• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konsep Kafaah untuk Nilai Kesetaraan dan Keadilan bagi Perempuan

Tidak sedikit kita jumpai terkadang seorang ayah atau ibu tidak setuju terhadap pilihan pasangan anak gadisnya. Sehingga akhirnya sang ayah memilih jalan perjodohan dengan memegang konsep kafaah

Naufal Maulana Naufal Maulana
30/08/2022
in Keluarga
0
Konsep Kafaah

Konsep Kafaah

461
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak sedikit kita jumpai terkadang seorang ayah atau ibu tidak setuju terhadap pilihan pasangan anak gadisnya. Sehingga akhirnya sang ayah memilih jalan perjodohan dengan memegang konsep kafaah. Padahal hal itu bersebrangan dengan keinginan sang anak, lantaran si anak memiliki kriteria tersendiri dalam memilih pasangan.

Maka sebagai agama rahmatan lil alamin Islam memberikan solusi yang adil untuk perempuan, yaitu konsep kafaah. Mengacu kepada definisi kafaah secara bahasa yang berartikan kesamaan (tasawiy) dan keseimbangan (ta’adul) sudah mengisyaratkan bahwa konsep kafaah merupakan keadilan bagi perempuan dalam menentukan pasangan.

Sedangkan secara syariat kafaah adalah perkara yang mengharuskan tidak adanya aib. Sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Budur As sa’adah. Bahwa alasan kewajiban kafaah adalah untuk menolak aib yang membuat rusak harga diri perempuan. Karena nikah adalah akad yang akan berlangsung seumur hidup. Maka tujuan dan harapan dari nikah menjadi penting. Di mana tujuan dan harapan itu hanya bisa terealisasikan dengan adanya konsep kafaah.

Unsur-unsur Kafaah

Pertama, calon pasangan, baik laki-laki amupun perempuan harus bebas dari aib-aib nikah. Di mana aib tersebut bisa merusak keharmonisan dalam rumah tangga lantaran si perempuan akan merasa risih terhadap suaminya. Dalam literatur kitab kuning, aib ini bisa berupa penyakit yang membuat tidak berfungsinya alat kelamin laki laki. Atau penyakit kulit yang membahayakan seperti lepra.

Kedua, calon pasangan harus merdeka, namun untuk kriteria ini tidak bisa kita pertimbangkan karena memang perbudakan untuk masa sekarang sudah tidak ada.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Ketiga, memperhitungkan nasab, si calon spasangan harus memiliki latar belakang keluarga yang baik dan dalam arti lain memiliki nasab yang baik sesuai dengan latar belakang keluarga masing-masing pasangan.

Keempat, adalah I’ffah. Maksudnya di sini adalah calon pasangan harus baik dalam menjalankan agama, menjalankan apa yang menjadi perintah Allah dan menjauhi apa yang menjadi larangan-Nya. Sehingga tidaklah sekufu’ antara laki laki fasik dengan perempuan yang ‘afifah

Kelima, kesetaraan profesi. Artinya seorang calon pasangan harus yang merupakan orang dari kalangan pekerja yang setara dengan orang tua masing-masing pasangan. Contoh yang banyak kitab kuning tampilkan adalah perempuan yang merupakan anak dari tukang jahit tidak sekufu’ dengan seorang laki laki yang berprofesi satpam.

Menurut pendapat yang paling sahih bahwa kekayaan tidak kita perhitungkan dalam konsep kafaah karena alasan bahwa harta merupakan sesuatu yang tidak langgeng.

والأصح أن اليسار لايعتبرفي خصال الكفاءة لأن المال ظل زائل وحال حائل و مال مائل ولايفتخر به أهل المروءات و البصائر

“Menurut pendapat yang paling sahih sesungguhnya kekayaan tidak diperhitungkan dalam tercapainya kafaah, karena harta bersifat bayangan yang akan sirna, sehingga seorang yang ahli muru’ah tidak akan merasa bangga dengan banyaknya harta.”

Dapat kita simpulkan bahwa orang tua yang akan menjodohkan putra atau putrinya harus mempertimbangkan lima hal di atas. Tetapi yang perlu kita ketahui juga, orang tua harus mendengarkan anak perempuannya. Jika ada penolakan atau ketidaksetujuan maka jangan dipaksakan. Lantaran hal itu adalah kunci keharmonisan yang menjadi tujuan dari adanya pernikahan yang berawal dari perjodohan. Wallahu ‘alam. []

Tags: JodohkafaahkeadilankeluargaKesalinganKesetaraanRelasi
Naufal Maulana

Naufal Maulana

Mahasantri Ma'had Aly Situbondo

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version