• Login
  • Register
Minggu, 2 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Konsep Kafaah untuk Nilai Kesetaraan dan Keadilan bagi Perempuan

Tidak sedikit kita jumpai terkadang seorang ayah atau ibu tidak setuju terhadap pilihan pasangan anak gadisnya. Sehingga akhirnya sang ayah memilih jalan perjodohan dengan memegang konsep kafaah

Naufal Maulana Naufal Maulana
30/08/2022
in Keluarga
0
Konsep Kafaah

Konsep Kafaah

324
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak sedikit kita jumpai terkadang seorang ayah atau ibu tidak setuju terhadap pilihan pasangan anak gadisnya. Sehingga akhirnya sang ayah memilih jalan perjodohan dengan memegang konsep kafaah. Padahal hal itu bersebrangan dengan keinginan sang anak, lantaran si anak memiliki kriteria tersendiri dalam memilih pasangan.

Maka sebagai agama rahmatan lil alamin Islam memberikan solusi yang adil untuk perempuan, yaitu konsep kafaah. Mengacu kepada definisi kafaah secara bahasa yang berartikan kesamaan (tasawiy) dan keseimbangan (ta’adul) sudah mengisyaratkan bahwa konsep kafaah merupakan keadilan bagi perempuan dalam menentukan pasangan.

Sedangkan secara syariat kafaah adalah perkara yang mengharuskan tidak adanya aib. Sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab Budur As sa’adah. Bahwa alasan kewajiban kafaah adalah untuk menolak aib yang membuat rusak harga diri perempuan. Karena nikah adalah akad yang akan berlangsung seumur hidup. Maka tujuan dan harapan dari nikah menjadi penting. Di mana tujuan dan harapan itu hanya bisa terealisasikan dengan adanya konsep kafaah.

Daftar Isi

    • Unsur-unsur Kafaah
  • Baca Juga:
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat
  • Hadis Relasi Rumah Tangga

Unsur-unsur Kafaah

Pertama, calon pasangan, baik laki-laki amupun perempuan harus bebas dari aib-aib nikah. Di mana aib tersebut bisa merusak keharmonisan dalam rumah tangga lantaran si perempuan akan merasa risih terhadap suaminya. Dalam literatur kitab kuning, aib ini bisa berupa penyakit yang membuat tidak berfungsinya alat kelamin laki laki. Atau penyakit kulit yang membahayakan seperti lepra.

Kedua, calon pasangan harus merdeka, namun untuk kriteria ini tidak bisa kita pertimbangkan karena memang perbudakan untuk masa sekarang sudah tidak ada.

Baca Juga:

Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

Hadis Relasi Rumah Tangga

Ketiga, memperhitungkan nasab, si calon spasangan harus memiliki latar belakang keluarga yang baik dan dalam arti lain memiliki nasab yang baik sesuai dengan latar belakang keluarga masing-masing pasangan.

Keempat, adalah I’ffah. Maksudnya di sini adalah calon pasangan harus baik dalam menjalankan agama, menjalankan apa yang menjadi perintah Allah dan menjauhi apa yang menjadi larangan-Nya. Sehingga tidaklah sekufu’ antara laki laki fasik dengan perempuan yang ‘afifah

Kelima, kesetaraan profesi. Artinya seorang calon pasangan harus yang merupakan orang dari kalangan pekerja yang setara dengan orang tua masing-masing pasangan. Contoh yang banyak kitab kuning tampilkan adalah perempuan yang merupakan anak dari tukang jahit tidak sekufu’ dengan seorang laki laki yang berprofesi satpam.

Menurut pendapat yang paling sahih bahwa kekayaan tidak kita perhitungkan dalam konsep kafaah karena alasan bahwa harta merupakan sesuatu yang tidak langgeng.

والأصح أن اليسار لايعتبرفي خصال الكفاءة لأن المال ظل زائل وحال حائل و مال مائل ولايفتخر به أهل المروءات و البصائر

“Menurut pendapat yang paling sahih sesungguhnya kekayaan tidak diperhitungkan dalam tercapainya kafaah, karena harta bersifat bayangan yang akan sirna, sehingga seorang yang ahli muru’ah tidak akan merasa bangga dengan banyaknya harta.”

Dapat kita simpulkan bahwa orang tua yang akan menjodohkan putra atau putrinya harus mempertimbangkan lima hal di atas. Tetapi yang perlu kita ketahui juga, orang tua harus mendengarkan anak perempuannya. Jika ada penolakan atau ketidaksetujuan maka jangan dipaksakan. Lantaran hal itu adalah kunci keharmonisan yang menjadi tujuan dari adanya pernikahan yang berawal dari perjodohan. Wallahu ‘alam. []

Tags: JodohkafaahkeadilankeluargaKesalinganKesetaraanRelasi
Naufal Maulana

Naufal Maulana

Mahasantri Ma'had Aly Situbondo

Terkait Posts

Anak Kehilangan Sosok Ayah

Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

2 April 2023
Kasus KDRT

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

1 April 2023
Resep Awet Muda Istri

Kerja Sama dengan Suami Bisa Menjadi Resep Awet Muda Istri

31 Maret 2023
Mengasuh Anak Tugas Siapa

Mengasuh Anak Tugas Siapa?

29 Maret 2023
Kewajiban Orang Tua

Kewajiban Orang Tua Menjadi Teladan Ibadah bagi Anak

29 Maret 2023
Bapak Rumah Tangga

Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

28 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Kehilangan Sosok Ayah

    Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ini Jumlah Mahar Pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist