpinan Perempuan

23 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kasus Rempang

    Kasus Rempang, Investasi yang Kurang Humanis?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menekuk Konstruk “Semua Lelaki Sama Saja” dalam Sajian Film Redeeming Love

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Relasi Pertemanan dalam Lagu “Teman-temanku Udah Nikah Aku Masih Nonton SpongeBob”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moralitas Rumah Tangga dalam Teladan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bekerja adalah Bagian dari Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Misrepresentasi Tafsir Ayat Tabarruj di Media Sosial
  • Bekerja adalah Bagian dari Ibadah
  • Kawin Tangkap Adat Sumba dalam Lensa Keislaman
  • Melihat Relasi Pertemanan dalam Lagu “Teman-temanku Udah Nikah Aku Masih Nonton SpongeBob”
  • Kasus Rempang, Investasi yang Kurang Humanis?

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist