• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Membangun Keluarga dalam Konsep Jasser Audah

Tawaran Audah ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, sesungguhnya, sudah dipraktikkan sebagai kerangka metodologis fatwa-fatwa Musyawarah Keagamaan KUPI yang telah dikeluarkan pada Kongres Cirebon di Pesantren Kebon Jambu tahun 2017

Redaksi Redaksi
17/10/2022
in Hikmah
0
jasser audah

jasser audah

315
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ulama kontemporer, Jasser Audah mengemukakan pendapat sekaligus mentransformasikan konsep hifzh al-nasl (penjagaan dan perlindungan keturunan) menjadi bina’ al-usrah (pembangunan keluarga).

Bentuk transfomasi tersebut, menurut Jasser Audah untuk mencakup semua nilai moral fundamental tentang perlindungan hak-hak individu dan sosial. Terutama bagi perempuan dan anak-anak agar mereka dapat terjaga, terlindungi, dan terwujudkan dalam semua pranata hukum keluarga.

Tawaran Audah ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, sesungguhnya, sudah dipraktikkan sebagai kerangka metodologis fatwa-fatwa Musyawarah Keagamaan KUPI yang telah dikeluarkan pada Kongres Cirebon di Pesantren Kebon Jambu tahun 2017.

Dalam menggunakan kerangka ini, kata Kang Faqih, KUPI sendiri lebih banyak terinspirasi dari para ulama Indonesia. Terutama dari kalangan NU dan Muhammadiyah, dari pada kepada Jasser Audah secara langsung.

Kita tahu, lembaga LKK NU, misalnya sejak tahun 1980-an telah menggunakan kerangka maqashid al-syari’ah ini dalam merumuskan isu-isu keluarga. Terutama yang beririsan dengan program keluarga berencana saat itu.

Baca Juga:

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Sebagaimana bisa melihatnya dalam fatwa KUPI, prinsip hifzh al-nasl juga menjadi kerangka dalam perumusan keputusan pengharaman kekerasan seksual dan pewajiban perlindungan anak dari pernikahan yang buruk pada konteks Indonesia saat ini.

Kekerasan seksual, misalnya, mengakibatkan kesakitan fisik dan trauma psikis yang bisa mengakibatkan korban tidak lagi memilih institusi pernikahan dan keluarga.

Jikapun menikah, atau sudah berada dalam pernikahan, ia membencinya atau minimal tidak merasa nyaman hidup di dalamnya. (Rul)

Tags: Faqihuddin Abdul KodirJasser AudahkeluargaKupiPembangunan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menstruasi

    Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID